Selama ini, perbedaan madzhab fiqih sering menjadi pemantik konflik di tengah-tengah umat Islam, terutama di akar rumput. Ketidak mampuan untuk memahami dan memaklumi adanya perbedaan menyebabkan umat Islam sering bersitegang antar sesama, yang tentu hal tersebut lebih banyak berdampak negatif daripada positif. Umat Islam yang harusnya menjadikan saudaranya sesama muslim sebagai saudara[1], bahkan bagaikan satu bangunan yang masing-masing bagiannya saling menguatkan[2], pada faktanya malah sering menampakkan permusuhan dan kebencian.
Pada dasarnya, Islam sebagai agama yang sempurna dan satu-satunya yang diridhai oleh Allah ta’ala punya pandangan tersendiri tentang perbedaan pendapat. Jika perbedaan pendapat tersebut dalam perkara pokok-pokok aqidah[3] dan pokok-pokok-pokok syariah[4] maka pendapat yang menyalahi pendapat yang mu’tabar[5] tidak bisa diterima, bathil bahkan orang yang mengikuti pendapat tersebut bisa dikategorikan keluar dari Islam[6]. Sebaliknya, Islam menoleransi terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara-perkara furu’. Terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara furu’ bahkan sudah terjadi di masa shahabat, bahkan ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada[7].
Tulisan kali ini akan mencoba sedikit menggambarkan penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara furu’ tersebut, khususnya dalam perkara fiqih[8], agar kita semua bisa memaklumi terjadinya perbedaan pendapat tersebut, sekaligus bisa memposisikan diri dengan tepat di tengah-tengah perbedaan pendapat tersebut.
Hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih
Salah satu ilmu penting dalam kajian keislaman adalah ushul fiqih. Sebagaimana namanya, ushul fiqih merupakan pondasi untuk membangun fiqih. Fiqih tak akan bisa lahir tanpa adanya ushul fiqih[9]. Meskipun sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri, ushul fiqih baru dibukukan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah (150 – 204 H)[10], namun ushul fiqih sebenarnya sudah ada sejak adanya fiqih tersebut, yaitu di masa awal Islam[11]. Pasca Imam asy-Syafi’i, kitab-kitab ushul fiqih banyak ditulis, sebagiannya untuk mendukung pendapat madzhab penulisnya. Kitab-kitab ushul fiqih tersebut ternyata tidak sama persis dengan ushul fiqih yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i, baik perbedaannya banyak maupun sedikit.
Walaupun cukup jelas dan terang, bahwa dalam Islam, al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan rujukan utama, termasuk jika terjadi perbedaan pendapat di antara kaum muslimin[12], namun dalam praktiknya menyatukan seluruh kaum muslimin dalam satu pendapat pada setiap perkara merupakan perkara yang sangat sulit bahkan bisa dikatakan hampir mustahil[13]. Apalagi sebagian ayat al-Qur’an dan as-Sunnah memang meniscayakan adanya perbedaan dalam memahami maknanya[14].
Di sisi lain, misalnya Imam asy-Syafi’i menjadikan al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas sebagai sumber untuk mengistinbath hukum syara’, sedangkan Imam Malik memasukkan ‘Amal Ahl al-Madinah, Qaul ash-Shahabi, Istihsan, Sadd adz-Dzara-i’, Mura’ah al-Khilaf, Istishhab, Mashalih Mursalah, dan Syar’un Man Qablana sebagai dalil dalam membangun madzhabnya selain al-Qur’an dan as-Sunnah.[15] Dalam ijma’ sendiri, ada yang hanya menerima ijma’ shahabat sebagai dalil syara’[16], ada juga yang menerima ijma’ seluruh mujtahid pada suatu masa tanpa membatasinya hanya di masa shahabat saja, ada juga yang menjadikan ijma’ penduduk Madinah sebagai dalil. Yang memahami hanya ijma’ shahabat yang bisa jadi dalil syara’, ia tidak akan berhujjah dengan ijma’ penduduk Madinah atau ijma’ seluruh mujtahid –selain shahabat– pada satu masa.[17] Perbedaan dalam sumber hukum syara’ ini tentu membuka peluang besar terjadinya perbedaan dalam penentuan hukum syara’ suatu perkara.
Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa salah satu penyebab utama terjadinya perbedaan pendapat dalam fiqih di kalangan mujtahid adalah perbedaan ushul fiqih mereka.[18]
Menyikapi Perbedaan Fiqih Antar Mujtahid
Bagi seorang yang mampu berijtihad, ia dianjurkan menggali hukum dari nash secara langsung berdasarkan metodologi (ushul fiqih) yang ia adopsi[19]. Sedangkan bagi yang tidak mampu berijtihad, ia diwajibkan mengikuti hasil ijtihad seorang mujtahid, dan hasil ijtihad yang ia ikuti tersebut merupakan hukum syara’ baginya.[20]
Bagi seorang muqallid, jika menemukan dua pendapat berbeda dalam satu perkara fiqih, maka ia wajib memilih salah satu pendapat tersebut dan mengamalkannya. Karena muqallid adalah orang yang tidak mampu mengetahui dalil secara langsung, maka ia harus mengambil pendapat dari orang yang dianggapnya lebih mengetahui perkara tersebut, dan meninggalkan pendapat selainnya.[21]
Bisa disimpulkan, baik mujtahid maupun muqallid wajib mengikuti pendapat yang terkuat dalam setiap perkara fiqih, baik pendapat tersebut digalinya langsung dari nash, maupun hasil adopsinya terhadap pendapat orang lain. Baginya, pendapat yang terkuat itu adalah pendapat yang benar, sedangkan pendapat yang lain adalah pendapat yang keliru.
Lalu, bagaimana sikap yang benar terhadap orang-orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengan kita dalam perkara fiqih (tentunya yang furu’i)? Imam asy-Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[22] Imam Malik ibn Anas berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, semua yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah.”[23]
Para imam tersebut tidak menafikan dan mencela pendapat yang berbeda dengan pendapat mereka, bahkan jika pendapat selain pendapat mereka tersebut yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, mereka bahkan menganjurkan untuk mengambilnya dan meninggalkan pendapat mereka. Jika para imam tersebut tidak mensakralkan pendapat mereka, maka mengapa pengikut-pengikutnya –terutama orang-orang yang awam di antara mereka– malah mensakralkan dan berlebih-lebihan dalam pembelaan mereka terhadap madzhab mereka?
Sikap yang harusnya dikembangkan dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih adalah dengan pernyataan, “Pendapat yang kami adopsi adalah pendapat yang benar, namun bisa jadi keliru. Sedangkan pendapat orang lain adalah pendapat yang keliru, namun bisa jadi benar.” Jika ingin mengetahui pendapat mana yang lebih kuat, jika mampu, silakan adakan diskusi dan debat ilmiah, namun jangan sampai perbedaan pendapat tersebut berujung pada konflik dan menumbuhkan sikap saling bermusuhan. Wal ‘iyaadzu billah.
Kesimpulan
Perbedaan fiqih dalam perkara furu’, salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan para mujtahid dalam membangun pondasi (ushul) fiqihnya. Ushul fiqih yang berbeda membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid, dan ini merupakan keniscayaan yang tak seharusnya disikapi secara negatif. Perbedaan pendapat ini malah, jika disikapi positif, akan meningkatkan gairah para penuntut ilmu untuk mengkaji secara serius dan mendalam pendapat mana yang terkuat dari berbagai pendapat yang ada. Perbedaan fiqih ini juga tak seharusnya menimbulkan konflik tak produktif yang berujung pada saling membenci dan memusuhi antar penganut pendapat fiqih yang berbeda. Umat Islam harus semakin dewasa menyikapi perbedaan pendapat ini, selama perbedaan pendapat tersebut tak menyentuh pokok aqidah dan pokok syariah.
Dikutip dari kerenz-abiz
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Perbedaan Ushul Fiqih Melahirkan Perbedaan Fiqih Antar Mujtahid, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |