Makalah Pemahaman Kontekstual Terhadap Hadis
Hadis sebagai sumber ajaran dan hukum Islam adalah merupakan realisasi dan iman kepada Rasul saw. dan dua kalimat syahadat yang diikrarkan oleh setiap muslim, selain karena fungsi dari Hadis itu sendiri, yaitu sebgai penjelasan dan penafsir terhadap ayat-ayat Alquran yang bersifat umum.[1]
Menurut petunjuk Alquran Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah swt. untuk semua umat manusia dan sabagai rahmat bagi semesta alam. Itu berarti kehadiran Muhammad saw. membawa kebajikan dan rahmat bagi semua umat manusia dalam segala waktu dan tempat. Kalau begitu, Hadis Nabi yang merupakan salah satu sumber ajaran Islam disamping Alquran mengandung ajaran yang bersifat universal, temporal dan lokal.[2]
Dalam Alquran Nabi Muhammad saw. selain sebagai Rasul juga dinyatakan sebagai manusia biasa. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw. berperan dalam banyak fungsi. Imam Al-Qar±f³ dianggap sebagai orang pertama yang memilah-milah ucapan dan sikap Nabi Muhammad saw. Nabi saw. terkadang berperan sebagai Imam, Q±«³ atau muft³ dan lain sebagainya.
Pendapat diatas, bagi penganut paham kontekstual dijabarkan dan dikembangkan lebih jauh, sehingga setiap Hadis dicari konteksnya, apakah ia diucapkan/diperankan oleh manusia agung itu dalam kedudukan beliau sebagai :
1. Rasul, dan karena itu pasti benar, sebab bersumber dari Allah swt.
2. Muft³, yang memberikan fatwa berdasarkan pemahaman dan wewenang yang diberikan Allah swt. kepadanya. Dan ini pun pasti benar serta berlaku umum bagi kaum muslim.
3. Hakim, yang memutuskan perkara. Dalam hal ini putusan tersebut walaupun secara formal pasti benar, namun secara material adakalanya keliru. Hal ini diakibatkan oleh kemampuan salah satu pihak yang bersengketa dalam menutupi kebenaran, sementara disisi lain keputusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa.
4. Pemimpin suatu masyarakat, yang menyesuaikan sikap, bimbingan dan petunjuknya dengan kondisi dan budaya masyarakat yang beliau temui. Dalam hal ini bimbingan dan sikap beliau pasti benar dan sesuai dengan masyarakat. Namun bagi masyarakat yang lain, mereka dapat mempelajari nilai-nilai yang erkandung dalam petunjuk dan bimbingnitu sesuai dengan kondisi masing-masing masyarakat.
5. Pribadi, baik karena beliau :
(a) memiliki kekhususan dan hak-hak tertentu yang dianugerahkan atau dibebankan Allah swt. dalam rangka menjalankan tugas kenabiannya, seperti kewajiban shalat malam atau kebolehan menghimpun lebih dari empat isteri.
(b) Kekhususan yang diakibatkan olehh sifat manusia seperti perasaan suka dan tidak suka kepada seseorang.[3]
Untuk itu Hadis Nabi saw. yang merupakan bagian dari kebijaksanaan beliau dimungkinkan untuk menimbulkan pertentangan antara satu Hadis yang sanadnya shahih dengan Hadis lain yang sanadnya juga sahih. Guna mengatasi hal tersebut muncul satu kajian tentang Hadis yang dapat dipahami secara tekstual dan kontekstual. Dan makalah ini hanya membahas kajian Hadis secara kontekstual.
Pengertian Kontekstual
Kontekstual berasal dari kata bahasa Inggris yaitu contextual dari kata context yang bermakna hubungan kata-kata, konteks, yang berhubungan dengan konteks, dilihat dalam hubungan dengan kalimat.[4] Dalam bahasa Arab disebut dengan na¡.[5]
Dengan demikian kontekstual adalah upaya untuk melihat hubungan dalam kalimat yang terdapat dalam suatu naskah/ matan, karena hubungan kata-kata seringkali penting untuk memahami apa yang telah dikatakan. Jadi, pemahaman Hadis secara kontekstual adalah memahami Hadis dengan melihat sisi-sisi konteks yang berhubungan dengan Hadis.
Dasar – Dasar Pemahaman Kontekstual
Ulama Hadis berbeda pendapat mengenai pemahaman berkaitan dengan suatu teks Hadis. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang memahaminya secara kontekstual. Kedua ciri ini sebenarnya telah dikenal dan dipraktekkan pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup.
Contoh dari pemahaman Hadis secara kontekstual adalah berkenaan dengan perintah dari Rasul :
“لا يصلين أحد إلا فى بنى قريظة”
Artinya : “Janganlah ada salah seorang kamu sholat Ashar kecuali di Perkampungan Bani Qurai§ah”.
Hadis ini berkaitan dengan perintah Rasulullah SAW kepada beberapa sahabat untuk pergi ke perkampungan Bani Qurai§ah. Perjalanan tersebut ternyata terlalu panjang, sehingga sebelum sampai ditujuan waktu ashar telah habis. Disini, mereka merenngkan kembali maksud ucapan Rasulullah SAW. Ternyata sebagian memahaminya untuk segera bergegas dalam perjalanan agar dapat tiba di sana pada waktu masih ashar. Jadi bukan seperti maksud teks Hadis yang melarang untuk melaksanakan sholat ashar kecuali disana. Dengan demikian mereka boleh melaksanakan shalat ashar walaupun belum mtiba di tempat tujuan.
Hal ini berbeda dengan orang yang memahaminya secara tekstual. Mereka baru melaksanakan shalat ashar setelah tiba di perkampungan Bani Qurai§ah sekalipun shalat ashar telah lama berlalu. Dan kedua pendapat ini diterima oleh Rasulullah Saw.[6]
C. Asb±bul Wurd
Secara etimologi, asb±b adalah bentuk jamak dari sabab yang berarti tali. Sebab juga berarti penghubung lainnya. Secara terminologi sabab berarti suatu metode untuk sampai kepada hukum tanpa memberi efek kepada hukum tersebut.[7]
Al-Wurd secara etimologi berarti al-man±hil (tempat-tempat minum) atau al-ma’u turadh alaihi (air yang menngalir ketempat semula).[8] Jadi, asb±bul wurd dapat diartikan dengan sebab-sebab atau latar belakang munculnya suatu Hadis.
As-Suyu¯³ mengartikan asb±bul wurd sebagai sesuatu yang menjadi cara atau metode untuk menentukan maksud suatu Hadis yang bersifat umum, atau khusus, mu¯lak atau muqayyad serta ada atau tidaknya naskh dalam suatu Hadis.[9]
Hasbi as-Shiddiqi menyebutkan bahwa asb±bul wurd adalah :
علم يعرف به اسباب الحديث و مناسبته[10]
Pemahaman tentang asb±bul wurd membantu kita memahami latar belakang historis sebuah Hadis sehingga diperoleh pengetahuan yang integral mengenai Hadis tersebut. Imam Suy¯³ menerangkan banyak yang dapat diambil faedah dengan memahami asb±bul wurd diantaranya adalah dapat mengetahui adanya batasan arti suatu nash Hadis dalam beberapa segi, yaitu mentakhsis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, merinci makna yang global, menentukan dan menjelaskan nasakh dan mansukh, menerangkan illat suatu hukum dan menjelaskan hal yang sulit.[11]
‘A’Jaj al-Kh³¯ib mengatakan, asb±bul wurd sangat penting karena ia menjadi alat pemecah dalam menganalisis, mengkhususkan kata-kata yang umum, membatasi yang mutlak, merincikan yang global, menentukan ada tidaknya nasakh, menjelaskan alas an-alasan yang pasti sebagaimana yang ditetapkan hukum serta membantu Hadis yang sulit dipahami.[12]
Contoh dari hal ini adalah Hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa :
البحر طهور ماءه و الحل ميتته
Artinya : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.
Hadis ini diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW karena adanya pertanyaan yang muncul dari seorang laki-laki Bani L±j, laki-laki itu datang kepada Rasulullah Saw. menerangkan keadaannya yang sering melaut bersama kawan-kawannya sedangkan perbekalan air yang mereka bawa tidak banyak, jika mereka menggunakan air tersebut untuk berwudhu’, tentu mereka akan merasakan kehausan, maka Rasul bersabda seperti Hadis diatas.[13]
Sebagian Hadis Nabi dikemukakan oleh Nabi tanpa didahului oleh sebab tertentu dan sebagian lain didahului oleh sebab tertentu. Bantuk sebab tertentu yng menjadi latar belakang terjadinya Hadis itu dapat berupa peristiwa secara khusus dan dapat berupa suasana atau keadaan yang bersifat umum.
Contoh Hadis
Untuk lebih memahami mengenai pemahaman Hadis secara kontekstual ada contoh Hadis yang dipaparkan guna dianalisa sesuai dengan metode kontekstual. Rasulullah SAW brsabda :
ان اشد عذابا عندالله يوم القيامة المصورون
( روه البخار و مسلم و غير هما عن عبد الله بن مسعود)
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang menerima siksa paling dahsyat pada hari kiamat di hadirat Allah adalah para pelukis”.
Cukup banyak Hadis Nabi yang menjelaskan larangan melukis makhluk yang bernyawa. Dekemukakan bahwa para pelukis pada hari kiamat kelak dituntut untuk memberikan nyawa kapada apa yang dilukiskannya. Dikatakan juga bahwa Malaikat tidak akan masuk kadalam rumah yang tidak ada lukisannya.
Karena banyak Hadis nabi yang melarang pembuatan dan pemajangan lukisan makhluk hidup (yakni manusia dan Hewan) maka tidak mengherankan bila pemahaman secara tekstual cukup banyak pendukungnya, khususnya pada zaman klasik.
Berbagai Hadis yang berisi larangan melukis dan memajang lukisan makhluk bernyawa tersebut dinyatakan oleh Nabi dalam kapasitas beliau sebagai Rasul. Dikatakan demikian antara lain karena dalam Hadis itu dikemukakan berita tentang nasib masa depan para pelukis di hari kiamat. Informasi yang demikian itu hanya dapat dikemukakan oleh Nabi dalam kapasitas beliau sebagai Rasul.
Larangan melukis dan memajang lukisan yang dikemukakan oleh Nabi itu sesungguhnya mempunyai latar belakang Hukum (illat al-¥ukm). Pada zaman nabi, masyarakat belum lama terlepas dari kepercayaan menyekutukan Allah, yakni penyembahan kepada patung dan semacamnya. Dalam kapasitasnya sebagai Rasulullah beliau berusaha keras untuk melepaskan umat Islam terbebas dari kemusyrikan tersebut. Salah satu cara yang ditempuhnya adalah dengan mengeluarkan larangan memproduksi dan memajang lukisan, yang diancam siksa berat tidak hanya yang memproduksi saja, tetapi juga yang memajangnya.
Kalau I’llat hukumnya memang demikian, maka pada saat umat Islam tidak lagi dikhawatirkan untuk terjerumus ke dalam kemusyrikan, khususnya dalam bentuk penyembahan terhadap lukisan, maka membuat dan memajang lukisan diperbolehkan. Kaidah ushul fiqh menyatakan :
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
“Hukum itu berkisar dengan ‘illat latar belakang keberadaannya, antara keberadaan dan ketiadaannya”.
Maksudnya hukum itu ditentukan dengan ‘illatnya, bila ‘illatnya ada, maka hukumnya ada, dan bila ‘illatnya sudah tidak ada, maka hukumnya juga ikut tidak ada.
“Ekses” dari pemahaman secara kontekstual tersebut dapat saja timbul. Misalnya saja, lukisan dilukis pada saat masyarakat berkeyakinan bahwa menyembah patung adalah musyrik. Ditempat lain atau tatkala sikap masyarakat telah berubah, lukisan tersebut lalu disembah oleh orang. Kalau demikian yang terjadi, maka apakah pelukisnya terlepas dari tanggung jawab atas penyembahan tersebut ? yang salah memang tentu saja yang menyembah lukisan tersebut, namun juga pelukisnya tidak terlebas dari tanggung jawab.
Memahami Lapangan dan Ruang Lingkup Kontekstualisasi Hadis.
Upaya kontekstualisasi terhadap pemahaman Hadis merupakan suatu keharusan, namun bukan berarti dapat dilakukan secara bebas. Ada rambu-rambu yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan proses ini. Rambu-rambu itu adalah; pertama, menyangkut lapangannya. Tidak semua lapangan menjadi objek kontekstualisasi. Melainkan ada beberapa lapangan yang sama sekali tidak dapat dipahami secara kontekstual, seperti ibadah dan akidah.Sedangkan lapangan ijtihad, dapat dilakukan kontekstualisasi seperti muamalat.
Kedua, menyangkut pelakunya. Tidak semua orang boleh melakukan kontekstualisasi, diperlukan perangkat keilmuan yang cukup dan mapan dalam kontekstualilsasi. Dalam hal ini fazlur Rahman menegaskan sebagai berikut :
“prayer, Zakat, Fasting, Pilgrimage, etc, with their detailed manner of application, are also prophetic that only adalah dishornet or an insane person would deny this.”[14]
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Ini, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |