Aneka Ragam Makalah

Hukum Musik dan Nyanyian



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
A. Latar Belakang

Ilmu fikih merupakan salah satu ilmu yang terus berkembang dan berbeda dengan ilmu yang lain seperti ilmu alat, akidah, akhlak, Al-Qur`an dan hadis, yang kesemuanya itu hanya memperdalam dari setiap permasalahan. Lain halnya dengan ilmu fikih yang tiap saat terus berkembang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Masalah-masalah fikiyah yang ada saat ini beragam macamnya yang semula pada saat Rasulullah tidak ada dan tidak muncul, sehingga para ilmuwan fikih (ulama) membuat kesepakatan berupa ijma dan fatwa-fatwa.

Dalam kaitannya dengan maslah fikhihah penulis mengambil sebuah tema yang diajukan berupa Musik dan Nyanyian, yang pada zaman Rasulullah tidak pernah ada berkembang, tetapi pada saat ini musik dan nyanyian sehingga pada saat ini mulai dipermasalahkan, dari pada itu penulis mencoba mengungkap beberapa pendapat mengenai musik dan nyanyian.

PEMBAHASAN


Musik dan nyanyian merupakan masalah yang pernah dipersoalkan hukumnya dikalangkan ulama. Ada ulama yang mengharamkan dan ada pula ulama yang membolehkan orang islam mempelajari, memainkan dan mendengarkan Musik dan nyanyian. Ulama yang mengharamkan Musik dan nyanyian mengemukakah alasan antara lain ialah: bahwa Musik dan nyanyian itu adalah jenis hiburan, permainan, atau kesenangan yang bisa membawa orang lalai dari melakukan kewajiban-kewajibannya, baik terhadap agama misalnya salat, terhadap diri dan keluarganya, seperti lupa studinya atau malas mencari nafkah, maupun terhadap masyarakat dan negara seperti mengabaikan tugas organisasinya atau tugas negara.

Tampaknya dalil sari yang dipakai ulama yang mengharamkan musik dan nyanyian itu adalah yang disebut saddu al dzari`ah yang artinya menutup/mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan orang ke dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Misalnya melihat aurat wanita bukan mahram dan bukan istrinya adalah haram, karena perbuatan itu bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (berbuat zina) demikian pula wanita dilarang memperlihatkan sebagian auratnya kecuali pada suaminya, anak-anaknya dan orang-orang yang tertuang dalam surat An Nur ayat 31. Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga tidak merangsang kaum pria.

Adapun ulama yang membolehkan orang islam belajar musik dan nyanyian mengemukakah alasan-alasan sebagai berikut:

1. Usul fikih yang mengatakan “ pada dasarnya sesuatu hal itu halal sehingga ada dalil yang menjelaskan keharamannya”. Sedangkan dalam al quran dan hadis tidak ditemukan dalil yang mengharamkan atau membolehkan Musik dan nyanyian,

2. Menikmati Musik dan nyanyian itu sesuai dengan fitrah manusia (human nature) dan gharizah-nya (insting/naluri), yang memang suka pada hal-hal yang enak, lezat, indah, menyenangkan, memberikan kedamaian dan ketenangan, seperti Musik dan nyanyian itu, sebagaimana yang diingatkan allah dalam al kuaran surat ali Imron ayat 14:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ

Artinya: “ Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik”.

Menurut Islam, orang yang suka kepada 6 macam kesenangan hidup di dunia yang tersebut di atas tidaklah tercela, sebab kesukaan tersebut adalah sesuai dengan fitrah manusia yang Allah ciptakan, sedangkan Allah tidak akan menciptakan manusia atas fitrah dan naluri yang jelek. (perhatikan firman Allah surat Ar Rum ayat 30). Misalnya pria mencintai wanita istrinya bukanlah hal yang tercela, tetapi justru perbuatan yang baik yang sesuai dengan hikmah Allah menciptakan manusia yang terdiri dari pria dan wanita agar mereka hidup sebagai suami istri yang hidup tenang dan penuh kasih sayang.

3. Islam tidak membunuh/mematikan fitrah manusia tetapi mengaturnya, menyalurkan dan mengarahkannya ke arah yang positif yang diridai oleh Allah, dan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditentukan. Misalnya orang punya bakat seni musik atau seni rupa tidak dilarang oleh islam kalau ia mengembangkan bakatnya, lalu menemukan Musik dan nyanyian sehingga menjadi musikus atau penyanyi yang baik. Bahkan islam sangat menghargai kalau orang yang mempunyai bakat seni lalu menggunakan bakat dan ahlinya dalam bidang seni musik atau suara itu sebagai sarana dakwah islam.

Menurut hemat penulis saddu al dzari`ah yang dijadikan dalil untuk mengharamkan musik dan nyanyian itu kurang tepat, karena bakat musik dan bakat nyanyi sebagaimana bakat seni-seni lainnya tidak bertentangan dengan fitrah manusia dan gharizahnya – ciptaan Allah- yang memang suka kepada kesenian, keindahan, kelezatan dan sebagainya. Karena itu Musik dan nyanyian pada dasarnya boleh, maka hukumnya tergantung kepada niat dan pelaksanaannya oleh yang bersangkutan. Jika musikus dan penyanyi menggunakan bakat dan keahliannya untuk sarana dakwah, maka pekerjaan itu dipandang sebagai sarana ibadah. Dan sebaliknya jika mereka menggunakan bakat dan keahliannya untuk membangkitkan nafsu seks, apalagi kalau disertai dengan atraksi dan hidangan yang dilarang oleh agama, misalnya dansa dan minuman keras maka jelas itu merupakan perbuatan dosa/maksiat.

Karena itu penulis cenderung kepada pendapat ibnu Qayyim bahwa tidak semua dzariah harus ditutup tetapi tergantung kepada macam dzariah dan ekses-ekses yang timbul dari padanya. Sebab ada dzariah yang dasarnya mubah (boleh) dan mengandung unsur posyitf (maslahah) dan unsur negatif (mafsadah), jika unsur maslahatnya lebih besar dari mafsadatnya maka dzariah itu terbuka, dan hukumnya bisa mubah, sunah dan wajib tergantung pada tingkatan maslahatnya.

Tetapi apabila dzariah itu mengandung unsur negatifnya lebih besar dari pada positifnya maka menurut Ibnu qayyim masih dipersoalkan dalam kalangan fukaha tentang boleh tidaknya, sedangkan menurut Salam Madkur, guru besar di fakultas hukum Kairo dilarang melakukan dzariah.


DAFTAR PUSTAKA
  • Zyuhdi masjfuk, 1987, Masail Fiqiyah, CV Haji Masagung, Jakarta
  • Sayid sabiq, ______ fiqih sunah


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved