Talaq merupakan hal yang sebenarnya harus dijauhi. pada kali ini saya membahas tentang talaq bain. selain itu Talag merupakan sesuatu yang dihalalkan akan tetapi talaq kurang disukai oleh Allah SWT. Talaq terbagi kedalam dua bagian yaitu Talaq raj'i adalah talaq di mana suami masih mempunyai hak rujuk (kembali) kepada bekas isterinya (tanpa harus melalui akad nikah yang baru) selama bekas isterinya itu masih dalam keadaan masa iddah. Talaq ba'in adalah talaq di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas isterinya kecuali melalui akad nikah yang baru.
A. Latar Belakang Masalah
Dari sekian banyak kebutuhan manusia, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi secara baik dan benar, yakni kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi secara sempurna, niscaya akan terjadi gangguan pada diri manusia, baik gangguan fisik maupun gangguan non fisik dan akan berpengaruh kepada komunitas masyarakat luas di sekitarnya. Salah satunya yang berhubungan dengan kebutuhan jasmani, dimana merupakan fondasi awal bagi suksesnya kebutuhan rohani, hal ini telah banyak mendapat perhatian para ahli hukum Islam (fuqaha) dan mareka telah menata kerangka tersebut serta merumuskannya sedemikian rupa, agar kebutuhan yang bersifat pribadi tidak berbenturan atau melanggar terhadap hak-hak orang lain, antara lain yang berhubungan dengan hukum nikah dan hukum talaq serta hukum rujuk.
Allah swt dan Nabi Muhammad saw telah menganjurkan nikah bagi setiap umat muslim, maka aturan-aturan dasar yang mengatur untuk hal tersebut telah tampak dengan jelas baik dalam Aِِlqur’an maupun dalam as-Sunnah. Beberapa ayat Alqur’an yang mengulas tentang hal nikah seperti :
A. Latar Belakang Masalah
Dari sekian banyak kebutuhan manusia, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi secara baik dan benar, yakni kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi secara sempurna, niscaya akan terjadi gangguan pada diri manusia, baik gangguan fisik maupun gangguan non fisik dan akan berpengaruh kepada komunitas masyarakat luas di sekitarnya. Salah satunya yang berhubungan dengan kebutuhan jasmani, dimana merupakan fondasi awal bagi suksesnya kebutuhan rohani, hal ini telah banyak mendapat perhatian para ahli hukum Islam (fuqaha) dan mareka telah menata kerangka tersebut serta merumuskannya sedemikian rupa, agar kebutuhan yang bersifat pribadi tidak berbenturan atau melanggar terhadap hak-hak orang lain, antara lain yang berhubungan dengan hukum nikah dan hukum talaq serta hukum rujuk.
Allah swt dan Nabi Muhammad saw telah menganjurkan nikah bagi setiap umat muslim, maka aturan-aturan dasar yang mengatur untuk hal tersebut telah tampak dengan jelas baik dalam Aِِlqur’an maupun dalam as-Sunnah. Beberapa ayat Alqur’an yang mengulas tentang hal nikah seperti :
...فانكحوا ماطاب لكم من النّساء ...
“...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…”.
Sedangkan dalam Hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Dari Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda: Wahai anak muda, barang siapa di antara kalian mampu, menikah, menikahlah, karena nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kehormatan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa adalah perisai baginya".
Seiring dengan kebolehan nikah, perceraian juga tidak dapat dipungkiri akan terjadi dalam masyarakat, walaupun itu tidak pernah diinginkan dan direncanakan. Tentu saja itu terjadi disaat tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah tidak lagi membuahkan hasil di antara mareka berdua. Setelah semua usaha dan cara-cara itu gagal, barulah diperbolehkan bagi suami menempuh cara terakhir yang disyariatkan Islam, sebagai respon atas realita jawaban terhadap kondisi darurat dan pemecahan terhadap permasalahan yang hanya bisa diselesaikan adalah perpisahan secara baik-baik. Cara inilah yang disebut dengan talaq (perceraian).
Islam membenarkan menempuh cara ini secara terpaksa. Tidak pernah menganjurkan, apalagi mendorongnya, bahkan Nabi saw dalam riwayat Abu Daud bersabda:
Selanjutnya para ulama menyusun secara sistematis model-model talaq tersebut kepada dua bahagian:
Dalam prosedurnya kebolehan talaq hanya sampai dua kali, artinya dalam batasan demikian, seorang suami dapat kembali (ruju’) kepada isterinya. Adapun selebihnya, tidak boleh melakukan ruju’ kecuali wanita yang telah ditalaq itu kawin dengan laki-laki lain. Inilah yang diungkapkan secara jelas oleh Alqur’an berbunyi :
Moh. Thalib, dalam Fikih Sunnah terjemahan menyebutkan; Seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalaq tiga kali sehabis masa-iddahnya kemudian mentalaqnya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali disebut kawin “Cina Buta”.
Orang Melayu menamakan Nikah Tahlil dengan istilah “Nikah Cina Buta”, Yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis ‘iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dikawin oleh bekas suaminya yang telah mentalaqnya tiga kali. Ahli fikih tidak sepakat tentang kebolehannya, sebagaimana dengan yang dimaksudkan oleh penjelasan Alqur’an. Mereka berbeda pendapat tentang masalah bagaimana jika seorang yang telah melakukan talaq tiga tersebut meminta laki-laki lain untuk menikahi mantan isterinya dengan syarat ia akan menceraikannya ataupun seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalaq tiga kali dengan tujuan menghalalkan bagi suami yang pertama hingga menyetubuhinya, misalnya untuk satu malam atau beberapa saat saja, kemudian menceraikan perempuan tersebut untuk sahnya akad nikah yang baru. Dalam hal ini timbul perbedaan pendapat ulama, ada yang mengatakan bahwa nikah semacam itu boleh alias sah dan ada yang menolaknya.
Kelompok Syafi’iyyah menghukumi nikah itu sah, sekalipun makruh selama tidak disyaratkan dalam akad nikah apa yang menjadi tujuan dasarnya. Adapun mazhab Malikiyyah, Hanafiyah dan Syi’ah memandang niat atau tujuan tersebut secara tegas telah membatalkan akad nikah. Apa yang dilakukan seseorang seperti menyewa atau meminta laki-laki yang lain untuk mau menjadi seorang muhallil (bertindak sebagai cina buta), tidak lain adalah sebuah trik atau siasat yang diistilahkan dengan hiyal.
Masyarakat Kota Langsa, seperti umumnya masyarakat muslim di Indonesia menganut paham Syafi’iyyah, hal ini terlihat jelas dalam prilakunya seputar ibadah ritual dan muamalah sehari-hari. Sehubungan dengan permasalahan nikah cina buta (tahlil) di atas dan prilaku hukum hilah dalam masyarakat, ada bermacam-macam prilaku masyarakat yang selama ini bertindak dengan cara tertentu seperti berikut ini :
Praktek nikah cina buta dalam masyarakat Kota Langsa biasanya dilakukan secara liar (tersembunyi) di kampung-kampung, tanpa melalui proses pinangan dan pesta (walimah) serta acara adat lainnya. Demikian pula dalam pelaksanaan akad nikah biasanya tidak dilaksanakan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Hal ini untuk menghindari birokrasi atau persyaratan pernikahan yang dituntut oleh Kantor Urusan Agama yaitu harus memenuhi aturan negara, yaitu tuntutan Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. Di samping itu untuk memudahkan proses perceraian yang semestinya dilakukan melalui Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyyah). Praktek nikah semacam ini dianggap sah-sah saja oleh masyarakat, karena keharusan menikah dan bercerai pada lembaga pemerintah pada dasarnya tidak pernah diatur dalam kitab-kitab fikih klasik. Praktek nikah cina buta semacam ini pada dasarnya bukan saja terjadi dalam masyarakat Kota Langsa, tetapi juga terjadi dalam masyarakat Aceh pada umumnya.
Dari permasalahan di atas, peneliti berkeinginan untuk mengkaji konsep Syafi’i tentang nikah cina buta (nikah tahlil), dan lebih fokus lagi peneliti dalam hal ini ingin mengetahui apakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) yang dilaksanakan oleh masyarakat Kota Langsa sudah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yang difatwakan oleh Syafi’I atau Syafi’iyah dalam kitab-kitab fikihnya, karena masyarakat Aceh secara umum dan khususnya masyarakat Kota Langsa adalah penganut paham Syafi’i. Untuk menguraikan masalah tersebut di atas penelitian ini dituangkan dalam sebuah variabel penelitian yang berjudul “PRAKTEK NIKAH CINA BUTA DI MASYARAKAT KOTA LANGSA (STUDI TENTANG IMPLEMENTASI HUKUM HILAH DALAM FIKIH SYAFI’I)”.
B. Perumusan Masalah
Dari paparan latar belakang masalah di atas, yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana praktek nikah cina buta di masyarakat Kota Langsa, apakah sudah sesuai dengan fatwa Syafi’i?”
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka peneliti membatasi pembahasan ini sebagai berikut :
1. Bagaimanakah nikah tahlil (nikah cina buta) dalam fikih Syafi’i.
2. Bagaimanakah hilah yang digunakan Syafi’i dalam nikah tahlil.
3. Bagaimakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) dikalangan masyarakat Kota Langsa?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan pokok penelitian proposal tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik masyarakat Kota Langsa tentang nikah cina buta sehubungan kebolehan hilah dalam fikih Syafi’i.
Sementara tujuan sub pokok penelitian proposal tesis ini, adalah
1. Untuk mengetahui pendapat Syafi’i tentang nikah tahlil (nikah cina buta).
2. Untuk mengetahui hilah yang digunakan dalam nikah tahlil (nikah cina buta) menurut Syafi’i.
3. Untuk mengetahui apakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) dikalangan masyarakat Kota Langsa sesuai dengan konsep Syafi’i.
D. Kegunaan Penelitian
Dengan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan wawasan kepada masyarakat untuk lebih menghayati, mengkaji, memahami dan mengamalkan fikih, terutama hukum perkawinan pasca talaq tiga secara baik dan benar di dalam komunitas masyarakat. Di samping itu sebagai pengembangan wawasan ilmu pengetahuan baik dikalangan akademisi dan masyarakat umum lainnya serta masyarakat Kota Langsa khususnya. Penelitian akan lebih berguna manakala Kota Langsa yang nota bene sebagai bagian dari kawasan Nanggroe Aceh Darussalam, di mana pemerintah daerah mempunyai kepentingan besar untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah dan mengaplikasikan dalam masyarakat luas. Setidaknya penelitian ini menjadi masukan-masukan tambahan karena langsung bersumber dari masyarakat itu sendiri.
Ada dua hal yang sangat berguna dari penelitian ini, pertama; manfaat keilmuan (teoritis), yakni penelitian ini akan memberikan wawasan fikih. Kedua ; manfaat praktis, yakni penelitian ini akan memberi manfaat yang penting tentang metode-metode yang efektif, di mana pemerintah daerah dapat menerapkan nilai-nilai hukum Islam secara konsekwen kedalam masyarakatnya.
E. Definisi Operasional
Untuk mempermudah dalam memahami penelitian ini, maka ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, antara lain :
1. Nikah
Nikah berasal dari kata نكح - ينكححها - نكاح yang berarti تزوجها (menikahinya) atau باضعها (mencampurinya). Azhari mengatakan tidak ada satu makna lain yang dikandung Alqur’an berkenaan dengan nikah kecuali berarti tazawwaj (nikah). Firman Allah Ta’ala وانكحوالأيام منكم ayat ini berarti tazawwuj. Adapun Jauhari mengatakan nikah berarti وطء dan kadang-kadang kata nikah dapat juga diartikan العقد (akad) dan Ibnu Said mengatakan dengan ابضع (campur).
2. Cina Buta
Cina buta adalah orang yang menikahi perempuan dengan dibayar (supaya perempuan itu setelah dicerai dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah tiga kali menalaknya) atau muhallil.
3. Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti yang seluas-luasnya dan terikat dalam suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
4. Kota Langsa
Kota Langsa merupakan salah satu kota otonom di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang statusnya menjadi “Pemerintah Kota” melalui Undang-undang nomor 3 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 yang peresmiannya dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Kota Langsa di bagi dalam tiga wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 gampong dan 6 kelurahan.
5. Implementasi
Implementasi secara etimologi artinya pelaksanaan. Sedangkan secara terminologi implementasi artinya melakukan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
6. Hukum
Hukum (الحكم ) secara etimologi, bermakna Al-Man’u (المنع ) yakni mencegah, seperti حكمت عليه بكذا إذا منعته من خلافه mengandung pengertian bahwa engkau mencegah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan itu.
Hukum juga berarti qadha’ (القضاء ) yang memiliki arti putusan, seperti ( حكمت بين الناس ) mengandung pengertian bahwa engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka.
Secara lughat, hukum bermakna :
Ahli ushul fikih memberikan pengertian hukum :
7. Hilah
Hilah (al-hilah, jamak al-hiyal) mempunyai arti, seperti kecerdikan, tipu daya, muslihat dan alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari beban / tanggungjawab melakukan satu amalan yang pada lahirnya dibolehkan untuk membatalkan hukum syara’ lain. Senada dengan defenisi tersebut, hilah dapat dikatakan kecerdikan atau rekayasa untuk mencapai tujuan yang sah menurut fikih.
8. Fikih
Fikih (( الفقة menurut bahasa, berarti paham atau tahu, atau pemahaman yang mendalam, yang membutuhkan pengerahan potensial akal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam surah Thaha ayat 27-28, yang berbunyi:
Pengertian fikih secara etimologi, juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw, yang berbunyi:
Menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Al-Jurjaniy, bahwa fikih adalah:
9. Syafi’i
Syafi’i adalah imam asy-Syafi’i. Yang dimaksudkan disini adalah pendiri Mazhab Syafi’i yang nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i, lahir di Gazza (Palestina) pada tahun 150 H/767 M dan wafat di Mesir pada tahun 204 H/819 M.
F. Kerangka Teori
Hukum hilah merupakan salah satu kajian hukum dalam Islam, sejak dahulu sampai sekarang sudah menjadi perhatian para ulama fikih seperti Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi, namun diakui bahwa pembahasan hilah tidak hanya terbatas pada masalah perkawinan saja, tetapi juga meliputi masalah-masalah lain seperti hilah dalam jual beli, zakat dan lain sebagainya. Namun yang menjadi perhatian dan fokus pembahasan di sini adalah hilah dalam hukum perkawinan, atau lebih spesifik lagi masalah nikah setelah talaq tiga khususnya dalam Mazhab Syafi’i.
1. Hilah dalam Mazhab Syafi’i
Secara deskriptif, hukum hilah diakui keberadaannya oleh para ahli fikih, hal ini dibuktikan bahwa para ulama terdahulu telah membahas dan mendiskusikannya, bahkan sebahagian dari mareka telah menuangkan buah fikirannya kedalam kitab-kitabnya secara detail. Mareka telah merumuskan dan menjadikan hukum hilah tersebut sebagai sebuah muslihat hukum. Seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyya (691-751 H / 1292-1350 M)
Akan tetapi, sepanjang pengamatan yang telah penulis telusuri dalam penulisan tesis ini, tulisan ulama panutan sebahagian besar penduduk di Indonesia yaitu Syafi’i R.A tentang hukum hilah atau hiyal belum penulis temukan.
Dalam Kitab Induk Imam asy-Syafi’i R.A. beberapa tulisan beliau telah membahas hukum-hukum fikih, yang secara eksplisit menyamai hukum hilah yang dibahas oleh para ulama lainnya. Namun Imam Syafi’i tidak menyatakan itu sebagai hukum hilah. Beberapa persoalan ummat yang menyangkut dengan hukum, beliau menulisnya secara sangat-sangat cerdik dan terperinci.
2. Hilah dalam Nikah Cina Buta
Sesungguhnya tidak ada persoalan bila seorang wanita yang telah ditalaq tiga oleh suaminya untuk kawin lagi dengan laki-laki yang lain. Yang menjadi persoalan hukum apabila perkawinan itu adalah perkawinan yang diakal-akali, seperti halnya perkawinan tahlil atau nikah cina buta.
Dalam nikah cina buta, perkawinan itu secara eksplisit telah merusak tujuan dasarnya yaitu menjadikannya sebagai ikatan pekawinan yang mitsaqan graliza, ikatan perkawinan yang kokoh, kekal dan abadi. Nikah cina buta disini hanya sebatas melepaskan sebuah syarat hukum, yaitu dapat menikah kembali dengan suaminya yang pertama setelah ditalaq tiga.
Jumhur Ulama sependapat bahwa seorang wanita (isteri) yang telah ditalaq tiga oleh suaminya, ia tidak boleh kembali lagi kepada suami yang pertama kecuali isteri tersebut telah melakukan pernikahan yang sah dengan suami yang lain. Pernikahan dengan cara melibatkan suami yang lain atau suami yang kedua merupakan cara yang ditempuh agar isteri yang ditalaq tiga (bain kubra) bisa kembali pada suami yang pertama.
Suami yang kedua (yang bertindak sebagai pelaku tahlil) dipakai hanya sebagai jembatan agar isteri tersebut bisa menikah lagi dengan suami yang pertama. Petunjuk asasi dalam nash hanya sebatas itu. Akan tetapi ketika persoalan ummat dihadapkan pada permasalahan yang sulit tentang hal tersebut, Syafi’i mencari sebuah solusi (trik) bagaimana isteri itu supaya halal dan bisa hidup bersama lagi dengan suami yang pertama.
Bila suami dan isteri timbul penyesalan terhadap talaq tersebut dan keduanya menghendaki agar bisa melanjutkan ikatan perkawinan kembali, mareka tidak menginginkan pasangannya diganti dengan yang lain, maka dilematis tersebut membutuhkan sebuah jawaban hukum yang muslihat. Dilematisnya adalah: Pertama nikah tahlil dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dan yang Kedua kawin untuk sementara waktu dengan suami kedua (mut’ah) juga telah diharamkan dalam Nas Al-Quran.
Mencermati dilematis paparan di atas, Syafi’i memberikan sebuah jawaban hukum, yaitu mareka dapat dinikahkan kembali melalui proses nikah tahlil (nikah cina buta) dengan melibatkan suami kedua. Pernikahan ini dapat dilaksanakan secara membingkai kedalam hukum hilah agar terhindar dari hukum syara’.
3. Fikih Syafi’i Tentang Nikah Cina Buta
Kitab-Kitab yang digolongkan kedalam Fikih Syafi’iyyah terutama Kitab Al-umm, Syafi’i berpendapat :
Apabila mengakadkan nikah secara mutlak tidak ada persyaratan padanya, maka perkawinan itu tetap. Dan tidak dibatalkan oleh niat dari pernikahan tersebut, karena niat itu adalah bisikan hati dan tidak diperhitungkan pada manusia apa yang dibisikkan oleh hati mareka. Kadang-kadang ia meniatkan akan sesuatu dan tidak diperbuatnya. Bila ia meniatkan dan ia melakukannya, maka perbuatan itu yang terjadi, bukan niat. Demikian juga kalau laki-laki itu kawin dengan seorang wanita, niatnya laki-laki dan niatnya wanita atau niatnya salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, bahwa lelaki tersebut tidak menahan wanita itu selain kadar ia menyetubuhinya. Maka perkawinan itu menghalalkan wanita itu bagi suaminya, yang tetaplah nikah itu. Sama saja diniatkan oleh wali itu bersama kedua suami isteri tersebut atau diniatkan oleh bukan wali atau tidak diniatkan oleh wali dan oleh yang lain dari wali. Wali dan yang menerima tugas dari wali pada ini, tiada mempunyai makna yang membatalkan akan sesuatu, selama pernikahan itu tidak terjadi dengan persyaratan yang membatalkannya. (Asy-Syafi’i berkata) kalau ada di antara suami isteri itu pembujukan, lalu suami menjanjikan kepada isteri bahwa kalau ia mengawininya, maka ia tidak menahannya selain beberapa hari atau selama ia tinggal di negeri itu, atau kadar ia menyetubuhinya. Adakah yang demikian itu dengan sumpah atau tidak dengan sumpah, maka adalah sama. Dan dimakruhkan bagi suami itu pembujukan di atas yang demikian. Dan saya memperhatikan kepada akad. Kalau akad itu secara mutlak, yang tiada persyaratan padanya maka perkawinan itu tetap (tsabit), karena telah terakad bagi masing-masing dari keduanya atas yang lain (partnernya) bagi suami isteri. Dan kalau pernikahan itu terakad atas persyaratan tersebut maka perkawinan itu batal. Dan perkawinan itu seperti perkawinan mut’ah.
Itulah pernyataan dasar yang tertuang dalam kitab Al-Umm, salah satu kitab fikih Syafi’i yang menjadi pegangan sebahagian besar ulama dan masyarakat Aceh serta sebahagian besar masyarakat Kota Langsa, sehingga mareka melegalkan praktik pernikahan cina buta dalam upaya menghalalkan seorang isteri untuk nikah kembali dengan bekas suaminya yang telah ditalaq tiga. Mengomentari pendapat asy-Syafi’i di atas, Dr. Wahbah al-Zuhayli berkesimpulan bahwa uraian tentang nikah cina buta (nikah tahlil) dalam Figh Syafi’i adalah makruh hal ini dapat dipahami dari uraian kitabnya al-Figh al-Islami wa Adillatuhu :
G. Metodologi Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah kualitatif deskriptif, yang mencoba mengulas realitas praktek nikah cina buta dikalangan masyarakat Kota Langsa. Salah satu kekhususan penelitian ini ialah bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan dan dianalisis. Penelitian ini biasanya tanpa hipotesis. Jika ada hipotesis biasanya tidak diuji menurut analisis statistik. Nantinya akan membandingkan praktek yang dilakukan oleh masyarakat selama ini apakah sesuai dengan hukum fikih fatwa Syafi’i atau tidak.
2. Populasi dan Sampel
Populasi. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang berdomisili dalam wilayah Kota Langsa dengan jumlah penduduknya 82.068 jiwa, yang tersebar dalam tiga Kecamatan dan memiliki 51 Desa/Kelurahan, yaitu Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Kota.
Sampel. Sampel yang dipakai dalam penelitian ini adalah Purposive sampling. Yaitu pemilihan sekelompok subjek berdasarkan atas ciri tertentu yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Dengan kata lain unit sampel yang dihubungi disesuaikan dengan kriteria-kriteria tertentu yang diterapkan berdasarkan tujuan penelitian. Purposive sampling atau sampel bertujuan dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata, random atau daerah tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu. Teknik ini biasanya dilakukan karena beberapa pertimbangan, misalnya alasan keterbatasan waktu, tenaga, dan dana sehingga tidak dapat mengambil sampel yang besar dan jauh. Walaupun cara seperti ini diperbolehkan, yaitu bahwa peneliti bisa menentukan sampel berdasarkan tujuan tetrtentu, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
4. Teknik Pengumpulan dan Analisa data
Dalam pengumpulan data, penulis melakukan serangkaian aktivitas observasi terhadap data lapangan melalui wawancara atau interviu. Dalam hal ini mula-mula interviwer menanyakan serentetan pertanyaan yang sudah terstruktur, kemudian satu per satu diperdalam dalam mengorek keterangan lebih lanjut. Dengan demikian jawaban yang diperoleh bisa meliputi semua variabel, dengan keterangan yang lengkap dan mendalam. Sedangkan analisa data yang terkumpul di lapangan, peneliti akan menguraikan secara deskriptif, sesuai dengan data yang didapati dilapangan.
5. Sumber data
Data dalam penelitian dibagi kepada dua bahagian; data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field reseacrh) yang bersifat primer dan sekunder. Data lapangan yang bersifat primer diambil sebagai sampel dalam penelitian ini, dan data lapangan yang bersifat sekunder adalah data yang diambil dari berbagai pihak yang mendukung informasi penelitian ini. Sedangkan data kepustakaan primer adalah informasi yang diambil dari beberapa rujukan tertulis kitab fikih, seperti kitab al-Umm, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhuh dan lain-lain. Dan data kepustakaan yang bersifat sekunder diambil dari buku-buku lain yang berkaitan untuk menunjang kesempurnaan data dalam penelitian dimaksud.
H. Garis Besar Isi Tesis
Untuk mengarahkan penelitian ini, maka perlu disusun garis besar isi tesis yang terdiri dari bab dan sub-sub bab, yaitu :
Bab pertama adalah pendahuluan, yang merupakan bab pengantar yang terdiri dari : Latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, defenisi operasional, kerangka teori, metodologi penelitian dan garis besar isi tesis. Bab kedua menelaah nikah dan talaq dalam tinjauan fikih, di antaranya memaparkan : Pengertian nikah, tujuan dan keutamaannya, akad nikah dan syarat-syaratnya, macam-macam nikah, talaq, nikah cina buta menurut fikih Syafi’i, hilah dalam nikah cina buta menurut fikih Syafi’i. Bab ketiga, menguraikan praktek nikah cina buta di Kota Langsa, yang mengkaji : Kondisi objektif Kota Langsa, persepsi masyarakat terhadap nikah cina buta, tujuan pelaksanaan nikah cina buta, tata cara pelaksanaan nikah cina buta. Bab kelima, yaitu penutup terdiri dari kesimpulan dan saran saran.
Sedangkan dalam Hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda:
عن عبد الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يامعشر الشـباب, من استطاع منكم الباءة فليـتـزوج , فإنه أغض للبصر وأحصن للفـرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء.
Seiring dengan kebolehan nikah, perceraian juga tidak dapat dipungkiri akan terjadi dalam masyarakat, walaupun itu tidak pernah diinginkan dan direncanakan. Tentu saja itu terjadi disaat tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah tidak lagi membuahkan hasil di antara mareka berdua. Setelah semua usaha dan cara-cara itu gagal, barulah diperbolehkan bagi suami menempuh cara terakhir yang disyariatkan Islam, sebagai respon atas realita jawaban terhadap kondisi darurat dan pemecahan terhadap permasalahan yang hanya bisa diselesaikan adalah perpisahan secara baik-baik. Cara inilah yang disebut dengan talaq (perceraian).
Islam membenarkan menempuh cara ini secara terpaksa. Tidak pernah menganjurkan, apalagi mendorongnya, bahkan Nabi saw dalam riwayat Abu Daud bersabda:
عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم: قال ابغض الحلآل الى الله الطللآق
“Dari Umar R.A: Nabi SAW bersabda: Barang halal yang paling dibenci Allah adalah Talaq”. Selanjutnya para ulama menyusun secara sistematis model-model talaq tersebut kepada dua bahagian:
- Talaq raj'i adalah talaq di mana suami masih mempunyai hak rujuk (kembali) kepada bekas isterinya (tanpa harus melalui akad nikah yang baru) selama bekas isterinya itu masih dalam keadaan masa iddah.
- Talaq bain adalah talaq di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas isterinya kecuali melalui akad nikah yang baru.
Dalam prosedurnya kebolehan talaq hanya sampai dua kali, artinya dalam batasan demikian, seorang suami dapat kembali (ruju’) kepada isterinya. Adapun selebihnya, tidak boleh melakukan ruju’ kecuali wanita yang telah ditalaq itu kawin dengan laki-laki lain. Inilah yang diungkapkan secara jelas oleh Alqur’an berbunyi :
الطلآق مرتان فأمـسـاك بـمعـروف اوتـسـريح بإحـسان ولايحـل لـكم أن تأخذوا مما أتـيـتـمـوهن شـيـئا الا ان يخافا الايـقـيما حدود الله فإن خفـت الا يـقـيـما حدود الله فلآ جناح عليـهما فيـما افـتـدت به تلك حدود الله فلآ تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولـئك هم الظلمون.
“Talaq (yang dapat diruju’) dua kali. Setelah itu boleh ruju’ lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. Selanjutnya Allah SWT berfirman:
فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها فلا جناح عليهما ان يتراجعا إن ظنا ان يقيما حدودالله.
”Kemudian jika suami mentalaqnya (sesudah talaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”.Moh. Thalib, dalam Fikih Sunnah terjemahan menyebutkan; Seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalaq tiga kali sehabis masa-iddahnya kemudian mentalaqnya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali disebut kawin “Cina Buta”.
Orang Melayu menamakan Nikah Tahlil dengan istilah “Nikah Cina Buta”, Yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis ‘iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dikawin oleh bekas suaminya yang telah mentalaqnya tiga kali. Ahli fikih tidak sepakat tentang kebolehannya, sebagaimana dengan yang dimaksudkan oleh penjelasan Alqur’an. Mereka berbeda pendapat tentang masalah bagaimana jika seorang yang telah melakukan talaq tiga tersebut meminta laki-laki lain untuk menikahi mantan isterinya dengan syarat ia akan menceraikannya ataupun seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalaq tiga kali dengan tujuan menghalalkan bagi suami yang pertama hingga menyetubuhinya, misalnya untuk satu malam atau beberapa saat saja, kemudian menceraikan perempuan tersebut untuk sahnya akad nikah yang baru. Dalam hal ini timbul perbedaan pendapat ulama, ada yang mengatakan bahwa nikah semacam itu boleh alias sah dan ada yang menolaknya.
Kelompok Syafi’iyyah menghukumi nikah itu sah, sekalipun makruh selama tidak disyaratkan dalam akad nikah apa yang menjadi tujuan dasarnya. Adapun mazhab Malikiyyah, Hanafiyah dan Syi’ah memandang niat atau tujuan tersebut secara tegas telah membatalkan akad nikah. Apa yang dilakukan seseorang seperti menyewa atau meminta laki-laki yang lain untuk mau menjadi seorang muhallil (bertindak sebagai cina buta), tidak lain adalah sebuah trik atau siasat yang diistilahkan dengan hiyal.
Masyarakat Kota Langsa, seperti umumnya masyarakat muslim di Indonesia menganut paham Syafi’iyyah, hal ini terlihat jelas dalam prilakunya seputar ibadah ritual dan muamalah sehari-hari. Sehubungan dengan permasalahan nikah cina buta (tahlil) di atas dan prilaku hukum hilah dalam masyarakat, ada bermacam-macam prilaku masyarakat yang selama ini bertindak dengan cara tertentu seperti berikut ini :
- Mantan suami mencari seseorang yang dapat dipercaya untuk mengawini mantan isterinya selama satu atau dua hari dengan perjanjian harus diceraikan.
- Mantan isteri mencari seseorang yang bersedia mengawininya untuk satu atau dua hari ataupun beberapa hari dengan perjanjian akan diceraikan.
- Mantan suami dan mantan isteri sama-sama mencari seseorang yang bersedia bertindak sebagai pelaku cina buta dengan perjanjian akan diceraikan.
- Mantan isteri secara diam-diam sudah nikah dengan suami kedua dan perjanjian diceraikan agar dapat kembali dengan suami pertama.
- Mantan suami dan isteri memberi upah serta menanggung maskawinnya kepada seseorang agar bersedia nikah cina buta, dengan perjanjian akan diceraikan dalam waktu yang singkat.
Praktek nikah cina buta dalam masyarakat Kota Langsa biasanya dilakukan secara liar (tersembunyi) di kampung-kampung, tanpa melalui proses pinangan dan pesta (walimah) serta acara adat lainnya. Demikian pula dalam pelaksanaan akad nikah biasanya tidak dilaksanakan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Hal ini untuk menghindari birokrasi atau persyaratan pernikahan yang dituntut oleh Kantor Urusan Agama yaitu harus memenuhi aturan negara, yaitu tuntutan Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. Di samping itu untuk memudahkan proses perceraian yang semestinya dilakukan melalui Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyyah). Praktek nikah semacam ini dianggap sah-sah saja oleh masyarakat, karena keharusan menikah dan bercerai pada lembaga pemerintah pada dasarnya tidak pernah diatur dalam kitab-kitab fikih klasik. Praktek nikah cina buta semacam ini pada dasarnya bukan saja terjadi dalam masyarakat Kota Langsa, tetapi juga terjadi dalam masyarakat Aceh pada umumnya.
Dari permasalahan di atas, peneliti berkeinginan untuk mengkaji konsep Syafi’i tentang nikah cina buta (nikah tahlil), dan lebih fokus lagi peneliti dalam hal ini ingin mengetahui apakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) yang dilaksanakan oleh masyarakat Kota Langsa sudah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yang difatwakan oleh Syafi’I atau Syafi’iyah dalam kitab-kitab fikihnya, karena masyarakat Aceh secara umum dan khususnya masyarakat Kota Langsa adalah penganut paham Syafi’i. Untuk menguraikan masalah tersebut di atas penelitian ini dituangkan dalam sebuah variabel penelitian yang berjudul “PRAKTEK NIKAH CINA BUTA DI MASYARAKAT KOTA LANGSA (STUDI TENTANG IMPLEMENTASI HUKUM HILAH DALAM FIKIH SYAFI’I)”.
B. Perumusan Masalah
Dari paparan latar belakang masalah di atas, yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana praktek nikah cina buta di masyarakat Kota Langsa, apakah sudah sesuai dengan fatwa Syafi’i?”
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka peneliti membatasi pembahasan ini sebagai berikut :
1. Bagaimanakah nikah tahlil (nikah cina buta) dalam fikih Syafi’i.
2. Bagaimanakah hilah yang digunakan Syafi’i dalam nikah tahlil.
3. Bagaimakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) dikalangan masyarakat Kota Langsa?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan pokok penelitian proposal tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik masyarakat Kota Langsa tentang nikah cina buta sehubungan kebolehan hilah dalam fikih Syafi’i.
Sementara tujuan sub pokok penelitian proposal tesis ini, adalah
1. Untuk mengetahui pendapat Syafi’i tentang nikah tahlil (nikah cina buta).
2. Untuk mengetahui hilah yang digunakan dalam nikah tahlil (nikah cina buta) menurut Syafi’i.
3. Untuk mengetahui apakah praktek nikah cina buta (nikah tahlil) dikalangan masyarakat Kota Langsa sesuai dengan konsep Syafi’i.
D. Kegunaan Penelitian
Dengan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan wawasan kepada masyarakat untuk lebih menghayati, mengkaji, memahami dan mengamalkan fikih, terutama hukum perkawinan pasca talaq tiga secara baik dan benar di dalam komunitas masyarakat. Di samping itu sebagai pengembangan wawasan ilmu pengetahuan baik dikalangan akademisi dan masyarakat umum lainnya serta masyarakat Kota Langsa khususnya. Penelitian akan lebih berguna manakala Kota Langsa yang nota bene sebagai bagian dari kawasan Nanggroe Aceh Darussalam, di mana pemerintah daerah mempunyai kepentingan besar untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah dan mengaplikasikan dalam masyarakat luas. Setidaknya penelitian ini menjadi masukan-masukan tambahan karena langsung bersumber dari masyarakat itu sendiri.
Ada dua hal yang sangat berguna dari penelitian ini, pertama; manfaat keilmuan (teoritis), yakni penelitian ini akan memberikan wawasan fikih. Kedua ; manfaat praktis, yakni penelitian ini akan memberi manfaat yang penting tentang metode-metode yang efektif, di mana pemerintah daerah dapat menerapkan nilai-nilai hukum Islam secara konsekwen kedalam masyarakatnya.
E. Definisi Operasional
Untuk mempermudah dalam memahami penelitian ini, maka ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, antara lain :
1. Nikah
Nikah berasal dari kata نكح - ينكححها - نكاح yang berarti تزوجها (menikahinya) atau باضعها (mencampurinya). Azhari mengatakan tidak ada satu makna lain yang dikandung Alqur’an berkenaan dengan nikah kecuali berarti tazawwaj (nikah). Firman Allah Ta’ala وانكحوالأيام منكم ayat ini berarti tazawwuj. Adapun Jauhari mengatakan nikah berarti وطء dan kadang-kadang kata nikah dapat juga diartikan العقد (akad) dan Ibnu Said mengatakan dengan ابضع (campur).
2. Cina Buta
Cina buta adalah orang yang menikahi perempuan dengan dibayar (supaya perempuan itu setelah dicerai dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah tiga kali menalaknya) atau muhallil.
3. Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti yang seluas-luasnya dan terikat dalam suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
4. Kota Langsa
Kota Langsa merupakan salah satu kota otonom di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang statusnya menjadi “Pemerintah Kota” melalui Undang-undang nomor 3 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 yang peresmiannya dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Kota Langsa di bagi dalam tiga wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 gampong dan 6 kelurahan.
5. Implementasi
Implementasi secara etimologi artinya pelaksanaan. Sedangkan secara terminologi implementasi artinya melakukan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
6. Hukum
Hukum (الحكم ) secara etimologi, bermakna Al-Man’u (المنع ) yakni mencegah, seperti حكمت عليه بكذا إذا منعته من خلافه mengandung pengertian bahwa engkau mencegah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan itu.
Hukum juga berarti qadha’ (القضاء ) yang memiliki arti putusan, seperti ( حكمت بين الناس ) mengandung pengertian bahwa engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka.
Secara lughat, hukum bermakna :
إثبات شيء على شيء أونفـيه عـنه
Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau menidakkan sesuatu daripadanya.Ahli ushul fikih memberikan pengertian hukum :
خطاب الله المـتعـلّق بأفعـال المـتكلفـيـن طلـبا اوتخـيـيـرا او وضعا
Firman Allah atau sabda Nabi yang mengenai segala pekerjaan mukallaf (orang yang telah baligh atau telah berakal), baik titah itu mengandung tuntunan (suruhan atau larangan) ataupun semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu sebab, atau syarat, atau penghalang bagi sesuatu hukum. 7. Hilah
Hilah (al-hilah, jamak al-hiyal) mempunyai arti, seperti kecerdikan, tipu daya, muslihat dan alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari beban / tanggungjawab melakukan satu amalan yang pada lahirnya dibolehkan untuk membatalkan hukum syara’ lain. Senada dengan defenisi tersebut, hilah dapat dikatakan kecerdikan atau rekayasa untuk mencapai tujuan yang sah menurut fikih.
8. Fikih
Fikih (( الفقة menurut bahasa, berarti paham atau tahu, atau pemahaman yang mendalam, yang membutuhkan pengerahan potensial akal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam surah Thaha ayat 27-28, yang berbunyi:
واحلل عقدة من لساني 27 يفقهوا قولي 28
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mareka mengerti perkataanku. (QS. Thaha (20): 27-28)Pengertian fikih secara etimologi, juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw, yang berbunyi:
من يرد الله به جيرا يفقهه في الدين
Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka Ia akan memberikan pemahaman agama ( yang mendalam ). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad Ibn Hanbal, Tirmizi dan Ibn Majah).Menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Al-Jurjaniy, bahwa fikih adalah:
العلم بالأاحكام الشرعيّة العمليّة من ادلّتها التفصيليّة
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.9. Syafi’i
Syafi’i adalah imam asy-Syafi’i. Yang dimaksudkan disini adalah pendiri Mazhab Syafi’i yang nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i, lahir di Gazza (Palestina) pada tahun 150 H/767 M dan wafat di Mesir pada tahun 204 H/819 M.
F. Kerangka Teori
Hukum hilah merupakan salah satu kajian hukum dalam Islam, sejak dahulu sampai sekarang sudah menjadi perhatian para ulama fikih seperti Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi, namun diakui bahwa pembahasan hilah tidak hanya terbatas pada masalah perkawinan saja, tetapi juga meliputi masalah-masalah lain seperti hilah dalam jual beli, zakat dan lain sebagainya. Namun yang menjadi perhatian dan fokus pembahasan di sini adalah hilah dalam hukum perkawinan, atau lebih spesifik lagi masalah nikah setelah talaq tiga khususnya dalam Mazhab Syafi’i.
1. Hilah dalam Mazhab Syafi’i
Secara deskriptif, hukum hilah diakui keberadaannya oleh para ahli fikih, hal ini dibuktikan bahwa para ulama terdahulu telah membahas dan mendiskusikannya, bahkan sebahagian dari mareka telah menuangkan buah fikirannya kedalam kitab-kitabnya secara detail. Mareka telah merumuskan dan menjadikan hukum hilah tersebut sebagai sebuah muslihat hukum. Seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyya (691-751 H / 1292-1350 M)
Akan tetapi, sepanjang pengamatan yang telah penulis telusuri dalam penulisan tesis ini, tulisan ulama panutan sebahagian besar penduduk di Indonesia yaitu Syafi’i R.A tentang hukum hilah atau hiyal belum penulis temukan.
Dalam Kitab Induk Imam asy-Syafi’i R.A. beberapa tulisan beliau telah membahas hukum-hukum fikih, yang secara eksplisit menyamai hukum hilah yang dibahas oleh para ulama lainnya. Namun Imam Syafi’i tidak menyatakan itu sebagai hukum hilah. Beberapa persoalan ummat yang menyangkut dengan hukum, beliau menulisnya secara sangat-sangat cerdik dan terperinci.
2. Hilah dalam Nikah Cina Buta
Sesungguhnya tidak ada persoalan bila seorang wanita yang telah ditalaq tiga oleh suaminya untuk kawin lagi dengan laki-laki yang lain. Yang menjadi persoalan hukum apabila perkawinan itu adalah perkawinan yang diakal-akali, seperti halnya perkawinan tahlil atau nikah cina buta.
Dalam nikah cina buta, perkawinan itu secara eksplisit telah merusak tujuan dasarnya yaitu menjadikannya sebagai ikatan pekawinan yang mitsaqan graliza, ikatan perkawinan yang kokoh, kekal dan abadi. Nikah cina buta disini hanya sebatas melepaskan sebuah syarat hukum, yaitu dapat menikah kembali dengan suaminya yang pertama setelah ditalaq tiga.
Jumhur Ulama sependapat bahwa seorang wanita (isteri) yang telah ditalaq tiga oleh suaminya, ia tidak boleh kembali lagi kepada suami yang pertama kecuali isteri tersebut telah melakukan pernikahan yang sah dengan suami yang lain. Pernikahan dengan cara melibatkan suami yang lain atau suami yang kedua merupakan cara yang ditempuh agar isteri yang ditalaq tiga (bain kubra) bisa kembali pada suami yang pertama.
Suami yang kedua (yang bertindak sebagai pelaku tahlil) dipakai hanya sebagai jembatan agar isteri tersebut bisa menikah lagi dengan suami yang pertama. Petunjuk asasi dalam nash hanya sebatas itu. Akan tetapi ketika persoalan ummat dihadapkan pada permasalahan yang sulit tentang hal tersebut, Syafi’i mencari sebuah solusi (trik) bagaimana isteri itu supaya halal dan bisa hidup bersama lagi dengan suami yang pertama.
Bila suami dan isteri timbul penyesalan terhadap talaq tersebut dan keduanya menghendaki agar bisa melanjutkan ikatan perkawinan kembali, mareka tidak menginginkan pasangannya diganti dengan yang lain, maka dilematis tersebut membutuhkan sebuah jawaban hukum yang muslihat. Dilematisnya adalah: Pertama nikah tahlil dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dan yang Kedua kawin untuk sementara waktu dengan suami kedua (mut’ah) juga telah diharamkan dalam Nas Al-Quran.
Mencermati dilematis paparan di atas, Syafi’i memberikan sebuah jawaban hukum, yaitu mareka dapat dinikahkan kembali melalui proses nikah tahlil (nikah cina buta) dengan melibatkan suami kedua. Pernikahan ini dapat dilaksanakan secara membingkai kedalam hukum hilah agar terhindar dari hukum syara’.
3. Fikih Syafi’i Tentang Nikah Cina Buta
Kitab-Kitab yang digolongkan kedalam Fikih Syafi’iyyah terutama Kitab Al-umm, Syafi’i berpendapat :
Apabila mengakadkan nikah secara mutlak tidak ada persyaratan padanya, maka perkawinan itu tetap. Dan tidak dibatalkan oleh niat dari pernikahan tersebut, karena niat itu adalah bisikan hati dan tidak diperhitungkan pada manusia apa yang dibisikkan oleh hati mareka. Kadang-kadang ia meniatkan akan sesuatu dan tidak diperbuatnya. Bila ia meniatkan dan ia melakukannya, maka perbuatan itu yang terjadi, bukan niat. Demikian juga kalau laki-laki itu kawin dengan seorang wanita, niatnya laki-laki dan niatnya wanita atau niatnya salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, bahwa lelaki tersebut tidak menahan wanita itu selain kadar ia menyetubuhinya. Maka perkawinan itu menghalalkan wanita itu bagi suaminya, yang tetaplah nikah itu. Sama saja diniatkan oleh wali itu bersama kedua suami isteri tersebut atau diniatkan oleh bukan wali atau tidak diniatkan oleh wali dan oleh yang lain dari wali. Wali dan yang menerima tugas dari wali pada ini, tiada mempunyai makna yang membatalkan akan sesuatu, selama pernikahan itu tidak terjadi dengan persyaratan yang membatalkannya. (Asy-Syafi’i berkata) kalau ada di antara suami isteri itu pembujukan, lalu suami menjanjikan kepada isteri bahwa kalau ia mengawininya, maka ia tidak menahannya selain beberapa hari atau selama ia tinggal di negeri itu, atau kadar ia menyetubuhinya. Adakah yang demikian itu dengan sumpah atau tidak dengan sumpah, maka adalah sama. Dan dimakruhkan bagi suami itu pembujukan di atas yang demikian. Dan saya memperhatikan kepada akad. Kalau akad itu secara mutlak, yang tiada persyaratan padanya maka perkawinan itu tetap (tsabit), karena telah terakad bagi masing-masing dari keduanya atas yang lain (partnernya) bagi suami isteri. Dan kalau pernikahan itu terakad atas persyaratan tersebut maka perkawinan itu batal. Dan perkawinan itu seperti perkawinan mut’ah.
Itulah pernyataan dasar yang tertuang dalam kitab Al-Umm, salah satu kitab fikih Syafi’i yang menjadi pegangan sebahagian besar ulama dan masyarakat Aceh serta sebahagian besar masyarakat Kota Langsa, sehingga mareka melegalkan praktik pernikahan cina buta dalam upaya menghalalkan seorang isteri untuk nikah kembali dengan bekas suaminya yang telah ditalaq tiga. Mengomentari pendapat asy-Syafi’i di atas, Dr. Wahbah al-Zuhayli berkesimpulan bahwa uraian tentang nikah cina buta (nikah tahlil) dalam Figh Syafi’i adalah makruh hal ini dapat dipahami dari uraian kitabnya al-Figh al-Islami wa Adillatuhu :
وهو مكروه عند الشافعيه إذا لم يشرط في صلب العقد مايحّل بمقصودة الأ صلي, فإن شرّط ذلك كان شرّط يطلّّق بعد الوّطء حرّم وبطل.
“Makruh nikah tahlil disisi Syafi’i apabila tidak disyaratkan dalam aqad sesuatu yang merusak maksud aqad yang asli, maka jika disyaratkan supaya mentalaq setelah senggama niscaya haramlah dan batallah nikahnya”. G. Metodologi Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah kualitatif deskriptif, yang mencoba mengulas realitas praktek nikah cina buta dikalangan masyarakat Kota Langsa. Salah satu kekhususan penelitian ini ialah bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan dan dianalisis. Penelitian ini biasanya tanpa hipotesis. Jika ada hipotesis biasanya tidak diuji menurut analisis statistik. Nantinya akan membandingkan praktek yang dilakukan oleh masyarakat selama ini apakah sesuai dengan hukum fikih fatwa Syafi’i atau tidak.
2. Populasi dan Sampel
Populasi. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang berdomisili dalam wilayah Kota Langsa dengan jumlah penduduknya 82.068 jiwa, yang tersebar dalam tiga Kecamatan dan memiliki 51 Desa/Kelurahan, yaitu Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Kota.
Sampel. Sampel yang dipakai dalam penelitian ini adalah Purposive sampling. Yaitu pemilihan sekelompok subjek berdasarkan atas ciri tertentu yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Dengan kata lain unit sampel yang dihubungi disesuaikan dengan kriteria-kriteria tertentu yang diterapkan berdasarkan tujuan penelitian. Purposive sampling atau sampel bertujuan dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata, random atau daerah tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu. Teknik ini biasanya dilakukan karena beberapa pertimbangan, misalnya alasan keterbatasan waktu, tenaga, dan dana sehingga tidak dapat mengambil sampel yang besar dan jauh. Walaupun cara seperti ini diperbolehkan, yaitu bahwa peneliti bisa menentukan sampel berdasarkan tujuan tetrtentu, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Pengambilan sampel harus didasarkan atas ciri-ciri, sifat-sifat atau karakteristik tertentu, yang merupakan ciri-ciri pokok populasi.
- Subjek yang diambil sebagai sampel benar-benar merupakan subjek yang paling banyak mengandung ciri-ciri yang terdapat pada populasi (key subjects).
- Penentuan karakteristik populasi dilakukan dengan cermat di dalm studi pendahuluan.
- Instrumen Pengumpulan Data
4. Teknik Pengumpulan dan Analisa data
Dalam pengumpulan data, penulis melakukan serangkaian aktivitas observasi terhadap data lapangan melalui wawancara atau interviu. Dalam hal ini mula-mula interviwer menanyakan serentetan pertanyaan yang sudah terstruktur, kemudian satu per satu diperdalam dalam mengorek keterangan lebih lanjut. Dengan demikian jawaban yang diperoleh bisa meliputi semua variabel, dengan keterangan yang lengkap dan mendalam. Sedangkan analisa data yang terkumpul di lapangan, peneliti akan menguraikan secara deskriptif, sesuai dengan data yang didapati dilapangan.
5. Sumber data
Data dalam penelitian dibagi kepada dua bahagian; data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field reseacrh) yang bersifat primer dan sekunder. Data lapangan yang bersifat primer diambil sebagai sampel dalam penelitian ini, dan data lapangan yang bersifat sekunder adalah data yang diambil dari berbagai pihak yang mendukung informasi penelitian ini. Sedangkan data kepustakaan primer adalah informasi yang diambil dari beberapa rujukan tertulis kitab fikih, seperti kitab al-Umm, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhuh dan lain-lain. Dan data kepustakaan yang bersifat sekunder diambil dari buku-buku lain yang berkaitan untuk menunjang kesempurnaan data dalam penelitian dimaksud.
H. Garis Besar Isi Tesis
Untuk mengarahkan penelitian ini, maka perlu disusun garis besar isi tesis yang terdiri dari bab dan sub-sub bab, yaitu :
Bab pertama adalah pendahuluan, yang merupakan bab pengantar yang terdiri dari : Latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, defenisi operasional, kerangka teori, metodologi penelitian dan garis besar isi tesis. Bab kedua menelaah nikah dan talaq dalam tinjauan fikih, di antaranya memaparkan : Pengertian nikah, tujuan dan keutamaannya, akad nikah dan syarat-syaratnya, macam-macam nikah, talaq, nikah cina buta menurut fikih Syafi’i, hilah dalam nikah cina buta menurut fikih Syafi’i. Bab ketiga, menguraikan praktek nikah cina buta di Kota Langsa, yang mengkaji : Kondisi objektif Kota Langsa, persepsi masyarakat terhadap nikah cina buta, tujuan pelaksanaan nikah cina buta, tata cara pelaksanaan nikah cina buta. Bab kelima, yaitu penutup terdiri dari kesimpulan dan saran saran.
(قال الشافعى) وان قدم رجل بلدا واحب ان ينكح امراة ونيته ونيتها ان يمسكها الامقامه بالبلد اويوما اوثنين اوثلاثة كانت علي هذا نيته دون نيتها اونيتها دون نيته اونيتها معا ونية الولي غير انهما اذاعقدا النكاح مطلقا لاشرط فيه فالنكاح ثابت ولاتفسد النية من النكاح شيئا لأن النية حديث نفس وقد وضع عن الناس ماحدثوا به أنفسهم وقد ينوى الشئ ولايفعله وينويه ويفعله فيكون الفعل حادثا غيرا النية , وكذ لك لونكحها ونيته ونيتها اونية أحدهما دون الآخر أن لايمسكها إلاقدر مايصيبها فيحللها لزوجها ثبت النكاح وسواء نوى ذلك الولى معهما أونوي غيره أولم ينوه ولاغيره والولي والولي فى هذا لامعنى له أن يفسد شيئا مالم يقع النكاح بشرط يفسده (قال الشافعى) ولو كانت بينهما مراوضة فوعدها إن نكهما أن لايمسكها إلا أياما أوإلامقامه بالبلد أو إلا قدر مايصيبها كان ذلك بيمين أوغير يمين فسواء وأكره له المراوضة على هذا ونظرت إلى العقد فإن كان العقد مطلقا لاشرط فيه فهو ثابت لأنه انعقد لكل واحد منهما على صاحبه ما للزوجين وإن انعقد على ذلك الشرط فسد وكان كنكاح المتعة.
(Asy-Syafi’i berkata) Kalau seorang laki-laki datang ke suatu negeri. Dan ia menyukai untuk mengawini seorang wanita. Niat lelaki dan niat wanita itu bahwa ia tidak menahan wanita tersebut, selain selama tinggalnya di negeri tersebut atau sehari atau dua hari atau tiga hari, niscaya adalah pada ini, niatnya lelaki itu tidak niatnya wanita, Atau niatnya wanita tidak niatnya lelaki. Atau niat keduanya bersama wali. Kecuali bahwa keduanya ituJika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Talaq Raj'i dan Talaq Bain, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |