Aneka Ragam Makalah

Makalah Peranan Sosiologi Hukum



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Peranan Sosiologi Hukum>> Sosiologi Hukum sebagai disiplin ilmu yang mengkaji hukum dari perspektif sosiologis berperan penting dalam perkembangan hukum Islam, baik pada masa klasik atau sekarang ketika ummat Islam semakin bertambah heterogen. Sosiologi Hukum memberikan corak-corak sosialis dan memberikan hukum nilai-nilai yang lebih humanis. Perkembangan hukum tidak akan terlepas dari perkembangan masyarakat, karena itu Sosiologi Hukum akan berperan aktif dan kntributif terhadap perkembangan hukum tersebut.


A. Pendahuluan
Membicarakan sosiologi hukum tidak bisa dilepaskan dari fakta atau realitas karena sosiologi hukum berparadigma fakta sosial. Sosiologi hukum merupakan cabang khusus dari sosiologi yang berperhatian untuk mempelajari hukum tidak sebagai konsep-konsep normatif melainkan sebagai fakta sosial. Berparadigma fakta sosial berarti tidak mengkaji nilai, norma atau ide apapun tentang hukum. Hukum dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Sejak jaman Yunani dan Romawi sampai sekarang hukum mengalami perkembangan yang luar biasa yang mungkin saja orang Yunani dan Romawi dahulu tidak akan dapat memperkirakan hal-hal yang terjadi sekarang dalam bidang hukum. Perkembangan ini tidak bisa dilepaskan dari sifat hukum yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat itu sendiri senantiasa mengalami perkembangan. Makalah ini akan mencoba mengkaji peranan sosiologi hukum yang nantinya dalam kajian ini akan dikaitkan dengan hukum Islam dan perkembangannya.

B. Manfaat Hukum Sosiologi Dengan Hukum Lain

Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Ilmu Sosiologi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan impiris untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya termasuk pola prilaku masyarakat. Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat dan bertujuan untuk dapat memenuhi pergaulan hidup berdasarkan hirarki urutannya.

Cara-cara efektif dari hukum dalam pembentukan prilaku dinamakan ruang lingkup bersama sosiologi hukum. Jadi pada dasarnya pola-pola prilaku masyarakat dan cara bertindak berkelakuan yang sama dengan orang lain yang hidup bersama dalam masyarakat dapat dirumuskan bahwa sosiologi suatu cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh dan taat hukum serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya sosiologi keluarga, sosiologi ekonomi, sosiologi industri, dapat dipandang sebagai alat dari ilmu hukum dalam meneliti obyeknya dan dapat pula dipandang untuk pelaksanaan proses hukum dan beberapa masalah yang disoroti.

Sosiologi hukum ini masih muda usianya dan merupakan cerminan dari hasil karya dan pemikiran para ahli dalam memusatkan perhatian pada sosiologi hukum dan kepentingan-kepentingan yang bersifat teroritis sampai mendapat pendidikan baik bidang sosiologi maupun hukum. Ada beberapa persoalan yang mendapatkan sorotan sosiologi hukum seperti, Hukum dan sistem sosial masyarakat, Persamaan-persamaan dan perbedaan sistim-sistim hukum, Sifat sistim hukum dan dualistis, Hukum dan nilai-nilai budaya, Hukum dan kekuasaan, Kepastian hukum dan kesebandingan, Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.

Ada sesuatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan biasanya menjadi kelompok sosial yang mengenai berbagai kelompok sosial, peranan hukum berpendapat bahwa hukum itu bersifat mempertahankan status quo yang efeknya terhadap masyarakat dan persoalannya yang ada hubungan dengan gambaran mengenai masalah sebagai berikut, Pengadilan, Efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, Tertinggalnya hukum dibelakang perubahan-perubahan sosial masyarakat, Hubungan antara penegak hukum atau pelaksana hukum serta Masalah keadilan.

Artinya Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris dapat menyoroti pengaruh sosial dan terhadap hukum. Misalnya efek hukum terhadap gejala-gejal sosial seperti UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kurangnya perhatian para sosiolog terhadap hukum. Para sosiolog kesulitan untuk menyoroti sistim hukum yang semata-mata sebagai kumpulan kaidah-kaidah yang bersifat normative segabai halnya para yuridis. Para sosiolog merupakan suatu disiplin yang katagoris dan adanya kesulitan menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang dihasilkan oleh beberapa genrasi ahli hukum.

Jika itu terlaksana Sosiologi hukum dapat berjalan bersama dapat mengungkapkan idiologi dan falsafah pada taraf organisasi masyarakat. Dapat juga diidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang saling mempengaruhi isi dan subtansi hukum. Dapat mempengaruhi dalam pembentukkan hukum dan penegakkan hukum serta penerapan hukum juga membangkitkan kesadaran hukumdari golongan tertentu dalam masyarakat.[1]

C. Peran Sosiologi Hukum Terhadap Hukum Islam: Kerangka, Model dan Pendekatan Alternatif dalam Studi Usul al-Fiqh Kontemporer.

Kerangka Dasar

Guna menunjang pemikiran dan pengembangan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat sekarang sudah saatnya hukum Islam dikembangkan melalui kerangka filsafat ilmu dan kerangka sosiologi hukum dengan pendekatan sejarah sosial. Karena hukum secara sosiologis merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti bahwa muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik masa depan. Pemikiran di atas menunjukkan bahwa hukum bukan sekedar norma statis yang yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya.

Ahli hukum Islam mendefinisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan hukum Islam sebagai produk ilmu. Sisi terakhir ini hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad. Hukum Islam sebagai ilmu didefinisikan sebagai ilmu yang mengupayakan lahirnya hukum syara’ amali dari dalil-dalil rinci.[2]

Hukum Islam sebagai ilmu dibuktikan dengan karakteristik keilmuan, yaitu bahwa hukum Islam (1)dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu,(2) pengetahuan-pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem, dan (3) mempunyai metode-metode tertentu.[3]

Pengetahuan-pengetahuan dalam hukum Islam meliputi pengetahuan tentang dalil (nas-nas), perintah dan larangan, dan lain-lain. Pengetahuan-pengetahuan ini diakumulasikan melalui asas-asas tertentu sehingga tersusun baik. Asas-asas dimaksud misalnya asas tasyri’ bertahap, sedikitnya tuntutan syara’, dan meniadakan kesulitan. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat diakumulasikan dan disusun dengan baik karena setiap pengetahuan satu sama lain terkait secara fungsional dalam suatu sstem tertentu. Karakteristik selanjutnya dari hukum Islam sebagai ilmu ialah adanya metode-metode tertentu dalam hukum Islam. Metode-metode tersebut tertuang dalam usul fiqh dan qawa’id fiqhiyah yang dalam operasionalnya melipti (1) Metode deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan khusus (mikro) dari dalil-dalil umum.Metode ini dipakai untuk menjabarkan atau menginterpretasikan dalil-dalil Al-Quran dan Hadis menjadi masalah-masalah usul fiqh.(2) Metode induktif, adalah metode pengambilan kesimpulan umum yang dihasilkan dari fakta-fakta khusus. Kesimpulan dimaksud adalah kesimpulan hukum atas suatu masalah yang memang tidak disebutkan rincian ketentuannya dalam nas Al-Quran dan Hadis.(3) Metode genetika, adalah metode penelusuran titik mangsa dalam mengetahui latar belakang terbitnya suatu nas dan kualitas nas. Metode ini menggunakan pendekatan historis., dan (4) metode dialektika, yaitu suatu metode yang menggunakan penalaran melalui pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan yang bersifat tesa(tesis-tesis) dan anti tesis. Kedua pernyataan (tesa dan anti tesa) tersebut kemudian didiskusikan dengan prinsip-prinsip logika yang logis untuk memperoleh kesimpulan ( sebagai tesa akhir).[4]

Dari karakteristik hukum Islam sebagai ilmu di atas menunjukkan bahwa apapun yang dihasilkan hukum Islam adalah produk penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Di antara konsekuensi-konsekuensi itu adalah (1) Hukum Islam sebagai ilmu adalah skeptis, (2) hukum Islam sebagai ilmu bersedia untuk diuji dan dikaji ulang, dan (3) hukum Islam sebagai ilmu tidak kebal kritik.[5]

Skeptisitas hukum Islam sebagai ilmu berarti bahwa pernyataan-pernyataan atau keputusan-keputusan yang dihasilkan hukum Islam melalui metode dan pendekatan-pendekatannya hanya bernilai relatif. Kapasitas nilai nisbi adalah mendekati kebenaran ajeg, jadi artinya kapasitas kerelatifan adalah kebenaran nisbi, yaitu suatu kebenaran yang dihasilkan ijtihad.[6]

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa ijtihad adalah perjuangan(upaya) memperoleh kepastian hukum dari dalil-dalil. Berarti ijtihad adalah bukan hanya perjuangan memahami nas saja, sementara ada masalah-masalah yang tidak tercakup dalam nas karena terjadinya perubahan dan perkembangan peradaban manusia. Kondisi inilah yang disinyalir oleh al-Syahrastani dengan menyatakan bahwa nas-nas boleh jadi terhenti, sedangkan peristiwa-peristiwa hukum tak pernah berhenti, sesuatu yang tidak berhenti tidak diatur oleh sesuatu yang terhenti.[7]

Skeptisitas hukum Islam seperti disebutkan di atas jelas memberi peluang dikaji ulang. Artinya, kesimpulan-kesimpulan hukum Islam bersedia untuk diuji. Misalnya pengujian dan pengkajian ulang terhadap kesimpulan hukum Islam yang dihasilkan dari metode induktif (istiqra’i) yang pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam menentukan waktu lamanya menstruasi bagi wanita. Ada kemungkinan generalisasi al-Syafi’i terhadap seluruh wanita berdasarkan sampel wanita Mesir tidak tepat sebab fisik dan genetik manusia di dunia ini tidak sama, apalagi bila bioteknologi ikut campur tangan. Akibatnya, kemungkinan bias dari sample yang ditetapkannya adalah tidak mustahil. Oleh karena itu, tetap berpeluang terhadap masalah ini untuk dilakukan eksperimen. Demikian pula kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan oleh metode analogi, bersedia untuk diuji dan dikaji ulang karena analogi berfokus pada kategori yang kriterianya nisbi.[8]

Konsekuensi lebih lanjut dari hukum Islam sebagai ilmu adalah bahwa hasil-hasil kajian dan metode hukum Islam tidak kebal kritik. Artinya, ketetapan menggunakan metode dan pendekatan tertentu terhadap suatu masalah dan alasan-alasan tertentu terhadap suatu keputusan terbuka untuk dikritik. Upaya kritik ini dapat dilakukan melalui studi perbandingan mazhab, tarjih dan tashih. Konsekuensi inilah yang menunjukkan bahwa suatu pemikiran hukum Islam bisa jadi benar, tetapi ada kemungkinan salah. Terhadap adanya kemungkinan benar dan salah inilah yang memberi peluang untuk dilakukan kritik.

Dari posisi hukum Islam sebagai ilmu dengan karakteristik, metode-metode, dan konsekuensi-konsekuensinya seperti tersebut di atas, dapat dipahami bahwa kitab-kitab fiqh yang disusun oleh ulama-ulama fiqh, di samping masalah-masalahnya yang menyangkut masalah-masalah furu’iyah fiqhiyah, juga sebagai hasil ilmu. Sebagai hasil ilmu tentu mempunyai konsekuensi-konsekuensi tertentu, yaitu bersifat skeptis, bersedia dkaji dan duji ulang, dan tidak kebal kritik. Dengan kata lain, Hasil-hasil hukum Islam sebagai ilmu yang termuat dalam kitab-kitab fiqh itu adalah komoditas informasi yang menunjukkan bahwa para ulama telah membahas masalah fiqhiyah. Dengan konsekuensi-konsekuensi tersebut juga menunjukkan bahwa hukum Islam tidak pernah berhenti melakukan tugasnya, bahwa dengan konsekuensi-konsekuensi itu pula hukum Islam berkemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi dan kondisi kehidupan manusia, atau menjadi motivasi lahirnya pembaruan peradaban manusia dan konsep-konsepnya yang prospektif.

Di samping problema-problema akademik hukum Islam sebagai ilmu di atas, upaya mencari solusi dan merumuskan metodologi studi dan pemikiran hukum Islam yang komprehensif yang merupakan kerangka dasar pemikiran hukum Islam , juga sudah saatnya studi hukum Islam dewasa ini dikembangkan melalui kerangka sosiologi hukum. Karena itu pula masalah yang dikaji terhadap hukum Islam dengan kerangka sosiologi adalah (1) faktor-faktor sosial, politik, dan kultural apa yang melatarbelakangi munculnya suatu hukum Islam itu, (2) bagaimana dampak ketetapan hukum Islam itu terhadap masyarakat. Kedua aspek tersebut adalah wilayah kajian sosiologi. Sedangkan pendekatan historisnya adalah dalam rentang waktu kapan suatu ketetapan hukum Islam itu lahir.[9]

Sedikitnya ada lima produk pemikiran hukum Islam yang dikenal kaum muslimin dalam sejarah, yaitu kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan kompilasi hukum Islam.[10] Kelima produk pemikiran hukum Islam tersebut dalam kaitan dengan upaya mereaktualisasikan hukum Islam, perlu diletakkan pada proporsi yang seharusnya. Proporsi yang dimaksud adalah sebagaimana dikemukakan oleh N.J. Coulson bahwa pemikiran hukum Islam tersebut hendaklah diletakkan dan dipahami sebagai produk pemikiran serta diposisikan pada keenam pasangan pilihan tarik-menarik yaitu antara kesatuan dan keragaman, antara universalisme dan partikularisme, antara wahyu dan akal, antara kemapanan dan perubahan, antara idealisme dan realisme, dan antara otoritarianisme dan liberalisme.[11]

Dengan demikian jelaslah bahwa hukum Islam hendaklah dipahami sebagai upaya, hasil interaksi penerjemahan antara wahyu dan respon yuris muslim terhadap persoalan sosio-politik, sosio-kultural yang dihadapinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, hukum Islam tersebut harus direvisi, diperbarui, bahkan kalau mungkin diganti dengan hukum Islam yang baru sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan masa atau perubahan sosial merupakan salah satu faktor yang menuntut adanya perubahan hukum.

Kerangka pemikiran di atas, merupakan pendekatan alternatif dalam studi dan pemikiran hukum Islam. Dalam kaitan inilah mempergunakan kerangka pendekatan sejarah sosial dan sosiologis terhadap hukum Islam menjadi signifikan. Yang dimaksud dengan pendekatan sejarah sosial (social history) dalam pemikiran dan studi hukum Islam dalam konteks ini adalah bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya merupakan hasil interaksi si pemikir hukum Islam dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Oleh karena itu produk pemikirannya itu sebenarnya bergantung kepada lingkungannya itu. Pendekatan ini memeperkuat alasan kenyataan sejarah yang menunjukkan bahwa produk-produk pemikiran yang sering dianggap sebagai hukum Islam itu sebenarnya tidak lebih dari pada hasil interaksi tersebut. Pendekatan sejarah sosial ini penting artinya karena (1) untuk meletakkan produk pemikiran hukum Islam pada tempat yang proporsional, dan (2) untuk memberikan keberanian kepada para pemikir hukum Islam agar tidak ragu-ragu, bila merasa perlu melakukan perubahan suatu produk pemikiran hukum karena sejarah telah membuktikan bahwa umat Islam di berbagai penjuru dunia telah melakukannya tanpa sedikitpun merasa keluar dari hukum Islam. Pendekatan sejarah sosial berfungsi menelusuri bukti-bukti sejarah itu dan sebagian dari bukti-bukti itu adalah adanya pengaruh faktor lingkungan sosial budaya dalam kitab-kitab fiqh, aturan perundang-undangan negeri-negeri muslim, keputusan pengadilan dan fatwa-fatwa ulama.[12]

Berdasarkan kerangka acuan di atas, dapat dikemukakan bahwa dari kenyataan sejarah hukum Islam ternyata faktor sosial budaya mempunyai pengaruh penting dalam mewarnai produk-produk pemikiran hukum Islam, baik berbentuk kitab fiqh, peraturan perundang-undangan di negeri muslim, keputusan pengadilan, maupun fatwa-fatwa ulama. Oleh karena itu, apa yang disebut hukum Islam itu dalam kenyataan sebenarnya adalah produk pemikiran hukum Islam yang merupakan hasil interaksi antara yuris muslim sebagai pemikir dengan lingkungan sosialnya. Meskipun Al-Quran dan Hadis mempunyai aturan yang bersifat hukum , tetapi jumlahnya amat sedikit dibanding dengan jumlah persoalan hidup yang memerlukan ketentuan hukumnya. Untuk mengsisi kekurangan itu, para yuris muslim telah menggunakan akalnya dan hasilnya adalah produk pemikiran hukum yang ada sekarang ini. Apa warna atau bagaimana dinamika produk pemikiran hukum itu akan tergantung kepada keberanian para pemikir hukum Islam yang ada sekarang ini.[13]

Setelah dijelaskan pendekatan sejarah sosial dalam studi dan pemikiran hukum Islam di atas, kemudian penedekatan sosiologis. Yang dimaksud dengan pendekatan sosiologis dalam studi dan pemikiran hukum Islam adalah mempelajari faktor-faktor sosial, politik, dan kultural apa yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran hukum Islam, dan bagaimana dampak produk pemikiran hukum Islam itu terhadap masyarakat.

Studi hukum sosiologis pada dasarnya merupakan aktivitas yang belum lama dilakukan oleh para ahli hukum, tetapi pernyataan ini tidak bermaksud untuk menutupi pemikiran dan studi yang telah ada mengenai hukum dalam masyarakat. Dalam hubungan ini, Alan Hunt menyatakan bahwa kegiatan studi secara sosiologis terhadap hukum dapat dikenali sebagai kecenderungan intelektual yang muncul pada akhir abad ke-19, dan dapat diikuti sampai pada sosiologi modern, studi ini juga mempunyai ciri-ciri yang dapat dipergunakan dalam ilmu hukum kontinental dan dalam teori-teori politik yang menempatkan analisis hukum dalam konteks sosial.[14]

Studi Hukum dengan Pendekatan Sosiologis

Sehubungan dengan studi hukum sosiologis, Roscou Pound menyatakan bahwa di Benua Eropa dalam abad sekarang telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang dinamakan sosiologi hukum (Sociology of Law), sedangkan di Amerika Serikat telah tumbuh suatu ilmu hukum sosiologi (Sociological Jurisprudence)[15]. Dengan demikian, studi hukum sosiologis terdapat dua bentuk, yaitu di satu pihak ada sosiologi hukum (Sociology of Law), dan di lain pihak ada ilmu hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence).

Adanya dua bentuk studi hukum sosiologis yang dibangun dan tumbuh dari dua disiplin ilmu yang berbeda, sudah tentu mempunyai orientasi yang berbeda dengan corak yang berbeda pula.[16] Untuk melihat pendekatan sosiologis yang dikemukakan dan mungkin dilakukan terhadap hukum Islam, kedua bentuk studi hukum sosiologis tersebut perlu dijelaskan.

Pemikiran dan studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence) tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat yang dipelopori oleh antara Roscou Pound[17] dan Eugen Ehrlich yang berakar dan tumbuh dari tradisi ilmu hukum. Basis intelektual dari ilmu hukum sosiologis ini secara eksplisit berorientasi pada filsafat pragmatisme dengan menekankan pentingnya persoalan praktis. Tema-tema studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis adalah antara lain efektivitas hukum, dampak sosial hukum, dan studi sejarah hukum sosiologis, dengan menggunakan konsep hukum sebagai lembaga dan doktrin yang dirumuskan dalam undang-undang.

Sedangkan studi hukum sosiologis model sosiologi hukum (Sociology of Law) tumbuh dan berkembang di Benua Eropa, serta dipelopori oleh Emile Durkheim dan Max Weber yang berakar dari tradisi sosiologi. Basis intelektual dari sosiologi hukum dengan semata-mata dengan persoalan teoritis. Tema-tema pemikiran atau studi hukum sosiologis model sosiologi hukum (Sociology of Law) antara lain adalah identifikasi hukum dari dan sebagai gejala sosial, dan juga menganalisis hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, terutama sekali masalah solidaritas dan system hukum. Dengan demikian, yang menjadi pokok bahasan studi hukum sosiologis model sosiologi hukum ini adalah masalah identifikasi hukum dan hubungan hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Basis intelektual dan tema-tema baik studi hukum soaiologis model ilmu hukum sosiologis maupun model sosiologi hukum jika dikaitkan dengan kerangka dan tema-tema studi hukum Islam sosiologis adalah dapat mengkombinasikan studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis dan model sosiologi hukum. Hal ini dapat dicermati baik berdasarkan kerangka dasar berpikir, basis intelektual maupun tema-tema yang mungkin dilakukan untuk studi hukum Islam pada masa mendatang.

Hukum hendaklah dipahami sebagai refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai pranata dalam kehidupan masyarakat. Hal ini berarti muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya yang brsifat kekinian, malainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Pemikiran ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya.

Pengembangan hukum Islam pada masa mendatang akan sangat dipengaruhi bagaimana hukum Islam dikembangkan dengan kerangka filsafat ilmu. Hukum Islam sebagai ilmu mempunyai karakteristik keilmuan yang dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu, pengetahuan-pengetahuan tersebut terjaring dalam satu kesatuan sistem, dan mempunyai metode-metode tertentu. Dari karakteristik hukum Islam sebagai ilmu tersebut memperlihatkan bahwa apapun yang dihasilkan dari hukum Islam adalah suatu produk penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-kosekuensinya sebagai ilmu. Di antara konsekuensi-konsekuensi itu adalah bahwa hukum Islam sebagai ilmu adalah skeptis, hukum Islam sebagai ilmu terbuka untuk dikaji ulang dan diuji, dan hukum Islam sebagai ilmu tidak kebal kritik.

Di samping itu, untuk mengembangkan pemikiran dan studi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang, di samping studi normatif selama ini, sudah saatnya dan sangat urgen bagi para pakar hukum Islam mempertimbangkan studi dan pemikiran hukum Islam dalam kerangka sosiologi dengan pendekatan sejarah sosial. Yang dimaksud dengan kerangka sosiologi tersebut adalah dalam studi dan pemikiran hukum Islam mempelajari faktor-faktor sosial, politik dan kultural yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk hukum pemikiran hukum Islam, dan bagaimana dampak produk pemikiran hukum Islam tersebut terhadap masyarakat. Sedangkan pendekatan sejarah sosial dalam pemikiran dan studi hukum Islam adalah bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Oleh karena itu produk pemikirannya tergantung kepada lingkungannya. Dengan demikian jelaslah bahwa hukum Islam hendaklah dipahami sebagai upaya, hasil interaksi penerjemahan ajaran wahyu dan respon yuris muslim terhadap persoalan sosio-politik, sosio-kultural yang dihadapinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, hukum Islam tersebut harus direvisi, diperbarui, bahkan kalau mungkin diganti dengan hukum Islam yang baru sama sekali.

Untuk menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap berbagai persoalan umat seperti yang dimaksud di atas, sudah tentu tidak dapat dilepaskan dari kajian dan peranan usul al-fiqh. Secara bahasa, usul merupakan bentuk jamak dari aslun yang berarti dasar-dasar, pokok-pokok, ataupun landasan-landasan; sedangkan fiqh arti dasarnya fahm, pemahaman. Dengan demikian secara etimologis usul al-fiqh dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman ajaran Islam. Berangkat dari pengertian etimologis ini dapat dipahami bahwa usul al-fiqh merupakan suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam. Hal ini berarti menempatkan usul al-fiqh pada posisi sentral dalam studi keislaman dan seringkali disebut sebagai the queen of Islamic sciences[18]. Dalam bahasa Taha Jabir al-Alwani, “ usul al-fiqh is rightly considered to be the most important method of research ever devised by Muslim Thought. Indeed, as the solid foundation upon which all Islamic disciplines are based, usul al-fiqh not only benefited Islamic civilization but contributed to the intellectual enrichment of world civilization as a whole[19]. Jika begitu, semua sarjana yang menggeluti studi Islam diharapkan mempunyai bekal cukup, paling tidak mengenal prinsip-prinsip dasar yang dibahas dalam usul al-fiqh, satu ilmu yang sudah ada sejak masa awal Islam. Sebab, melalui usul al-fiqh para sarjana akan mengetahui, misalnya, bagaimana memahami Alquran, al-Sunnah, bagaimana jika terjadi pertentangan (ta’arud) antara kedua sumber tersebut, dan bagaimana pula menyelesaikan persoalan kontemporer sesuai dengan tuntutan masa dengan tetap berlandaskan ajaran wahyu melalui proses dan mekanisme ijtihad.

Memang harus diakui, bahwa selama ini usul al-fiqh hanya selalu dikaitkan dengan persoalan hukum Islam, dan seolah-olah disiplin ilmu di luar hukum Islam tidak memerlukan usul al-fiqh. Hal ini terjadi karena beberapa hal; pertama, Syafi’i seringkali dinobatkan sebagai pendiri usul al-fiqh, sedangkan ia sendiri dikenal sebagai ahli hukum Islam (fiqh). Kedua, hukum Islam dipandang sebagai salah satu ajaran pokok dalam Islam – sebagian sarjana mengatakan sebagai ajaran paling inti- ; bahkan pada masa awal Islam istilah ulama’ identik dengan fuqaha’. Ketiga pada masa pra-modern hukum Islam, terutama yang terkait dengan persoalan mazhab, dipandang bertanggung jawab atas kemunduran umat Islam. Karena itu, segala sesuatu yang terkait dengan hukum Islam (termasuk usul al-fiqh) dipandang sebelah mata oleh mereka yang menggeluti kajian di luar hukum Islam.

Model-model Studi Usul al-Fiqh Kontemporer

Sebagai agama, Islam mendasarkan segala ajarannya kepada wahyu ilahi yang tertuang di dalam Alquran yang disampaikan dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagaimana tertuang dalam hadis atau sunnah. Karena itu, secara doktriner-normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas hidupnya pada Alquran dan Hadis yang dikenal sebagai sumber ajaran yang telah disepakati, dan ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam ajaran keimanan Islam . Atas dasar ini wajar jika model-model berpikir deduktif ( pemikiran yang lebih bernuansa atas-bawah) cukup mendominasi dalam menjelaskan ajaran-ajaran Islam seperti seringkali tergambar dalam ceramah-ceramah dan karya-karya keagamaan. Biasanya, pembahasan yang ada dimulai dengan mengutip satu Ayat atau Sunnah Nabi dan dijelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait. Tidak jarang, penjelasan model demikian terlepas dari realitas sosial yang dihadapi umat. Penerapan al-qawa’id al-usuliyyah dan al-qawa’id al-fiqliyyah merupakan contoh lain dari model berpikir doktriner- deduktif tersebut. Itulah model pendekatan pertama dalam usul al-fiqh.

Pada waktu yang sama, model empiris-historis-induktif, sebagai model pendekatan kedua dari usul al-fiqh, juga dibutuhkan dalam rangka menjelaskan sekaligus menjawab persoalan-persoalan hukum atau lainnya. Sebab, walaupun umat Islam meyakini bahwa ayat-ayat Alquran (dan juga Hadis-hadis Nabi yang sahih) mengandung kebenaran mutlak karena datang dari yang absolut dan mutlak (Allah) namun pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran tidaklah bersifat absolut tetapi relatif sesuai dengan sifat relatif manusia itu sendiri. Sifat relatif ini meruakan ciri pokok dari aktifitas ilmu sosial yang dikenal saat ini. Karena itu, guna mendapatkan pemahaman ayat-ayat Alquran yang, paling tidak, mendekati kepada yang dikehendaki Allah maka diperlukan model-model berpikir induktif sebagaimana dikenal dalam penelitian-penelitian sosial. Model kedua ini memaksa si pemikir untuk melihat realitas sosial yang berkembang di tengah – tengah masyarakat dilanjutkan dengan mengidentifikasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dibutuhkan.

Dua model pendekatan usul al-fiqh di atas dapat dijelaskan melalui contoh berikut. Salah satu pembahasan pokok dalam usul al-fiqh adalah tentang masadir al-tasyri’ al-islami (sumber-sumber penetapan ajaran Islam). Jika mengikuti pola Syafi’i, sumber ajaran itu terdiri dari Alquran, Sunnah, ijma’, dan qiyas, atau jika mengikuti pola Mahmud Syaltut adalah Alquran, Sunnah, dan ijtihad (al-ra’y wa al-nazar). Secara doktriner-normatif-deduktif kita menerima sumber-sumber tersebut, apalagi sumber pertama dan kedua. Namun bagaimana memahami Alquran, memahami Sunnah, hubungan antara keduanya apalagi jika terjadi pertentangan dalil (ta’arud), sejarah munculnya ijma’, sebagaimana proses ijtihad dan bagaimana pula memahami hasil-hasil ijtihad itu sendiri, semua itu membutuhkan penelitian yang mendalam menyangkut persoalan-persoalan seputar dalil dan hal-hal yang berkaitan dengan proses ijtihad tersebut; dan di sinilah model pendekatan doktriner-normatif-deduktif tidak lagi cukup dan harus dikombinasikan dengan model pendekatan kedua, empiris-historis-induktif. Model pemahaman Alquran Abu Ishaq al-Syatibi, double movement-nya Fazlur Rahman, konsep nasakh model Mahmoud Muhammad Taha, Pendekatan yang diperkenalkan Ali Syari’ati, ijtihad intiqa’i dan insya’i yang ditawarkan Yusuf al-Qardlawi, teori batas (Theory of limits, hudud) yang diajukan Muhammad Syahrur, semuanya melibatkan kedua model pendekatan usul al-fiqh di atas.

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Makalah Peranan Sosiologi Hukum Disusun Oleh: Masniari , anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com
Daftar Pustaka dan Footnote




Daftar Pustaka

Afif, Abdul Wahab. Fiqh (Hukum Islam ) antara Pemikiran Teoritis dengan Praktis. Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati, 1991.



Alwani, Taha Jabir. Source Methodology in Islamic Jurisprudence (Usul al-Fiqh al Islami). Virginia USA : International Institute of Islamic Thought, 1994.



Coulson, N.J., Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence. Chicago dan London: the University of Chicago Press, 1969.



Gurvitch, George. Sosiologi Hukum. Alih bahasa Sumantri Mertodipuro, Jakarta: Bhratara, 1963.



Hunt, Alan. The Sociological Movement in Law. Philadelphia: Temple University Press, 1978.



Khallaf, Abdul Wahhab. Ilm Usul al-Fiqh. Mesir : Maktabah ad-Dakwah, tth.



Minhaji, Akh. “ Reorientasi Kajian Ushul Fiqh “ dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies State Institute of Islamic Studies (IAIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta Indonesia No.63/VI/1999, 1999.



Mu’allim, Amir dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta : UII-Press, 1999.



Mudzhar, M. Atho. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.



----------. Membaca Gelombang Ijtihad antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Nasuha, A. Ghozin. “ Epistemologi Kitab Kuning”. Pesantren. Tahun l Vol. VI. Jakarta : P3M, 1989.



Nilon, Wayan, Manfaat SosiologiHukum dengan Hukum Lainnya, artikel internet pada www.hukum_online.com didownload pada 1 Maret 2008.



Soekanto, Soerjono. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: C.V. Rajawali, 1985.



Syahrastani, asy-. Al-Milal wa an-Nihal. Beirut : Dar al-Fikr, tth.



Taneko, Soleman B. Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. Jakarta : Rajawali, 1990.



Yusdani. Peranan Kepentingan Umum Dalam Reaktualisasi Hukum : Kajian Hukum Islam Najamuddin At-Tufi. Yogyakarta : UII-Press, 2000.



Zahrah, Muhammad Abu. Usul al-Fiqh. Mesir : Darul Fikr al-Arabi, tth.



[1] Wayan Nilon, Manfaat SosiologiHukum dengan Hukum Lainnya, artikel internet pada www.hukum_online.com didownload pada 1 Maret 2008.

[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Usul al-Fiqh (Mesir: Maktabah ad-Dakwah, t.th.), h. 11.

[3] Abdul Wahab Afif, Fiqh (Hukum Islam ) antara Pemikiran Teoritis dengan Praktis (Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djat,. 1991). h. 3-5.

[4] A. Ghozin Nasuha,. “ Epistemologi Kitab Kuning”. Pesantren. Tahun l Vol. VI. (Jakarta : P3M, 1989). h.16

[5] Abdul Wahab Afif, Fiqh (Hukum Islam ) antara Pemikiran Teoritis

[6] Amir Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: UII-Press, 1999), h. 33, lihat juga Yusdani, Peranan Kepentingan Umum Dalam Reaktualisasi Hukum : Kajian Hukum Islam Najamuddin At-Tufi (Yogyakarta : UII-Press, 2000) h. 33.

[7] asy-Syahrastani, Al-Milal wa an-Nihal (Beirut : Dar al-Fikr, tth.), h. 200.

[8] Abdul Wahab Afif, Fiqh (Hukum Islam ) antara Pemikiran Teoritis, h. 7.



[9] Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998), h. 246.

[10] Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad antara Tradisi dan Liberasi. (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998). H. 245.

[11] N.J. Coulson, Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence (Chicago dan London: the University of Chicago Press, 1969), h. 75.

[12] Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad .

[13] Ibid. h. 127.

[14] Alan Hunt, The Sociological Movement in Law (Philadelphia: Temple University Press, 1978). H. 1.

[15] George Gurvitch,. Sosiologi Hukum. Alih bahasa Sumantri Mertodipuro (Jakarta: Bhratara, 1963), h. 7.

[16] Soleman B.Taneko, Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan (Jakarta : Rajawali, 1990). H. 2.

[17] Soerjono Soekanto,. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. (Jakarta: C.V. Rajawali, 1985). H. 30.



[18] Akh Minhaji, “ Reorientasi Kajian Ushul Fiqh “ dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies State Institute of Islamic Studies (IAIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta Indonesia No.63/VI/1999, hlm.15-17.

[19] Taha Jabir al-Alwani, Source Methodology in Islamic Jurisprudence (Usul al-Fiqh al Islami) (Virginia USA: International Institute of Islamic Thought, 1994), h. xi.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved