Aneka Ragam Makalah

Makalah Kepemimpinan Wanita Dalam Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Wanita Dalam Pandangan Islam

Diskursus Wanita dalam Islam mendapat perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi pokok perhatiannnya. Pada dasarnya wanita dan laki-laki dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hukum. Uraian ini sangat jelas dalam surah An-Nisa 1: Hai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya lahir menyebarlah banyak pria dan wanita.

Sebuah hadits mengatakan:

Semua manusia adalah sama, bagaikan gigi-gigi sisir. Tidak ada tuntutan kemuliaan seorang Arab atas seorang Ajam (bukan Arab), atau seorang kulit putih atas kulit hitam atau seorang pria atas seorang wanita, Hanya ketaqwaan seseorang yang menjadi pilihan Allah.

Akan tetapi dalam perspektif yang lain wanita didudukan sebagai obyek yang harus dipimpin laki-laki: "Lelaki adalah pimpinan bagi wanita" (An-Nisa 34) bukan berarti wanita tak mendapat kedudukan yang layak. Wanita dalam batasan tertentu malah menjadi sebuah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya.[1]

Wanita juga menempati diri sebagai sang pengayom bagi siapa saja, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan. Ungkapan ini sangat populer lewat sebuah hadits yang mengatakan, "surga di bawah telapak kaki ibu".


Dalam sistem Islam, wanita ditempatkan dalam 3 kategori besar:

1) Wanita sebagai Anggota Umat Beriman

Wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari umat mendapat perlakuan yang sama persis dengan laki-laki. Baik dalam urusan ibadah dan Muamallah, tiada kelebihan laki-laki atas wanita. Dengan demikian wanita mempunyai hak yang sama dalam usaha melakukan perbaikan (ishlah) dalam masyarakat. Memang dalam batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak disiksa seberat laki-laki kafir. Bahkan dalam sejarah banyak ditemukan bahwa wanita bagi umat memberikan makna dan simbol kesucian dengan pengabdiannya yang luar biasa.[2]

Dengan peranannya tersebut wanita menjadi sangat mempunyai arti penting dalam dimensi spiritual. Di samping dalam lingkup spiritual, wanita juga mempunyai peran penting dalam hal pendidikan anak.

2. Wanita Sebagai Anggota Keluarga

Kedudukan wanita di keluarga dalam Islam ditempatkan sebagai tempat terhormat. Bahkan wanita di rumah tangganya menjadi pilar utama yang akan menopang keberlangsungan keluarga. Kehormatan wanita ini tercermin dalam ungkapan hadits: Seseorang bertanya kepada Nabi, pekerjaan apakah yang sangat disenangi Tuhan. Ia berkata: menunaikan shalat tepat pada waktunya. Orang itu melanjutkan: kemudian apa ? Nabi bersabda, bersikap murahlah kepada ayah dan ibumu.

Bahkan dalam ungkapan hadits yang lain, yang paling dihormati di dalam keluarga adalah ibu, baru kemudian ayah. Sebelum kehadiran Islam, seperti yang telah diungkap Qur'an kelahiran seorang wanita adalah sebuah aib bahkan jika lahir hidup akan dikubur hidup-hidup.

Ini tertuang dalam ayat berikut:

"Apabila seorang di antara mereka menerima berita dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah muka mereka dan sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Mereka bertanya kepada dirinya sendiri, apakah ia akan menanggung kehinaan ataukah akan mengguburnya ke dalam tanah." (QS 16: 58-59)

Dengan mempertimbangkan kejadian ini, maka Al-quran memberikan jaminan persamaan akan hak hidup perempuan:

"Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh ... maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya" (QS. 31:8-9). Dalam pandangan Islam, kedudukan wanita di keluarga memberikan makna penjagaan syariat.[3]

Dialah pendidik dan penanam utama syariat sedari dini kepada anggota keluarga yang lain. Lebih dari itu, seorang wanita akan menjadi peletak kepemimpinan dan syura dalam keluarga. Dari sinilah arti penting wanita dalam proses pendidikan dan sosialisasi dalam keluarga.

3. Wanita Sebagai Anggota Dalam Masyarakat

Peranan wanita dalam masyarakat merupakan pokok persoalan. Di mana kecenderungan penilaian bahwa normativitas Islam menghambat ruang gerak wanita dalam masyarakat. Hal ini didukung oleh pemahaman bahwa tempat terbaik bagi wanita adalah di rumah, sedangkan di luar rumah banyak terjadi kemudharatan. Pandangan yang paling umum adalah bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk maksud tertentu dihukumi dengan subhat, antara diperbolehkan dan tidak. Dalam bahasan fiqh ibadah, jika subhat lebih baik ditinggalkan. Sedangkan dalam fiqh muamallah bisa dijalankan dengan rukhshah darurat. Akan tetapi menurut pandangan Qardhawy,[4] bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk keperluan tertentu adalah diperbolehkan. Bahkan menahan wanita di dalam rumah hanyalah bentuk perkecualian dalam jangka waktutertentu sebagai bentuk penghukuman.

Hal ini tercermin dalam :

"Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Alloh memberi jalan yang lain kepadanya" (QS. 4:15)

Peranan wanita dalam masyarakat tidak terpisahkan dari keluarga. Perubahan sosial di masyarakat tidak akan berlangsung jika tidak terdapat gerakan dari keluarga. Keterlibatan wanita dalam masyarakat menurut Darleney May adalah; sebagai agen intelektual, sebagai agen ketrampilan masyarakat, sebagai agen di bidang politik, sebagai agen di bidang militer, sebagai agen di bidang hukum dan di bidang ekonomi.[5]

b. Wanita Islam Dalam Sejarah

Kiprah wanita dalam sejarah menorehkan hasil yang gemilang. Wanita difahami telah memberikan andil yang besar dalam bidang intelektual klasik. Banyak ditemukan guru-guru agama, perawi hadits, bahkan sufi wanita. Siti Aisyah dikenal sebagai pembawa hadist yang sangat berarti, bahkan para shabahat nabi belajar padanya. Dalam sejarah juga diketemukan sufi Rabi'ah Al-Adalawiyah yang dalam maqam sufi dikenal sebagai wanita yang sangat berpengaruh di jamannya dengan segala kontroversi yang menyelimutinya.[6]

Disamping berperan dalam agen intelektual dan kemuliaan, wanita memegang peranan dalam proses da'wah Islam. Wanita seperti Asma bin Abu Bakar merupakan contoh bagaimana seorang wanita dapat memberikan andil yang sangat berarti untuk menyusun strategi hijrah nabi[7]

Karya-karya besar wanita ini menarik para ulama Islam untuk menulis biografi tentang peranan wanita dalam jamannya. Tidak kurang dari 35 ulama besar menulis tentang wanita dan segala perjuangannya. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani (852/1449) menulis kamus biografis pertama tentang semua orang muslim terkemuka yang meninggal pada satu abad tertentu Islam -abad ke delapan Hijrah/Keempat belas Masehi.[8]

Jumlah dan proporsi wanita yang terekam ke dalam tulisan ulama meliputi para sahabat Shahabat merujuk kepada gender laki-laki dan shahabiah merujuk kepada gender perempuan. Artian secara umum generasi shahabat adalah orang-orang yang hidup semasa nabi yang mengakui, menerima Islam dan menerima segala konsekuensinya, baik usia ketika itu sudah dewasa dan kecil. Shahabat dalam pandangan kaum Sunni menempati kedudukan mulia, sedangkan dalam pandangan kaum Syi'ah para sahabat menyimpang setelah Nabi wafat.[9]

Dari perspektif ini terlihat bahwa sejarah memberikan peranan yang besar. Peranan besar wanita terlihat pertama kali ketika Siti Khadijah (istri nabi pertama) sebagai pengikut pertama Muhammad, bukan dari laki-laki-laki. Kajian ini telah ditelaah oleh Ibnu Sa'ad secara panjang lebar, sepanjang dengan kajian tentang kajian sahabat.[10]

Al-Qur'an sebagai sumber yang paling otoritatif dalam Islam, memberikan uraian yang panjang lebar, bahkan salah satu suratnya merujuk langsung kepada wanita (surat An-Nisa'). Banyak ditemukan bahwa wanita menjadi sebab turutnya ayat, baik dalam kapasitas peringatan ataupun dalam kapasitas memberikan kejelasan.

Ayat tentang wanita yang berkait dengan peringatan adalah tentang ayat Hijab dalam Al-Ahzab dan An-Nur, dan ayat tentang tuntutan harta istri nabi, sedangkan ayat tentang sanjungan dan kejelasan adalah ayat yang memberikan keterangan tentang kesucian Aisyah yang sempat didiamkan Nabi dalam surat. Meski kita lihat setting utama yang digunakan adalah istri-istri nabi.[11]

Bahkan dalam keluarga Nabi sendiri, anak wanita menjadi sangat dominan. Nabi pernah mempunyai anak laki-laki (Ibrahim bin Muhammad) akan tetapi meninggal dunia ketika masih remaja. Sedangkan anak yang perempuan sebanyak 4 orang, dan yang paling utama adalah Fatimah Zahrah. Bahkan dari generasi Fatimah ini diklaim sebagai generasi yang akan melahirkan keturunan yang paling baik dan ma'shum.

Masalah ini dapat dilihat dengan kemunculan mazhab politik Syi'ah yang kemudian menjadi mazhab Aqidah. Bahkan dalam sejarah varian dari mazhan Syi'ah ini mengambil nama Fatimah az-Zahra sebagai varian dari Syiah. Lebih jauh mazhab ini mampu mendirikan sebuah pemerintahan Fatimiyah Isma'liyyah di Mesir.[12]

Karya wanita dalam sejarah Islam adalah keterlibatannya dalam proses ba'iah (sumpah setia). Sumpah setia dari 2 wanita Madinah untuk masuk Islam dan setia kepada Nabi tercermin dalam Bai'ah An-Nisa'i (bai'ah Perempuan). Bukan hanya itu saja, dalam bai'ah kedua jumlah wanita mencapai 449 wanita menyatakan diri masuk Islam dan menerima kerasulan Muhammad, yang kemudian dikenal dengan bai'ah harbi (perang).

Bai'ah itu sendiri dimaknai sebagai bentuk kesepakatan atau kontrak sosial. Bai'ah masih satu rumpun dengan kata al-ba'i atau jual beli. Bai'ah ini dilaksanakan di bukit Aqobah, antara Nabi dan orang-orang Madinah. Dalam perspektif yang khusus bai'ah sebagai tonggak berdirinya masyarakat Islam atau sebagai embrio negara Islam Madinah.[13]

Kedudukan wanita mendapat posisi yang menakjubkan dalam sejarah, orang yang pertama kali mendapat syahadah adalah wanita bukan pria. Orang itu adalah Sumayyah binti Khubbat, yang meninggal di Makkah dibunuh oleh Abu Jahl. Bahkan banyak wanita menjadi perantaraan turunnya peristiwa mukjizati, maupun ramalan masa mendatang.[14]

Hal lain yang cukup mengedepan adalah ke-terlibatan wanita dalam beberapa pertempuran yang menentukan. Baik dalam masa Nabi maupun dalam masa khilafah Rasyidin. Yang cukup kontroversial adalah keterlibatan Siti Aisyah dalam perang Unta (Jamal) melawan Ali bin Abu Thalib karena masalah pengusutan pembunuhan Utsman yang tidak tuntas.

Di samping analisis di sekitar shahabat dan keluarga Nabi, wanita di jaman tabi'in. Wanita seperti 'Amra binti 'Abdur Rahman, sebagai seorang ahli fiqih yang mempunyai hubungan yang dekat dengan Aisyah. Terdapat pula Hafshah binti Sirin, sebagai seorang ahli hadist generasi kedua dari Basrah, yang terkenal dengan ketaqwaan dan kezahidannya. Ia digambarkan oleh Ibnu Jauzi digambarkan sebagai wanita yang shaleh, ia melakukan shalat sepanjang waktu. Terdapat pula Aisyah binti Thalhah --cucu Abu Bakar-- yang dalam sejarah cukup mengandung kontroversi, dari kepandaiannya sebagai penyampai hadist maupun tentang kecantikannya.

Analisis tentang peran wanita dalam sejarah dalam zaman Abbasiyah melebar ke dalam masalah politik kenegaraan. Ummu Salamah --istri dari Abu Al-Abbas sang pendiri Abbasiyah-- mempunyai pengaruh yang besar kepada suaminya, bahkan Abu al-Abbas selalu meminta pertimbangannya dalam segala hal. Kemenakan perempuan Harun al-Rasyid --Zubaidah-- mampu mempengaruhi untuk mendapatkan hak-hak istimewa. Pengaruh Zubaidah sendiri sampai masa pemerintahan khalifah al-Makmun.

Dalam kekhilafahan Abbasiyah, puncak peran wanita dalam masalah politik adalah dengan tampilnya Syajarat Ad-Durr yang sempat memerintah di Mesir selama beberapa bulan. Kapasitas Durr sebelumnya adalah sebagai seorang selir Sultan Ayyubiyah yakni Malik Ash-Shalih Najmuddin. Kemampuan Durr tidak hanya dalam masalah pemerintahan, ia juga terlibat dalam perang melawan pasukan Salib. Dia memerintah karena kondisi yang sangat darurat, yang mengharuskan ia mengambil kekuasaan ketika kondisi pemerintahan kacau, dan ancaman eksternal sangat kuat. Hal demikian juga dialami oleh Ghaziyah, yang memerintah mengatasnamakan putrnya yang masih kecil setelah suaminya meninggal. Ia dilukiskan oleh Adz-Dzahabi sebagai orang yang shaleh dan sopan. Kekayaan tampilnya wanita dalam politik banyak di warnai dalam sejarah dinasti Mamluk dan Seljuk.

C. Kepemimpinan Wanita : Feminis dan Syari'ah

Kepemimpinan wanita merupakan persoalan pelik yang sampai saat ini terus menjadi perbincangan. Lingkup perbincangan tersebut bermula dari tatanan syari'ah yang memberikan barrier berupa sinyalemen hadits bahwa tidak akan beruntung suatu masyarakat jika kepemimpinan diserahkan kepada wanita. (Hr. Bukhari)

Interprestasi akan Hadits sebagai sumber kedua setelah Quran biasanya diletakkan kepada persoalan Sanad dan Perawinya. Artinya apakah secara matan (isi) suatu hadits tersebut bertentangan atau tidak dengan Qur'an, atau dapat difahami dengan logika Islam sebagai agama yang fitrah atau tidak. Kemudian interprestasi yang lain adalah berdasarkan kekuatan sanad ataupun pembawanya. Dengan menggunakan kekuatan sanad akan melahirkan jenis hadist dari tingkat Shahih sampai dloif, mursal bahkan palsu.

Menurut Yusuf Qardhawy, hadits ini adalah Shahih sebab periwayatannya dari Abu Bakrah yang kemudian dikutip Bukhari. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari termasuk ke dalam hadist yang shahih. Sedangkan dari pertimbangan matan, ada yang difahami secara tekstual, ataupun difahami secara kontekstual. Pemahaman secara tekstual akan menyimpulkan bahwa haram hukum wanita menjadi kepala pemerintahan. Sedangkan pemahaman secara kontekstual, bahwa hadits tersebut berkaitan dengan diangkatnya seorang wanita Persia menjadi pemimpin meski disekitarnya terdapat banyak calon pemimpin yang memadai, hanya karena hukum kerajaan menghendaki demikian.[15]

Mayoritas ulama ushul melihat bahwa pertimbangan keumuman lafazh lebih mengedepan bukan pada kekhususan sebab. Meski demikian Ibnu Abbas dan Ibnu Umar tidak semata-semata itu, hal ini setidaknya melihat dampak dari pemahaman yang demikian dapat menimbulkan kelompok-kelompok seperti Khawarij yang berlebihan dalam agama. Golongan Khawarij dalam menafisrkan ayat maupun hadits secara tekstual, sehingga menjadikan agama sangat berat, bahkan sampai mengkafirkan perbedaan pendapat.[16]

Jumhur ulama sepakat akan haramnya wanita memegang kekuasan dalam al-wilayatul-kubra atau al-imamatul-uzhma (pemimpin tertinggi). Di mana wanita berperan sebagai pemimpin tertinggi dalam urusan pemerintahan. Sebab dalam matan hadits tersebut terdapat kata "Wallu Amrahum" (Yang Memerintah Kamu Semua), yang ditafsirkan sebagai Khalifah dalam sistem politik Islam. Sehingga jumhur ulama memberikan pengharaman pada wanita. Hampir ulama klasik memandang perlu untuk mengetengahkan hawa hak menjadi khalifah adalah haq laki-laki, bukan wanita. Ini diungkapkan baik oleh Al-Ghazali, Al-Mawardi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun.[17]

Akan tetapi dalam batas kepemimpinan dalam satu bidang tertentu, yang tidak menyeluruh dalam masyarakat, wanita berhak mendapatkan itu, seperti dalam kejaksaan, pendidikan bahkan menjadi menteri.[18] Meski demikian perkembangan pemikiran tentang kepemimpinan merupakan hak setiap insan. Pandangan kaum modernis terutama yang diwakili oleh kalangan feminis. Fatimah Mernisi seorang feminis muslim asal Aljazair bahkan secara radikal menyerang pemahaman ulama yang telah membuat fiqh yang diskriminasi kepada perempuan. Banyak hak perempuan dikebiri. Dan shabahat Abu Bakrah dalam hal ini menjadi tertuduh terbesar. Sebab dialah yang mengingatkan Khalifah Ali setelah perang Jamal dengan Aisyah. Abu Bakrah sendiri menurut Mernisi adalah Shahabat yang pernah dihukum oleh Umar bin Khattab karena keraguan dalam memberikan saksi. Sehingga menurut Fatimah Mernisi hadits yang diriwayatkan Abu Bakrah adalah palsu dan tidak bisa dijadikan hujjah. Tampaknya Fatimah Mernisi menjadi sangat emosional, sehingga ketika Ali membenarkan hadits tersebut tak gubris. Bahkan Ali difahami juga turut berbohong demi kepentingan politiknya. Lebih lanjut Hasan bin Ali juga mendukung hadits tersebut, dan disebutnya Hasan bin Ali ada kepentingan karena kekuasaannya akan diambil Muawiyah.[19] Tidak bolehnya wanita duduk dalam kepemimpinan politik adalah produk ulama yang bias dengan patriakhi.


Download Dalam Bentuk DOC

Daftar Pustaka dan Footnote
[1]Lihat dalam Hibbah Rauf Izzat, Wanita dan Politik Pandangan Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1997.
[2]Ibid, lihat juga dalam artikel Darleney May "Wanita Dalam Islam: Kemarin dan Hari ini" yang diedit oleh Harun Nasution dan Bakhtiar Effendi, Hak Azazi Manusia Dalam Islam, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1987, hal.230-233
[3]lihat dalam Hibbah Rauf Izzat, ibid., hal. 152
[4]lihat dalam Yusuf Qardhawy, Fiqh Daulah Dalam Perspektif al-Qur'an dan Sunnah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 1997, 231
[5]lihat Darleney May, op.cit., hal. 249-252
[6] Lihat lebih jauh dalam Ruth Roded, Kembang Peradaban: Citra Wanita di Mata Penulis Biografi Muslim, Bandung, Mizan, 1995.
[7] lihat dalam peranan Asma binti Abu Bakar dalam memberikan strategi persembunyian Rasul dan Abu Bakar di gua Tsur ketika di kejar-kejar oleh orang Quraisy dalam Ramadhan al Buthi, Sirah Nabawiyah I, Jakarta, Rabbani Press, 1990
[8]lihat dalam F. Rosenthal, "Ibnu Hajar al-Asqalani," yang dikutip oleh Ruth Roded dalam op.cit., hal. 23
[9] lihat uraian lebih jauh tentang pandangan ini dalam Juynboll, Muslim Tradition, yang dikutip oleh Ruth Roded, ibid., hal. 39
[10]lihat dalam Ruth Roded, ibid., hal. 48
[11]Lihat lebih jauh dalam Qs. An-Nisa: 128, An-Nur: 20, Al-Ahazab 32-33. Ataupun peran Ummi Kultsum binti 'Uqbah yang masuk ke Madinah setelah Perjanjian Hudaibiyyah, lihat dalam Qs. Mumtahanah: 10
[12]Lebih jauh lihat dalam Abu Zahrah Muhammad, Mazhab Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta, Logos, 1996.

[13]Lihat lebih jauh dalam artikel Fathi Osman, "Bay'ah Al-Imam: Kesepakatan Pengangkatan Kepala Negara Islam" dalam Mumtaz Ahmad (ed), Masalah-masalah Teori Politik Islam, Bandung, Mizan, 1993, hal 75-96. Tentang proses bai'ah sendiri dapat dilihat lebih jauh dalam Muhammad Said Ramadhan al-Buthy, Sirah Nabawiyyah: Analisis Ilmiah Manhajiah Terhadap Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW Jilid I,Jakarta, Rabbani Press, 1993.
[14]lihat dalam Ruth Roded, op.cit., hal. 74
[15]lihat dalam Yusuf Qardhawy, op.cit., hal 246

[16] Lihat lebih jauh dalam Abu Zahrah Muhammad, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta, Logos, 1996

[17]Lihat pemikiran tokoh-tokoh ini dalam Muhammad Azhar, Filsafat Politik: Perbandingan Islam dan Barat, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1996.

[18] lihat pendapat ini dalam Yusuf Qardhawy, op.cit., hal 248

[19]Lihat dalam Fatimah Mernisi, Wanita dan Politik di dalam Islam,Bandung, Pustaka, 1994


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved