Aneka Ragam Makalah

Kafaah Dalam Perkawinan Di Masyarakat Muslim



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah Swt, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Allah Swt telah menjadikan perkawinan sebagai suatu cara bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan kehidupannya.

Bagi manusia, perkawinan juga merupakan awal pembentukan sebuah keluarga dan inti dari semua hukum keluarga lainnya yang bersentuhan dengan realitas sosial. Tujuan perkawinan pada umumnya tergantung pada masing-masing individu yang akan melakukannya. Karena lebih baik bersifat subjektif, namun demikian ada tujuan umum yang diinginkan oleh semua orang yang akan melakukan perkawinan yaitu untuk memperoleh ketenangan hidup, penuh dengan kasih sayang sebagaimana yang dijanjikan Allah Swt dalam firman-Nya Q. S. Al-Ruum (30) : 21 yang berbunyi:

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan dari dirimu sendiri pasangan kamu, supaya kamu hidup tenang bersamanya, dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. Sesungguhnya dalam hal itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Untuk terciptanya keluarga yang sakinah penuh mawaddah dan rahmah tersebut, haruslah ada keharmonisan dan keserasian di antara kedua belah pihak (suami-istri) dalam sebuah rumah tangga, dan salah satu jalan untuk mewujudkannya adalah adanya kesetaraan antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam kitab-kitab fikih kesetaraan ini selalu disebut dengan kafaah atau kufu.

Pembicaraan mengenai kafaah dalam perkawinan masyarakat muslim telah mengundang banyak pendapat para ulama, termasuk para sosiolog, sebab kafaah dalam perkawinan merupakan indikasi adanya stratifikasi sosial dalam susunan masyarakat, dan ketidaksekufuan antara istri dan suaminya, biasanya akan mengancam kelanggengan rumah tangga mereka, karena ketidaksekufuan bisa mengakibatkan ketidakharmonisan dan pertengkaran.

Kafaah menjadi begitu penting dalam perkawinan masyarakat muslim, oleh karenanya makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui apa sebenarnya kafaah, apa-apa unsur dari kafaah itu menurut para pakar dan bagaimana kafaah dalam perkawinan di masyarakat muslim sepanjang sejarah. Semoga makalah ini nantinya dapat memberikan kontribusi bagi kita semua.

A. Pengertian Kafaah (kufu)

Kafaah berarti sama, sepadan, sebanding.[1] Maksud kafaah dalam perkawinan yaitu bahwa seorang suami sebanding dengan istrinya, sama kedudukannya, sebanding dalam status sosialnya, juga dalam akhlak dan kekayaannya.[2] Mai Yamani mengartikan kafaah dengan kesederajatan dan kesesuaian.[3]

Zakiah Daradjat mendefinisikan kafaah dengan serupa, seimbang dan serasi, maksudnya ialah keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.[4]

Sementara itu Ibrahim Muhammad al-Jamal menjelaskan bahwa maksud kafaah adalah kesepadanan antara suami dengan istri, baik status sosialnya, ilmunya maupun hartanya.[5] Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kafaah adalah kesetaraan yang perlu dimiliki oleh calon suami dan istri agar dihasilkan keserasian hubungan suami-istri dalam rangka menghindarkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga nantinya menuju keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Jadi dalam terminologi hukum Islam istilah kafaah ini berarti adanya persyaratan agar seseorang suami muslim minimal sederajat / sepadan, setara, atau lebih unggul dibandingkan dengan istri, atau dengan kata lain, walaupun seorang wanita boleh memilih pasangannya dalam perkawinan, namun harus diupayakan agar ia tidak kawin dengan pria yang derajatnya berada dibawahnya atau dibawah keluarganya. Kriteria legal untuk mengukur kesederajatan atau kesepadanan ini diuraikan secara rinci dalam unsur-unsur kafaah.

B. Unsur-unsur Kafaah (hal-hal yang dianggap jadi ukuran kufu)

Walaupun kafaah dianggap suatu yang penting diperhatikan dalam sebuah perkawinan, namun para fugaha berbeda pendapat dalam menentukan unsur-unsur kafaah ini. Menurut Malikiyah unsur kafaah hanya dua yaitu agama dan keadaan calon suami selamat dari cacat rohani dan jasmani yang menyebabkan khiyar.[6] Jadi menurut mereka ukuran kufu adalah agama dan kesempurnaan calon suami, karena itu tidak boleh perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir, perempuan yang berakhlak luhur dengan laki-laki durhaka, dan perempuan muslimah dengan laki-laki pezina.

Ibnu Qayyim sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Islam tidak mengukur kufu dengan keturunan, kekayaan, keahlian maupun pekerjaan. Maka seorang budak yang rendah sekalipun berhak kawin dengan perempuan yang tinggi nasabnya dan kaya asal ia muslim yang luhur. Laki-laki bukan quraisy boleh kawin dengan perempuan quraisy. Laki-laki bukan dari bani Hasyim boleh kawin dengan perempuan bani Hasyim. Laki-laki fakir boleh kawin dengan perempuan yang berada.[7]

Alasan mereka adalah:

1. Firman Allah Q. S. Al-Hujurat ( ) : 13 yang berbunyi:

Wahai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah yang paling takwa di antara kamu.

Ayat ini menetapkan bahwa kejadian dan nilai kemanusiaan itu adalah sama pada semua orang. Tidak ada seorang pun yang lebih mulia dari yang lain kecuali karena takwanya kepada Allah Swt.

2. Hadis riwayat Tirmizi dengan sanad hasan dari Abu Hatim al-Muzany, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Jika datang kepadamu laki-laki yang agama dan akhlaknya kamu sukai, maka kawinkanlah ia. Jika kamu tidak melakukannya, akan terjadi fitnah dan kerusakan yang hebat diatas bumi. Hadis ini ditujukan kepada para wali untuk menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannya kepada laki-laki peminang yang baik agamanya dan berakhlak luhur.

3. Rasulullah Saw meminang Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah, tapi Zainab dan Abdullah saudaranya menolak karena mereka merasa lebih terhormat, karena keturunan Quraisy dan masih sanak keluarga Rasulullah , sementara Zaid adalah bekas budak Rasulullah. Sehubungan dengan ini turunlah ayat 36 surat al-Ahzab, lalu Abdullah mengawinkan Zainab dengan Zaid.

4. dan lain-lain.

Sementara itu jumhur ulama berpendapat bahwa kufu itu selain diukur dengan agama yang baik, jujur dan budi luhur, mereka menambah hal-hal lain yang wajib diperhatikan pula.[8]

Hanafiah berpendapat bahwa unsur kafaah ada enam, yaitu: agama, keislaman, kemerdekaan, keturunan, harta kekayaan, dan profesi atau pekerjaan. Menurut mereka, cacat yang menyebabkan hak khiyar tidak termasuk dalam unsur kafaah. Menurut Syafi’iyah ada lima unsur kafaah, yaitu: agama, kemerdekaan, keturunan, selamat dari cacat yang menyebabkan hak khiyar dan pekerjaan.

Hanabilah menyebutkan lima unsur yang sedikit berbeda dari Syafi’iyah, yaitu: agama, kemerdekaan, keturunan, harta kekayaan dan keahlian atau pekerjaan.

Berikut ini akan dijelaskan apa maksud dari unsur-unsur kafaah dan pendapat para ulama tentang hal-hal tersebut.

1. Agama (al-din)

Yang dimaksud dengan unsur agama ialah komitmennya terhadap ajaran agama ataupun kesalehannya. Maka laki-laki yang fasik tidak kufu dengan perempuan yang salihah.

2. Keislaman (al-islam)

Maksudnya adalah keturunan Islam. Jadi, laki-laki yang baru dia sendiri yang masuk Islam tidak kufu dengan perempuan yang ayahnya pun sudah Islam. Laki-laki yang dia dan ayahnya telah Islam tidak kufu dengan perempuan yang ayahnya dan kakeknya sudah Islam. Unsur keislaman ini khusus pendapat Hanafiah terhadap selain orang Arab, sementara jumhur tidak menyetujuinya.

3. Kemerdekaan (al-hurriyah)

Jumhur ulama (Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanabilah) sepakat bahwa kemerdekaan menjadi salah satu unsur kafaah, maka laki-laki budak tidak sekufu dengan perempuan merdeka. Bahkan Hanafiah dan Syafi’iyah menambahkan bahwa budak laki-laki yang sudah merdeka tidak kufu dengan perempuan yang merdeka sejak dari asal, dan laki-laki keturunan budak tidak kufu dengan perempuan yang kakek neneknya tidak ada yang pernah jadi budak. Malikiyah tidak memasukkan kemerdekaan sebagai unsur kafaah.

4. Keturunan (al-nasab)

Yang dimaksud dengan keturunan adalah hubungan seseorang dengan asal-usulnya yaitu ayah dan nenek moyangnya, seorang anak jelas siapa ayahnya, bukan anak pungut.

Malikiyah tidak menganggap keturunan sebagai ukuran kufu, namun jumhur berpendapat bahwa orang Arab kufu sesama Arab, dan orang Quraisy adalah kufu sesama Quraisy. Oleh sebab itu laki-laki ajam tidak kufu dengan perempuan Arab, dan laki-laki Arab bukan dari suku Quraisy tidak kufu dengan perempuan Quraisy. Masalah kufu dengan keturunan hanya berlaku untuk sesama bangsa Arab dan antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lainnya. Adapun sesama yang bukan Arab, konon menurut mereka tidak ada istilah kufu dalam keturunan.[9]

Menurut Sayyid Sabiq, ada riwayat dari Imam Syafi’i dan kebanyakan murid-muridnya bahwa mengukur kufu dengan keturunan juga berlaku untuk bangsa-bangsa yang bukan Arab, dengan cara dikiyaskan dengan yang berlaku dikalangan bangsa Arab, karena mereka juga menganggap tercela apabila seorang perempuan dari satu suku kawin dengan laki-laki dari suku lain yang mereka anggap lebih rendah nasab atau keturunannya.[10]

5. Harta kekayaan (al-mal)

Yang dimaksud dengan harta kekayaan adalah kesanggupan membayar mahar secara tunai dan nafkah perkawinan nantinya, bukan kaya dalam arti orang yang memiliki harta yang melimpah. Unsur ini tidak disetujui oleh ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, karena harta bukanlah sesuatu yang permanen pada seseorang.

6. Profesi atau pekerjaan (al-hirfah, al-sina’ah, al-mihnah)

Maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk mencari rizki demi kelangsungan hidupnya, biasa juga disebut mata pencaharian.

Jumhur ulama selain Malikiyah menganggap pekerjaan sebagai salah satu ukuran kafaah. Pekerjaan calon suami atau keluarganya, sama atau mendekati pekerjaan calon istri atau keluarganya. Oleh sebab itu seorang laki-laki yang pekerjaannya kasar dan rendah, tidak kufu dengan perempuan dari keluarga yang pekerjaannya terhormat.

7. Selamat dari cacat rohani dan jasmani yang menyebabkan adanya khiyar, seperti gila, berpenyakit kusta ataupun sopak. Malikiyah dan Syafi’iyah menjadikan hal ini sebagai salah satu unsur kafaah. Oleh karenany, seseorang yang mempunyai cacat ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak kufu dengan orang yang sehat dari cacat ini.

Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa fuqaha sepakat tentang keharusan kufu dala hal agama, sedangkan unsur-unsur lainnya mereka berbeda pendapat.

Dalam hal merdeka, keturunan dan profesi atau keahlian, Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak menyepakatinya sebagai unsur kafaah. Tentang harta kekayaan hanya disepakati oleh Hanafiyah dan Hanabilah. Unsur keislaman hanya khusus pendapat Hanafiyah dan selamat dari cacat rohani dan jasmani yang menyebabkan khiyar hanya disepakati oleh Malikiyah dan Syafi’iyah.

C. Kafaah dalam perkawinan di Masyarakat Muslim

Kafaah atau kesetaraan sosial dalam perkawinan di masyarakat muslim menjadi suatu yang diperselisihkan, secara garis besarnya ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pertama, para ulama yang berpendapat bahwa kafaah tidak menjadi syarat sama sekali, tidak menjadi syarat sahnya perkawinan dan tidak pula jadi syarat lazimnya perkawinan. Suatu perkawinan dianggap sah dan lazim tanpa memandang apakah si suami sekufu dengan istrinya atau tidak.

Kedua, jumhur fuqaha (termasuk mazhab yang empat) berpendapat bahwa kafaah menjadi syarat lazimnya suatu perkawinan tapi tidak jadi syarat sahnya.

Rasulullah Saw datang mendakwahkan ajaran Islam dengan membawa misi keadilan (al-adalah), persaudaraan (al-ukhuwah) dan persamaan derajat (al-musawah) antara sesama suku yang dulunya selalu bermusuhan dan gemar berperang yang telah melahirkan stratifikasi sosial dengan gejala seperti munculnya konsep bangsawan, budak, mawali dan sebagainya.

Para ahli sejarah berusaha menggambarkan teori keadilan dalam praktek yang dilakukan oleh Abu Bakar, khalifah pertama terhadap kaum muslimin dalam membagikan ghanimah dengan rata di antara mereka semua, tua-muda, budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan. Rasulullah Saw juga telah mempersaudarakan antara suku-suku yang dulunya saling bermusuhan, dan beliau telah mengawinkan keluarga bahkan putri-putri beliau sendiri dengan laki-laki yang derajat sosialnya tidak sama menurut pandangan masyarakat masa itu.

Rasulullah Saw telah mengawinkan dua putrinya sendiri dengan Utsman bin Affan, Zainab dengan Abd al-Ash bin Rabi’, sedangkan keduanya adalah dari suku Abd al-Syams, Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah maula beliau. Abu Huzaifah mengawinkan Salim bekas budak perempuan Ansar dengan Hindun binti al-Walid, Bilal bin Rabah kawin dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf.[11]

Mahmudah Abd al-‘Ati menjelaskan bahwa dalam masyarakat Arab sebelum Islam terdapat struktur dan stratifikasi sosial yang cukup jelas. Ada kelas bangsawan, kelas budak dan mawali. Ada kepala suku, kepala keluarga dan anggotanya (orang biasa).[12] Kebanyakan orang Arab menentang untuk mengawinkan anak gadisnya dengan lelaki bukan Arab walaupun lelaki itu orang kaya dan bangsawan. Mereka menganggap orang Arab punya kelas tertinggi dan oleh karenanya anak-anak gadis mereka tidak boleh kawin dengan lelaki bukan Arab yang kelasnya di bawah mereka. Gadis-gadis Arab hanya boleh menikah dengan laki-laki yang mempunyai status yang sama atau di atasnya dan tidak dengan laki-laki yang lebih rendah.[13]

Jadi, masyarakat Arab sebelum Islam memegang teguh kesetaraan sosial dalam perkawinan mereka dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk menjamin dan mengontrol struktur dan stratifikasi sosial masyarakat Arab, mereka menanamkan prinsip kafaah dalam perkawinan mereka.

Ketika Islam datang, niali-nilai kesetaraan, kesederajatan atau kafaah ini masih berlaku, hanya saja ukurannya adalah agama dan takwa. Kafaah dalam agama adalah merupakan falsafah hidup sesuai ajaran Rasulullah. Ia diukur dari segi muslim dan non muslim, solih dan fasik, berbudi luhur dan lacur.

Dalam ajaran Islam, setiap lelaki bebas, berhak dan dibenarkan menurut hukum menikahi perempuan (dengan status apapun), selama tidak merusak ketentuan agamanya. Seorang lelaki non muslim tidak dibenarkan menikahi perempuan muslim sebab keduanya tidak sederajat dalam agama, demikian pula lelaki yang lacur tidak boleh menikah dengan perempuan salihah, karena laki-laki tersebut tergolong fasik dan tidak sederajat dengan perempuan tersebut. Kondisi seperti ini tampak selama abad pertama dan awal abad kedua masa pemerintahan Islam, yaitu pada masa Rasulullah dan khulafa al-rasyidin.

Istilah kafaah dengan pertimbangan kesetaraan sosial kembali muncul ditubuh umat Islam pada masa kekuasaan Mu’awiyah, dimana ia menempatkan orang-orang Arab asli berada pada kelas elite dalam struktur pemerintahan dan masyarakatnya. Orang Islam non Arab dijadikan masyarakat kelas dua dengan sebutan mawali. Disamping itu terjadi persentuhan kaum muslimin Arab dengan budaya masyarakat Kufah yang banyak dipengaruhi oleh kultur dan budaya dari Persia. Menurut Coulson, jauh sebelum datangnya Islam, imperium Sasanid Persia telah memperkenalkan adanya kasta-kasta dalam masyarakat dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial sebagaimana yang terdapat pada masyarakat Hindu[14], maka seperti yang disebut-sebut Levy, di Kufah terdapat kelas-kelas masyarakat yang sangat tajam, seperti kelas Arab, kelas Mawali, kelas budak, dan lain-lain. Bahkan ada kelas sosial yang dipandang dari tempat tinggalnya, sehingga masyarakat kota pun dipandang lebih tinggi dari masyarakat desa.[15]

Keadaan seperti ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat muslim terutama dalam masalah perkawinan dan akibatnya muncullah pendapat tidak kufunya perempuan Arab dengan laki-laki non Arab, perempuan bangsawan dengan rakyat biasa dan lain-lain, dan inilah salah satu faktor mengapa Imam Abu Hanifah[16] mempunyai perhatian khusus terhadap kafaah dalam perkawinan, bahkan mendukung kesetaraan sosial. Dapat dipastikan kondisi sosial di Kufahlah yang banyak mempengaruhi ijtihad-ijtihad beliau.

Lain halnya di masyarakat Madinah, masalah kafaah tidak begitu muncul ke permukaan. Jauhnya daerah ini dari pengaruh budaya Parsi dan Romawi, disamping penduduknya masih didominasi orang Arab dan tidak banyak bercampur dengan non Arab. Wajarlah apabila imam Malik yang tinggal di Madinah berpendapat tidak mu’tabarahnya kafaah dari segi keturunan, harta kekayaan, kedudukan maupun profesi dalam perkawinan.

Ulama yang mendukung perlunya kafaah ataupun kesetaraan sosial dalam perkawinan berusaha menguatkan pendapatnya dengan beberapa hadis Rasulullah antara lain:[17]

1. Hadis dari Aisyah dan Umar r.a

Yang artinya: sungguh, aku mencegah perkawinan perempuan-perempuan terhormat kecuali dengan laki-laki yang sekufu. (H.R. al-Daruqutny)

2. Hadis dari Ali r.a

Artinya: Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila dan perempuan yang telah ditemukan laki-laki yang sekufu dengannya. (H.R. al-Tirmizy dan Hakim)

Disamping itu, jumhur beralasan bahwa perkawinan adalah kontrak persatuan antara laki-laki dan perempuan sepanjang usia, karena itu perkawinan harus tetap bisa menjaga keseimbangan masing-masing pihak, keserasian, persaudaraan dan keakraban semua keluarga. Kondisi ini biasanya hanya dapat dicapai apabila kedua belah pihak setara dan sederajat dalam banyak hal, namun jumhur mensyaratkan kufu ini hanya untuk calon suami, artinya laki-laki lah yang harus kufu dan setara dengan perempuan bukan sebaliknya, perempuan tidak harus setaraf laki-laki. Mereka beralasan bahwa biasanya perempuan yang tinggi kedudukannya (juga para walinya) merasa malu dan aib bila ia kawin dengan laki-laki yang lebih rendah, tetapi laki-laki terpandang tidak merasa aib bila istrinya dari golongan yang lebih rendah. Alasan lain adalah bahwa Rasulullah Saw sebagai orang yang tidak ada bandingan dalam kedudukan, namun beliau beristrikan perempuan-perempuan yang lebih rendah kedudukannya, bahkan istri beliau Syafiyah binti Huyai adalah perempuan Yahudi yang telah masuk Islam.[18]

Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa walaupun Rasulullah diutus dengan membawa misi al-ukhuwah, al-musawah, dan al-adalah, dalam kehidupan sosial umat Islam sehingga mereka hidup saling menghormati satu sama lain tanpa melihat status sosial masing-masing, namun setelah berakhirnya priode khulafa al-rasyidin, atau pada masa Mu’awiyah dimana beliau menempatkan orang-orang Arab asli pada kelas elite dan adanya istilah mawali, muncullah kelas-kelas dalam tubuh umat Islam.

Konsep kafaah dalam perkawinan yang pertama kali dikembangkan oleh Abu Hanifah, dan sangat mencuat pada masa klasik, kelihatannya dalam realitas dewasa ini menjadi maslaah yang tidak terabaikan.

Latar belakang keturunan dan harta kekayaan masih saja menjadi pertimbangan dalam memilih calon suami, khususnya dalam sistem perkawinan masyarakat yang sudah mapan, dimana perempuan yang ingin menikah biasanya masih harus minta persetujuan dan atas kesepakatan orang tua ataupun walinya. Meskipun perempuan boleh memilih pasangan hidupnya dalam perkawinan, namun selalu saja diupayakan agar ia tidak kawin dengan laki-laki yang derajatnya berada di bawahnya atau di bawah keluarganya.

Jika masalah kafaah ini dilihat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, maka dapat dinyatakan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1974 tidak ada membicarakannya, sementara dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 61 dijelaskan bahwa tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-din.

Perubahan sosial dalam masyarakat muslim dewasa ini telah banyak melibatkan perempuan dalam berbagai sektor publik seperti pendidikan, pekerjaan dan politik praktis. Hal ini membawa dampak dalam tatanan sosial masyarakat, maupun kriteria calon pasangan dalam perkawinan, dan hal ini tentu saja terkait dengan tingkat kesadaran pada nilai-nilai ajaran Islam yang tertanam dan diamalkan dalam suatu masyarakat.

Pada masyarakat yang tingkat pengetahuan, kesadaran dan pengamalan terhadap nilai-nilai agamanya tinggi, maka kafaah dari segi keturunan, kedudukan harta kekayaan maupun profesi tidak lagi menjadi penghalang dalam perkawinan, namun pada masyarakat yang ajaran Islam belum begitu meresap dalam kehidupan mereka, maka sampai saat inipun konsep kafaah dalam perkawinan masih perlu diperhatikan, bahkan bukan saja calon suami tapi juga calon istri.

Dalam masyarakat dengan kondisi yang disebut terakhir ini, pengabaian terhadap kafaah dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami-istri, terlebih-lebih hubungan antara kelaurga kedua belah pihak, dan yang paling menderita nantinya adalah anak-anak mereka.

Dengan demikian, relevansi kafaah dewasa ini masih terasa. Benar juga apa yang dikatakan Soerjono Soekanto, bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka sesuatu itu akan menjadi bibit yang akan menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis atau stratifikasi sosial dalam masyarakat tersebut, walau kriteria yang dipakai sangat bervariasi.[19]

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah KAFAAH DALAM PERKAWINAN DI MASYARAKAT MUSLIM, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com

Footnote


[1] Al- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, cet IV (t.p., Dar al-Fikri, 1983), h. 126

[2] Ibid

[3] Mai Yamani, Feminisme and Islam : Legal and Literary Perspektives, terj. Purwanto, Feminisme dalam Islam : Perspektif Hukum dan Sastra, (Bandung: Nuansa, 2000), h. 83

[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: Dana Bhakti Wahab, 1995), Jilid II, h. 73

[5] Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqh al- Mar’ah al-Muslimah, terj. Anshori Umar, Fiqh Wanita (Semarang: al-Syifa’, 1986), h. 369

[6] Cacat yang menyebabkan khiyar seperti berpenyakit kusta, gila ataupun sopak. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Aadillatuh (Damaskus: Dar al-Fikri, 1997), Jilid IX, h. 6747

[7] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, h. 127

[8] Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasany, al-Bada’I al-Sanai’ (Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992), Jilid II, h. 320

[9] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, h. 130

[10] Ibid

[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, h. 128

[12] Mahmudah Abd al-‘Ati, The Family Structure in Islam, terj. Anshari Thayib, Keluarga Muslim (Surabaya : Bina Ilmu, 1984), h. 186

[13] Ibid

[14] Noel J. Coulson, The History of Islamic Law, terj. Hamid Ahmad, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah (Jakarta: P3M, 1987), h. 54

[15] Reuben Levy, The Social Structure of Islam, terj. A. Ludjito, Susunan Masyarkat Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986), h. 56

[16] Imam Abu Hanifah (80-150 H) seorang keturunan Persia yang lahir di Kufah, ia hidup 52 tahun di masa Bani Umayah dan 18 tahun di masa Abbasiyah.

[17] Wahbah al-Zuhaili, L-Fiqh al-Islamy, hh. 6738-6739; lihat pula Muhammad bin Ali bin Muslim al-Syaukany, Nail al-Autar (MEsir: Mustafa al-Baby al-Halaby, t.t), Jilid VI, hh. 127-128

[18] Wahbah, Ibid., h. 6740; lihat pula Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, hh. 132-133

[19] Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), h.197


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved