BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Konsep CSR
PENDAHULUAN
Makalah Konsep CSR
Dilihat dari latar belakang pendidikan, gambaran SDM belum menggembirakan. Berbagai ketimpangan pendidikan di tengah-tengah masyarakat telah terjadi, di antaranya adalah: a) Ketimpangan antara kualitas output pendidikan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan; b) Ketimpangan kualitas pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar Jawa, antar penduduk kaya dan penduduk miskin (Zamroni 2009). Selain faktor paradigma pendidikan nasional yang memisahkan peranan agama dari kehidupan, mahalnya biaya pendidikan dan terbatasnya sarana prasarana pendidikan juga merupakan penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Angin segar yang tengah berhembus bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, ditandai dengan keseriusan pemerintah menetapkan 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan pada tahun 2009. Meskipun demikian, untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan, perlu dilakukan program terobosan, mendukung peningkatan peran pendidikan dalam pengembangan masyarakat dengan melibatkan secara langsung pihak swasta sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial.
Salahsatu program nyata gerakan kepedulian pihak swasta (perusahaan) terhadap masyarakat adalah Corporate Social Responsibility (CSR). Kepedulian sejumlah perusahaan untuk memajukan dunia pendidikan melalui kegiatan CSR sangat berarti bagi dunia pendidikan. CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). Elkington (1998) menyatakan bahwa perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Oleh sebab itu, implementasi CSR dalam membantu memecahkan persoalan pendidikan perlu dilakukan untuk mendukung peran pendidikan dalam pengembangan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Konsep CSR
PEMBAHASAN
Makalah Konsep CSR
CSR adalah tanggung jawab perusahaan di berbagai sektor dalam mengembalikan sebagian keuntungan yang diperolehnya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Konsep CSR pada dasarnya mendorong korporasi untuk ikut memikirkan kepentingan masyarakat dengan cara mengambil tanggung jawab terhadap dampak dari aktivitas perusahaan di seluruh aspek operasinya yang dapat dirasakan oleh para pelanggan, karyawan, pemegang saham, masyarakat, serta lingkungan. Perusahaan diharapkan secara sukarela mengambil langkah-langkah lebih jauh untuk meningkatkan kualitas hidup para karyawan dan keluarganya, serta bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat secara keseluruhan (Gondomono 2007).
Sampai saat ini, belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai lembaga. Pengertian CSR menurut berbagai organisasi (Majalah Bisnis & CSR 2007 serta Wikipedia 2009) disajikan dalam beragam definisi sebagai berikut:
1. Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (World Business Council for Sustainable Development);
2. Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan (International Finance Corporation);
3. Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (stakeholders) mereka (Institute of Chartered Accountants, England and Wales);
4. Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang (Canadian Government);
5. Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan (European Commission);
6. Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan dan menyeimbangkan beragam kepentingan stakeholders (CSR Asia).
7. Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak dari keputusan dan kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (ISO 26000-draft 3, 2007). CSR mencakup tujuh komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices and consumer issues (Sukada & Jalal 2008). Apabila dipetakan, menurut pendefinisian CSR yang relatif lebih mudah dipahami dan dapat dioperasionalkan untuk kegiatan audit adalah dengan mengembangkan konsep Tripple Bottom Lines (Elkington 1998) dan menambahkannya dengan satu line tambahan, yaitu procedure (Suharto 2007);
8. Komitmen bisnis untuk berperan untuk mendukung pembangunan ekonomi, bekerjasama dengan karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat luas, untuk meningkatkan mutu hidup mereka dengan berbagai cara yang menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan (Petkoski & Twose 2003).
Dengan demikian, konsep CSR secara umum adalah: Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional. Dalam aplikasinya, konsep 4P dapat dipadukan dengan komponen dalam ISO 26000. Konsep planet berkaitan dengan aspek the environment. Konsep people dapat merujuk pada konsep social development dan human rights yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan ekonomi masyarakat (seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan kerja) namun juga kesejahteraan sosial (pemberian jaminan sosial, penguatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendididikan, penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial dan kearifan lokal). Sedangkan konsep procedur bisa mencakup konsep organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues (Marlia 2008).
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang nyata diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Sedangkan stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan termasuk di dalamnya adalah karyawan, konsumen, pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar dan pemerintah sebagai regulator. CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangan (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini, bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup (Idris 2005).
Fajar dalam Badri (2009) mengatakan bahwa perilaku para pengusaha dalam mengimplementasikan CSR cukup beragam, dari kelompok yang sama sekali tidak malaksanakan sampai kelompok yang menjadikan CSR sebagai nilai inti (core value) dalam menjalankan usaha. Terkait dengan praktek CSR, pengusaha dikelompokkan menjadi empat, yaitu: kelompok hitam, merah, biru dan hijau.
Kelompok hitam adalah pengusaha yang tidak melakukan praktek CSR sama sekali karena hanya menjalankan bisnis untuk kepentingan sendiri. Kelompok merah adalah yang mulai melaksanakan CSR, tetapi memandangnya hanya sebagai komponen biaya yang akan mengurangi keuntungannya. Kelompok biru adalah mereka yang menganggap praktek CSR akan memberi dampak positif (return) terhadap usahanya dan menilai CSR sebagai investasi, bukan biaya. Kelompok keempat, kelompok hijau, merupakan kelompok yang sepenuh hati melaksanakan praktek CSR. Mereka telah menempatkannya sebagai nilai inti dan menganggap sebagai suatu keharusan, bahkan kebutuhan dan menjadikannya sebagai modal sosial (ekuitas). Kelompok hijau diyakini akan mampu berkontribusi besar terhadap pembangunan berkelanjutan.
CSR merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Perusahaan yang menjadikan program tanggung jawab sosial sebagai bagian dari perencanaan strategis perusahaan mempunyai corporate image yang lebih tinggi sehingga dapat berdampak pada loyalitas yang tinggi bagi masyarakat yang telah diuntungkan oleh perusahaan tersebut dan juga bagi konsumen yang sering mengandalkan corporate image dalam mengonsumsi apa yang dibeli.
Berdasarkan sifatnya, pelaksanaan program CSR dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1) Program Pengembangan Masyarakat (Community Development/CD); dan 2) Program Pengembangan Hubungan/Relasi dengan publik (Relations Development/RD). Adapun sasaran dari Program CSR adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda, dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum; (4) Pengembangan kesehatan masyarakat dan (5) Sosial budaya.
KESIMPULAN
Konsep CSR secara umum adalah bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional. Berdasarkan sifatnya, salah satu pelaksanaan program CSR merupakan program pengembangan sasaran utamanya di antaranya adalah pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa).
Sinergi antara CSR dengan dunia pendidikan merupakan gerakan sosial bersama secara nasional yang perlu disosialiasikan dan menjadi solusi alternatif di tengah stagnasi perkembangan pendidikan. Berbagai implementasi CSR melalui kegiatan pemberian beasiswa, pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan, maupun pemberian kesempatan magang oleh berbagai perusahaan menjadikan peran pendidikan akan semakin besar dalam pengembangan masyarakat pada umumnya. Kepekaan perusahaan terhadap dunia pendidikan merupakan investasi yang tak akan mubazir serta memberi manfaat secara berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
- Elkington J. 1998. Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business, Gabriola Island, BC: New Society Publishers.
- Irianta Y. 2004. Community Relations. Konsep dan Aplikasinya. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
- John CB. 1982. Education and Development: A Conflict Meaning in Philip G. Altbach, Robert F. Arnove, Gail P. Kelly, eds. Comparative Education. New York: Mac Millan.
- Suara Karya Online. 2009. Dinamika Pertamina Program Goes to Campus. IPB
- Suharto E. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Bandung: Refika Aditama.