A. Pengertian Qawaidu Fiqhiyah
Dalam pengertian ini ada dua term yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I dalam bukunya ushul fiqih islami menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I yang banyak".[1] Sedangkan bagi m,ayoritas ulama ushul mendefinisikan kaidah dengan:
حكم كلي ينطبق على جميع جزئياته
"hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya".[2] Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata al-fiqh yang diberi tambahan ya' nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan mekna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah SWT
ليتفقهوا فى الدين
"untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"(QS. at-Taubah: 122). Dan berdasarkan sabda Nabi SAW
من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين
"barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama".(HR. Bukhari/ Muslim)
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti :
1. menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل
"ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".[3]
2. menurut ibnu khaldun dalam muqaddimah al-mubtada wal khabar:
الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والندب والكراهة والاباحة وهي متلقاة من الكتاب والسنة وما نصبه الشارع لمعرفتهامن الأدلة فإذااستخرجت الأحكام قيل لها فقه.
"Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yng dinamakan fiqh".[4]
Berdasarkan dua definisi diatas dan beberapa definisi lain yang dikemukakan oleh fuqaha', dapat disimpulkan bahwa makna fiqh berkisar pada cakupan sebagai berikut:
- Fiqh merupakan bagian dari syariat
- hukum yang dibahas merupakan hukum amali
- obyek hukumnya pada orang-orang mukallaf
- sumber hukum yang berdasarkan al-Qur'an atau as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber pada pada kedua sumber utama tersebut
- dilakukan dengan jalan istinbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.
Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaidul fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam tajjudin as-Subki:
الأمر الكلى الذى ينطبق عليه جزئيات كثيرة يفهم أحكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".[5]
Atau dengan kata lain:
الفضايا المتعلقة بالأسس التى بنى عليها الشارع أحكامه والأغراض التى قصد إليها بتشريسعه
"hukum-hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang di bangun oleh syari' serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya".[6]
B. Perbedaan dan qawaidul fiqhiyah dan qawaidul ushuliyah
Jika kaidah-kaidah ushuliyah dicetuskan oleh ulama ushul, maka kaidah-kaidah fiqhiyah dicetuskan oleh ulama fiqh, namun aplikasi masing-masing kaidah tersebut selalu berkaitan, tidak dapat berdiri sendiri, mengingat kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya sedang kaidah fiqhiyah merupakan juklak atau oprasionalisasi dari kaidah ushuliyah tersebut, sehingga kadang-kadang terjadi tumpang tindih mana yang disebut sebagai kaidah fiqhiyah, yang jelas keduanya merupakan patokan dalm mengistinbathkan oleh mengijtihadkan suatu hukum.
-------------------------
[1] Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-Jamiiyah .1983. hal.4.
[2] Fathi Ridwan, Min Falsafatil Tasyri' Islam, kairo . darul katib al-Araby1969. hal. 171-172.
[3] Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975. hal. 25.
[4] Hasbi ash-shiddiqi, loc. Cit., hal. 27.
[5] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. hal11.
[6] Ahmad Muhammad asy-Syafi'I, op. cit., hal 5.
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijinkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah MAKALAH QAWAID FIQHIYAH, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com |