PENDAHULUAN
Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita tahu ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbath hukum melalui forum batsul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas surat-surat berharga, tentang kadar nisab, haul. Perbedaan ini merujuk pada realita bahwa harta yang di investasikan melalui surat berharga tersebut merupakan bentuk kontemporer yang belum ada pada masa awal islam dan tidak ada hukum-hukum fiqih secara langsung berkenaan dengannya serta membutuhkan ijtihad metodologis yang kokoh dengan dalil-dalil yang kuat.
Kewajiban zakat dalam Islam memiliki masna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat yang menyanding kewajiban zakat dengan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya Rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam. sedangkan dari aspek keadilan social, perintah zakat dipahami sebagai salah satu kesatuan system yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan social ekonomi dalam kemasyarakatan. Zakat diharapkan dapat minimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan.
PEMBAHASAN
Zakat bukanlah suatu pemberian yang membuat seorang miskin, merasa hutang budi kepada seorang kaya, atau membuat si kaya merasa telah menanamkan budi kepada si miskin. Tetapi zakat merupakan suatu hak yang dititipkan Allah kedalam tangan si kaya untuk di sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Seperti halnya dalam Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui”.
A. Zakat Gaji
Yang dimaksud dengan gaji (salary) adalah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya gaji itu dibayar setiap bulan. Disamping gaji merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan diluar tugas pokoknya, misalnya seorang dosen PTN mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorium atas kelebihan jam kerjanya.
Selain penghasilan gaji dan honorium yang bisa diterima oleh pengawas atau karyawan adapula jenis penghasilan yang relative besar dan bersisa melebihi gaji resmi seorang pegawai negeri. Seperti pengacara, notaries, konsultan, akuntan, dokter spesialis dan profesi lainnya yang disebut white collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar. Zakat penghasilan tersebut termasuk masalah ijtihad, yang perlu di kaji dengan skema menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua macam penghasilan tersebut wajib terkenai zakat, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 267.
Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium dll) terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga berupa sandang, pangan, dan papan dan genap setahun pemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
Syarat wajib zakat gaji
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik Sendiri
d. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
e. Cukup Nisab
f. Cukup Haul
Contoh menghitung zakat penghasilan dan gaji, honorium dll : Rosyid adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suami-istri dan 3 anak.
Penghasilan :
Gaji resmi dari PTN : Rp. 400.000
Honorium dari PTN : Rp. 25.000
Honorium dari beberapa PTS : Rp. 225.000
Honorium lain-lain : Rp. 50.000 +
: Rp. 700.000
Pengeluaran setiap bulan :
Penerimaan : Rp. 700.000
Pengeluaran : Rp. 450.000 -
Sisa : Rp. 250.000
Setiap bulan, setahun 250.000 x 12 = 3.000.000. dan sisa setiap bulannya ditabanaskan /didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun, maka zakatnya adalah 2,5% x 3.000.000, plus bunga.
Bagi mereka yang mempunyai penghasilan cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern (white collar), atau jabatan-jabatan yang basah, atau jabatan-jabatan rangkap yang penting maka penulis ingin menyarankan agar mereka mengeluarkan sebelum waktunya dengan secara ta’jil, artinya mengeluarkan sebelum waktunya dengan cara memberi kuasa kepada bendaharawan di instansi yang bersangkutan dengan memotong 2,5 % atas take home pay nya; atau setiap kali seorang menerima rezeki cukup melimpah, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat zakatnya.
B. Zakat Saham Dan Obligasi
Saham dan obligasi adalah salah satu bentuk dari surat-surat berharga. Surat-surat berharga adalah : “Dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang dalam hal itu”. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas surat itu sendiri melainkan atas hak-hak yang dipresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga dalam hal ini yang dipresentasikan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang / obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang terkandung oleh surat-surat tersebut.
a) Zakat Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam pemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur dalam perusahaan, baik dengan jalan saham atau dengan jalan komisaris.
Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya.
Contoh operasional dasar-dasar perhitungan zakat saham:
Untuk menghubungkan hukum-hukum fiqh dan dasar-dasar perhitungan zakat saham diatas dengan penerapan operasional, berikut kami paparkan contoh penerapannya :
1000 lembar saham dari perusahaan Al Mu’amalat al Islamiyah. Nilai nominal perusahaan 500 dinar. Harga pasar ketika dating waktu pembayaran zakat adalah 600 dinar dan keuntungan yang dicapai selama setahun adalah 20 dinar per lembar saham.
Jawab :
Saham Perusahaan : 1000 x 600 dinar : Rp. 600.000
Deviden/ keuntungan : 1000 lembar x 20 dinar : Rp. 20.000
Total : Rp. 620.000
Berdasarkan hal diatas, sesungguhnya hukum Islam, hukum asalnya adalah kewajiban zakat dibebankan kepada pemilik saham dan boleh bagi perusahaan membantu mereka atas perhitungan zakat setiap saham. Berdasarkan keterangan informasi yang dimiliki serta menyerahkan proses, pembayaran kepada pemilik saham. Hal ini jika tidak ada peraturan perusahaan atau Undang-Undang Negara yang mengharuskan perusahaan untuk membayar zakat.
b) Zakat obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penerapan hutang dari pemilik / pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegang hak bunga telah disepakati. Disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa.
Obligasi ialah surat pinjaman dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasa dibayar dengan jalan untuk tiap-tiap tahun. Kalau pemegang perusahaan turut memiliki perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik-turun, sehingga pemilik sahamnya bisa untung-rugi, seperti Mudharabah, maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberikan pinjaman kepada pemerintah, bank yang mengeluarkan obligasi dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlaku obligasi itu.
Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasi, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Demikianlah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5 %.
Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita tahu ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbath hukum melalui forum batsul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas surat-surat berharga, tentang kadar nisab, haul. Perbedaan ini merujuk pada realita bahwa harta yang di investasikan melalui surat berharga tersebut merupakan bentuk kontemporer yang belum ada pada masa awal islam dan tidak ada hukum-hukum fiqih secara langsung berkenaan dengannya serta membutuhkan ijtihad metodologis yang kokoh dengan dalil-dalil yang kuat.
Kewajiban zakat dalam Islam memiliki masna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat yang menyanding kewajiban zakat dengan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya Rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam. sedangkan dari aspek keadilan social, perintah zakat dipahami sebagai salah satu kesatuan system yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan social ekonomi dalam kemasyarakatan. Zakat diharapkan dapat minimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan.
PEMBAHASAN
Zakat bukanlah suatu pemberian yang membuat seorang miskin, merasa hutang budi kepada seorang kaya, atau membuat si kaya merasa telah menanamkan budi kepada si miskin. Tetapi zakat merupakan suatu hak yang dititipkan Allah kedalam tangan si kaya untuk di sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Seperti halnya dalam Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui”.
A. Zakat Gaji
Yang dimaksud dengan gaji (salary) adalah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya gaji itu dibayar setiap bulan. Disamping gaji merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan diluar tugas pokoknya, misalnya seorang dosen PTN mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorium atas kelebihan jam kerjanya.
Selain penghasilan gaji dan honorium yang bisa diterima oleh pengawas atau karyawan adapula jenis penghasilan yang relative besar dan bersisa melebihi gaji resmi seorang pegawai negeri. Seperti pengacara, notaries, konsultan, akuntan, dokter spesialis dan profesi lainnya yang disebut white collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar. Zakat penghasilan tersebut termasuk masalah ijtihad, yang perlu di kaji dengan skema menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua macam penghasilan tersebut wajib terkenai zakat, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 267.
Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium dll) terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga berupa sandang, pangan, dan papan dan genap setahun pemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
Syarat wajib zakat gaji
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik Sendiri
d. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
e. Cukup Nisab
f. Cukup Haul
Contoh menghitung zakat penghasilan dan gaji, honorium dll : Rosyid adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suami-istri dan 3 anak.
Penghasilan :
Gaji resmi dari PTN : Rp. 400.000
Honorium dari PTN : Rp. 25.000
Honorium dari beberapa PTS : Rp. 225.000
Honorium lain-lain : Rp. 50.000 +
: Rp. 700.000
Pengeluaran setiap bulan :
Penerimaan : Rp. 700.000
Pengeluaran : Rp. 450.000 -
Sisa : Rp. 250.000
Setiap bulan, setahun 250.000 x 12 = 3.000.000. dan sisa setiap bulannya ditabanaskan /didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun, maka zakatnya adalah 2,5% x 3.000.000, plus bunga.
Bagi mereka yang mempunyai penghasilan cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern (white collar), atau jabatan-jabatan yang basah, atau jabatan-jabatan rangkap yang penting maka penulis ingin menyarankan agar mereka mengeluarkan sebelum waktunya dengan secara ta’jil, artinya mengeluarkan sebelum waktunya dengan cara memberi kuasa kepada bendaharawan di instansi yang bersangkutan dengan memotong 2,5 % atas take home pay nya; atau setiap kali seorang menerima rezeki cukup melimpah, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat zakatnya.
B. Zakat Saham Dan Obligasi
Saham dan obligasi adalah salah satu bentuk dari surat-surat berharga. Surat-surat berharga adalah : “Dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang dalam hal itu”. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas surat itu sendiri melainkan atas hak-hak yang dipresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga dalam hal ini yang dipresentasikan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang / obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang terkandung oleh surat-surat tersebut.
a) Zakat Saham
Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam pemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur dalam perusahaan, baik dengan jalan saham atau dengan jalan komisaris.
Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya.
Contoh operasional dasar-dasar perhitungan zakat saham:
Untuk menghubungkan hukum-hukum fiqh dan dasar-dasar perhitungan zakat saham diatas dengan penerapan operasional, berikut kami paparkan contoh penerapannya :
1000 lembar saham dari perusahaan Al Mu’amalat al Islamiyah. Nilai nominal perusahaan 500 dinar. Harga pasar ketika dating waktu pembayaran zakat adalah 600 dinar dan keuntungan yang dicapai selama setahun adalah 20 dinar per lembar saham.
Jawab :
Saham Perusahaan : 1000 x 600 dinar : Rp. 600.000
Deviden/ keuntungan : 1000 lembar x 20 dinar : Rp. 20.000
Total : Rp. 620.000
Berdasarkan hal diatas, sesungguhnya hukum Islam, hukum asalnya adalah kewajiban zakat dibebankan kepada pemilik saham dan boleh bagi perusahaan membantu mereka atas perhitungan zakat setiap saham. Berdasarkan keterangan informasi yang dimiliki serta menyerahkan proses, pembayaran kepada pemilik saham. Hal ini jika tidak ada peraturan perusahaan atau Undang-Undang Negara yang mengharuskan perusahaan untuk membayar zakat.
b) Zakat obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penerapan hutang dari pemilik / pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegang hak bunga telah disepakati. Disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa.
Obligasi ialah surat pinjaman dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasa dibayar dengan jalan untuk tiap-tiap tahun. Kalau pemegang perusahaan turut memiliki perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik-turun, sehingga pemilik sahamnya bisa untung-rugi, seperti Mudharabah, maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberikan pinjaman kepada pemerintah, bank yang mengeluarkan obligasi dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlaku obligasi itu.
Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasi, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Demikianlah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5 %.
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Zakat Gaji, Saham Dan Obligasi oleh makalah-ibnu : , anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |