Aneka Ragam Makalah

Hadits dhaif



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Kata dhaif secara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti lemah, Hadits Dhaif ini adalah Hadits mardud, yaitu Hadits yang diolak dan tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum. Sedangkan Imam Ibnu Kasir mendefenisikan Hadits Dhaif adalah Hadits – Hadits yang tidak terdapat padanya sifat-sifat Shahih dan sifat-sifat Hasan Hadits bila ditinjau dari segi kehujjahannya dapat dibedakan menjadi dua yakni maqbul dan mardud. Hadits maqbul adalah hadits yang dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah, sementara hadits mardud adalah hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah. Yang menyebabkan sebuah hadits menjadi mardud adalah cacat baik pada sanad ataupun pada matan. Hadits mardud terbagi kepada dua macam yakni hadits dhaif dan hadits maudhu’. Makalah ini akan mengkaji tentang hadits dhaif, baik defenisi, macam-macam hadits dhaif dan sebagainya.


B. Pengertian dan Kriteria Hadits Dhaif

Kata dhaif secara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti lemah, Hadits Dhaif ini adalah Hadits mardud, yaitu Hadits yang diolak dan tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.[1][1] Adapun beberapa ulama mendefenisikan Hadits Dhaif sebagai berikut : Imam Abi Amar Ibnu Shalah mendefenisikan Hadits Dhaif sebagai berikut :

“setiap Hadits –Hadits yang tidak terdapat padanya sifat Hadits Shahih dan tidak pula sifat-sifat Hadits Hasan maka dia disebut Hadits Dhaif.”[1][2]

Sedangkan Imam Ibnu Kasir mendefenisikan Hadits Dhaif adalah Hadits – Hadits yang tidak terdapat padanya sifat-sifat Shahih dan sifat-sifat Hasan”.[1][3] Imam Hafiz Haan al-Mas’udi memberikan defenisi Hadits Dhaif sebagai Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari Hadits Shahih atau Hadits Hasan.”[1][4]

Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Hadits Dhaif adalah Hadits yang tidak mencukupi syarat Shahih maupun hasan baik dari segi sanad dan matannya, maka kekuatannya lebih rendah disbanding dengan Hadits Shahih dan Hadits Hasan. Dari kesimpulan diatas pula dapat dambinn intisari bahwa kriteria Hadits Dhaif adalah :

1. terputusnya antara satu perawi dengan perawi lainnya dalam satu sanad Hadits tersebut, yang seharusnya bersambung.
2. terdapat cacat pada diri seoang perawi atau matan dari Hadits tersebut.

Dari kedua kriteria inilah dapat dijelaskan kriteria kedhoifan dari Hadits Dhaif tersebut.

C. Macam-Macam Hadits Dhaif

Jenis Hadits Dhaif sangat banyak dan tidak cukup jika dijelaskan secara keseluruhan dalammakalah ini, untuk itu penulis berusaha untuk memilah menjadi dua macam Hadits Dhaif oleh karena sebabnya, yaitu :

a. Hadits Dhaif disebabkan oleh terputusnya Sanad.

Hadits Mursal

Hadits Mursal adalah Hadits yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’i kepada Rasulullah saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik itu Tabi’i kecil ataupun besar.

Defenisi seperti inilah yang banyak digunakan oleh ahli Hadits, hanya mereka tidak memberikan batasan antara tabi’i kecil dan besar. Namun ada juga sebgaian ulama hadits yang memberikan batasan Hadits Mursal ini hanya di marfu’kan kepada tabi’i besar saja karena periwayatan tabi’i besar adalah sahabat dan Hadits yang dimarfu’kan kepada tabi’i yang kecil termasuk Hadits Munqoti’.

Secara etimologi, Hadits Mursal ini diungkapkan secara bahasa adalah isim maf’ul dari arsala yang berarti athlaqa, yaitu melepaskan dan membebaskan. Secara istilah Hadits Mursal adalah Hadits Mursal adalah Hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seorang perawi sesudah tabi’i. Maksud dari defenisi diatas dapat dipaham bahwa seorang tabi’i mengatakan Rasulullah saw berkata demikian, den sebagainya, sementara Tabi’i tersebut jelas tidak bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Tabi’i tersbut menghilangkan sahabat sebagai generasi perantara antara Rasulullahh saw dengan tabi’i. sebagai contoh dari Hadits Mursal ini adalah 

“Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya pada bagian “jual beli” (kitab al-buyu’) dia berkata : “telah menceritakan kepadaku Muhammad Ibnu Rafi’, telah menceritakan kepada kami Hujjain, telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari Uqail dari Ibnu Shihab dari Ibnu Ssaid ibnu Musayyab, bahwa Rasulullah saw melarang menjual kurma yang masih berada dipohon, dengan kurma yang sudah dikeringkan.”

Said bin Musayyab adalah seorang tabi’i besar,. Dia meriwayatkan Hadits ini tanpa menyebutkan perawi (sahabat) yang menjadi perantara antara dirinya dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Ibnu Musyayyab telah menggugurkan akhir dari perawinya yaitu sahabat. Bisa saja selain dari sahabat yang digugurkannya ada tabi’i lain yang juga digugurkannya.

Klasifikasi Hadits Mursal

Sebagaimana iterangkan bahwa Hadits Mursal adalah hadits yang jalan sanadnya menggugurkan perawi yang terakhir yaitu sahabat yang langsung menerima Hadits tersebut dari Rasulullah saw. Diitinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifatnya, maka Hadits Mursal ini terdiri dari tiga bagian :

1. Mursal Shahabi, yaitu : Pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasulullah saw tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah saw masih hidup ia masih kecil atauu terbelakang masuk Islamnya.[1][5] Hadits Mursal shahabi ini tidak dipermasalahkan apabila seluruh perawi dalam sanadnya termasuk dalam kategori adil, sehingga kemajhulannya tidak bersifat negative.

2. Mursal Khafi’ yaitu : Hadits yang diriwayatkan oleh tabi’i namun tabi’i yang meriwayatkan Hadits tersebut hidup sezaman dengan sahabat tetapi tidak pernah mendengar ataupun menyaksikan Hadits langsung dari Rasulullah saw.[1][6]

3. Mursal Jali, yaitu : apabila penggugurannya dilakukan oleh rawi (tabi’i) dapat diketahui jelas sekalii oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tersebut tidak pernah hidup sezaman dengan orang yang digugurkannya atau yang menerima berita langsung dari Rasulullah saw.[1][7]

Hadits Munqati’

Kata Munqati’ adalah ism maf’ul dari inqata’a yang berarti terputus, secara istilah Hadits Munqati’ ini adalah Hadits yang gugur padanya seorang rawi atau disebutkan padanya seorang rawi yang tidak jelas.

Macam-Macam Pengguguran (Inqita’)

1. Perawi yang meriwayatkan Hadits jelas dapat diketahui tidak sezaman hidupnya dengan guru yang memberikan Hadits padanya.

2. dengan samara-samar yang hanya diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja. Diketahuii dengan jalan lain dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam Hadits riwayat orang lain.[1][8]

Defenisi lain menyebutkan Hadits Munqati’ adalah Hadits yang dalam sanadnya gugur seorang perawi dalam satu tempat atau lebih atau didalamnya disebutkan seorang perawi yang gmubham. Dari segi gugurnya perawi, ia sama dengan Hadits Mursal hanya saja jika Hadits Mursal dibatasi denngan gugurnya sahabat, sementara dalam Hadits Munqati’ tidak ada batasan seperti itu. Jadi bila terdapat gugurnya perawi baik diawal, ditengah ataupun diakhir pada suatu Hadits maka dia disebut dengan Hadits Munqati’.[1][9]

3. Hadits Mudallas

kata mudallas adalah ism maf’ul darii dallasa yang berarti gelap atau berbaur dengan gelap. Menurut ilmu Hadits Mudallas adalah hadits yang diriwayatkan seorang rawi dari orang yang hidup semasanya, namun ia tidak pernah bertemu dengan orang yang diriwayatkannya tersebut dan tidak mendengarnya dari nya karena kesamaran mendengarkannya”.[1][10]

4. Hadits Mu’addhal

kata Mu’addhal berarti menyembunyikan sesuatu menjadi sesuatu yang misterius atau problematik. Secara bquot;Times New Romanahasa menurut ilmu hadits, Hadits Mu’addhal adalah Hadits yang gugur dari sanadnya dua atau lebih scara berturut-turut baik dari awal sanda, pertengahan sanad ataupun akhirnya.[1][11] Hadits ini termasuk yang di mursalkan oleh tabiat tabi’in. Hadits ini sama bahkan lebih rendah dari Hadits Munqati’. Sama dari keburukan kwalitasnya, bila kemunqoti’annya lebih dari satu tempat.

5. Hadits Mu’allaq

secara bahasa Mu’allaq adalah ism maf’ul dari kata ‘alaqa yang berarti menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menjadi tergantung” sedangkan menurut istilah ilmu Hadits, hadits Mu’allaq adalah Sesuatu yang telah gugur seorang perawi atau lebih secara berturut-turut dari awal sanad baik gugurnya tetap ataupun tidak.[1][12] Dalam literatur lain disebutkan Hadits Mu’allaq adalah Hadits yang dihapus dari awal sanadnya seorang perawi secara berturut-turut”.

b. Hadits Dhaif yang ditinjau dari segi cacatnya Perawi.

Dari segi diterima atau tidaknya suatu Hadits untuk dijadikan hujjah maka Hadits, pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian yaitu Hadits maqbul yang mana Hadits maqbul ini adalah Hadits Shahih dan Hadits Hasan sementara yang kedua adalah Hadits mardud yaitu Hadits Dhaif dan segala macamnya.

Karena cacat perawi dalam Hadits Dhaif ini baik dari segi matan maupun sanadnya disebabkan oleh keadilan perawi, agamanya tau hafalannya tau keelitiannya, selain itu juga karena terputusnya sanad perawi atau yang digugurkan atau yang saling tidak bertemu antara sau dengan yang lain. Dalam hal ini Hadits Dhaif yang ditinjau dari segi perawinya terbagi bermacam-macam yaitu :

1. Hadits Mudha’af.

Yaitu Hadits yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagai ahli Hadits menilainya mengandung kedhaifan, baik dalam sanad maupun matannya, dan sebagian lain mengatakannya kuat namun penilaian kedhaifannya lebih kuat. Ibnu al-Jaui merupakan orang yang pertama kali melakkukan pemilahan terhadap Hadits jenis ini.

2. Hadits Matruk

Hadits matruk adalah Hadits yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan Hadits, dalam Hadits nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa. Misalnya Hadits Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy.

Yang dimaksud dengnan rawi tertuduh dusta yaitu seorang rawi yang dalam pembicaraan selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia berdusta dalam membuat hadits. Adapun orang yang berdusta diluar pembuatan Hadits ditolak periwayatannya.

3. Hadits Munkar.

Hadits Munkar adalah Hadits yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat keliru atau nyata kefasikannya. Para ulama Hadits memberikan defenisi yang bervariasi tentang Hadits Munkar ini. Diantaranya ada dua defenisi yang selalu digunakan, yaitu :

a. Hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang sangat keliru, atau sering kali lali dan terlihat kefasikannya secara nyata.

b. Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dhaif yang Hadits tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.

4. Hadits Mu’allal

Hadits Muallal adalah Hadits yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Umpamanya, seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil (bersambung) yang sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia mengirsalkan yang mutthasil, dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.

5. Hadits Mudraj.

Idraj berarti memasukkan Sesautu kepada suatu yang lainnya dan menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain Hadits mudraj adalah Hadits yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian Hadits tersebut. Hadits mudraj ada dua yaitu :

Mudraj Isnad : “seorang peerawi menambahkan kalimat-kalimat dari dirinya sendiri saat mengemukakan sebuah Hadits disebabkan oleh suatu perkara sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa yang diucapkannya adalah juga bagian dari Hadits tersebut.

Mudraj Matan : sesuatu yang dimasukkan ke dalam matan suatu Hadits yang bukan merupakan matan dari Hadits tersebut, tanpa ada pemisahan diantaranya ( yaitu antara matan Hadits dan sesuatu yang dimasukkan tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan suatu Hadits, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan Rasulullah saw.

6. Hadits Maqlub

Hadits Maqlub adalah Hadits yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz lain pada sanad Hadits atau matannya engan cara mendahulukan ataupun mengakhirknnya. Dengan kata lain ada pemutar balikan antara matan dan sanad baik didahulukan ataupun diakhirkan. Dalam hal ini jelas bahwa hukumnya trtolak serta tidak dapat dijadikan dalil suatu hukum.

7. Hadits Mudhtharib

Hadits Mudhtharib adalah Hadits yang diriwyatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat.

8. Hadits Mushahaf yaitu Hadits yang dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik secara lafaz maupun makna Hadits ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.

9. Hadits Syaz yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul, yaitu perawi yang dhabit, adil dan sempurna kebaikannya namun Hadits ini berlawanan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih tsiqot, adil dan dhobit shingga hadits ini ditolak dan Hadits ini juga disebut dengan Hadits Mahfuz.[1][13]

D. Hukum Menggunakan Hadits Dhaif

Ada tiga pendapat ulama dalam tentang pengamalan dan penggunaan Hadits Dhaif :

  • Hadits Dhaif tidak diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadhail maupun ahkam dan ini merupakan pendapat kebanyakan ulama termasuk Imam Bukhari dan Muslim.
  • Hadits Dhaif bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad yang lebih mengutamakan Hadits Dhaif dibandingkan ra’yu seseorang.
  • Hadits Dhaif dapat digunakan dalam masalah fadhail mawa’iz atau sejenis dengan memenuhi kriteria yang ada. Ibnu Hajar membaginya kepada kriteria yaitu : :

- kedhaifannyaa tidak terlalu

- Hadits Dhaif yang termasuk cakupan Hadits pokok yang bisa diamalkan.

- Ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat tapi sekedar hati-hati.[1][14].

E. Penutup

Hadits Dhaif adalah Hadits yang tidak mencukupi syarat Shahih maupun hasan baik dari segi sanad dan matannya, maka kekuatannya lebih rendah disbanding dengan Hadits Shahih dan Hadits Hasan. Cacat yang menyebabkan sebuah hadits menjadi dhaif terbagi kepada dua macam yakni:

a. terputusnya antara satu perawi dengan perawi lainnya dalam satu sanad Hadits tersebut, yang seharusnya bersambung.

b. terdapat cacat pada diri seoang perawi atau matan dari Hadits tersebut.

Hadits Dhaif bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad yang lebih mengutamakan Hadits Dhaif dibandingkan raHadits dhaif terbagi beberapa macam yakni:

  • Hadits Mursal

  • Hadits Munqati’

  • Hadits Mudallas

  • Hadits Mu’addhal

  • Hadits Mu’allaq

  • Hadits Mudha’af.

  • Hadits Matruk

  • Hadits Munkar.

  • Hadits Mu’allal

  • Hadits Mudraj.

  • Hadits Maqlub

  • Hadits Mudhtharib

  • Hadits Mushahaf

  • Hadits Syaz
daftar pustaka dan footnote




DAFTAR PUSTAKA



AJuri, Syeikh Atiyah, Mustholahul Hadits. Jeddah : Haramain, tt.

Balig, Izzudin, Minhaj as-Sholihin min al-Hadits Wali Songo as-Sunh Khatim al-Anbiyaa’ Wali Songo Mursalin. Beirut : Daar Pikr, tt.

Kasir, Al-Imam Ibnu, al-Baits al-Hadits Syarh Ikhtisar Ulum al-Hadits. Beirut : daar al-Pikr, tt.

Khatib, M. Ajjaj, Ushulul Hadits, Pokok-Pokok Ilmu Hadits, Judul asli : Ushul al-Hadits , diterjemahkan oleh: M.Qadirun Nur, Ahmad Musyafiq. Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998.

Mas’udi, Hafiz Hasan, Minhatu al-Mughits pil Mustholahul Hadits. Surabaya: Ahmad Nabni, tt.

Rahman, Fathur, Ikhisar Musthalahul Hadits. Bandung : Al-Ma’arif, 1991.

Yuslem, Nawir, Ulumul Hadits. Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997.



Footnote



[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadits (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997), h. 236.



[2] Ibid



[3] Al-Imam Ibnu Kasir, al-Baits al-Hadits Syarh Ikhtiar “Ulum al-Hadits” (Beirut : daar al-Pikr, tt), h. 42.



[4] Hafiz Hasan Mas’udi, Minhatu al-Mughits pil Mustholahul Hadits (Surabaya: Ahmad Nabni, tt) h. 10.



[5] Yuslem, hal. 240.



[6] Fathur Rahman, Ikhisar Musthalahul Hadits (Bandung : Al-Ma’arif, 1991), h. 181.



[7] Ibid.



[8] Ibid.



[9] M. Ajaj Khatib, Ushulul Hadits, hal. 305-306.



[10] Izzudin Balig, Minhaj as-Sholihin min al-Hadits Wali Songo as-Sunnah Khatim al-Anbiyaa’ Wali Songo Mursalin (Beirut : Daar Pikr, tt), h. 49.



[11] Syikh Atiyah al-AJuri, Mustholahul Hadits (Jeddah : Haramain, tt), h. 58.



[12] Hafiz Hasan al-Ma’udi, hal. 22.



[13] Yuslem, h. 256-277.



[14] .Ajjaj al-Khatib, Ushulul Hadits, Pokok-Pokok Ilmu Hadits, Judul asli : Ushul al-Hadits diterjemahkan oleh: M.Qadirun Nur, Ahmad Musyafiq (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998), hal. 315-316


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved