Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah
Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.
Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam. Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.
Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.
Mukaddimah Sejarah Ushul Fiqih
Sesungguhnya syariat Islam yang sampai kepada kita dengan perantaraan rasul terakhir sayyidina Muhammad bin Abdilah saw dasarnya adalah AlQur’an. Rasulullah saw telah menjelaskan dengan sunnahnya baik perkataan maupun perbuataan yang saling menguatkan satu sama lain .
Maka masing- masing dari Kitabullah dan Sunnah rasul saw menjadi landasan/ asal bagi terbentuknya hukum- hukum syariat dan keduanya merupakan sumber bagi para mujtahidin dalam melakukan istinbath[penetapan hukum]. Ketika para imam Muslimin menyakni bahwa hukum-hukum syariat yang ditetapkan oleh As Syari’[Allahswt] mempunyai illat-illat [sebab-sebab] yang menimbulkan kemaslahatan ummat, maka timbullah sumber ketiga yang merupakan cabang dari Kitabullah dan Sunnah rasul saw yaitu Qiyas.
Bilamana As Syari’[Allah swt] menetapkan illat dari suatu hukum atau illat itu dihasilkan dengan ijtihad,maka mereka [para imam] memperbandingkan apa yang tak terdapat di dalam nash dengan apa yang ada di dalam nash jika illat itu terdapat di situ karena mereka menganggapnya sebagai tempat bergantung ya hukum. Kemudian mereka menetapkan bahwa para mujtahidin terjaga dari kesalahan apabila mereka sepakat atas suatu hukum yang didapat dari kitabullah atau sunnah rasul saw Qiyas, maka timbullah sumber keempat bagi mereka yaitu Ijma’. Dengan demikian dali-dalil hukum ada empat Al-kitab, AsSunnah, AlQiyas, AlIjma.
Kemudian dalam realisasinya kembali kepada dua sumber yaitu; AlQur’an dan As Sunnnah. Al-qur’an turun dalam bahasa Arab dan para pemberi fatwa dari sahabat-sahabat rasulullah s.a.w menguasai bahasa tersebut denan sempurna.
Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini telah mengalami empat priode:
1. Priode Rasullullha :yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama lebih kurang 22 tahun
2. Priode Sahabat :yaitu periode penjelasan pencerahan yang berlangsung lebih kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul
3. Priode Tadwin/Kodifikasi :kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini dikenal sebagaimasa punjak keemasannya yang berlangsung selama kuang lebih 250 tahun
4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijrah.
Sejarah Fiqih Islam
Tarich Tasjrie’ Islamy atau sejarah fiqih Islam, pada hakwkatnya tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri, karena Nabilah yang memepunyai wewenag untuk mentasyri’kan hukum, dan berakhir dengan wafatnya Nabi. Para fuaqahuk’, ahli fiqih, hanya menetapkan kaedah kuliah, kaedah yang umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah, kejadian yang detail dengan mengambil hukum dari Nash, Syara’, atau di kala tidak terdapat Nash-nashnya yang jelas. Masa pertama atau masa Nabi s.a.w adalah masa fiqh Islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma kealam perwujudan, sumber asasi yang ada dalam periode ini adalah Al-qur’an yang diturunkan untuk menjadi petunjuk dan pedoman bagi manusia, masa ini berusia tidak panjang namun masa inilah yang meninggalkan bekas-bekas yang penting bagi perkembangan hukum islam dan masa inilah yang mewariskan Nash, hukum, pokok, tasyri’, yang kulliy yang bersifat keseluruhan dan dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nashnya.
Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam
Menurut kesejarahan bahwa daerah Islam pertama kalinya hanya satu dibawah satu pemerintahan khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, sampai zaman khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun pemerintahan Islam sudah tidak hanya satu, dengan berdirinya Daulah Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun sampai perang dunia I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar daerah negri muslim, yaitu pemerintahan Usmaniyah di Turki.
Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu [kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat mengenai tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, setelah Rasul hijrah ke madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat AL-QUR’AN.
Ayat tasyri’ tidak dating sekaligus melainkan berangsur dan bertahap [tadrij]. Tadrij ini berhubungan dengan adat bangsa arab meninggalkan adatnya yang lama, mengganti dengan hukum baru [hukum Islam] Nabi sebagai seorang Umri, beliau tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para sahabat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin.
Selain Al-qur’an dan sunah rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada nash Al-qur’an sedangkan persoalan harus segera di selesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.
Pada zaman Rasulullah, beliaulah sebagai imamul-ummah sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hukum Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui merupakan masalah sunah taqririyah, karena rasul tidak melarangnya.
Pada masa rasul, tasyri’ islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qawa’id asasiyyah). Istilah fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid, akhlak dan hukum-hukum.
Jadi dapat kita simpulkan dari pernyataan diatas bahwa apakah munculnya islam dan ilmu fiqh secara bersamaan adalah benar. Ini dapat kita ambil persamaan bahwa munculnya Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi adanya suatu golongan pasti di dalamnya ada sebuah hukumyang mengatur di dalamnya.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:
a. Salah satu ilmu ang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hkum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social.
b. Fiqh menurut bahasa adalah Islam.
c. Fiqh menurut istilah ialah: Artinya: “Mengetahui hukum syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.
Sedangkan ushul fiqh diartikan:
A, Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum).
B Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya perbuatan yang diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara rinci.
Dari pengertian Fiqh dan Ushul Fiqih diatas dapat disimpulkan bahwa Fqh itu adalah mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh. Jadi hubungan Fqh dan Ushul Fiqh adalah erat sekali, dengan arti kata kedua cabang ilmu tersebut tidak dapat dipisahkan.
Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu ushul fiqh; ilmu fiqh adalah merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan karena ilmu ushul fiqh adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli.
Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini telah mengalami empat priode:
1. Priode Rasullullha :yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama lebih kurang 22 tahun
2. Priode Sahabat :yaitu periode penjelasan pencerahan yang berlangsung lebih kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul
3. Priode Tadwin/Kodifikasi :kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini dikenal sebagaimasa punjak keemasannya yang berlangsung selama kuang lebih 250 tahun
4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijrah.
Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam
Menurut kesejarahan bahwa daerah Islam pertama kalinya hanya satu dibawah satu pemerintahan khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, sampai zaman khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun pemerintahan Islam sudah tidak hanya satu, dengan berdirinya Daulah Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun sampai perang dunia I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar daerah negri muslim, yaitu pemerintahan Usmaniyah di Turki.
Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu [kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat mengenai tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, setelah Rasul hijrah ke madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat AL-QUR’AN.
Ayat tasyri’ tidak dating sekaligus melainkan berangsur dan bertahap [tadrij]. Tadrij ini berhubungan dengan adat bangsa arab meninggalkan adatnya yang lama, mengganti dengan hukum baru [hukum Islam] Nabi sebagai seorang Umri, beliau tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para sahabat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin.
Selain Al-qur’an dan sunah rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada nash Al-qur’an sedangkan persoalan harus segera di selesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.
Pada zaman Rasulullah, beliaulah sebagai imamul-ummah sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hukum Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui merupakan masalah sunah taqririyah, karena rasul tidak melarangnya. Pada masa rasul, tasyri’ islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qawa’id asasiyyah).
Istilah fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid, akhlak dan hukum-hukum.
Jadi dapat kita simpulkan dari pernyataan diatas bahwa apakah munculnya islam dan ilmu fiqh secara bersamaan adalah benar. Ini dapat kita ambil persamaan bahwa munculnya Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi adanya suatu golongan pasti di dalamnya ada sebuah hukumyang mengatur di dalamnya.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:
1. Salah satu ilmu ang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hkum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social.
2. Fiqh menurut bahasa adalah Islam.
3. Fiqh menurut istilah ialah: Artinya: “Mengetahui hukum syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.
Sedangkan ushul fiqh diartikan:
A, Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum).
B Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya perbuatan yang diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara rinci.
Dari pengertian Fiqh dan Ushul Fqh diatas dapat disimpulkan bahwa Fqh itu adalah mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh. Jadi hubungan Fqh dan Ushul Fiqh adalah erat sekali, dengan arti kata kedua cabang ilmu tersebut tidak dapat dipisahkan.
Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu ushul fiqh; ilmu fiqh adalah merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan karena ilmu ushul fiqh adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli.
SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN FIQIH
Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama islam, sebab agama islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada masa Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah
Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat kesepakatan pendapat seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan terkecuali memang sudah terjadi,dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sahabat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai umat islam makin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi di masa sebelumnya.
Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya berbicara yang makin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqih pada masa itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain seperti ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum Islam.
Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.
Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab tentang fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah mengumpulkan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.