Makalah Membangun Hukum yang Humanis
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
Hidup di jaman yang penuh intrik dan dusta (dalam politik), horor, kekerasan, kekejaman (terlihat dari banyaknya ketakutan dan kejahatan yang terjadi baik yang terliput maupun yang tidak terliput oleh media massa), keprihatinan (seperti yang diharapkan oleh penguasa kepada rakyat kecil untuk menutupi defisit anggaran) seperti sekarang ini tidak sekedar membutuhkan uang atau harta. Apa yang dibutuhkan sekarang bukanlah semata-mata uang (meskipun hal ini penting untuk menutupi perut rakyat kecil yang setiap hari selalu mendendangkan orkestra kelaparan dan kemiskinan), tetapi lebih dari itu adalah keyakinan bahwa hidup akan berubah (dari dusta kepada kejujuran, dari kekejaman dan kekerasan kepada kasih sayang dan dari keprihatinan kepada kebahagiaan yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat).
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dinamika politik dan ekonomi yang terjadi saat ini membuat hidup rakyat kacau, dari mereka yang tiba-tiba menjadi penguasa dan kaya atau sebaliknya dari yang semula memiliki kekuasaan kemudian jatuh tertimpa tangga. Kita tidak bisa begitu saja menyalahkan mereka-mereka sebagai aktor dan aktris dalam panggung kehidupan politik dan ekonomi, tetapi dari sini sebenarnya dapatlah dilihat bahwa berpolitik membutuhkan kedewasaan dan berusaha dalam bidang perdagangan atau bisnis membutuhkan etika agar semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Sesuatu yang berjalan sesuai dengan harapan akan membuat hidup kurang berdinamika, kurang greget karena sudah diskenariokan, sudah direkayasa. Untuk itulah diperlukan tindakan lain yang membuat hidup menjadi penuh gairah, penuh warna, penuh hasrat atau libido, baik yang bersifat positif maupun negatif, baik dengan penemuan-penemuan alat-alat baru maupun kekacauan yang ditimbulkan oleh orang atau sekelompok orang dalam masyarakat. Dengan kata lain kekacauan di dalam masyarakat itu perlu agar pemegang kekuasaan, pemuka masyarakat dan anggota masyarakat lainnya tersadar akan hakekat diri dan lingkungannya dan tidak terbuai dengan hasil yang telah diperoleh. Kekacauan sosial diperlukan agar manusia bisa berefleksi, bermenung dan berkontemplasi mengenai apa yang telah dan akan dilakukan.
Kekacauan sosial dapat ditimbulkan oleh kekerasan yang merebak di mana-mana yang dilakukan oleh penguasa atau anggota masyarakat lain pada umumnya. Kekerasan yang dilakukan oleh penguasa akan menimbulkan dampak yang begitu luas berupa kekacauan dalam masyarakat jika penguasa sebagai pembuat kekerasan tiba-tiba atau secara sengaja terjungkal oleh perlawanan rakyat atau lawan politiknya seperti yang terjadi di Indonesia dengan tumbangnya orde baru. Dampak yang timbul pada saat itu adalah kekacauan di mana-mana dan aparat keamanan dibuat tidak berdaya atau karena sesungguhnya mereka tidak mempunyai daya dibandingkan dengan kekuatan rakyat yang perkasa. Kekacauan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tidak mempunyai akibat yang dampak yang begitu luas, tetapi jelas dapat dirasakan oleh masyarakat dimana kekerasan itu ditimbulkan.
Untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai aspek kekerasan, antisipasi dan dampak hukumnya (terutama dampak terhadap perkembangan hukum di masa yang akan datang), maka dalam makalah ini diuraikan mengenai makna kekerasan itu sendiri, gerakan humanisme sebagai lawan dari tindakan kekerasan, peran hukum dalam kehidupan (khususnya dalam situasi chaos) dan harapan terhadap pembentukan hukum yang humanis di tanah air tercinta ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kekerasan sebagai Fenomena Mondial
Fitrah manusia memiliki dua dimensi yang berbeda dan dalam implementasinya dapat merupakan hal yang baik dan buruk. Hal-hal yang baik tentunya sangat diharapkan kehadirannya, sedangkan hal yang tidak baik amat dihindarkan kejadiannya. Meski demikian tidaklah menarik kehidupan ini jika yang terjadi adalah hal-hal yang baik, hidup menjadi datar saja, sehingga kekerasan yang menimbulkan kekacauan sebagai fitrah manusia yang negatif diperlukan kehadirannya.
Seperti halnya pertanyaan, darimanakah datangnya cinta, maka pertanyaan darimanakah datangnya kekerasan, perlu juga diajukan. Pada aliran filsafat Hobbesian, jawaban ini dapat ditemukan karena Thomas Hobbes melihat kekerasan bersumber pada keadaan alamiah manusia di dalam sosoknya sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), sedangkan dalam konsepsi Rousseau, kekerasan tersembunyi di dalam rantai peradaban manusia yang membentuknya sebagai binatang yang saling menyerang. Banyak ilmuwan yang membuat alasan bahwa ketamakan atau kerakusan, persaingan dan egoisme merupakan ciri bawaan manusia.
Pada umumnya orang merujuk secara klinis kepada fitrah manusia dalam memaklumi perilaku buruk yang tak terhidarkan, semisalkerakusan, pembunuhan, penipuan dan pendustaan. Argumen utama untuk asumsi keberadaan fitrah manusia adalah bahwa kita dapat mendefinisikan esensi homo sapiens dalam istilah morfologi, anatomi, fisiologi dan neurologi. Tentunya kita mesti berasumsi - jika kita tidak ingin mundur ke pandangan yang menganggap tubuh dan pikiran sebagai realita yang terpisah - bahwa spesies manusia harus didefinisikan secara fisik maupun psikisnya.[2]
Binatang bisa memperlihatkan kedestruktifan yang ganas bila keseimbangan lingkungan dan sosial mereka terganggu, meski ini terjadi sebagai perkecualian - misalnya pada kondisi keberjejalan. Dapat disimpulkan bahwa manusia jauh lebih destruktif karena dia telah menciptakan kondisi-kondisi semacam keberjejalan atau konstelasi sosial yang berpotensi menimbulkan agresi dan ini sudah dianggap lumrah dalam sejarahnya. Tetapi kedestruktifan dan kekejaman manusia tidak dapat dijelaskan dengan berpedoman pada sifat bawaan atau insting destruktif binatang, akan tetapi harus dipahami berdasarkan faktor-faktor yang membedakan manusia dari leluhur binatangnya. Persoalan yang harus dikaji adalah bagaimana dan sejauhmana kondisi-kondisi khusus dalam kehidupan manusia mempengaruhi kualitas dan intensitas hasratnya untuk membunuh dan menyiksa.[3]
Salah satu sifat destruktif manusia adalah kekerasan. Dalam pengertian yang sempit, kekerasan mengandung makna sebagai serangan atas penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang, atau serangan, penghancuran, perusakan yang sangat keras, kasar, kejam dan ganas atas milik seseorang.[4] Dalam pengertian yang lebih luas konsep kekerasan meliputi semua bentuk tindakan yang dapat menghalangi seseorang untuk merelaisasikan potensi dirinya (self realization) dan mengembangkan pribadinya (personal growth), yang merupakan dua jenis hak dan nilai manusia yang paling asasi.[5]
Dalam pengertian yang luas itu, kekerasan tidak hanya meliputi dimensinya yang bersifat fisik, akan tetapi juga dimensi yang bersifat psikologis. Di luar dimensi akibat yang ditimbulkan oleh dimensi kekerasan itu, kekerasan juga memiliki dimensi yang lain, yaitu:
- ada tidaknya obyek, yang membedakan kekerasan yang memiliki obyek yang jelas dari yang tidak memiliki obyek yang jelas;
- ada tidaknya pelaku atau subyek kekerasan, yang membedakan kekerasan yang memiliki subyek yang jelas dari kekerasan yang tidak memiliki subyek yang jelas;
- ada tidaknya kesengajaan, yang membedakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dari kekerasan yang tidak dilakukan dengan sengaja; dan
- ada tidaknya pengungkapan yang nyata, yang membedakan kekerasan yang nyata (manifest) dari tindakan kekerasan yang tersembunyi.
- Dimensi kekerasan ini dapat terjadi pada tingkat pribadi atau individual (kekerasan personal) dan pada tingkat struktural (kekerasan struktural).[6]
1. Kekerasan terhadap alam, yang ia sebut sebagai ecological crimes
Kekerasan ini berupa pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pabrik yang menghasilkan limbah yang dibuat tanpa pengelolaan limbah terlebih dahulu. Kasus PT. Inti Indorayon Utama hanyalah salah satu contoh yang mencuat, banyak kasus-kasus lain yang sebenarnya lebih besar tetapi tidak terungkap karena ketidakberdayaan penegak hukum maupun mass media menghadapi gurita uang yang ditawarkan oleh pengusaha.
2. Kekerasan terhadap diri sendiri, seperti stress, bunuh diri, alkoholisme dan sejenisnya. Kekerasan ini terjadi di Indonesia ketika krisis moneter melanda yang menyebabkan sejumlah perusahaan gulung tikar, bank-bank tutup dan karyawan kehilangan pekerjaan. Karyawan atau kaum pekerja itu banyak yang stress, tidak sedikit yang bunuh diri, gila bahkan menjadikan anak atau isteri sebagai pelampiasannya.
3. Kekerasan terhadap keluarga, seperti child abuse dan women abuse, yang dilakukan melalui pengungkapan fisik maupun verbal. Kekerasan ini hampir tidak diketahui jika korban, orang tua atau saudaranya tidak ada keberanian mengungkapkan. Perkosaan bapak terhadap anak gadisnya atau anak tirinya, penjualan keperawanan anak gadis oleh ibunya, pemberdayaan anak-anak untuk mencari uang di lampu-lampu merah atau meminta-minta di pinggir jalan atau jembatan penyeberangan dapat dimasukkan dalam fenomena ini.
4. Kekerasan terhadap individu, seperti pencurian, perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Kekerasan jenis ini bukan hal yang baru dan sering terjadi di Indonesia. Mereka yang melakukan kekerasan jenis ini tidak segan-segan membunuh korbannya dan ada kecenderungan untuk memodifikasi cara-cara melakukan kekerasan ini, seperti pencurian, sekarang tidak lagi dilakukan secara nyata dengan mengambil uang dari saku atau rumah korban, dapat juga dilakukan dengan komputer terhadap kredit card korban, entah korban berada di Indonesia atau luar negeri.
5. Kekerasan terhadap organisasi, yang di dalam pengungkapannya dapat berupa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengungkapan kekerasan jenis ini banyak dipermasalahkan, karena tidak tuntas dan terlalu berbelit-belit. Berapa kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang diputus bebas atau menguap tanpa kabar berita. Dalam ungkapan yang lebih sopan dapatlah dikatakan bahwa Indonesia adalah surga bagi koruptor. Indonesia adalah negeri yang penuh koruptor tetapi tidak satupun koruptor yang dihukum.
6. Kekerasan terhadap kelompok, meliputi berbagai bentuk kekerasan antar kelompok, antara kelas dan antar bangsa. Kekerasan ini masih sering terjadi meskipun himbauan persatuan dan kesatuan bangsa sering didendangkan. Bentrokan yang terjadi antara sekelompok preman yang dipimpin seorang pemuda dari Timor-Timur (Hercules) dengan kelompok lain di Diskotek sekitar Mangga Besar, Jakarta, bentrok antara preman dengan pedagang di pasar Tanah Abang, bentrok antara suku Dayak dengan suku Madura di Sampit, Kalimantan, bentrok antara massa pro Gus Dur dan massa non Gus Dur, yang menjadi trend tetapi jarang naik ke permukaan adalah bentrok antar kampung dan terakhir yang sebenarnya memiliki lingkup yang besar dalam jenis kekerasan ini adalah bentrok antar ideologi yang tidak terlihat tetapi sangat nyata. Bentrokan-bentrokan itu mengindikasikan bahwa Indonesia sangat rentan dengan berbagai isu yang dapat memicu kerusuhan dan kekacauan sosial, apalagi jika isu menyangkut, suku, agama, ras, antar golongan, antar kepentingan politik dan lain-lain.
7. Kekerasan terhadap masyarakat, berupa perang dan penindasan antar bangsa atau negara. Kekerasan yang terjadi di Pontianak, Maluku dan Aceh menyangkut berbagai aspek terutama masalah etnis, dapat digolongkan dalam kekerasan jenis ini di samping kekerasan jenis sebelumnya.
8. Kekuasaan terhadap dunia lain, berupa kekerasan antar planet. Kekerasan jenis ini belum begitu menggejala dalam masyarakat, tetapi sudah menggejala dalam dunia sains berupa kekerasan virtual yang disebarkan lewat Internet.
Dalam hubungan antara kekerasan personal dan kekerasan struktural, Nasikun dengan mengikuti konsepsi Galtung menyatakan bahwa kendati kedua bentuk kekerasan itu secara empiris dapat berdiri sendiri-sendiri tanpa mengandaikan satu sama lain, tumbuh melalui pengalaman historis sosiologis yang panjang, keduanya secara empiris mempunyai hubungan dialektis. Mereka yang memperoleh keuntungan dari penggunaan kekuasaan struktural (terutama yang berada pada puncak struktut kekuasaan) pada umumnya akan berusaha mempertahankan kekuasaannya (status quo) melalui kekerasan struktural yang dilakukan secara tersembunyi (untuk menjaga citra kekuasaannya) melalui penggunaan intrumen kekuasaan yang dimilikinya seperti kepolisian, tentara dan hukum. Contoh dari kasus ini dapat terlihat ketika terjadi Penembakan Misterius yang terjadi pada awal tahun 1980-an untuk menjaga citra bahwa pemerintah mampu menjaga keamanan masyarakat atau penculikan aktivis demokratis pada tahun 1990-an yang menganggu rezim totaliter yang dikembangkan pemerintah pada waktu itu.
Fenomena yang terjadi pada orde baru adalah orang yang berbicara jujur tentang keburukan suatu sistem atau rejim yang ada pada saat itu akan mendapat sanksi berupa diasingkan, diculik, dibunuh atau dimatikan mata pencahariannya oleh kalangan penguasa yang marah atas kejujurannya itu. Penjelasan gamblangnya adalah bahwa orang-orang semacam dia sangat membahayakan kelangsungan kekuasaan dan membunuh mereka rasa-rasanya adalah cara terbaik untuk melanggengkan status quo. Mengapa mereka sangat dibenci, karena dengan mengatakan kebenaran mereka sama halnya membangkitkan perlawanan dari penguasa yang sudah setengah mati menyembunyikan kebenaran itu.
Penguasa orde baru mengembangkan wacana pemikiran yang disebut dengan horrosophy, sebuah wacana pemikiran dan ilmu pengetahuan dalam menciptakan konsep-konsep yang tujuannya adalah untuk menimbulkan berbagai perasaan ketakutan dan horor di masyarakat. Pikiran, ucapan dan tindakan penguasa orde baru diarahkan pada cara-cara atau metode-metode menebarkan berjuga horor di dalam masyarakat yang tujuan akhirnya adalah menimbulkan trauma psikologis. Pikiran-pikiran penguasa diwarnai oleh rencana-rencana jahat untuk menakut-nakuti, menebar perasaan trauma dan menyebar teror di masyarakat.
Tindakan tersebut menyebabkan masyarakat berada dalam keadaan status quo: ketakutan akan dipecat, ketakutan akan diamankan, ketakutan akan digusur dan ketakutan lainnya. Masyarakat juga dilanda dengan berbagai tekanan jiwa dan berbagai keputusasaan di dalam posisi diri yang tidak dapat melawan, mengkritik, memprotes, menolak dan mencari jalan keluar. Ketakutan itu tidak hanya meliputi masyarakat, tetapi juga meliput aparat-aparat kekuasaan itu sendiri sehingga yang muncul adalah perasaan ketakutan total dalam setiap lapisan masyarakat.
Terhadap kekerasan yang dihadapi, setiap manusia mempunyai insting untuk membela diri atau menyelamatkan diri. Pernyataan tentang reaksi-reaksi terhadap bahaya yang mengancam kepentingan vital manusia dapat diungkapkan dengan cara yang berbeda, dan cara yang paling umum adalah menyelamatkan diri. Tetapi jika dia tidak mempunyai kesempatan menyelamatkan diri atau dalam keadaan tersudut maka yang muncul adalah agresi atau perlawanan sehingga yang terjadi adalah agresi kontra agresi dan tentunya akan ada korban yang timbul jika tidak ada pihak ketiga sebagai mediator yang menghentikan baku hantam tersebut.
Reaksi penyelamatan diri bergantung pada interaksi antara dua faktor, yaitu pertama, besarnya ancaman riil dan yang kedua adalah tingkat kemampuan fisik dan psikis serta kepercayaan diri seseorang yang terancam. Pada ujung yang lain dari reaksi terhadap kekerasan ini adalah perasaan pasrah atau tidak berdaya yang akibatnya bisa dipastikan menjadi korban dari keganasan pelaku kekerasan.[7]
Kekerasan yang terjadi selama ini ternyata bukan milik bangsa Indonesia, bukan fenomena lokal, artinya di belahan negara lain, hal yang sama juga terjadi dengan berbagai variasi sesuai budaya setempat, dengan kata lain kekerasan sudah menjadi fenomena global. Kekerasan telah menjadi milik global, milik semua bangsa karena kekerasan merupakan sifat alamiah manusia di samping sifat-sifat kebaikan di lain sisi. Bangsa yang telah demokratispun di dunia ini masih diwarnai dengan kekerasan, karena seperti yang ditelah dikemukakan hal tersebut diperlukan agar hidup lebih berdinamika, bergairah dan berwarna.
Kekerasan yang berlangsung secara terus menerus atau kontinue dapat menyebabkan kekacauan atau logika ini dapat dibalik, salah satu ciri dari kekacauan adalah adanya kekerasan yang melingkupi kejadian-kejadian di sekitar kekacauan itu. Kekacauan tanpa kekerasan dapat saja terjadi
B. Humanisme dan Kearifan Moral
Kekerasan apapun bentuk dan tipenya adalah tindakan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan paham yang digembar-gemborkan oleh pejuang-pejuang humanis. Kekacauan dan tindakan kekerasan sangat tidak manusiawi (meskipun diperlukan) dan sangat menganggu kehidupan manusia dalam keseharian. Humanisme atau perasaan humanis memang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini karena bagaimanapun juga bangsa ini seakan-akan sedang sakit.
Humanisme merupakan aliran dalam filsafat yang memandang manusia itu bermartabat luhur, mampu menentukan nasib sendiri dan dengan kekuatan sendiri mampu mengembangkan diri dan mencapai kepenuhan eksistensinya menjadi manusia paripurna. Pandangan ini adalah pandangan humanistis atau humanisme. Humanisme berasal dari kata humanus dan mempunyai akar kata homo yang berarti manusia. Humanus berarti bersifat manusiawi sesuai dengan kodrat manusia.
Banyak spekulasi ilmiah seputar eksistensi manusia dan kita bisa mencari titik temu seputar pengertian manusia sejalan dengan adanya prinsip-prinsip pokok yang disepakati bersama. Himpunan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang disepakati bersama, bisa dikemukakan dalam arti yang lebih luas dengan istilah Humanisme. Humanisme adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa tujuan pokok yang dimilikinya adalah untuk keselamatan dan kesempurnaan manusia. Ia memandang manusia sebagai mahluk mulia, dan prinsip-prinsip yang disarankannya di dasarakan atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok yang bisa membentuk species manusia.[8]
Dalam perkembangannya humanisme, terjadi pertentnangan-pertentangan yang menjadikan seakan-akan humaisme menjadi milik suatu mazhab atau golongan tertentu dari suatu masyarakat, sehingga timbul humanisme versi liberalisme barat, marxisme, eksistensialisme dan agama. Humanisme barat dibangun di atas asas-asas yang sama yang dimiliki oleh mitologi Yunani Kuno yang memandang bahwa antara langit dan bumi, alam dewa-dewa dan alam manusia terdapat pertentangan-pertentangan dan pertarungan samapi-sampai muncul kebencian dan kedengkian antara keduanya. Menurut Ali Syariati, kesalahan barat yang paling serius di atas tegaknya bangunan humaisme modern - dimulai dari pandangan Politzer, yang berlanjug pada Marx dan Feurbach - ialah bahwa mereka mengangap dunia mitologi Yunanai Kuno yang bergerak seputar jiwa yang terbatas, alami dan fisikal itu dan menganggap dunia spiritual yang sakral sama dengan fenomena yang ada pada manusia saja.[9]
Humanisme modern yang dipandang oleh liberalisme barat borjuis sebagai sistem yang menjadi landasan bangunannya memandang manusia sebagai mahluk yang memiliki keutamaan-leutamaan moral yang abadi dan nilai-nilai mulia yang lebih luhur ketimbang materi, suatu keutamaan yang menjadi inti penting satu-satunya bagi manusia. Bertolak dari sini, liberalisme barat borjuis bersandar pada humanisme yang menjadi lawan naturalisme dan metafisika.[10]
Pembicaraan mengenai humanisme liberal tidak dapat dipisahkan dengan kapitalisme, sebab kritik-kritik terhadap kapitalisme sering dikaitkan dengan humanisme di samping demokrasi. Tentu ini ada kaitannya dengan paham humanisme yang berkembang dengan perkembangan dunia industri atau revolusi industri yang terjadi di Inggris dan menjalar ke Eropa sampai Amerika. Kebanyakan prngkritik-pengkritik itu datang dari kaum idealis.
Ernest Baker dengan cerdik telah mengamati bahwa kaum humanis cenderung menjadi platonis dalam masalah-masalah sosial. Ini merupakan kekuatan maupun kelemahan. Merupakan kekuatan karena idealisme adalah suatu filsafat yang kuat kalau didukung dengan metafora-metafora yang meyakinkan dan merupakan kelemahan karena kepalsuan karakter idealisme adalah ketidakmampuannya melakukan hubungan kreatif dengan dunia konkrit. Penyakit-penyakit idealisme adalah seperti yang dikatakan oleh Nietzsche dipisahkannya pikiran dari dunia, jiwa dari keadaan, kebatinan manusia dari kondisi-kondisi eksternal.[11]
Kaum idealis yang mengkritik kapitalisme dianggap gagal dalam memahami hubungan dialektis antara idea dan yang riil mencirikan suatu humanisme yang integral. Lebih jauh mereka tidak memahami bahwa pemenuhan atas ideal itu tidak bisa dipaksakan dari atas, tetapi harus tumbuh dari sifat-sifat materialnya. Di tangan-tangan yang lebih mampu idealisme mungkin bisa menjadi penengah antara realitas-realitas dunia dan tuntutan-tuntutan jiwa.
Kaum sosialispun atau para penjaga budaya tinggi belum berhasil dalam memberikan tempat yang nalar bagi kapitalisme demokratik di dalam kerangka kerja humanistik mereka, namun kapitalisme demokratik itu sendiri adalah humanisme. Ketika para kritikus baik dari kiri maupun kanan mulai memahami ini, maka suatu babak baru yang penting dalam wacana sosial akan dimulai. Justru mengapa mereka sampai sekarang belum bisa memahami adalah pertanyaan yang pelik. Sebagaian dari masalahnya adalah cara humanisme itu menjadi didefinisikan dalam budaya kita.[12]
Kapitalisme adalah humanisme - dalam beberapa hal superior dibandingkan humanisme yang dipermaklumkan oleh mereka yang menamakan dirinya kritikus; dalam kebanyakan hal cocok dengan keinginan-keinginan mereka yang terdalam bagi suatu dunia yang lebih baik dan dalam semua hal layak memperoleh perhatian mereka yang serius. Satu argumen terbaik yang mendukung kapitalisme sebagai suatu humanisme adalah dari David Hume. Ia mendasarkan argumentasinya pda tiga keyakinan, yaitu perdagangan memperindah kebajikan, memperkuat komunitas politik dan memajukan budaya. Di antara kebajikan-kebajikan yang ditumbuhkan dalam republik komersial, Hume menyebutkan rasa tanggung jawab, kelembutan dan sifat tidak berlebihan (Le deux commerce-nya Montesquieue tampaknya merupakan suatu ekspresi sehari-hari waktu itu) dan hukum serta ketertiban. Hume mengatakan hukum, ketertiban, polisi, disiplin, tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna sampai akal manusia telah dihaluskan dalam pelaksanaan perdagangan dan pembuatan barang.[13]
Kekerasan memang bertentangan dengan paham humanisme yang mengagung-agungkan nilai-nilai kemanusiaan, apalagi dengan semakin maraknya gerakan hak asasi manusia. Kekerasan baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam perdagangan tentunya tidak diharapkan oleh para pelaku di dalamnya. Kekerasan akan menjadikan nilai-nilai kemanusiaan tercerai berai, tertindak dan tidak dihormati. Kekerasan membuat hidup lebih buruk meskipun mitos rakyat kekerasan akan selalu berakhir dengan kekalahan dibandingkan dengan kebaikan.
Dasar dari humanisme adalah moral yang ada dalam setiap manusia dan dalam setiap perhubungan antar manusia itu selalu dilandaskan pada etika. Moral dan etika memiliki kekuatan yang luar biasa untuk menuntun manusia dalam hidup kesehariannya. Ia mengajarakan apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan dan dihindarkan, ia juga mengajarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita. Nilai-nilai moral dan etika memilik kearifan yang tidak dapat diperbandingkan dengan materi atau harta benda. Kearifan moral dan etika ini membawa manusia kepada kearifan dalam bersikap atau berperilaku yang termanifestasikan dari kebijaksanaan yang dikeluarkan.
Humanisme berisis kearifan-kearifan moral manusia. Humanisme tidak dapat melepaskan diri dari nilai moral ini karena moral itu adalah esensi dari kemanusiaan manusia. Kearifan moral itu tidak hanya ada dalam kehidupan atau pergaulan manusia, ia ada di mana-mana dan kapan saja sehingga tidak mengherankan dalam dunia politik yang penuh hiruk pikuk dusta, kearifan moral dibutuhkan untuk mendinginkan suasana, demikian juga dalam dunia perdagangan sehingga timbul pengertian kapitalisme adalah humanis.
C. Posisi Hukum Dalam Kekacauan Sosial
Dalam optik hukum dan masyarakat, perbincangan tentang kekerasan menjadi menarik, setidak-tidaknya menurut Nasikun ada empat hal yang menyebabkannya, pertama, ia menjadi semakin menarik karena jumlahnya yang terus meningkat akhir-akhir ini. Kedua, karena skalanya yang membuana, mondial. Kekerasan bukan hanya fenomena lokal melainkan sudah menjadi sebuah fenomena global. Ketiga, fenomena kekerasan menjadi semakin menarik karena karakter penampilan yang selalu berubah gaya atau mengikuti trend yang terjadi di masyarakat, dan terakhir, fenomena kekerasan menjadi menarik karena paradoks yang disajikan, ia tetap saja dipahami oleh banyak orang, termasuk aparat penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai tindakan oknum, sementara sumbernya semakin nampak jelas berada dan tersembunyi di dalam struktur masyarakat.[14]
Dalam pemecahan masalah kekerasan, hukum sering digunakan sebagai alat untuk menyelesaikannya. Sering dikatakan oleh pemerintah bahwa hukum disebut sebagai alat yang ampuh untuk menyelesaikan masalah kekerasan dan mencegahnya di kemudian hari, suatu pendapat yang perlu diragukan keakuratannya. Hukum bukanlah alat satu-satunya (dan utama) dalam menyelesaikan masalah kekerasan, karena hukum memiliki karakter yang bias, tidak steril, berpihak dan tidak pernah bisa ditangkap dan ditafsirkan secara tunggal. Hukum (khususnya aparat penegak hukum) selalu dalam kebimbangan ketika dihadapkan pada sebuah persoalan yang menyangkut orang-orang besar (yang mempunyai atau memegang kekuasaan), tetapi tidak pernah ragu untuk menindas orang-orang kecil. Dalam kondisi yang serba kacau hukum tidak menjadikan hidup sedikit lebih baik, lebih mudah dan lebih nyaman, tetapi malah sebaliknya, merisaukan dan membuat rakyat tidak nyaman untuk beraktivitas.
Untuk membahas masalah bagaimana posisi hukum sebenarnya dalam keadaan yang serba kacau akibat timbulnya kekerasan di mana-mana, maka perlu ditinjau terlebih dahulu apa hakekat hukum itu. Tentunya pembahasan ini tidak bermaksud untuk membuat hukum (dan orang-orang yang terlibat di dalamnya) menjadi ikut-ikutan kacau tetapi diharapkan sedikit banyak membuat mereka cerdas dan sigap karena ini merupakan kritik terutama terhadap pandangan yang mengagung-agungkan hukum sebagai alat yang ampuh dalam menyelesaikan segala persoalan.
Hakekat yang pertama dari hukum adalah mengonggong. Sifat mengonggong dari hukum ini terlihat dari aturan-aturan (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang hidup dan dipelihara oleh masyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan, misalnya dilarang mencuri, merampok, membunuh dan sebagainya. Itu adalah bunyi pasal dalam aturan-aturan itu. Dalam keadaan normal atau tidak ada kejahatan sama sekali, pasal-pasal tersebut hanya bersifat mengingatkan (dengan gonggongannya baik oleh aparat penegak hukum atau masyarakat pada umumnya) kepada setiap orang untuk tidak melakukan perbuatan yang terlarang.
Sifat mengonggong ini tidak bermaksud untuk menyindir out put dari pendidikan hukum yang menghasilkan S.H., akronim dari Sarjana Hukum, bukan Stomme Hond (baca: anjing goblok), tetapi jika kita sadar sepenuhnya seharusnya kita berlapang dada bahwa istilah mengonggong ini lebih tepat dan mengena jika dibandingkan dengan istilah lain. Pada sisi ini hukum adalah penjaga ketertiban masyarakat yang akan berusaha memperingatkan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk berbuat jahat.
Hakekat yang kedua adalah hukum itu bersifat mengigit. Sifat ini merupakan kelanjutan dari sifat yang pertama karena begitu mengonggong dan pelaku kejahatan tidak dapat diingatkan lagi dengan gonggongan itu maka ia akan digigitnya. Penggigit penjahat ini adalah mereka yang disebut aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan). Pada saat ditangkap oleh polisi atau masyarakat (jika tertangkap basah), penjahat merasakan gigitan yang pertama dan ketika sampai ke kejaksaan dan pengadilan merupakan proses dikunyah-kunyah, sampai akhirnya dilemparkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan hukuman berupa berkurangnya kebebasan yang dimilikinya.
Dalam kasus kekerasan yang merebak di tanah air, para pelaku kekerasan tidak takut dengan gonggogan hukum karena dianggapnya gonggongan itu tidak ada lagi artinya atau hukum tak lagi bertaring sehingga yang muncul adalah keberanian untuk melakukan kejahatan. Hukum juga tidak dapat lagi menggigit dengan keras karena hukum yang ada sekarang sudah uzur (berusia seabad lebih khususnya hukum pidana) ataupun sudah menjadi macan ompong karena giginya telah dirontokkan oleh kolusi, korupsi dan nepotisme sehingga yang terjadi adalah menunggu saat-saat kematian.
Hakekat yang ketiga adalah hukum itu bersifat mencekam. Hukum yang berisi perintah dan larangan itu dapat bersifat mencekam, terutama dengan ancaman pidananya. Misalnya, dalam hal pembunuhan berencana, hukumannya maksimal adalah hukuman mati. Ancaman ini sangat menakutkan karena dapat membuat bulu kuduk berdiri. Tetapi yang lebih mencekam lagi adalah apabila hukum itu digunakan oleh alat yang berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya dengan jalan melegitimasi kekerasan yang dilakukan oleh penguasa. Hukum yang demikian akan sangat mencekam perasaan masyarakat, seperti undang-undang subversi. Undang-undang ini dapat membenarkan tindakan pemerintah untuk melakukan penangkapan sampai pemidanaan pada orang yang sesungguhnya tidak bersalah, tetapi hanya berbeda pendapat dengan penguasa (dan inilah sebenarnya kesalahannya berupa perbedaan pendapat)
Hukum yang mencekam tidak mengajarkan masyarakat untuk hidup damai, tetapi menyebarkan ketegangan, horor dan ketakutan-ketakutan. Ia menyebabkan hidup terbelenggu, tidak berkembang dan cenderung mematikan kreativitas masyarakat. Hukum yang demikian tidak pantas untuk hidup di negara yang demokratis, karena sifat mencekam dari hukum itu sesungguhnya adalah ancaman dari demokrasi itu sendiri. Hukum haruslah fleksibel dan humanis agar masyarakat merasa nyaman, tentram dan hidup lebih baik dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada.
D. Hukum yang Humanis
Kekerasan yang timbul dalam masyarakat atau dalam lingkup yang lebih besar dalam suatu negara memang diperlukan dan bersifat alamiah. Nilai-nilai lama yang ada dan mapan pada suatu saat akan berganti dengan nilai-nilai yang baru, entah itu dengan jalan kekerasan, damai maupun setahap demi setahap. Kekerasan tidak dapat diketahui kapan datangnya, tetapi yang pasti ia akan datang bersama ketidakpuasan yang dirasakan oleh para pelaku kekerasan atau oleh pemegang kekuasaan yang memandang kekerasan itu perlu untuk meningkatkan legitimasi kekuasaannya.
Dalam lingkup ilmu pengetahuan, kekerasan juga diperlukan, karena kekerasan (yang dapat berupa ketidakpercayaan atau perdebatan terhadap suatu teori, doktrin atau pendapat) akan dapat melahirkan teori, doktrin atau pendapat baru yang mungkin lebih baik dalam menghadapi dan menyelesaikan kekerasan yang sesungguhnya. Dalam paradigma Thomas Kuhn, jelas terlihat bahwa kekerasan itu diperlukan untuk menimbulkan suatu krisis yang memunculkan ketidakpercayaan terhadap suatu teori. Ketidakpercayaan ini menimbulkan gelombang revolusi untuk mengganti teori tersebut dan menggantinya dengan teori yang baru dan dapat diterima oleh masyarakat pada saat ini maupun di masa yang akan datang.[15]
Kekacauan sosial dan kekerasan yang terjadi di negeri kita ini tidak perlu disesali kejadiannya, setidak-tidaknya dalam optik teori keos. Kebanyakan orang salah dalam memahami teori keos karena mereka beranggapan bahwa teori ini berkenaan dengan ketakteraturan. Hal ini adalah kesalahan terbesar dalam memahami teori keos. Teori keos bukan tentang ketakteraturan, ia tidak menyatakan bahwa sistem yang teratur itu tidak ada. Istilah keos dalam teori keos justru merupakan keteraturan, bukan sekedar keteraturan, melainkan esensi keteraturan.[16]
Teori keos memang menyatakan bahwa perubahan yang kecil bisa berakibat fluktuasi yang sangat besar, tetapi intisari konsep keos menyatakan bahwa meskipun tidak mungkin memprediksi keadaan sistem secara eksak, perilaku keseluruhan sistem cukup mudah diketahui. Jadi teori keos menekankan bukan pada ketakteraturan, melainkan pada keteraturan sistem. Ketakteraturan memang hadir ketika kita mengambil padangan reduksionistik dan memusatkan perhatian pada perilaku khusus saja, tetapi kalau sikap holistik yang dijadikan sebagai pijakan dan pandangan pada perilaku keseluruhan sistem, maka keteraturanlah yang tampak. Ketakteraturan dalam teori keos berkaitan dengan pandangan reduksionistik dan keteraturan dalam pandangan holistik.
Mencermati perkembangan dunia ilmu pengetahuan itu, kita tidak perlu begitu risau dengan keadaan negeri yang sedang kacau ini. Ini adalah proses pendewasaan diri atau dalam bahasa Kuhn ini adalah proses untuk melahirkan paradigma yang baru. Kekacauan justru membuat orang untuk berfikir bagaimana berbuat yang terbaik agar keteraturan yang didambakan itu muncul, atau dalam optik teori keos dapatlah dikatakan bahwa kekacauan adalah ibunya keteraturan dan sebaliknya keteraturan adalah ibunya ketakteraturan (karena menyimpan bara yang sewaktu-waktu dapat meledak).
Dengan memperhatikan hal tersebut maka ketidakberdayaan hukum dalam menghadapi kekacauan sosial dan kekerasan yang terjadi di Indonesia saat ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun hukum yang lebih baik, bukan hukumnya penguasa ataupun hukumnya rakyat jelata, tetapi hukum untuk semua orang tanpa membedakan status sosial yang melekat pada diri seseorang. Hukum saat ini dipandang tidak mampu menghadapi kekacauan ini karena hukum yang ada sekarang tidak dibuat atas dasar landasan-landasan humanis (ingat ketika KUHP dan KUH Perdata dibuat, paham humanisme belum menggejala dan tidak dijadikan panutan dalam pembuatan undang-undang tersebut, bahkan sampai sekarangpun banyak undang-undang yang mengabaikan ajaran humanisme itu). Untuk itulah dalam membangun masyarakat yang telah jatuh akibat kekacauan, maka perlu dibangun hukum yang humanis. Tidak hanya produk hukumnya (berupa peraturan), orang-orangnya (para penegak hukum) tetapi juga ilmu pengetahuannya juga perlu dihumaisasikan.
Sebelum sampai pada pembahasan mengenai teori hukum yang humanis, ada baiknya kita tinjau dulu bagaimana menyelesaikan kekerasan yang terjadi selama ini. Nasikun mengemukakan, fenomena kekerasan ini solusinya dapat ditemukan dalam tiga pilihan berikut, yaitu apatisme masyarakat, revolusi dan demokratisasi. Pilihan pertama paling banyak kita temukan ketika pilihan lain tidak terbuka (ini dapat terlihat dari sikap masyarakat ibukota yang sudah bosan atau bahkan kebal terhadap aksi-aksi massa yang berkaitan dengan kegiatan politik). Pilihan kedua terpaksa diambil ketika opportunity cost yang ditimbulkan lebih ringan daripada penderitaan yang harus dipikul di dalam sistem yang berlaku, tetapi pada analisa final juga mahal. Pilihan ketiga adala penghapusan ketidakadilan struktur kekuasaan maysarakat yang menjadi sumbernya. Dengan kata lain menurut Nasikun solusi yang paling memiliki landasan etis dapat dipertanggungjawabkan adalah demokratisasi kehidupan sosial, ekonomi dan politik.[17]
Di dunia ketiga kesulitan dan kendala besar yang dihadapi adalah tidak tersedianya dukungan dari apa yang oleh Carol C. Gould disebut sebagai budaya dan kepribadian demokrasi dihadapkan belum berkembangnya mekanisme demokrasi dan lemahnya masyarakat sipil. Gould menunjuk elemen-elemen budaya dan kenpribadian yang dimaksud terdiri atas:[18]
1. inisiatif rasional didasarkan pemahaman rasional tentang fungsi organisasi politik dan hubungan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
2. disposisi reprositas berdasarkan pemahaman dan kesadaran akan hubungan timbal balik kepentingan antar anggota organisasi;
3. toleransi untuk menerima perbedaan;
4. fleksibilitas dan openmindedness sikap dan tindakan masyarakat;
5. komitmen dan tanggungjawab yang kuat; dan
6. feminisme, antara lain berupa supportiveness, sharing dan comunicativeness.
Pendekatan dalam memecahkan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Nasikun maupun Gould sangat relevan dengan keadaan di Indonesia. Kehidupan Indonesia dalam berbagai bidang memang belum demokratis, pencampuradukan antara kepentingan politik dan pribadi masih sering terjadi (terutama oleh kalangan politisi ataupun penguasa), toleransi untuk menerima perbedaan masih rendah (dapat terlihat dari sikap politik yang memilik walk out dalam sidang DPR), sikap masyarakat dan tanggung jawabnya belum dapat diandalkan dan kedudukan perempuan dalam percaturan politik khususnya masih diperdebatkan. Jika Indonesia ingin agar kekerasan dapat diakhiri, maka pendekatan-pendekatan ini harus segera dilakukan.
Selain pendekatan-pendekatan yang bersifat lebih sosial itu, maka kembali kepada uraian pokoknya, hukum juga digunakan sebagai salah satu alat untuk memecahkan masalah tersebut. Tetapi hukum yang sekarang masih menderita, dalam arti tidak mampu membendung gejolak kekerasan yang merebak di mana-mana. Oleh karena itu diperlukan hukum yang humanis yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dapat diterima oleh semua orang. Weber menguraikan mengenai perkembangan hukum yang bergerak dari tingkatan-tingkatan seperti terlihat di bawah ini:[19]
1. charismatic legal revelation, yaitu penyelenggaraan hukum melalui law prophets;
2. emirical creation, yaitu penemuan hukum yang dilakukan oleh legal honoratiores berupa pengaduan hukum melalui contelary jurisprudence yang mengikuti preseden
3. imposition of law by secular or theoritic powers; dan
4. systematic elaboration of law professionalized administration of justice.
Dari perkembangan hukum seperti itu, maka perkembangan hukum khususnya peradilan semakin menjurus kepada administration of justice, tetapi sebenarnya dari administration of justice ini dapat dilihat bagaimana perkembangan teori yang berkembang dalam praktek peradilan. Perlu juga diperhatikan bahwa praktek yang berkembang di peradilan saat ini dipenuhi dengan intrik-intrik sehingga teori yang ada kadang tidak berdaya karena dijungkirbalikkan dengan logika yang kelihatannya masuk akal. Oleh karena itu diperlukan hukum (produk dan aparat penegaknya) yang telah dihumanisasikan.
Hukum yang humanis bukanlah sebuah teori yang tidak berlandaskan pada budaya yang ada di masyarakat. Hukum yang humanis adalah hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, moral dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Untuk itu agar dapat dikatakan hukum itu humanis harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Teori ini harus mengandung asas kebebasan. Hal ini penting mengingat manusia itu mahluk yang terbatas tetapi belum tertentu. Kebebasannya tidaklah absolut tetapi riil. Kebebasannya berarti bahwa kita bisa menangani dengan efektif setiap situasi mengingat tujuan-tujuan yang dipilih dengan sadar. Mengingat realitas kebebasan maka kita dianugerahi suatu kekuasaan rangkap tiga, yaitu melalui pilihan kita mendefinisikan kemanusiaan kita, menciptakan masyarakat kita dan kita bisa menolak pembudakan kepada pengaruh-pengaruh luar;
2. Teori hukum yang humanis itu harus mengandung asas rasionalitas. Dalam tradisi humanistik, akal dengan konsisten telah dinyatakan sebagai keagungan manusia yang tinggi. Pemikir abad pertengahan Berenger dan Tours memberikan satu ekspresi klasik dari tradisi ini ketika dia menulis "merupakan suatu keberanian untuk mempergunakan dialektika dalam semua hal membuang semua kehormatan utamanya karena berkat akalnya dia dijadikan menurut bayangan Tuhan."[20]
3. Asas naturalisme juga penting untuk dimasukkan dalam teori hukum yang humanis karena asas ini mengisyaratkan adanya keunggulan alam atas manusia, suatu kontinuitas antara keduanya, kejelasan alam dan kekuatan alegorisnya. Humanisme haruslah memiliki suatu latar kosmik, bahkan suatu kesadaran kosmik. Alam memiliki keunggulan dalam dua pengertian: alam adalah kekuatan pencipta dari semua benda dan alam adalah dasar rasionalitas manusia, mengandung apa yang orang-orang kuno menyebutnya rationes seminales - yaitu benih-benih intelejensi yang tersebar amat banyak di seluruh ciptaan.
4. Asas moralitas. Suatu humanisme yang kokoh haruslah memperlihatkan suatu kepekaan moral. Humanisme pada dasarnya adalah suatu konsep moral dalam hal ia diarahkan kepada suatu cita-cita etis dan kepada suatu imbalan moral. Moral melengkapi pengetahuan adalah tema yang mengalir dari Socrates sampai filsuf-filsuf Romawi, Quintilian dan Seneca sampai para moralis abad pertengahan.
5. Asas masyarakat. Asas ini merupakan suatu contoh spesifik mengenai asas moralitas. Asas ini mengatakan bahwa manusia itu mahluk moral, sama saja dengan mengatakan bahwa ia adalah mahluk sosial. Kesantunan bermasyarakat dan suatu kesadaran bermasyarakat adalah hasil-hasil alami dan perlu dari humanisme. Warga yang pemikir adalah salah satu cita-cita humanistis yang tertinggi. Pada satu sisi humanisme meminta kita memperhatikan kebenaran-kebenaran abadi, pada sisi lain meminta kita memperhatikan bidang kegiatan sosial di mana kebenaran seringkali terpecah, tidak terduga dan kelam. Merupakan jasa besar dari ilmu-ilmu sosial karena telah sangat memperluas dan mengkokretkan peninggalan humanisme.
6. Pengalaman manusia menunjukkan suatu dimensi sakral (asas agama), suatu gerakan ke arah yang transenden, mistis, misterius. Para humanis harus mengakui kecenderungan universal jiwa manusia ini. Beberapa bentuk modern dari humanisme agak sengit dalam penolakan mereka atas yang relijius terutama oleh mereka atau yang disebut humanisme sekuler. Tetapi apa yang dikatakan oleh John Stuart Mill perlu kita renungkan, "jika benar bahwa Tuhan betul-betul menghendaki kebahagiaan mahluk-mahluk-Nya, dan bahwa itu tujuan-Nya ketika mencipta, kemanfaatan bukanlah suatu doktrin tanpa Tuhan, melainkan jauh lebih relijius ketimbang doktrin manapun."
7. Asas kreativitas. Asas ini mengajarkan kita untuk menyambut yang baru, membentuk kembali materi-materi eksistensi, mencari pola-pola makna yang asli. Nietzsche barangkali adalah filsuf kreativitas terbesar dalam jaman modern. Kreativitas menyatu dengan perbuatan, menyebabkan manusia mampu menjadikan dirinya sebagai mahluk sempurna di depan alam dan di hadapan Tuhan.
Dari apa yang dikemukakan di atas maka pembentukan hukum (baik teori, produk maupun aparat pelaksana/pelaku hukum) dapat mengacu kepada ketujuh hal tersebut sehingga apa yang dihasilkan dapat memiliki jiwa dari semangat humanisme atau setidak-tidaknya mendekati ke arah itu. Pembentukan hukum yang humanis perlu dilakukan karena teori hukum yang dipakai dan dikembangkan pada jaman orde baru (Teori Imperatif dari Austin dan Reine Rechtslehre dari Hans Kelsen) tidak bisa menjawab tantangan jaman khususnya persoalan yang berdimensi global. Hukum yang humanis ini sekaligus menjawab tantangan dari sifat hukum yang bersifat mencekam. Hukum yang humanis tidak membuat hidup masyarakat merasa tercekam, tetapi masyarakat akan merasa nyaman dan aman serta terlindungi dari segala bahaya yang mengancam.
Hukum yang humanis tidak lepas dari hakekat hukum yang pertama dan kedua, yaitu mengonggong dan menggigit karena sebagai suatu aturan dalam kehidupan, hukum selalu saja tidak bergerak dan hanya menggonggong ketika kekerasan atau kejahatan di masyarakat tidak ada. Tetapi ia akan mengigit pelaku kekerasan atau kejahatan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam suasana hukum yang humanis ia tidak akan mengigit sekeras-kerasnya (dengan motif balas dendam atau pembalasan) tetapi ia akan mengigit dengan gigitan yang penuh rasa kemanusiaan yang dapat menyadarkan pelaku akan arti kehidupan dan ketentraman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
Kekacauan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat pada satu sisi memang disesalkan karena membawa banyak korban, tetapi pada sisi lain hal tersebut diperlukan agar masyarakat dapat merenung dan berkontemplasi mengenai nilai-nilai kehidupan yang selama ini dipegang teguh. Kekacauan dan kekerasan dalam ilmu pengetahuan juga diperlukan untuk agar tercipta teori baru yang lebih baik. Dalam dunia hukum, kekacauan dan kekerasan itu diperlukan agar hukum yang tercipta nantinya lebih baik dan lebih humanis.
Pada hakekatnya hukum itu memiliki tiga sifat, yaitu mengonggong, mengigit dan mencekam. Sifat mengonggong dan mengigit memang sifat yang tidak dapat diubah sesuai dengan esensi hukum itu sendiri (berupa perintah dan larangan), tetapi sifat mencekam dapat diredam atau dihilangkan sama sekali jika hukum yang ada dan tercipta dapat memberikan rasa aman, nyaman, tentram dan membikin hidup lebih baik, nyaman dan tentram.
Dalam kaitan dengan sebait Bhagawadgita tersebut di atas, kekacauan sosial dan kekerasan dapatlah disebut sebagai penderitaan dalam kehidupan yang jika dibiarkan terus menerus akan menyebabkan kehancuran. Untuk itu diperlukan penyelesaian yang dapat berupa nasehat-nasehat dari orang-orang bijak. Nasehat yang paling baik dan dekat dengan kita adalah rasa kemanusiaan, rasa humanisme kita, yang selama ini terpendam dan terlupakan karena terbuai dengan materi dan harta benda duniawi. Hukum juga harus berpaling kepada kemanusiaannya manusia agar penyelesaian melalui hukum dapat terselesaikan secara baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
- Erich Fromm, Akar kekerasan, Analisis Sosio-psikologis Atas Watak Manusia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000
- Robert Andi sebagaimana dikutip oleh I. Marsana Windu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung, Kanisius, Yogyakarta, 1992
- Ali Syariati, Humanisme, Antara Islam dan Mazhab Barat, Pustaka Hidayah, Bandung, 1996
- Ernest Baker dan Nietzsche dalam Berbard Murchland, Humanisme dan Kapitalisme, Kajian Pemikiran Tentang Moralitas, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1992
- David Hume, Of Refinement in the Arts, dalam Essay Moral, Political and Literary, Oxford University Press, London, 1963
[2] Erich Fromm, Akar kekerasan, Analisis Sosio-psikologis Atas Watak Manusia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hal, 311-312. Bandingkan pendapat ini dengan filsafat Lao Tze yang mengatakan bahwa tubuh, pikiran dan jiwa itu satu, ketika tubuh mengekspresikan apa yang ada dalam pikiran dan menjiwainya, tubuh menjadi satu irama dengan alam, perbuatannya adalah murni dan tidak ada alasan untuk malu. Filsafat ini mengarisbawahi bahwa apa yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dilepaskan dari pikirannya atau apa yang telah terkonstruksikan dalam pikirannya menenai perbuatan itu.
[3] Ibid, hal. 258 dan 260. Bandingkan dengan pendapat L. von Bertalanffy yang mengemukakan bahwa kecenderungan agresif dan destruktif dalam jiwa manusia bukan merupakan sifat dari dorongan bilogis, melainkan bertumpu pada ciri bawaan manusia setingkat di atas tingkatan biologis, yakni kemampuan menciptakan alam perlambang dalam pikirannya, di samping juga bahasa dan perilaku.
[4] Robert Andi sebagaimana dikutip oleh I. Marsana Windu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung, Kanisius, Yogyakarta, 1992, hal. 63.
[5] Nasikun, Hukum, Kekuasaan dan Kekerasan; Suatu Pendekatan Sosiologis, makalah pada seminar tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum Dalam Masa Pembangunan dan Restrukturisasi Global dan Pembentukan Asosiasi Pengajar dan Peminat Sosiologi Hukum Se-Indonesia, FH UNDIP Semarang, 12-13 November 1996, hal. 4
[6] Ibid, hal. 4-6.
[7] Uraian lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat pada Erich Fromm, op.cit., hal. 276-278.
[8] Ali Syariati, Humanisme, Antara Islam dan Mazhab Barat, Pustaka Hidayah, Bandung, 1996, hal. 39.
[9] Ibid, hal. 40
[10] Ibid, hal. 45-46
[11] Ernest Baker dan Nietzsche dalam Berbard Murchland, Humanisme dan Kapitalisme, Kajian Pemikiran Tentang Moralitas, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1992, hal. 81.
[12] Ibid, hal. 82-83.
[13] David Hume, Of Refinement in the Arts, dalam Essay Moral, Political and Literary, Oxford University Press, London, 1963, hal. 280
[14] Nasikun, op.cit., hal. 1-2
[15] Penjelasan lebih lanjut mengenai paradigma ilmu pengetahuan ini dapat dibaca pada Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolution, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000, atau dalam M. Munandar Soelaiman, Dinamika Masyarakat Transisi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998. Perjuangan para ilmuwan dalam mengubah paradigma pengetahuan lama dengan yang baru selalu memakan korban. Jika dahulu korbannya adalah si ilmuwan sendiri, seperti Galieleo Galilei yang dihukum pancung, Newton yang teorinya tentang Gravitasi ditertawakan orang ataupun aksi kejatuhan kodifikasi sains barat oleh Bacon, Boyle dan Descartes. Tetapi sebagaimana layaknya cerita (yang menyerupai mitos atau legenda) selalu berakhir dengan diperolehnya predikat heroik yang adi-manusia (di atas kualitas manusia).
[16] Jika mengingat sejarah teori keos ini, adalah sesuatu yang luar biasa kejadiannya. Bagaimana perkasanya teori fisika Newton yang telah mengakar dan hidup hampir dua abad dapat diruntuhkan oleh teori Relativitas dari Einstein pada tahun 1910-an. Meskipun teori relativitas juga perkasa, tetapi dapat dipatahkan oleh teori fisika kuantum pada 1920-an, dan terakhir teori keoslah yang mampu mematahkan argumentasi teori fisika kuantum pada 1970-an sekaligus menggantikan kedudukannya sebagai teori yang terbaru mengenai fisika sampai sekarang.
[17] Nasikun, op.cit, hal. 15
[18] Carol C. Gauld, Rethingking Democracy: Freedom and Social Cooperation in Policy, Economic and Society, Cambridge University Press, 1990.
[19] Weber dalam Satjipto Rahardjo, Hukum dan Birokrasi, makalah disampaikan pada Diskusi Panel Hukum dan Pembangunan dalam rangka Catur Windu FH UNDIP Semarang, 20 Desember 1988, hal. 4
[20] Armand A. Maurer, Medievel Philosophy, Random House, New York, 1962, hal. 48