Aneka Ragam Makalah

Makalah Kerangka atau Model dan Pendekatan Alternatif



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Judul Utama: Kerangka, Model dan Pendekatan Alternatif dalam Studi Usul al-Fiqh Kontemporer Kerangka Dasar. Guna menunjang pemikiran dan pengembangan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat sekarang sudah saatnya hukum Islam dikembangkan melalui kerangka filsafat ilmu dan kerangka sosiologi hukum dengan pendekatan sejarah sosial. Karena hukum secara sosiologis merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti bahwa muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik masa depan. Pemikiran di atas menunjukkan bahwa hukum bukan sekedar norma statis yang yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya (Ahmad, dkk: xi).  

Ahli hukum Islam mendefinisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan hukum Islam sebagai produk ilmu. Sisi terakhir ini hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad. Hukum Islam sebagai ilmu didefinisikan sebagai ilmu yang mengupayakan lahirnya hukum syara’ amali dari dalil-dalil rinci (Zahrah,Tanpa Tahun: 5 dan Khallaf,1968:11). Pengertian hukum Islam sebagai ilmu ini mengandung unsur hukum Islam sebagai ilmu.

Hukum Islam sebagai ilmu dibuktikan dengan karakteristik keilmuan, yaitu bahwa hukum Islam (1)dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu,(2) pengetahuan-pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem, dan (3) mempunyai metode-metode tertentu(Afif,1991:3-5).

Pengetahuan-pengetahuan dalam hukum Islam meliputi pengetahuan tentang dalil (nas-nas), perintah dan larangan, dan lain-lain. Pengetahuan-pengetahuan ini diakumulasikan melalui asas-asas tertentu sehingga tersusun baik. Asas-asas dimaksud misalnya asas tasyri’ bertahap, sedikitnya tuntutan syara’, dan meniadakan kesulitan. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat diakumulasikan dan disusun dengan baik karena setiap pengetahuan satu sama lain terkait secara fungsional dalam suatu sstem tertentu. Karakteristik selanjutnya dari hukum Islam sebagai ilmu ialah adanya metode-metode tertentu dalam hukum Islam. Metode-metode tersebut tertuang dalam usul fiqh dan qawa’id fiqhiyah yang dalam operasionalnya melipti (1) Metode deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan khusus (mikro) dari dalil-dalil umum.Metode ini dipakai untuk menjabarkan atau menginterpretasikan dalil-dalil Al-Quran dan Hadis menjadi masalah-masalah usul fiqh.(2) Metode induktif, adalah metode pengambilan kesimpulan umum yang dihasilkan dari fakta-fakta khusus. Kesimpulan dimaksud adalah kesimpulan hukum atas suatu masalah yang memang tidak disebutkan rincian ketentuannya dalam nas Al-Quran dan Hadis.(3) Metode genetika, adalah metode penelusuran titik mangsa dalam mengetahui latar belakang terbitnya suatu nas dan kualitas nas. Metode ini menggunakan pendekatan historis., dan (4) metode dialektika, yaitu suatu metode yang menggunakan penalaran melalui pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan yang bersifat tesa(tesis-tesis) dan anti tesis. Kedua pernyataan (tesa dan anti tesa) tersebut kemudian didiskusikan dengan prinsip-prinsip logika yang logis untuk memperoleh kesimpulan ( sebagai tesa akhir)(Nasuha, 1989:16).

Dari karakteristik hukum Islam sebagai ilmu di atas menunjukkan bahwa apapun yang dihasilkan hukum Islam adalah produk penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Di antara konsekuensi-konsekuensi itu adalah (1) Hukum Islam sebagai ilmu adalah skeptis, (2) hukum Islam sebagai ilmu bersedia untuk diuji dan dikaji ulang, dan (3) hukum Islam sebagai ilmu tidak kebal kritik(Afif,1991:5).

Skeptisitas hukum Islam sebagai ilmu berarti bahwa pernyataan-pernyataan atau keputusan-keputusan yang dihasilkan hukum Islam melalui metode dan pendekatan-pendekatannya hanya bernilai relatif. Kapasitas nilai nisbi adalah mendekati kebenaran ajeg, jadi artinya kapasitas kerelatifan adalah kebenaran nisbi, yaitu suatu kebenaran yang dihasilkan ijtihad(Mu’allim dan Yusdani,1999:33).

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa ijtihad adalah perjuangan(upaya) memperoleh kepastian hukum dari dalil-dalil. Berarti ijtihad adalah bukan hanya perjuangan memahami nas saja, sementara ada masalah-masalah yang tidak tercakup dalam nas karena terjadinya perubahan dan perkembangan peradaban manusia. Kondisi inilah yang disinyalir oleh al-Syahrastani dengan menyatakan bahwa nas-nas boleh jadi terhenti, sedangkan peristiwa-peristiwa hukum tak pernah berhenti, sesuatu yang tidak berhenti tidak diatur oleh sesuatu yang terhenti(al-Syahrastani, Tanpa Tahun :200).

Skeptisitas hukum Islam seperti disebutkan di atas jelas memberi peluang dikaji ulang. Artinya, kesimpulan-kesimpulan hukum Islam bersedia untuk diuji. Misalnya pengujian dan pengkajian ulang terhadap kesimpulan hukum Islam yang dihasilkan dari metode induktif (istiqra’i) yang pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam menentukan waktu lamanya menstruasi bagi wanita. Ada kemungkinan generalisasi al-Syafi’i terhadap seluruh wanita berdasarkan sampel wanita Mesir tidak tepat sebab fisik dan genetik manusia di dunia ini tidak sama, apalagi bila bioteknologi ikut campur tangan. Akibatnya, kemungkinan bias dari sample yang ditetapkannya adalah tidak mustahil. Oleh karena itu, tetap berpeluang terhadap masalah ini untuk dilakukan eksperimen. Demikian pula kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan oleh metode analogi, bersedia untuk diuji dan dikaji ulang karena analogi berfokus pada kategori yang kriterianya nisbi(Afif,1991:7).

Konsekuensi lebih lanjut dari hukum Islam sebagai ilmu adalah bahwa hasil-hasil kajian dan metode hukum Islam tidak kebal kritik. Artinya, ketetapan menggunakan metode dan pendekatan tertentu terhadap suatu masalah dan alasan-alasan tertentu terhadap suatu keputusan terbuka untuk dikritik. Upaya kritik ini dapat dilakukan melalui studi perbandingan mazhab, tarjih dan tashih. Konsekuensi inilah yang menunjukkan bahwa suatu pemikiran hukum Islam bisa jadi benar, tetapi ada kemungkinan salah. Terhadap adanya kemungkinan benar dan salah inilah yang memberi peluang untuk dilakukan kritik(Afif,1991:7).

Dari posisi hukum Islam sebagai ilmu dengan karakteristik, metode-metode, dan konsekuensi-konsekuensinya seperti tersebut di atas, dapat dipahami bahwa kitab-kitab fiqh yang disusun oleh ulama-ulama fiqh, di samping masalah-masalahnya yang menyangkut masalah-masalah furu’iyah fiqhiyah, juga sebagai hasil ilmu. Sebagai hasil ilmu tentu mempunyai konsekuensi-konsekuensi tertentu, yaitu bersifat skeptis, bersedia dkaji dan duji ulang, dan tidak kebal kritik. Dengan kata lain, Hasil-hasil hukum Islam sebagai ilmu yang termuat dalam kitab-kitab fiqh itu adalah komoditas informasi yang menunjukkan bahwa para ulama telah membahas masalah fiqhiyah. Dengan konsekuensi-konsekuensi tersebut juga menunjukkan bahwa hukum Islam tidak pernah berhenti melakukan tugasnya, bahwa dengan konsekuensi-konsekuensi itu pula hukum Islam berkemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi dan kondisi kehidupan manusia, atau menjadi motivasi lahirnya pembaruan peradaban manusia dan konsep-konsepnya yang prospektif(Afif,19991:7).

Di samping problema-problema akademik hukum Islam sebagai ilmu di atas, upaya mencari solusi dan merumuskan metodologi studi dan pemikiran hukum Islam yang komprehensif yang merupakan kerangka dasar pemikiran hukum Islam , juga sudah saatnya studi hukum Islam dewasa ini dikembangkan melalui kerangka sosiologi hukum. Karena itu pula masalah yang dikaji terhadap hukum Islam dengan kerangka sosiologi adalah (1) faktor-faktor sosial, politik, dan kultural apa yang melatarbelakangi munculnya suatu hukum Islam itu, (2) bagaimana dampak ketetapan hukum Islam itu terhadap masyarakat. Kedua aspek tersebut adalah wilayah kajian sosiologi. Sedangkan pendekatan historisnya adalah dalam rentang waktu kapan suatu ketetapan hukum Islam itu lahir(Mudzhar,1998a:246).

Sedikitnya ada lima produk pemikiran hukum Islam yang dikenal kaum muslimin dalam sejarah, yaitu kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan kompilasi hukum Islam(Mudzhar,1998a:91-92,1998b:245). Kelima produk pemikiran hukum Islam tersebut dalam kaitan dengan upaya mereaktualisasikan hukum Islam, perlu diletakkan pada proporsi yang seharusnya. Proporsi yang dimaksud adalah sebagaimana dikemukakan oleh N.J. Coulson(1969) bahwa pemikiran hukum Islam tersebut hendaklah diletakkan dan dipahami sebagai produk pemikiran serta diposisikan pada keenam pasangan pilihan tarik-menarik yaitu antara kesatuan dan keragaman, antara universalisme dan partikularisme, antara wahyu dan akal, antara kemapanan dan perubahan, antara idealisme dan realisme, dan antara otoritarianisme dan liberalisme.

Dengan demikian jelaslah bahwa hukum Islam hendaklah dipahami sebagai upaya, hasil interaksi penerjemahan antara wahyu dan respon yuris muslim terhadap persoalan sosio-politik, sosio-kultural yang dihadapinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, hukum Islam tersebut harus direvisi, diperbarui, bahkan kalau mungkin diganti dengan hukum Islam yang baru sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan masa atau perubahan sosial merupakan salah satu faktor yang menuntut adanya perubahan hukum(Zarqa,1968:137, Jauziyah,1955 III:3 dan al-Syahrastani, Tanpa Tahun :200).

Kerangka pemikiran di atas, merupakan pendekatan alternatif dalam studi dan pemikiran hukum Islam. Dalam kaitan inilah mempergunakan kerangka pendekatan sejarah sosial dan sosiologis terhadap hukum Islam menjadi signifikan. Yang dimaksud dengan pendekatan sejarah sosial (social history) dalam pemikiran dan studi hukum Islam dalam konteks ini adalah bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya merupakan hasil interaksi si pemikir hukum Islam dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Oleh karena itu produk pemikirannya itu sebenarnya bergantung kepada lingkungannya itu. Pendekatan ini memeperkuat alasan kenyataan sejarah yang menunjukkan bahwa produk-produk pemikiran yang sering dianggap sebagai hukum Islam itu sebenarnya tidak lebih dari pada hasil interaksi tersebut. Pendekatan sejarah sosial ini penting artinya karena (1) untuk meletakkan produk pemikiran hukum Islam pada tempat yang proporsional, dan (2) untuk memberikan keberanian kepada para pemikir hukum Islam agar tidak ragu-ragu, bila merasa perlu melakukan perubahan suatu produk pemikiran hukum karena sejarah telah membuktikan bahwa umat Islam di berbagai penjuru dunia telah melakukannya tanpa sedikitpun merasa keluar dari hukum Islam. Pendekatan sejarah sosial berfungsi menelusuri bukti-bukti sejarah itu dan sebagian dari bukti-bukti itu adalah adanya pengaruh faktor lingkungan sosial budaya dalam kitab-kitab fiqh, aturan perundang-undangan negeri-negeri muslim, keputusan pengadilan dan fatwa-fatwa ulama(Mudzhar,1998b: 103-125).

Berdasarkan kerangka acuan di atas, dapat dikemukakan bahwa dari kenyataan sejarah hukum Islam ternyata faktor sosial budaya mempunyai pengaruh penting dalam mewarnai produk-produk pemikiran hukum Islam, baik berbentuk kitab fiqh, peraturan perundang-undangan di negeri muslim, keputusan pengadilan, maupun fatwa-fatwa ulama. Oleh karena itu, apa yang disebut hukum Islam itu dalam kenyataan sebenarnya adalah produk pemikiran hukum Islam yang merupakan hasil interaksi antara yuris muslim sebagai pemikir dengan lingkungan sosialnya. Meskipun Al-Quran dan Hadis mempunyai aturan yang bersifat hukum , tetapi jumlahnya amat sedikit dibanding dengan jumlah persoalan hidup yang memerlukan ketentuan hukumnya. Untuk mengsisi kekurangan itu, para yuris muslim telah menggunakan akalnya dan hasilnya adalah produk pemikiran hukum yang ada sekarang ini. Apa warna atau bagaimana dinamika produk pemikiran hukum itu akan tergantung kepada keberanian para pemikir hukum Islam yang ada sekarang ini(Mudzhar, 1998b: 127).

Setelah dijelaskan pendekatan sejarah sosial dalam studi dan pemikiran hukum Islam di atas, kemudian penedekatan sosiologis. Yang dimaksud dengan pendekatan sosiologis dalam studi dan pemikiran hukum Islam adalah mempelajari faktor-faktor sosial, politik, dan kultural apa yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran hukum Islam, dan bagaimana dampak produk pemikiran hukum Islam itu terhadap masyarakat(Mudzhar,1998a:246).

Studi hukum sosiologis pada dasarnya merupakan aktivitas yang belum lama dilakukan oleh para ahli hukum, tetapi pernyataan ini tidak bermaksud untuk menutupi pemikiran dan studi yang telah ada mengenai hukum dalam masyarakat. Dalam hubungan ini, Alan Hunt menyatakan bahwa kegiatan studi secara sosiologis terhadap hukum dapat dikenali sebagai kecenderungan intelektual yang muncul pada akhir abad ke-19, dan dapat diikuti sampai pada sosiologi modern, studi ini juga mempunyai ciri-ciri yang dapat dipergunakan dalam ilmu hukum kontinental dan dalam teori-teori politik yang menempatkan analisis hukum dalam konteks sosial(Hunt,1978: 1).

Studi Hukum dengan Pendekatan Sosiologis

Sehubungan dengan studi hukum sosiologis, Roscou Pound menyatakan bahwa di Benua Eropa dalam abad sekarang telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang dinamakan sosiologi hukum (Sociology of Law), sedangkan di Amerika Serikat telah tumbuh suatu ilmu hukum sosiologi (Sociological Jurisprudence) (Gurvitch,1963:7). Dengan demikian, studi hukum sosiologis terdapat dua bentuk, yaitu di satu pihak ada sosiologi hukum (Sociology of Law), dan di lain pihak ada ilmu hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence).

Adanya dua bentuk studi hukum sosiologis yang dibangun dan tumbuh dari dua disiplin ilmu yang berbeda, sudah tentu mempunyai orientasi yang berbeda dengan corak yang berbeda pula.(Taneko,1993:2) Untuk melihat pendekatan sosiologis yang dikemukakan dan mungkin dilakukan terhadap hukum Islam, kedua bentuk studi hukum sosiologis tersebut perlu dijelaskan.

Pemikiran dan studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence) tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat (Gurvitch,1963:7) yang dipelopori oleh antara Roscou Pound(Soekanto,1985:30) dan Eugen Ehrlich(Taneko,1993:5) yang berakar dan tumbuh dari tradisi ilmu hukum (Gurvitch,1963:7). Basis intelektual dari ilmu hukum sosiologis ini secara eksplisit berorientasi pada filsafat pragmatisme dengan menekankan pentingnya persoalan praktis(Hunt,1978:184). Tema-tema studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis adalah antara lain efektivitas hukum, dampak sosial hukum, dan studi sejarah hukum sosiologis, dengan menggunakan konsep hukum sebagai lembaga dan doktrin yang dirumuskan dalam undang-undang(Taneko,1993:7).

Sedangkan studi hukum sosiologis model sosiologi hukum (Sociology of Law) tumbuh dan berkembang di Benua Erofa (Gurvitch,1963:7), serta dipelopori oleh Emile Durkheim dan Max Weber (Taneko,1993:7) yang berakar dari tradisi sosiologi (Gurvitch,1963:7). Basis intelektual dari sosiologi hukum dengan semata-mata dengan persoalan teoritis(Taneko,1993:16). Tema-tema pemikiran atau studi hukum sosiologis model sosiologi hukum (Sociology of Law) antara lain adalah identifikasi hukum dari dan sebagai gejala sosial, dan juga menganalisis hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, terutama sekali masalah solidaritas dan system hukum. Dengan demikian, yang menjadi pokok bahasan studi hukum sosiologis model sosiologi hukum ini adalah masalah identifikasi hukum dan hubungan hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya(Taneko, 1993:16).

Basis intelektual dan tema-tema baik studi hukum soaiologis model ilmu hukum sosiologis maupun model sosiologi hukum jika dikaitkan dengan kerangka dan tema-tema studi hukum Islam sosiologis adalah dapat mengkombinasikan studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis dan model sosiologi hukum. Hal ini dapat dicermati baik berdasarkan kerangka dasar berpikir, basis intelektual maupun tema-tema yang mungkin dilakukan untuk studi hukum Islam pada masa mendatang.

Hukum hendaklah dipahami sebagai refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai pranata dalam kehidupan masyarakat. Hal ini berarti muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya yang brsifat kekinian, malainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Pemikiran ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya.

Pengembangan hukum Islam pada masa mendatang akan sangat dipengaruhi bagaimana hukum Islam dikembangkan dengan kerangka filsafat ilmu. Hukum Islam sebagai ilmu mempunyai karakteristik keilmuan yang dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu, pengetahuan-pengetahuan tersebut terjaring dalam satu kesatuan sistem, dan mempunyai metode-metode tertentu. Dari karakteristik hukum Islam sebagai ilmu tersebut memperlihatkan bahwa apapun yang dihasilkan dari hukum Islam adalah suatu produk penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-kosekuensinya sebagai ilmu. Di antara konsekuensi-konsekuensi itu adalah bahwa hukum Islam sebagai ilmu adalah skeptis, hukum Islam sebagai ilmu terbuka untuk dikaji ulang dan diuji, dan hukum Islam sebagai ilmu tidak kebal kritik.

Di samping itu, untuk mengembangkan pemikiran dan studi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang, di samping studi normatif selama ini, sudah saatnya dan sangat urgen bagi para pakar hukum Islam mempertimbangkan studi dan pemikiran hukum Islam dalam kerangka sosiologi dengan pendekatan sejarah sosial. Yang dimaksud dengan kerangka sosiologi tersebut adalah dalam studi dan pemikiran hukum Islam mempelajari faktor-faktor sosial, politik dan kultural yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk hukum pemikiran hukum Islam, dan bagaimana dampak produk pemikiran hukum Islam tersebut terhadap masyarakat. Sedangkan pendekatan sejarah sosial dalam pemikiran dan studi hukum Islam adalah bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Oleh karena itu produk pemikirannya tergantung kepada lingkungannya. Dengan demikian jelaslah bahwa hukum Islam hendaklah dipahami sebagai upaya, hasil interaksi penerjemahan ajaran wahyu dan respon yuris muslim terhadap persoalan sosio-politik, sosio-kultural yang dihadapinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, hukum Islam tersebut harus direvisi, diperbarui, bahkan kalau mungkin diganti dengan hukum Islam yang baru sama sekali.

Untuk menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap berbagai persoalan umat seperti yang dimaksud di atas, sudah tentu tidak dapat dilepaskan dari kajian dan peranan usul al-fiqh. Secara bahasa, usul merupakan bentuk jamak dari aslun yang berarti dasar-dasar, pokok-pokok, ataupun landasan-landasan; sedangkan fiqh arti dasarnya fahm, pemahaman. Dengan demikian secara etimologis usul al-fiqh dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman ajaran Islam. Berangkat dari pengertian etimologis ini dapat dipahami bahwa usul al-fiqh merupakan suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam. Hal ini berarti menempatkan usul al-fiqh pada posisi sentral dalam studi keislaman dan seringkali disebut sebagai the queen of Islamic sciences (Minhaji,1999:15). Dalam bahasa Taha Jabir al-Alwani, “ usul al-fiqh is rightly considered to be the most important method of research ever devised by Muslim Thought. Indeed, as the solid foundation upon which all Islamic disciplines are based, usul al-fiqh not only benefited Islamic civilization but contributed to the intellectual enrichment of world civilization as a whole (Alwani, 1994 : xi). Jika begitu, semua sarjana yang menggeluti studi Islam diharapkan mempunyai bekal cukup, paling tidak mengenal prinsip-prinsip dasar yang dibahas dalam usul al-fiqh, satu ilmu yang sudah ada sejak masa awal Islam. Sebab, melalui usul al-fiqh para sarjana akan mengetahui, misalnya, bagaimana memahami Alquran, al-Sunnah, bagaimana jika terjadi pertentangan (ta’arud) antara kedua sumber tersebut, dan bagaimana pula menyelesaikan persoalan kontemporer sesuai dengan tuntutan masa dengan tetap berlandaskan ajaran wahyu melalui proses dan mekanisme ijtihad (Minhaji, 1999:15).

Memang harus diakui, bahwa selama ini usul al-fiqh hanya selalu dikaitkan dengan persoalan hukum Islam, dan seolah-olah disiplin ilmu di luar hukum Islam tidak memerlukan usul al-fiqh. Hal ini terjadi karena beberapa hal; pertama, Syafi’i seringkali dinobatkan sebagai pendiri usul al-fiqh, sedangkan ia sendiri dikenal sebagai ahli hukum Islam (fiqh). Kedua, hukum Islam dipandang sebagai salah satu ajaran pokok dalam Islam – sebagian sarjana mengatakan sebagai ajaran paling inti- ; bahkan pada masa awal Islam istilah ulama’ identik dengan fuqaha’. Ketiga pada masa pra-modern hukum Islam, terutama yang terkait dengan persoalan mazhab, dipandang bertanggung jawab atas kemunduran umat Islam. Karena itu, segala sesuatu yang terkait dengan hukum Islam (termasuk usul al-fiqh) dipandang sebelah mata oleh mereka yang menggeluti kajian di luar hukum Islam (Minhaji,1999: 15).

Model-model Studi Usul al-Fiqh Kontemporer

Sebagai agama, Islam mendasarkan segala ajarannya kepada wahyu ilahi yang tertuang di dalam Alquran yang disampaikan dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagaimana tertuang dalam hadis atau sunnah. Karena itu, secara doktriner-normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas hidupnya pada Alquran dan Hadis yang dikenal sebagai sumber ajaran yang telah disepakati, dan ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam ajaran keimanan Islam . Atas dasar ini wajar jika model-model berpikir deduktif ( pemikiran yang lebih bernuansa atas-bawah) cukup mendominasi dalam menjelaskan ajaran-ajaran Islam seperti seringkali tergambar dalam ceramah-ceramah dan karya-karya keagamaan. Biasanya, pembahasan yang ada dimulai dengan mengutip satu Ayat atau Sunnah Nabi dan dijelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait. Tidak jarang, penjelasan model demikian terlepas dari realitas sosial yang dihadapi umat. Penerapan al-qawa’id al-usuliyyah dan al-qawa’id al-fiqliyyah merupakan contoh lain dari model berpikir doktriner- deduktif tersebut. Itulah model pendekatan pertama dalam usul al-fiqh (Minhaji,1999: 16).

Pada waktu yang sama, model empiris-historis-induktif, sebagai model pendekatan kedua dari usul al-fiqh, juga dibutuhkan dalam rangka menjelaskan sekaligus menjawab persoalan-persoalan hukum atau lainnya. Sebab, walaupun umat Islam meyakini bahwa ayat-ayat Alquran (dan juga Hadis-hadis Nabi yang sahih) mengandung kebenaran mutlak karena datang dari yang absolut dan mutlak (Allah) namun pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran tidaklah bersifat absolut tetapi relatif sesuai dengan sifat relatif manusia itu sendiri. Sifat relatif ini meruakan ciri pokok dari aktifitas ilmu sosial yang dikenal saat ini. Karena itu, guna mendapatkan pemahaman ayat-ayat Alquran yang, paling tidak, mendekati kepada yang dikehendaki Allah maka diperlukan model-model berpikir induktif sebagaimana dikenal dalam penelitian-penelitian sosial. Model kedua ini memaksa si pemikir untuk melihat realitas sosial yang berkembang di tengah – tengah masyarakat dilanjutkan dengan mengidentifikasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dibutuhkan (Minhaji,1999:16).

Dua model pendekatan usul al-fiqh di atas dapat dijelaskan melalui contoh berikut. Salah satu pembahasan pokok dalam usul al-fiqh adalah tentang masadir al-tasyri’ al-islami (sumber-sumber penetapan ajaran Islam). Jika mengikuti pola Syafi’i, sumber ajaran itu terdiri dari Alquran, Sunnah, ijma’, dan qiyas, atau jika mengikuti pola Mahmud Syaltut adalah Alquran, Sunnah, dan ijtihad (al-ra’y wa al-nazar). Secara doktriner-normatif-deduktif kita menerima sumber-sumber tersebut, apalagi sumber pertama dan kedua. Namun bagaimana memahami Alquran, memahami Sunnah, hubungan antara keduanya apalagi jika terjadi pertentangan dalil (ta’arud), sejarah munculnya ijma’, sebagaimana proses ijtihad dan bagaimana pula memahami hasil-hasil ijtihad itu sendiri, semua itu membutuhkan penelitian yang mendalam menyangkut persoalan-persoalan seputar dalil dan hal-hal yang berkaitan dengan proses ijtihad tersebut; dan di sinilah model pendekatan doktriner-normatif-deduktif tidak lagi cukup dan harus dikombinasikan dengan model pendekatan kedua, empiris-historis-induktif. Model pemahaman Alquran Abu Ishaq al-Syatibi, double movement-nya Fazlur Rahman, konsep nasakh model Mahmoud Muhammad Taha, Pendekatan yang diperkenalkan Ali Syari’ati, ijtihad intiqa’i dan insya’i yang ditawarkan Yusuf al-Qardlawi, teori batas (Theory of limits, hudud) yang diajukan Muhammad Syahrur, semuanya melibatkan kedua model pendekatan usul al-fiqh di atas (Minhaji,1999:16-17).


Daftar Pustaka

Afif, Abdul Wahab. 1991. Fiqh (Hukum Islam ) antara Pemikiran Teoritis dengan Praktis. Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati.

Ahmad, Amrullah dkk (Ed.). 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th Prof.Dr.H. Bustanul Arifin, SH. Jakarta: Gema Insani Press.

Alwani, Taha Jabir al-.1994. Source Methodology in Islamic Jurisprudence (Usul al-Fiqh al Islami), A New Revised English Edition by Yusuf Talal DeLorenzo dan Anas S. Al Shaikh-Ali. Herndon, Virginia USA : International Institute of Islamic Thought.

Coulson, N.J. 1969. Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence. Chicago dan London: the University of Chicago Press.

Gurvitch, George. Sosiologi Hukum. Alih bahasa Sumantri Mertodipuro, 1963. Jakarta: Bhratara.

Hunt, Alan. 1978. The Sociological Movement in Law. Philadelphia: Temple University Press.

Khallaf, Abdul Wahhab.Tanpa Tahun. Ilm Usul al-Fiqh. Mesir : Maktabah ad-Dakwah.

Manan, Abdul.2006.Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Minhaji, Akh..1999. “ Reorientasi Kajian Ushul Fiqh “ dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies State Institute of Islamic Studies (IAIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta Indonesia No.63/VI/1999, hlm.15-17.

Mu’allim, Amir dan Yusdani. 1999. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta : UII-Press.

Mudzhar, M. Atho.1993. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia : Sebuah Studi Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Disertasi pada UCLA Terj.Soedarso Soekarno dari judul Bahasa Inggris Fatwas of The Council of Indonesian Ulama : A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988. Edisi Dwibahasa (Indonesia dan Inggris ). Jakarta :INIS.

----------. 1998a. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

----------.1998b. Membaca Gelombang Ijtihad antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.

----------.1999. Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Guru Besar Madya Ilmu Sosiologi Hukum Islam, 15 September 1999. Yogyakarta : IAIN Sunan Kalijaga.

Nasuha, A. Ghozin.1989. “ Epistemologi Kitab Kuning”. Pesantren. Tahun l Vol. VI. Jakarta : P3M, hlm.16

Rahman, Fazlur.1970. Toward Reformulating the Methodology of Islamic Law : Shaikh Yamani on Public Interest in Islamic Law. International Law and Politic.

----------.1980. Major Themes of the Quran. Chicago : Bibliotheca Islamic.

Soekanto, Soerjono.1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: C.V. Rajawali.

Syahrastani, asy-. Tanpa Tahun. Al-Milal wa an-Nihal. Beirut : Dar al-Fikr.

Taneko, Soleman B. 1990. Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. Jakarta : Rajawali.

----------.1993. Pokok-pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wahjono, Padmo.1996. “Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Hukum di Indonesia Masa Datang, dalam Amrullah ahmad dkk (Ed.) Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Mengenang 65 TH Prof. Dr. H. Busthanul Arifin SH. Jakarta : Gema Insani Press. Hlm.167-176.

Yusdani. 2000. Peranan Kepentingan Umum Dalam Reaktualisasi Hukum : Kajian Hukum Islam Najamuddin At-Tufi. Yogyakarta : UII-Press.

Zahrah, Muhammad Abu. Tanpa Tahun.Usul al-Fiqh. Mesir : Darul Fikr al-Arabi.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Next
Ini adalah Halaman Pertama
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved