Tulisan kali ini merujuk ke muqaddimah kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah. Mengawali pemaparan, Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar madzhab fiqih maupun ikhtilaf yang terjadi antar ulama dalam satu madzhab bukanlah sesuatu yang tercela, selama perbedaan tersebut tidak pada bagian pokok agama dan keyakinan. Selama dalam perkara furu’i dan ijtihadi, perbedaan pendapat tersebut malah merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat serta merupakan bagian dari kekayaan tasyri’i pada umat ini.
Adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha ini juga tidak menunjukkan adanya pertentangan dalam syari’at, melainkan ini terjadi karena kelemahan manusia dalam memahami syari’at. Dan demi menghilangkan kesempitan (haraj), maka kita dibolehkan beramal dengan salah satu pendapat fuqaha yang ada.
Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, ada beberapa hal terpenting yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, yaitu:
1. Perbedaan memahami makna lafazh-lafazh dalam bahasa Arab
Hal ini terjadi pada lafazh yang mujmal, musytarak, atau lafazh yang diragukan termasuk lafazh yang ‘amm atau khashsh, haqiqah atau majaz, haqiqah atau ’urf, muthlaq atau muqayyad. Bisa juga disebabkan perbedaan pendapat dalam i’rab, atau perbedaan dalam memahami kata yang memiliki beragam makna, baik dalam bentuk mufrad maupun murakkab.
Sebagai contoh adalah perbedaan memahami makna القرء, apakah ia berarti suci dari haid, atau sebaliknya artinya adalah haid.
2. Perbedaan dalam riwayat
Misalnya suatu hadits sampai riwayatnya kepada salah seorang fuqaha, sedangkan kepada fuqaha yang lain tidak sampai. Atau sampai kepada seorang fuqaha melalui jalan yang dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, sedangkan kepada fuqaha yang lain sampai melalui jalan yang shahih, dan lain-lain.
3. Perbedaan sumber dalil
Ada beberapa dalil yang diperselisihkan oleh fuqaha kebolehannya digunakan sebagai hujjah, seperti istihsan, mashalih mursalah, qaulush shahabi, istishhab, dan lain-lain. Sangat terbuka peluang terjadi perbedaan pendapat fiqih, misalnya, antara yang menggunakan mashalih mursalah sebagai dalil dengan fuqaha yang tidak menggunakannya.
4. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushuli
Seperti kaidah ‘amm yang dikhususkan tidak menjadi hujjah, mafhum tidak menjadi hujjah, dan semisalnya.
5. Ijtihad dengan menggunakan qiyas
Misalnya tentang syarat-syarat dan jalan-jalan‘illat, ini membuka peluang yang besar terjadinya perbedaan pendapat. Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, perbedaan dalam menggunakan qiyas ini merupakan penyebab paling banyak terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
6. Pertentangan (ta’arudh) dan pemilihan (tarjih) di antara dalil-dalil
Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha juga banyak terjadi karena hal ini, dan bahkan melahirkan perdebatan di antara mereka. Pertentangan bisa terjadi antar nash, atau antar qiyas. Misalnya terjadi pertentangan dalam sunnah, apakah yang diterima qaul, fi’l, atau taqrir. Perbedaan pendapat juga bisa terjadi dalam memahami sifat tindakan Rasul, apakah merupakan bagian dari strategi atau fatwa. Dan banyak yang lainnya.
-----------------------------
Enam hal di atas merupakan penyebab terpenting terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Dari memahami penyebab terjadinya perbedaan pendapat para fuqaha ini, semoga cakrawala berpikir kita semakin luas dan akhirnya bisa berlapang dada terhadap adanya perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, serta tidak menampakkan sikap mau menang dan benar sendiri.
Sebagai pelajaran, para mujtahid di kalangan shahabat bahkan menghindari menyebut hasil ijtihad mereka sebagai ‘hukum Allah’ dan ‘syari’at Allah’, mereka hanya berkata, ‘ini adalah pendapatku, jika pendapat tersebut benar, itu berasal dari Allah, sebaliknya jika pendapat tersebut keliru, itu berasal dariku dan dari syaithan, dan Allah dan Rasul-Nya terlepas dari kekeliruan tersebut’.
Dikutip dari kerenz-abiz
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Artikel ini, maka secara ikhlas saya mengijinkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Artikel Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, anda dapat membaca Artikel atau Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |