Aneka Ragam Makalah

Fundamentalisme dalam Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Fundamentalisme dalam Islam
Oleh Andri Kusadi, dkk

BAB 1
PENDAHULUAN

Fundamentalisme adalah suatu fenomena yang kompleks dan berbeda dan orang-orang yang meneliti manifestasi fundamentalisme tidak boleh menghaapkan jawaban-jawaban yang sederhana terhadap persoalan-persoalan mereka.[1] Persoalan-persoalan yang di selidiki besar dan rumit yang membahas tentang problem-problem ruang lingkup.makalah ini yang bertujuan untuk menyikapi bahaya- bahaya penyederhanaan dan pemutaran balikan yang berlebihan.namun demikian fundamentalisme islam tidaklah muncul secara tiba-tiba sebagaimana sering di yakini tetapi juga tidak berkembang dalam kefakuman politik oleh sebab itu penting kita untuk melihat kekuatan-kekuatan yang masih berjalan dan ideologi-ideologi apa yang telah muncul untuk memberikan dukungan populer. Hingga saat ini perbincangan tentang fundamentalisme agama masih saja mengemuka, terutama karena paham ini dapat dengan mudah dikaitkan dengan kekerasan dan tindakan terorisme. Dalam Islam, kelompok fundamentalis kerap kali diidentikkan dengan golongan anti-Barat. Fundamentalisme Islam pun dikenal, terutama di kalangan Barat, sebagai teroris yang sewaktu-waktu bertindak mengejutkan. 


BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN FUNDAMENTALISME

Dalam kamus Bahasa Indonesia Fundamentalisme berasal dari kata Fundamen yang artinya fondasi,dasar,asas, dan hakikat. Sedangkan Menurut Istilah fundamentalisme adalah paham yang cenderung memperjuangkan sesuatu secara radikal. Secara historic, istilah “Fundamentalisme” pada dasarnya diatributkan pada sekte protestan yang menganggap injil bersifat absolute dan sempurna dalam arti literal sehingga mempertanyakan satu kata yang ada dalam injil dianggap dosa besar dan tak terampuni.

Dalam hal ini, kamus Oxford mendifinisikan kata Fundamentalisme sebagai “pemeliharaan secara ketat atas kepercayaan agama tradisional seperti kesempurnaan injil dan penerimaan literal ajaran yang terkandung didalamya sebagai fundamental dalam pandangan Kristen protestan. William Montgomery Watt mendefinisikan bahwa kelompok fundamentalis Islam adalah kelompok muslim yang secara sepenuhnya menerima pandangan dunia tradisional serta berkehendak mempertahankannya secara utuh.

Menurut Rahman,dalam daftar kosa katanya, “fundamentalis” sejati adalah orang yang komitmen terhadap proyek rekontruksi atau rethinking (pemikiran kembali) Fazlur Rahman menggunakan istilah kebangkitan kembali ortodoksi untuk kemunculan gerakan fundamentalisme Islam.[1]

Jadi kesimpulan dari Pengertian fundamentalisme Islam adalah sebuah gerakan dalam sebuah aliran, paham atau agama yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau asas-asas (fondasi), oleh sebab itu pengikut kelompok-kelompok paham ini seringkali berbenturan dengan kelompok-kelompok lain bahkan yang ada dilingkungan agamanya sendiri, dikarenakan anggapan diri sendiri lebih murni dan benar daripada lawan-lawan mereka yang iman atau ajarannya telah “tercemar”. Ini semua biasanya didasarkan pada tafsir atau interpretasi secara harafiah semua ajaran yang terkandung dalam kitab Suci atau buku pedoman lainnya.


B. FUNDAMENTALISME DALAM DUNIA ISLAM

Fundamentalisme Islam merupakan suatu kenyataan yang tersebar luas tetapi di mungkinkan untuk memandangnya sebagai salah satu reaksi timur tengah terhadap tantangan-tantangan yang di hadapi oleh negara itu dan perubahan yang tidak di sengaja yang telah memberikan pengalaman.

Kebangkitan Islam dalam konteks sejarah, Islam harus menghadapi gagasan baru yang asal – usulnya dari negara barat sedangkan dalam waktu yang sama peta politik di timur tengah yang telah di tunjuk pada perubahan yang mendadak dan dramatis. Islam mulai berkembang dengan pesat pada abad ke 7 M, Hal itu terjadi di negara-negara yang masyarakatnya sebagian besar beragama yahudi dan kristen. Tetapi hal itu juga tidak mengimplikasikan persamaan perlakuan atau persamaan penghargaan baik agama yahudi maupun agama kristen,karena dalam pandangan umat Islam tidaklah lengkap sehingga menjadi agama-agama subordinate. Banyak umat Islam mengungkapkan kenyataan bahwa orang-orang kristen tidak bisa membuat mereka apa yang mereka buat yaitu penambahan ajaran-ajaran yang telah mereka hormati dan pertengkaran itupun muncul kembali di karenakan perbedaan pandangan tentang yesus kirtus.

Pada akhir abad ke 11 M pertentangan yang serius dan berlarut-larut terjadi dengan hadirnya tokoh kristen yang melakukan kampanye dengan giat di tanah suci. Merupakan pukulan beat bagi Islam. Meski demikian, dalam satu abad yerussalem dapat di kuasai kembali dan ancaman pasukan salib secara bertahap berkurang di pukul mundur. Pada akhir abad ke 13 bangsa mongol meluas menyebrangi wilayah timur tengah yang luas. Pada abad 1258 mereka menyerbu baghdad,menamatkan pemerintahan abbasiyah.

Pada abad ke 14 terlihat kemunculan berangsur-angsur dinasti imperial yang paling besar untuk menguasai daerah yang penting bagi Islam,yaitu turki ustmani. Di akhir abad ke 19 muncul gagasan baru, seperti pemerintahan yang representatif dan bertanggung jawab menjadi bahan perdebatan. Tanggapan-tanggapan yang muncul,karena pemikiran-pemikiran Islam telah berusaha untuk mencapai kata mufakat dengan filsafat-filsafat politik eropa yang kuat dan tegas. Memasuki abad ke 20 umat Islam mengalami kebangkitan kembali dan zaman kejayaan karena pada akhirnya mereka berbagi rasa dengan niali-nilai barat. Praktek yang demikian merefleksikan anggapan bahwa sejarah umat manusia mengikuti pola universal.


B. FUNDAMENTALISME DALAM DUNIA BARAT

Fundamentalisme di dunia Barat pada awalnya merupakan gerakan Kristen Protestan Amerika yang berlabuh pada abad kesembilan belas Masehi, dari barisan gerakan yang lebih luas, yaitu "Gerakan Millenium". Gerakan ini mengimani kembalinya Almasih A.S. secara fisik dan materi ke dunia untuk yang kedua kalinya, guna mengatur dunia ini, selama seribu tahun sebelum datangnya hari perhitungan manusia.

Pemikiran yang menjadi ciri khas fundamentalisme ini adalah penafsiran Injil dan seluruh teks agama secara literal dan menolak secara utuh seluruh bentuk penakwilan atas teks-teks manapun, walaupun teks-teks itu berisikan metafor-metafor rohani dan simbol-simbol sufistik, serta memusuhi kajian-kajian kritis yang ditulis atas Injil dan Kitab Suci. Dari penafsiran Injil secara literal ini, orang-orang fundamentalis Protestan mengatakan akan datangnya Almasih kembali secara fisik untuk mengatur dunia selama seribu tahun yang berbahagia karena mereka menafsirkan "mimpi Yohana" (kitab Mimpi 20-1-10) secara literal.

Ketika fundamentalisme Kristen itu menjadi sebuah sekte yang independen pada awal abad ke-20, terkristallah dogma-dogma yang berasal dari penafsiran literal atas Injil itu melalui seminar-seminarnya, lembaga-lembaganya, serta melalui tulisan-tulisan para pendetanya yang mengajak untuk memusuhi realita, menolak perkembangan, dan memerangi masyarakat-masyarakat sekuler yang baik maupun yang buruk sekaligus. Misalnya, mereka mengklaim mendapatkan tuntunan langsung dari Tuhan, cenderung untuk mengisolasi diri dari kehidupan bermasyarakat, menolak untuk berinteraksi dengan realitas, memusuhi akal dan pemikiran ilmiah serta hasil-hasil penemuan ilmiah. Oleh karenanya, mereka meninggalkan universitas-universitas dan mendirikan lembaga-lembaga tersendiri bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka juga menolak sisi-sisi positif kehidupan sekuler, apalagi sisi negatifnya, seperti aborsi, pembatasan kelahiran, penyimpangan seksual, dan kampanye-kampanye untuk membela "hak-hak" orang-orang yang berperilaku seperti itu dari barang-barang yang memabukkan, merokok, dansa-dansi, hingga sosialisme. Itu semua adalah "fundamentalisme" dalam terminologi Barat dan dalam visi Kristen.[9]


C. HUBUNGAN FUNDAMENTALISME ISLAM DALAM EKONOMI ISLAM

Dalam bidang ekonomi Islam Istilah fundamentalis di sini didefinisikan dalam konteks pola-pola pemikiran, ide dan gagasan dalam memperjuangkan syari’at Islam. Dalam hal ini fundamentalisme berkembang dalam wajahnya yang tidak monolit atau menunjukkan gejala tunggal. fundamentalis berusaha memperjuagngkan berlakunya syari’at Islam dalam sistem ekonomi Islam, khususnya perbankan Islam, sama halnya dengan keinginan kawan-kawan merekayang memperjuagkan syari’at Islam di bidang politik dan hukum. Bedanya, jika perjuangan melalui jalur politik dilakukan dengan cara-cara radikal, sementara perjuangan menegakkan ekonomi Islam cenderung memilih cara-cara gradual dan demokratis.

Perlu dicatat, bahwa apa yang disebut dengan "ekonomi syrai’ah" atau "ekonomi Islam" tidak sama persis dengan pengertian syari’ah dalam definisinya yang baku menurut perspektif hukum Islam. Syari’ah di sini dimaknai sebagai wahyu Tuhan itu sendiri (al-Qur’an) dan sunnah Nabi Saw. yang pengertiannya sama dengan thariq, sabil dan manjah, yaitu suatu jalan atau metode. Syari’ah dalam definisi yang seperti ini sangat terbuka terhadap interpretasi yang pada gilirannya menghasilkan Ilmu pengetahuan yang kebenarannya bersifat relative.

Di Indonesia, fundamentalis yang memperjuangkan tegaknya ekonomi Islam dapat dibedakan menjadi dua kelompok lagi, yaitu kelompok professional dan kelompok intelektual. Kelompok fundamentalis professional berorientasi pada praktek. Mereka merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori Islam menjadi mapan, serta mencukupkan diri dengan "piranti" teori yang sudah ada, yaitu fiqh mu’amalah setelah dikonseptulaisasi. Golongan professional inilah yang berada di balik pendirian BMI dan bank-bank Islam lainnya.

Berbeda dengan fundamentalis professional, fundamentalis intelektual justru berorientasi pada teori. Mereka berupaya menyediakan bangunan teori-teori ekonomi yang kokoh terlebih dahulu sebagai dasar pijakan bagi terlaksananya ekonomi islam secara baik dan benar serta dapat diterima secara luas oleh masyarakat (ilmiah). Sekalipun demikian, dalam upaya membangun teori tersebut kelompok fundamentalis intelektual ini juga tidak sepaham.

Setidaknya dalam memandang ekonomi Islam mereka terpisah menjadi tiga corak (mazhab), yaitu mazhab Baqir as-Sadr, mazhab Mainstream dan mazhab Alternatif. Mazhab Baqir as-Sadr dipelopori oleh Baqir as-Sadr dan Ali Syariati. Menurut mazhab ini bahwa dalam mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of economics atau normative economics dan aspek positive economics. Mazhab ini memandang adanya perbedaan antara ilmu ekonomi dengan ideologi Islam. Akibatnya adalah keduanya tidak akan bisa bertemu. Istilah ekonomi Islam adalah istilah yang kurang tepat sebab ada ketidak sesuaian antara definisi ilmu ekonomi dengan ideologi Islam tersebut. Pandangan demikian didasarkan pada pengertian dari ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumberdaya ekonomi (scarcity) vis a vis dengan kebutuhan manusia yang tak terbatas. Hal ini bertentangan dengan al-Quran surah al-Furqan ayat 2 yang menjamin keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan sumberdaya yang tersedia. Karena itu mazhab ini mengganti istilah ilmu ekonomi Islam dengan iqtisad yang mengandung arti selaras, setara dan seimbang (in between). Kemudian menyusun dan merekonstruksi ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah.

Sedangkan mazhab Mainstream, yang banyak dipelopori oleh tokoh-tokoh yang berasal dari Islamic Development Bank (IDB) antara lain M. Umar Chapra, M.A. Mannan, Nejatullah Siddiqi, Khursid Ahmad, Monzer Khaf dan sebagainya, mengakui adanya scarcity yang mendasari terbentuknya ilmu ekonomi. Karena sebagian tokoh mazhab Mainstream ini adalah alumni dari berbagai perguruan tinggi Amerika dan Eropa, maka mereka dapat menjelaskan fenomena ekonomi dalam bentuk model-model ekonomi dengan pendekatan ekonometri. Dengan demikian berbeda dengan mazhab pertama yang menolak ekonomi konvensional, mazhab ini banyak meminjam teori-teori ekonomi konvensional.

Sementara itu mazhab Alternatif yang dimotori oleh Prof. Timur Kura (Ketua pada Jurusan Ekonomi pada University of Southern California), Prof. Jomo dan Prof. Muhammad Arif, memandang pemikiran mazhab Baqir Sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi Islam yang baru dengan meninggalkan paradigma ekonomi konvensional, tapi banyak kelemahannya, sedangkan mazhab Mainstream merupakan wajah baru dari pandangan Neo Klasik dengan menghilangkan unsur bunga dan menambahkan zakat. Selanjutnya mazhab ini menawarkan suatu kontribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representasi wajah ekonomi konvensional), melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi Islam.


KESIMPULAN

Jadi kesimpulan dari Pengertian fundamentalisme Islam adalah sebuah gerakan dalam sebuah aliran, paham atau agama yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau asas-asas (fondasi), oleh sebab itu pengikut kelompok-kelompok paham ini seringkali berbenturan dengan kelompok-kelompok lain bahkan yang ada dilingkungan agamanya sendiri, dikarenakan anggapan diri sendiri lebih murni dan benar daripada lawan-lawan mereka yang iman atau ajarannya telah “tercemar”. Ini semua biasanya didasarkan pada tafsir atau interpretasi secara harafiah semua ajaran yang terkandung dalam kitab Suci atau buku pedoman lainnya. Adapun hubungan dalam bidang ekonomi fundamentalisme islam adalah kelompok fundamentalis berusaha memperjuagngkan berlakunya syari’at Islam dalam sistem ekonomi Islam, khususnya perbankan Islam, sama halnya dengan keinginan kawan-kawan merekayang memperjuagkan syari’at Islam di bidang politik dan hukum. Bedanya, jika perjuangan melalui jalur politik dilakukan dengan cara-cara radikal, sementara perjuangan menegakkan ekonomi Islam cenderung memilih cara-cara gradual dan demokratis. 



DAFTAR PUSTAKA
  • Watt William Montgomery.1997.Fundamentalisme Islam dan Modernitas, Jakarta: RajaGrafido Persada.
  • Rahman Fazlur,2000.Gelombang Perubahan dalam Islam: Studi tentang Fundamentalisme Islam, Jakarta: Rajawali Press.
  • Burrell , RM. 1995.Fundamentalisme Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
  • Armstrong,Karen,2002.Islam A Short History (Sepintas Sejarah Isla), Yogyakarta: Ikon Teralitera.
  • Karim, Adiwarman .2004.Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, ed. 2, cet. 1, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
  • Azhary tahir Muhammad, 2004.Negara hukum, Jakarta: Prenada Media.
  • Nasr, Seyyed Hossein,2003.Pesan-pesan universal Islam untuk kemanusiaan. Bandung: Mizan Pustaka.
___________________
[1] Fazlur Rahman,Gelombang Perubahan dalam Islam,Jakarta: Rajawali Press, 2000, hlm. 14.
[1] Mergue dan P. Simannot; Israel’s Ayatullas Mesir Kahane and the far Right, london.1987,hlm 28-89.
[2] Syed Muhammad al-Naqub al-Attas, Islam dan Sekularisme,terjemahan Karsidjo Djodjosuwarno. Bandung: Pustaka Salman ITB,1981. hlm.71-100.
[3] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,bagian pertama,cetakan ke-4. Jakarta: Balai Pustaka,1966. hlm.21
[4] Rasjidi, Koreksi Terhadap Dr. Harun Nasution tentang Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: Bulan Bintang,1997. hlm.15
[5] Al-Attas. “Islam: Konsep Agama” op.cit,hlm.36
[6] S. Hossein Nasr, loc.Cit.
[7] M. Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam,op.cit,hlm.28
[8] Fazlur Rahman,Gelombang Perubahan dalam Islam,Jakarta: Rajawali Press, 2000, hlm. 14.
[9] William Montgomery Watt, Fundamentalisme Islam dan Modernitas, Jakarta: PT RajaGrafido Persada, 1997 hlm. 3-4.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved