Aneka Ragam Makalah

TINJAUAN UMUM TENTANG PENUKARAN (AL-SHARF)



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat pada satu dengan yang lainnya supaya mereka saling menolong satu dengan yang lainnya dalam segala urusan. Salah satunya adalah penukaran emas dengan emas (sharf). Maka Islam memberikan aturan-aturan yang baik dan tepat sekali dalam menjawab permasalahan akad penukaran emas tersebut, sehingga praktek muamalah ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk lebih jelasnya maka penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan akad penukaran sebagai berikut:

A. Penukaran (Al-Sharf)

1. Pengertian Al-Sharf
Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah (tambahan) dan al'adl (seimbang).[1] Ash-Sharf kadang-kadang dipahami berasal dari kata Sharafa yang berarti membayar dengan penambahan.[2] Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba'i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).[3] Adapun menurut istilah adalah sebagai berikut:
  • Menurut istilah fiqh, al Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis.[4]
  • Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.[5]
  • Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah.[6]
  • Adapun menurut ulama fiqh Sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis.[7]
2. Dasar Hukum Al-Sharf

Fuqoha mengatakan bahwa kebolehan praktek al-Sharf didasarkan pada sejumlah hadis Nabi antara lain pendapat Jumhur yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi', dari Abu Sa'id al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عن ابي سعيد الخدري. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم: لاتبيعوا الذهب بالذهب إلامثلا بمثل، ولاتثفوابعضها على بعض، ولاتبيعوا الفضة بالفضة إلامثلا بمثل، ولاتثفوابعضها على بعض، ولا تبيعوا منها شيئا غا ئبابناجز. (مثفق علية)

Artinya: "Dari Abu Said al Khudzriy ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)". (H. Muttafaq Alaihi).[8]

Hadits diatas menunjukkan bahwa menjual emas dengan emas atau perak dengan perak itu tidak boleh kecuali sama dengan sama, tidak ada salah satunya melebih yang lain.
Dalam hadits Rasulullah SAW, yaitu:
وعن عبادة بن الصامث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الذ هب بالذ هب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والثعيربالثعير، والتمربالتمر، والملح بالملح، مثلابمثلا، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعواكيف سئتم اذا كان يذا بيد. (رواه مسلم)

Artinya: "Dari Ubadah bin Shamith ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan tunai." (HR. Muslim).[9]

Hadits ini juga menerangkan enam macam jenis yang tidak boleh dijual kecuali dengan sama timbangannya dan tunai:
1. Emas dijual dengan emas
2. Perak dengan perak
3. Gandum dengan gandum
4. Jagung centel dengan jagung centel
5. Kurma dengan kurma
6. Garam dengan garam

Jika berlainan, misalnya emas dibeli dengan beras itu hukumannya boleh dengan syarat harus kontan. Jumhur Fuqoha juga telah sepakat, bahwa emas atau perak yang sudah dicetak, juga masih lantakan atau sudah menjadi perhiasan, semuanya itu sama-sama dilarang menjualnya satu dengan yang lainnya memakai pelebihan. Kecuali mu’awiyah yang membolehkan pelebihan antara barang lantakan dengan barang yang sudah menjadi perhiasan, dengan alasan bertambahnya unsur kebiasaan.[10] 

3. Syarat-Syarat Al-Sharf
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-Sharf adalah:
  • Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-Sharf menjadi batal.
  • Jika akad al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
  • Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.[11]
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah, bahwa apabila berlangsung jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar jual beli hukumnya sah, yaitu:
1. Persamaan dalam kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek, berdiri kepada hadits diatas dan yang diriwayatkan oleh muslim bahwa seorang mendatangi Rasulullah, dengan membawa sedikit kurma Rasullulah lalu mengatakan padanya:

ماهذا من تمرنا افقال الرجل: يارسول الله بعنا تمرناصاعين بصاع. فقال صلى الله عليه وسلم: ذلك الرباردوه ثم بيعو اتمرناثم اشتروالنا من هذا.

Artinya: "Ini bukanlah kurma kita." Orang tersebut berkata lagi: "Wahai Rasulullah, kami jual kurma kami sebanyak dua sha' dengan satu sha'." Rasulullah lantas bersabda lagi: "Yang demikian itu riba. Kembalikanlah, kemudian juallah kurma kita dengan setelah itu belilah untuk kita dari jenis ini".

2. Tidak boleh menangguhkan salah satu barang, bahkan pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin.[12]

Adapun menurut para ulama, syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:
  • Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
  • Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
  • Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B haru ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
  • Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
  • Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan (bai al-alfudhuli).[13]
B. Jual beli (Al Bai').

1. Pengertian Jual Beli (Al-Bai')
Jual beli menurut pengertian lughawiyah adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata Al Bai' (jual) dan Asy Syiraa (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama.[14] Menjual menurut bahasa artinya memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu).[15] Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku kata yaitu "jual dan beli". Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan membeli.[16]

Sedangkan jual beli menurut istilah :
  • Menurut pengertian syariat, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).[17]
  • Menurut Imam Taqiyudin dalam kitab kifayatul akhyar menjual menurut istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.[18]
  • Dalam buku problematika pelaksanaan fiqh Islam karangan Nazar Bakry, jual beli adalah suatu proses tukar menukar dengan orang lain yang memakai alat tukar (uang) secara langsung maupun tidak langsung atas dasar suka sama suka.
Namun sebelum di temukannya alat tukar (uang) orang melakukan jual beli barang dengan barang yang setaraf harganya atau yang disebut dengan jual beli barter hal ini terlalu unik prosesnya namun terpaksa mereka lakukan.[19]

Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara :
1. Pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela
2. Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.

Dalam cara yang pertama, yaitu pertukaran harta atas dasar saling rela ini dapat dikemukakan bahwa jual beli yang dilakukan adalah dalam bentuk barter atau pertukaran barang. Sedangkan dalam cara yang kedua, yaitu memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, disini berarti barang tersebut dipertukarkan dengan alat ganti yang dapat dibenarkan adapun yang dimaksud dengan ganti yang dapat dibenarkan disini berarti milik atau harta tersebut dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya misalnya uang rupiah dan lain-lain sebagainya.[20]

2. Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam Islam.
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. (البقرة : 275)
Artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Al Baqarah : 275)"[21]

Firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ. (البقرة : 198)
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu". (Al Baqarah : 198)[22]

Dalam sabda Rasulullah disebutkan:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب؟ عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. (رواه البزا دوالحاكم)
Artinya: "Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: "Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati". (HR. Al Bazaar dan Al-Hakim)[23]

Landasan Ijma':
Kaum muslimin sepakat tentang diperbolehkannya jual beli dan telah berlaku (dibenarkan) sejak zaman Rasulullah hingga hari ini.[24]
3. Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam jual beli harus memenuhi 4 rukun yaitu:
1. Orang yang menjual
2. Orang yang membeli
3. Ikrar (serah terima)
4. Ada barangnya.[25]
Orang yang menjual dan membeli harus sehat akalnya. Orang yang gila atau belum tamyiz, tidak sah jual belinya.
Ada beberapa syarat jual beli yang perlu diperhatikan dalam jual beli yaitu:
1. Suci, najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan.
2. Ada manfaatnya, dilarang menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya, mengambil tukarannya terlarang juga karena masuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang dilarang dalam kitab suci.
3. Keadaan barang itu dapat diserahterimakan dan tidak sah jual beli yang barangnya tidak dapat diserahterimakan itu semua mengandung tipu daya.
4. Keadaan barang kepunyaan yang menjual.
5. Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli dengan terang zatnya, bentuk, kadar dan sifat-sifat sehingga tidak terjadi tipu daya.[26]

C. Perbedaan Al Sharf dan Al Bai'.
Dari ketentuan-ketentuan yang telah kemukakan diatas, perbedaan al-Sharf dan al Bai yaitu:
Dilihat dari pengertiannya al Sharf berarti jual beli barang sejenis atau tidak sejenis secara tunai. Sedangkan al Bai berarti pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).

Dari pengertian tersebut yang membedakan adalah jika al Sharf pertukaran barang dengan barang (salah satu dari orang yang melakukan transaksi melakukan pembayaran dengan penambahan terhadap yang lainnya). Bisa juga penjualan dengan cara sharf berarti menggunakan transaksi dimana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Sedangkan al Bai' proses tukar menukar dengan memakai alat tukar yang sah (pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul).

Kemudian jika dilihat dari hukumnya, jual beli sudah jelas hukumnya yaitu sah. Sedangkan al-Sharf agar hukumnya sah harus memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu yaitu harus sama timbangan, takarannya dan sama nilainya sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya, pertukaran tersebut harus dilakukan secara spontan artinya seketika itu juga dan secara tunai. Tetapi jual beli barang yang sejenis dengan berlebih tidak boleh, termasuk riba.

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah TINJAUAN UMUM TENTANG PENUKARAN (AL-SHARF) oleh: makalah-ibnu, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com
Footnote
[1] Ghufron A Mas'adi, Fiqh Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 149.
[2] Murtadho Muthahari, Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", Bandung: Pustaka Hidayah, 1995, hlm. 219.
[3] M. Abdul Mujieb, et.al, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995, hlm. 34.
[4] Ghufron A. Mas'adi, loc.cit.
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004, hlm. 78.
[6] Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Bank Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2001, hlm. 237.
[7] Gemala Dewi, et.al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 98.
[8] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Terj. Abdurahman, Haris Abdullah” Bidayatul Mujtahid”, Semarang: Asy-Syifa, 1990, hlm 145.
[9] Ibnu Hajr Al-Asqolani, Bulugh al-Maram, Terj. Muh Rifai, A. Qusyairi Misbah "Bulughul maram", Semarang: Wicaksana, 1989, hlm 479.
[10] Ibnu Rusyd, op.cit, hlm. 146.
[11] Ghufron A. Mas'adi, op.cit., hlm. 150.
[12] Sayid Sabiq, al Fiqh al-Sunah XII, Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah", Bandung: Al Ma'arif, 1988, hlm. 123-124.
[13] Gemala Dewi, et.al, op.cit., hlm. 99.
[14] Sayid Sabiq, op.cit., hlm. 47.
[15] Imam Taqiyudin, Kifayat Al Akhyar, Terj. Moh. Rifa'i, et.al, "Kifayatul Akhyar", Semarang: CV. Toho Putra, 1978, hlm. 183
[16] Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 1996, hlm. 33.
[17] Ibid.
[18] Imam Taqiyudin, loc.cit.
[19] Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 58.
[20] Chairuman Pasaribu, Suharsimi K. Lubis, op.cit., hlm. 33-34.
[21] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Semarang: CV. Toha Putra, 1979, hlm. 36.
[22] Ibid, hlm. 24
[23] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 116.
[24] Sayid Sabiq, op.cit., hlm. 48.
[25] Imam Taqiyudin, op.cit., hlm 187
[26] Nazar Bakry, op.cit., hlm. 59.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved