A. Latar Belakang
Membahasa tentang ilmu logika, pasti di dalamnya akan ditemukan yang namanya pemikiran, pernyataan atau penalaran. Dengan kata lain dalam ilmu logika akan dijumpai masalah tentang hal tersebut. Pada dasarnya yang namanya pemikiran yang merupakan kegiatan atau langkah kedua dalam pembahasan ilmu logika. Pembahasan tentang masalah pemikiran ini biasanya disebut dengan yang dengan yang maksudnya adalah hal – hal yang dipercaya atau yang diyakini kebenarannya itulah pemikiran yang menjadi awal sekaligus akhir atau tujuan dari setiap pemikiran.
B. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan pemikiran?
- Ada berapa macam – macam pemikiran?
- Apa sajakah pemikiran?
- Bagaimana hukum – hukum pemikiran?
C. Tujuan dan Manfaat
- Untuk mengetahui Apakah pemikiran itu
- Untuk mengetahui macam – macam pemikiran ditinjau dari beberapa segi
- Untuk mengetahui asas – asas pemikiran
- Untuk mengetahui hukum – hukum pemikiran
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemikiran
Pemikiran dalam bahasa inggris disebut Inference yang berarti penyimpulan yang berarti mengeluarkan suatu hasil berupa kesimpulan ada juga yang menyebut penuturan dan penalaran. Apa yang dimaksud pembicaraan dalam bagian ini adalah : kegiatan akal manusia, mencermati suatu pengetahuan yang telah ada, untuk mendapatkan / mengeluarkan pengetahuan yang baru (lain)“.
B. Macam – Macam Pemikiran
Ada dua macam pemikiran yang kita temukan adalah :
Pemikiran langsung, adalah pemikiran yang hanya mempergunakan satu pangkal pikir atau langsung disimpulkan. Asas pemikiran ini pada ilmu logika yang banyak dibicarakan pada konversi, inversi dan kontraposisi dalam keputusan.
Pemikiran tidak langsung, adalah pemikiran yang mempergunakan lebih dari satu pangkal pikir, jadi berarti pemikiran yang mempergunakan banyak keputusan atau minimal lebih dari satu keputusan untuk menetapkan kesimpulan. Misalnya pemikiran yang terjadi melalui jalan induksi, deduksi dan syllogisme.
C. Asas – Asas Pemikiran
Ada empat asas – asa pemikiran tersebut adalah :
Asas persamaan
Menurut asas ini, lebih dahulu harus diakui oleh semua orang bahwa setiap sesuatu hanya mengandung arti kesamaan pada dirinya sendiri.
Asas Pertentangan
Menurut asas ini, tidak dapat disamakan antara pengertian yang satu dengan pengertian yang lain yang menentangnya.
Asas menolak kemungkinan
Menurut asas ini, maka jika terdapat dua pendapat yang bertentangan, seperti contoh pada asas yang kedua, maka disamping keduanya tidak mungkin semua benar juga tidak mungkin keduanya salah, maka tidak mungkin pula pada pendapat yang ketiga. Kebenarannya hanya terdapat pada salah satu dari kedua pendapat tersebut.
Asas Mencukupkan
Menurut asas ini, tiap – tiap keputusan merupakan sebab bagi keputusan baru (akibat) atau merupakan akibat dari keputusan yang lalu. Kepastian benar dari akibat, sangat tergantung kepada benarnya sebab. Kalau keputusan yang menjadi sebab itu salah, maka pastilah keputusan yang menjadi akibatnya itu salah.
D. Hukum – Hukum Pemikiran
Sehubungan dengan benar dan lurusnya suatu pemikiran, maka baiklah kita kemukakan hukum – hukum pemikiran yang berlaku untuk semua pemikiran.
Ada dua hukum – hukum pemikiran dapat dikatakan bahwa :
- Jika primis – primis benar, tetapi kesimpulan salah, maka jalan pikirannya (bentunya) tidak lurus.
- Jika jalan pikirannya (bentuknya) memang lurus, tetapi kesimpulannya tidak benar, maka primis – primisnya (materinya) salah, dari salahnya kesimpulan dapat dibuktikan salahnya primis – primis
PUSTAKA
1. Dahri, Sunardji, 2009, Ilmu Mantik, Langkah – Langkah Berfikir Logis, Surabaya : PT. Pwu Jawa Timur ”Putri”
2. Suharto, Heru, 1993, Logika Formal, Sala : Bpk – UNS
http://hadirukiyah2.blogspot.com/2010/01/pemikiran-dalam-logika.html
3. Jamaluddin, 1989, Berfikir Apa dan Bagaimana, Surabaya Indah.