Aneka Ragam Makalah

Akar Historis Dualisme Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Akar Historis Dualisme Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia 
Oleh: M. Hasyim Mustamin


a. Pengertian dan Pengenalan

Masalah dualisme pendidikan merupakan salah satu hal yang telah lama menjadi perdebatan para pemikir dan pemerhati pendidikan di seluruh dunia. Isu dualisme ini pernah hangat didiskusikan pada masa dan setelah konferensi se-dunia pertama tentang Pendidikan Islam yang berlangsung di Makkah pada tahun 1977. Bahkan persoalan dualisme dalam sistem pendidikan di beberapa belahan negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim saat ini masih sangat dirasakan. Persoalan itu muncul dari adanya pemilahan antara ilmu-ilmu umum di satu sisi dan ilmu agama di sisi lain.

Menurut Tajul Ariffin Nordin (1993), adanya dualisme dalam pendidikan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari terjadinya dikotomi ilmu pengetahuan. Ini disebabkan wujudnya dualisme yang melihat agama dan ilmu sebagai dua hal yang tidak dapat dipertemukan sehingga kondisi dan lingkungan pendidikan yang ada hari ini sukar untuk menghasilkan manusia yang seimbang dan terintegrasi baik dari segi intelektual, jasmani dan kerohanian. Hasil dari keadaan tersebut telah memunculkan kurikulum pendidikan yang memperlihatkan pemisahan antara pengajaran agama dan (kerohanian) dengan disiplin-disiplin akal yang lain. Keduanya mempunyai wilayah-wilayah sendiri-sendiri, terpisah antara satu dan lainnya, baik dari segi objek formal-material, metode penelitian, kriteria kebenaran, peranan yang dimainkan oleh ilmuan maupun status teori masing-masing bahkan sampai kepada institusi pelaksanaannya.

Dalam lingkup dunia Islam, banyak usaha-usaha yang telah dilakukan paling tidak untuk mengurangi implikasi adanya dualisme ini, sebelum dapat menghapuskannya secara keseluruhan, baik dalam bentuk gagasan dan pola interaksi antara pemerintah dan pelopor pembaharuan dalam pendidikan Islam. Usaha lainnya juga melingkupi upaya islamisasi ilmu pengetahuan dan integrasi ilmu. Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, juga memperlihatkan adanya fenomena dualisme dalam sistem pendidikan nasionalnya. Hal ini dapat dicermati melalui, salah satunya, dalam institusi pendidikan di Indonesia yang mengalami dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

Oleh karena itu, segala usaha islamisasi ilmu pengetahuan dan integrasi ilmu untuk meminimalisir dampak atau implikasi dualisme pendidikan, cukup relevan dengan konteks Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun aspek sejarah dualisme pendidikan di Indonesia menjadi salah satu faktor determinan untuk memberi pemahaman akan adanya kesenjangan besar antara dampak pemikiran dualisme dengan pemikiran Islam dalam sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini. Dengan menyadari kontradiksi tersebut, maka keberadaan dualisme dalam pendidikan di Indonesia perlu ditelusuri melalui perspektif historis pemikiran dualisme sehingga bisa muncul seperti sekarang ini. Oleh karena itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menyelidiki akar historis terjadinya dualisme tersebut dan akan melihat bagaimana keterkaitannya dengan konteks pendidikan di Indonesia.


b. Asal-usul Pemikiran Dualisme 

Perkataan “dualisme” adalah gabungan dua perkataan dalam bahasa latin yaitu “dualis” atau “duo” dan “ismus” atau “isme”. “Duo” memberi arti kata dua. Sedangkan “ismus” berfungsi membentuk kata nama bagi satu kata kerja. Oleh karena itu, dualisme ialah keadaan yang menjadi dua, dan ia adalah satu sistem atau teori yang berdasarkan kepada dua prinsip yang menyatakan bahwa ada dua substansi. Rosnani Hashim (1996) menyatakan bahwa dualisme adalah dua faham yang memiliki asas dan landasan yang berbeda baik secara historis, filosofis maupun ideologi. Dalam Ensiklopedi Columbia (1963) dualisme adalah suatu konsep yang berhubungan dengan kewujudan dua elemen yang berbeda pada suatu benda atau perkara. Asal ide ini pada hakikatnya merupakan doktrin filsafat dan metafisika yang lahir dari alam pikiran para filosof Barat dalam melihat entitas jiwa dan raga manusia. Sebagaimana dinyatakan oleh Syed Naquib al-Attas (1978) bahwa asal usul konsep dualisme terkandung dalam pandangan hidup tentang alam (world view), serta nilai-nilai yang membentuk budaya dan peradaban Barat.

Gagasan tentang dualisme sebenarnya dapat ditelusuri sejak zaman Plato dan Aristoteles yang memiliki pandangan berhubungan dengan eksistensi jiwa yang terkait dengan kecerdasan dan kebijakan. Plato dan Aristoteles berpendapat bahwa "kecerdasan" seseorang merupakan bagian dari pikiran atau jiwa yang tidak bisa diidentifikasi atau dijelaskan dengan fisik. Jadi dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, fenomena mental adalah entitas non-fisik dan raga adalah fisik. Oleh itu, faham dualisme ini melihat fakta secara mendua. Akal dan materi adalah dua substansi yang secara ontologis terpisah. Jiwa-raga (mind-body) tidak saling terkait satu sama lain.

Dualisme yang dikenal secara umum ke hari ini diterapkan oleh René Descartes (1641), yang berpendapat bahwa pikiran adalah substansi nonfisik. Descartes adalah yang pertama kali memodifikasi dualisme dan mengidentifikasi dengan jelas pikiran dengan kesadaran dan membedakannya dengan otak, sebagai tempat kecerdasan. Baginya yang riil itu adalah akal sebagai substansi yang berfikir (substance that think) dan materi sebagai substansi yang menempati ruang (extended substance).


c. Dualisme dalam Sejarah Filsafat Barat

Sejarah peradaban barat (Kristen) sejak zaman Romawi, ternyata memberikan pengaruh besar terhadap terjadinya dualisme ilmu pengetahuan. Penentangan para ilmuwan barat terhadap gereja yang melembagakan ajaran dan doktrin agama Kristen menjadi penentu kebenaran ilmiah merupakan akar yang paling berpengaruh terhadap keberlangsungan bentuk dan eksistensi faham dualisme. Kekuasaan Gereja yang berada di tangan paderi begitu dominan dalam kehidupan masyarakat Barat, bahkan menjadi pegangan hidup mutlak. Pernyataan seorang Paderi dianggap kudus dan penentangan terhadapnya dianggap kafir. Gereja menganggap ilmu membawa kekafiran dan segala pendapat yang keluar dari gereja adalah ilmiah sehingga kebebasan berfikir tidak wujud. Gereja mau manusia menurut segala ilmu dan teorinya. Temuan-temuan ilmiah yang tidak bersesuaian dengan doktrin gereja harus dibatalkan demi menjaga kewibawaan gereja.

Dalam sejarah filsafat Barat, terdapat banyak ilmuwan yang mempertahankan pendirian ilmiahnya sehingga mereka menjadi korban kekejaman gereja. Galileo Galilei misalnya, terbunuh saat berhadapan dengan paham Kristen.

Justeru itu, para ilmuwan yang menggunakan pendekatan rasional (akal) berpandangan bahwa ajaran-ajaran agama kristen yang dilembagakan oleh gereja tersebut baik secara konsep dan pelaksanaannya menjadi penghalang yang serius bagi munculnya kreatifitas keilmuan dan tentunya juga bagi kemajuan peradaban. Para ilmuan menganggap agama tidak boleh dijadikan sandaran dalam merumuskan formula-formula sains dan justeru doktrin agama harus dipisahkan dan dijauhkan dari ilmu pengetahuan. Suasana seperti inilah yang kemudian menjadi penolakan terhadap agama dan menerima kekuatan berpikir rasional, akibatnya epistemologi ilmu di Barat menjadi dualistik dan memunculkan renaissance. Masa renaissance inilah yang melahirkan sekularisasi (pemisahan urusan dunia dan agama). Lahirnya sekularisasi yang kemudian menimbulkan dikotomi merupakan upaya membebaskan para ilmuan untuk berkreatif dalam melakukan penelitian dan eksperimen tanpa takut dibayang-bayangi oleh ancaman gereja.

Sekularisasi inilah yang memberi dampak adanya dikotomi yang memasuki wilayah ilmu pengetahuan modern sehingga memunculkan dualisme pemikiran baik di kalangan intelektual Barat ataupun dunia Muslim. Dualisme dalam sistem pendidikan di negara-negara umat Islam tidak mempunyai hubungan dengan faham dualisme yang asalnya dari Barat. Sebaliknya faham dualisme pendidikan tersebut erat kaitannya dengan faham sekularisme yang merupakan bentuk dualisme yang baru dalam pemahaman filsafat modern hari ini. Sungguhpun begitu sekularisme tidak dapat dipisahkan dengan asal mula faham dualisme Barat, karena ia lahir dari kandungan faham itu. Faham yang jelas terlihat di Barat pada abad ke-17 M tersebut akhirnya menjadi pemikiran yang dominan dikebanyakan negara di dunia termasuk juga di negara-negara umat Islam pada abad ke-19 dan 20 M (Mohammad Said, Ahmad 1998)


d. Dualisme dan Sistem Pendidikan Islam

Dalam kaitannya dengan pendidikan, dualisme merupakan konsep yang berhubungan dengan wujudnya dua sistem pendidikan umum dan sistem pendidikan agama yang berbeda dan keduanya tidak berintegrasi. Oleh itu, perjalanan kedua sistem pendidikan ini selalu berlawanan antara satu sama lain. Sistem pendidikan agama (tradisional) tumpuannya adalah kepada ilmu-ilmu agama, sedangkan sistem pendidikan umum (modern) lebih menumpukan kepada ilmu-ilmu yang tidak ada sangkut pautnya dengan agama (sekuler).

Fenomena dualisme sistem pendidikan yang terjadi hampir di semua Dunia Islam merupakan manifestasi dari cara pandang terhadap ilmu yang masih dikotomik, dimana ada ilmu agama di satu sisi dan ada ilmu umum di sisi lain. Kondisi yang demikian sebenarnya sudah ada sejak peradaban Islam mengalami era kemunduran secara politik dan intelektual yang ditandai dengan adanya stagnasi berpikir di kalangan umat Islam. Disamping itu, kekuatan kolonial Barat yang memasuki dan menjajah hampir semua negara-negara Islam dari Maroko di Afrika utara, India di Asia Tengah sampai Indonesia di Asia Tenggara merasakan secara langsung dampak dari tekanan politik, ekonomi, budaya dan pengaruh pendidikan barat. Dalam kajian Rosnani Hashim (1996) dinyatakan bahwa salah satu penyumbang terjadinya dualisme pendidikan adalah penjajahan atau kolonialisasi di negera-negara yang mayoriti penduduknya muslim yang mengakibatkan adanya dikotomi ilmu. Adanya dualisme inilah yang mengakibatkan wujudnya institusi pendidikan Islam seperti madrasah dan juga sekolah umum.

Selama beberapa abad, secara umum pendidikan muslim mengalami kemerosotan pada periode disintegrasi muslim pasca klasik dan selanjutnya berhadapan dengan hegemoni Barat dibidang ekonomi, politik dan intelektual. Situasi dunia Islam yang mengalami kemunduran dan keterbelakangan akibat krisis tersebut memberi dampak terhadap wawasan pendidikan Islam menjadi sempit, pendidikan Islam hanya dibatasi pada pengertian teologis, dimana studi-studi asing non-agama dihilangkan, bahkan sangat dicurigai. Pendidikan Islam hanya membahas pada tema-tema atau pelajaran keagamaan tradisional yang hanya memenuhi kebutuhan praktis keagaman dan kehidupan keluarga.

Fenomena ini menurut Azyumardi Azra (2002) dan Amin Abdullah (2003) dapat ditelusuri diantara pengikut aliran Mu’tazilah dan ulama ortodoksi sunni (Asy’ariyyah) yang memasuki wilayah pertentangan teologi sehingga menimbulkan fanatisme aliran yang berlebihan. Pemisahan ilmu naqly dan aqly atau ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Pandangan aliran Mu’tazilah yang menyatakan bahawa penggunaan filsafat dan ilmu-ilmu nalar (aqly) merupakan upaya untuk menjelaskan al-Haqq (Allah) merupakan sumber seluruh kebenaran. Sehingga dengan demikian, filsafat sangat berguna untuk menjelaskan cara Allah menyampaikan kebenaran dengan pendekatan pemikiran atau nalar intelektual dan rasional. Namun ortodoksi Sunni pada saat yang sama semakin cenderung menolak filsafat dan ilmu-ilmu pra-islam (al-Ulum al-awail) lain yang bersumber dari penalaran rasional (Azra, Azyumardi 2002). Penolakan terhadap kedua bidang besar ilmu ini didasari oleh anggapan bahawa masing-masing bersumber dari penalaran dan pengujian spekulatif yang menurut ulama ortodok sunni tidak selalu selaras dan bahkan boleh bertentangan dengan wahyu (al-Qur’an).

Beriringan dengan kebangkitan ilmu-ilmu murni Islam seperti hadist, ulumul qur’an, tafsir, fiqh dan semacamnya sejak abad ke-7 dan ke-8, juga berkembang filsafat, kalam dan sains. Bahkan filsafat, kalam dan sains mengalami kemajuannya pada abad ke-9 dan ke-10; masa yang sering disebut sebagai salah satu puncak dari kemajuan ilmu pengetahuan dalam tamadun (peradaban) islam. Namun masa kejayaan ilmu pengetahuan dalam tamadun Islam ini bertahan tidak terlalu lama, kerana filsafat, kalam, dan sains semakin dicurigai dan mendapat perlawanan dari ulama ortodok, khusunya ketika aliran kalam (teologi) mu’tazilah yang menekankan freewill dan freeact justeru memaksakan pahaman mereka kepada para ulama.

Justeru pada masa inilah ilmu-ilmu umum yang meliputi ilmu dasar bagi pengembangan sains dan teknologi semakin terpinggirkan. Meski Islam pada dasarnya tidak membedakan ilmu-ilmu agama dengan ilmu umum. Keterpisahan secara diametral antara keduanya dan sebab-sebab lain yang bersifat politis-ekonomis, berakibat rendahnya kualitas pendidikan dan kemunduran dunia islam pada umumnya. Dalam konteks perkembangan peradaban islam, dikotomi ilmu-ilmu tadi yang diiringi dengan penekanan khas pada ilmu agama menjadi salah satu sebab utama keterbelakangan kaum muslimin dalam sains dan teknologi.

Pengajaran ilmu-ilmu agama islam yang normatif-tekstual terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ilmu-ilmu sosial, ekonomi, hukum ilmu kemanusiaan yang lainnya (Abdullah, Amin 2003). Akibat yang timbul disebabkan dikotomi tersebut sama ada barat (Kristen) mahupun Timur (Islam) adalah tersosialisasikannya adanya pemisahan (sekularisasi) antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama. Pengetahuan umum yang meliputi disiplin bidang ilmu kemanusiaan yang lain dimaksudkan sebagai ilmu yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama. Sedangkan ilmu pengetahuan agama dimaksudkan sebagai ilmu pengetahuan yang terbatas pembahasannya pada masalah-masalah akidah, ibadah dan akhlak semata. Dengan kata lain. ilmu pengetahuan agama adalah ilmu pengetahuan yang hanya terbatas pada pembahasan keimanan, ritual dan etik. Selanjutnya dikotomi pengetahuan ini melahirkan dikotomi pendidikan, sehingga memunculkan pendidikan umum dan pendidikan agama.


f. Proses Internalisasi Dualisme dalam Sistem Pendidikan Indonesia 

Munculnya dualisme dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kemunduran dunia Islam yang didominasi oleh pola pengembangan keilmuan agama yang spesifik-parsialistik dan juga pengaruh penjajahan Barat sebagaimana yang telah disentuh sebelumnya. Oleh itu, sistem pendidikan di Indonesia di satu sisi masih mewarisi pola pendidikan Islam (tradisional) dan di satu sisi mewarisi sistem penjajah (Barat). Karel A. Steenbrink (1986) mendapati bahawa asal usul sistem pendidikan yang dualistik di Indonesia telah bermula sejak zaman kolonial Belanda hingga berlanjut ke zaman kemerdekaan. Penolakan politik pemerintah kolonial penjajah untuk menyesuaikan diri dan menggabungkan sistem pendidikan agama Islam seperti pondok pesantren yang telah ada sebelumnya menjadi dasar untuk mengembangkan sekolah-sekolah umum menjadi salah satu sebab wujudnya sekolah-sekolah yang menggunakan sistem pendidikan kolonial.

Sejak masuknya Islam ke Indonesia, pendidikan Islam telah berlangsung dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara muballig (pendidik) dengan peserta didiknya. Masjid merupakan lembaga pendidikan Islam pertama yang muncul disamping rumah tempat kediaman para ulama maupun muballig. Setelah itu muncullah lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya seperti pesantren, dayah dan surau. Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Pendidikan Islam yang sedemikian rupa sangat kontras dengan pendidikan Barat yang dibangun oleh pemerintah kolonial. Pendidikan kolonial ini bersifat sekuler, tidak mengajarkan sama sekali ilmu agama di sekolah pemerintah. Begitu pula sebaliknya, pendidikan Islam di masa itu tidak mengajarkan sama sekali ilmu-ilmu umum. Kenyataan ini membuat terpolanya pendidikan di Indonesia pada ketika ini dengan dua sistem yang saling kontras tersebut.

Steenbrink (1986) dalam tulisannya mengutip pernyataan .J.A Van der Chijs, seorang inspektur pendidikan pribumi pertama yang dilantik dalam kalangan pegewai pemerintah kolonial Belanda, yang menyatakan bahawa ”Walaupun saya sangat setuju kalau sekolah pribumi diselingi dengan kebiasaan peribumi, namun saya tidak menerimanya kerana kebiasaan tersebut terlalu jelek, sehingga tidak dapat diguna pakai dalam sekolah pribumi”. Para sarjana kolonial pada masa itu menyatakan bahawa tradisi didaktik pendidikan pribumi seperti membaca teks arab dan penggunaan kaedah hafalan tidak dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan suatu sistem pendidikan umum

Maka didirikanlah sejumlah sekolah kristen di Minahasa Sulawesi dan Maluku yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah dan manajemennya dilaksanakan oleh para zending kristian. Sama seperti lembaga pendidikan Islam, sekolah ini pada awalnya hampir seratus peratus memusatkan diri pada pendidikan agama kristian. Walau guru-guru setempat yang mendapatkan pendidikan dari lembaga tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pemimpin-pemimpin agama bagi masyarakat setempat, namun bagi penjajah kolonial sekolah ini lebih mudah penggabungannya untuk memasukkan sekolah tersebut ke dalam sistem sekolah umum berbanding lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Hal itu antara lain kerana disebabkan murid di sekolah umum sudah terbiasa dengan tulisan romawi dibandingkan dengan tulisan dan bahasa arab. Faktor lain juga adalah disebabkan oleh adanya hubungan organisasi yang bersifat kepentingan ideologis antara pemerintah kolonial dan zending dibandingkan dengan islam.

Dalam perkembangan berikutnya sekolah zending kristian ini masuk kedalam sistem pendidikan umum gubernemen (adopsi bahasa Belanda-pen) dan diberikan dasar-dasar ilmu hitung dan ilmu-ilmu dasar yang lain bagi memenuhi keperluan pegawai gubernemen penjajah. Pada pergantian abad ke 20, beberapa tokoh kolonial penjajah berfikir untuk mencari kemungkinan melibatkan pendidikan Islam bagi pengembangan sistem pendidikan umum. Hal itu disebabkan kerana pendidikan Islam dibiayai oleh rakyat sendiri dan dengan demikian pendidikan umum akan dapat dilaksanakan dengan penggunaan biaya yang lebih murah. Akan tetapi kerana alasan politik, penggabungan sistem tersebut tidak terlaksana sehingga akhirnya konsekuensi logisnya pemerintah Belanda tidak mau mencampuri persoalan Islam. Pemerintah kolonial beranggapan bahawa tidak ada keuntungan yang dapat diraih dari lembaga pendidikan Islam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, didirikanlah apa yang disebut dengan sekolah desa, sebuah lembaga pendidikan sederhana yang membuka jalan bagi wujudnya pendidikan umum untuk semua masyarakat. Sekolah Islam semenjak itu mengambil jalan sendiri, lepas dari gubernemen, tetap berpegang pada tradisinya sendiri namun terbuka untuk perubahan dalam tradisinya tersebut.


g. Dualisme Institusi Pendidikan dan Upaya Integrasinya 

Demikanlah sejak permulaan abad 20 pendidikan Islam mulai mengembangkan satu model pendidikan sendiri yang berbeda dan terpisah dari sistem pendidikan Belanda maupun sistem pendidikan yang dilaksanakan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Dari sini nampak, sebagaimana Mahmud Yunus (1979) melihat, bahawa sistem pendidikan umum di Indonesia, bukanlah muncul akibat penyesuaiannya dengan sistem pendidikan Islam tradisonal. Sebaliknya sistem pendidikan Islam yang pada akhirnya lama kelamaan akan menyesuaikan diri dan masuk ke dalam sistem pendidikan umum.

Kemunculan institusi madrasah pada paruh berikutnya yang dipelopori oleh beberapa ulama seperti Abdullah Ahmad, Zainuddin Labay el-Yunusi (1890-1924), KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari serta beberapa ulama dan tokoh sesudahnya yang tersebar di nusantara merupakan fenomena baru dalam transformasi pendidikan pada masa itu. Selain kerana faktor internal dan eksternal bangsa Indonesia juga diupayakan agar madrasah boleh menjadi penghubung wujudnya integrasi atau kesepaduan dua pola bentuk pendidikan (dualisme) yang berlawanan (Hasbullah, 1995).

Keterlibatan pemerintah dalam pengembangan madrasah awalnya diharapkan mampu menciptakan pelajar-pelajar yang mengetahui dan menguasai ilmu-ilmu agama sekaligus ilmu-ilmu umum. Justeru itu, sistem madrasah yang pada awalnya didesain sebagai konvergensi atau penggabungan kurikulum pendidikan pondok dan sekolah umum yang sedikitnya hampir sama dengan kurikulum pesantren modern. Namun, pengembangan program pengkhususan tertentu yang memisahkan ilmu fardhu ain dan kifayah tanpa konsep yang jelas menyebabkan peranan madrasah dalam mengurangkan terjadinya dikotomi ilmu dalam pendidikan islam semakin tidak nampak. Di sisi lain, kegagalan sistem madrasah juga dapat dilihat dari fakta prestasi kebanyakan pelajarnya dalam bidang ilmu-ilmu agama masih tertinggal jauh berbanding pelajar pondok dan begitu juga pelajar dari pendidikan umum.

Dalam pandangan Mahmud Yunus (1979) , perbedaan antara madrasah di satu sisi dan sekolah termasuk sekolah-sekolah umum peninggalan penjajah Belanda di sisi lain setelah masa kemerdekaan, memperjelas adanya dualisme dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dualisme institusi pemerintah yang melakukan pembinaan pendidikan itu kemudian pada tataran teknis memberi pengaruh pada dualisme penyelenggaraan pendidikan, baik yang berkaitan dengan struktur kurikulum, penyediaan tenaga kependidikan (khususnya tenaga guru), maupun menyangkut pembiayaan pendidikan. Di satu sisi, ada lembaga-lembaga pendidikan agama, yaitutu pesantren, madrasah, dan IAIN/UIN (Institut Agama Islam Negeri) dan di sisi lain ada sekolah mulai dari tingkat dasar hingga universitas. Yang pertama berada di bawah struktur pengelolaan Departemen Agama (Depag) dan yang terakhir berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Diknas).

Maksum (1999) melihat bahawa meskipun pada tahap perkembangan selanjutnya antara kedua-dua lembaga kementerian ini terjadi interaksi dan saling melengkapi, tapi nampaknya kecenderungan itu masih dipengaruhi oleh kebijakan yang bersifat politik dan juga kerana adanya perubahan paradigma sebagian umat Islam dalam memahami dan melihat kerangka hubungan Islam dan negara. Terjadinya interaksi itu karena mendapat dorongan dari dua arah. Pertama, dorongan dari pemerintah khususnya pada masa orde baru yang mengeluarkan dan menetapkan beberapa aturan untuk mempersempit kesenjangan antara keduanya yang mewajibkan madrasah untuk mengajarkan pengetahuan umum dan pada masa yang sama mewajibkan sekolah umum untuk mengajarkan pengetahuan agama. Kedua, dorongan dari pengelola lembaga-lembaga pendidikan Islam sendiri untuk memberikan pengetahuan umum modern sebagai mata pelajaran tambahan. Ini sejalan dengan perubahan pandangan di kalangan Muslim yang mulai menyadari betapa pentingnya pengetahuan umum bagi kehidupan ini. Interaksi dan hubungan itu saling melengkapi dan mengalami perkembangan pesat pada abad ke-20.

Hal ini sejalan dengan semakin besarnya semangat untuk mentransformasikan lembaga-lembaga pendidikan Islam di kalangan pemikir dan aktivis Muslim Indonesia, khususnya dari kalangan modernis. Sejak pengelolaan madrasah berada di bawah naungan Departemen Agama, lembaga pendidikan ini secara berkelanjutan mengalami modernisasi, baik dari segi kurikulum, media pengajaran, tenaga pengajar, maupun fasilitas pendidikan pada umumnya. Mata pelajaran umum yang diberikan pun semakin besar porsinya.

Madrasah mengalami perubahan yang cukup mendasar saat lahir Kepres No 34 tahun 1972, kemudian diperkuat dengan Inpres No 15 tahun 1974, dan secara operasional tertuang dalam SKB menteri agama, menteri P7K, dan menteri dalam negeri No 6 tahun 1975. Semua aturan itu menggariskan bahwa madrasah di semua jenjang mempunyai posisi yang sama dengan sekolah umum. Untuk itu kurikulum madrasah diharuskan memuat alokasi waktu 70 persen untuk mata pelajaran umum dan 30 persen untuk pelajaran agama. Kemudian pada 1984 dikeluarkan SKB menteri agama dan menteri pendidikan tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. Di situ antara lain disinggung soal pengakuan kesetaraan mutu lulusan madrasah dengan sekolah umum. Pemerintah mengakomodasi madrasah sebagai salah satu model pembelajaran di Indonesia sekaligus mengakhiri ketidakpastian posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Dalam tataran praksis, madrasah gagasan pemerintah ini diproyeksikan sebagai sekolah umum berciri khas agama di mana kandungan ilmu agama hanya menjadi bagian kecil dari keseluruhan kurikulum yang ada. Kebijakan ini terkait realitas bahwa sistem pendidikan madrasah yang berkembang di pesantren dengan capaian yang sangat spesifik dinilai tidak mampu memenuhi semua kebutuhan dan tuntutan zaman yang semakin kompleks.

Masuknya sistem madrasah yang digagas pemerintah di samping sistem pendidikan pesantren yang sudah ada, merupakan langkah menciptakan ragam pendidikan di Indonesia. Pemerintah menginginkan terjadi proses Islamisasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Sehingga Pemerintah mempunyai legitimasi dalam pengintegrasian ilmu agama dan iptek yang selama ini terkotak-kotak ke dalam ilmu umum. Tujuannya, out put yang dihasilkan madrasah adalah pelajar yang religius sekaligus andal di bidang ekonomi riil, teknologi, dan informasi. Secara tidak langsung, madrasah didesain sebagai konvergensi kurikulum pendidikan pesantren dan sekolah model Barat. Namun jika dilihat dari sudut aspek lain, adanya realitas semacam ini bukanlah bererti secara otomatis sistem pendidikan di Indonesia dapat diintegrasikan, malah eksistensi dan peran madrasah yang banyak menyumbang ke arah pencerdasan anak bangsa dalam sejarah perkembangannya muncul di internal umat Islam sendiri dengan dua corak yang saling tarik menarik akibat pola kebijakan pendidikan pemerintah dualistik. Pertama, apakah madrasah tetap mempertahankan fungsinya sebagai lembaga tradisional yang mendorong madrasah untuk tetap menjalankan fungsi-fungsi tradisionalnya sebagai penjaga dan pemelihara tradisi-tradisi Islam dan sebagai sumber reproduksi otoritas keislaman di lingkungan masyarakat Muslim Indonesia, atau mengakomodir kepentingan pemerintah yang lebih bersifat sentralistik (Maksum, 1999).

Begitu pula dalam perjalanannya hingga kini, di tingkat implementasi ternyata telah menjadikan madrasah mengalami 'krisis identitas. Segala produk peraturan Pemerintah telah mengaburkan karakter dasar madrasah sekaligus tidak cukup untuk mengidentifikasi madrasah sebagai institusi pendidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya, cukup sulit melahirkan peserta didik madrasah yang sesuai dengan idealisasi Pemerintah. Jika ditelisik lagi, ketertinggalan madrasah lebih disebabkan kegagalan pemerintah mengimplementasikan produk peraturannya sampai ke tingkat budaya, sehingga peraturan tersebut tidak mempunyai pengikat integrasi secara budaya. Selama ini pemerintah 'setengah hati' menindaklanjuti produk hukumnya. Di samping itu pemerintah juga masih sukar menemukan formula ideal pembinaan antara madrasah (di bawah naungan Departemen Agama) dan sekolah umum (di bawah naungan Depdiknas).

Sedangkan di tingkat akar rumput, civitas madrasah merasakan bahwa pemerintah telah cukup lama bersikap diskriminatif terhadap madrasah. Departemen Agama sering kesulitan menyikapi keluhan masyarakat yang di satu sisi masih menginginkan pembelajaran model madrasah, namun di sisi lain dihadapkan pada kondisi madrasah yang memprihatinkan. Kata 'diskriminasi' yang dipakai civitas madrasah, menurut penulis, salah satunya adalah dipicu oleh alokasi anggaran yang tidak proporsional antara madrasah dan sekolah umum.

Realitasnya berbagai produk hukum terkait madrasah belum sepenuhnya disepakati. Akibatnya, konsolidasi pemerintah dalam menyikapi persoalan madrasah kurang proporsional dibanding penyikapannya terhadap permasalahan sekolah umum. Sampai saat ini, perhatian pemerintah terhadap madrasah masih sebatas di tingkat pusat, tidak di pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Hal ini tidak terjadi pada sekolah umum yang mendapatkan perhatian dari pemerintah di semua tingkatan. Akibatnya, alokasi dana untuk madrasah jauh lebih kecil dibanding alokasi dana untuk sekolah umum. Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah dituntut keseriusannya untuk menghilangkan kesan diskriminasi tersebut. Tanpa menafikan madrasah-madrasah unggulan yang sudah muncul dewasa ini dengan semangat kemandiriannya, pemerintah perlu melakukan aksi lebih besar lagi dalam mempercepat perbaikan kondisi madrasah -terutama yang swasta.

Kebanyakan madrasah, terutama swasta, mengalami kesukaraan dalam prasarana dan sarana, keterbatasan jumlah tenaga kependidikan dan kemampuan yang kurang memadai dalam memberikan imbalan kepada tenaga kependidikannya. Dari sini muncul kecenderungan pragmatisma dalam penugasan guru mata pelajaran dan tenaga kependidikan lain. Banyak tenaga pendidikan yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan bidang keahlian dan pengalamannya di dunia pendidikan. Akibatnya, mutu pendidikan madrasah makin tertinggal. Dalam kondisi demikian, kesiapan dan kelayakan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan tampaknya patut dipertanyakan akibat adanya dikotomi diatas.

Abdul Rachman Shaleh (2005) menyatakan bahawa pelaksanaan tugas pendidikan di Departemen Agama dianggap sebagai sumber terjadinya dualisme pendidikan di Indonesia. Hal tersebut disedari sebagai akibat politik pendidikan di masa penjajahan Belanda yang mendikotomikan antara sistem pendidikan Barat yang bersifat umum dan sekular dengan pendidikan Agama yang eksklusif dan bersifat ukhrawi. Perundang-undangan tentang sistem pendidikan jelas memberi peluang terjadinya dualisme pendidikan. Pasal 10 ayat (2) undang-undang No. 4 tahun 1954 menyatakan bahawa ”belajar di sekolah agama yang mendapat pengakuan dari kementerian agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”. Demikian pula sebagaimana yang tertulis dalam substansi Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pelaksanaannya juga memberikan pengakuan dan keberadan madrasah dan pendidikan keagamaan sebagai bagian dalam kesatuan sistem pendidikan nasional.

Kebijakan dan politik pendidikan nasional yang dijalankan pada awal kemerdekan adalah melalui usaha dengan melanjutkan persekolah yang ada, walaupun sistem persekolahan tersebut dimaksudkan agar memberi kesempatan belajar kepada semua golongan masyarakat tapi sistem persekoahan tersebut belum berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini dapat dilihat bahawa sistem pendidikan nasional di Indonesia sejak awal mewarisi sistem pendidikan yang dilaksanakan pada zaman kolonial dalam bentuknya sebagai sekolah umum. Demikian pula apabila kita meninjau kembali terhadap perkembangan kelembagaan pendidikan islam, maka madrasah merupakan perkembangan lebih lanjut dari lembaga pendidikan umat islam indonesia seperti dayah, surau, rangkang dan pondok pesantren yang telah tumbuh sejak abad ke-13 .

Dengan demikian memang secara ideologis diciptakan adanya dualisme pendidikan, yaitu sekolah umum yang memperoleh sokongan pemerintah dan menjadi tanggung jawab departemen pendidikan nasional dan madrasah, pondok pesantren, sekolah yang kurang mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab departemen agama. Kondisi demikian pada akhirnya pemerintah terlibat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengembangkan beberapa madrasah menjadi madrasah negeri. Alasannya ialah karena situasi dan kondisi sosio-kultural-politik sudah berubah. Kalau kekuatan sosio politik pada awal kemerdekaan terbelah tajam secara ideologis menjadi nasionalis sekuler dan nasionalis Islam yang keduanya terlibat dalam pergumulan politik ideologis sedemikian keras, maka sekarang sudah berubah. Kalau para tokoh nasionalis Islam di awal kemerdekaan memperjuangkan masuknya pendidikan Islam (keagamaan) dalam pengelolaan Departemen Agama merupakan keharusan sejarah (dlaruri), maka tidak demikian halnya di waktu sekarang.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kebijakan pendidikan nasional Indonesia dewasa ini menunjukkan adanya kecendrungan untuk, setidaknya untuk meminimalisir dampak dan implikasi pemikiran dualisme terhadap sistem pendidikan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari upaya untuk melalukan integrasi institusi pendidikan umum dan agama. Segala konsekuensi yang dapat timbul dari hal tersebut, termasuk mengenai keberlanjutan eksistensi dualisme dalam pemikiran dan praktek pendidikan Indonesia di tengah-tengah upaya tersebut, masih menyediakan ruang terbuka bagi perdebatan-perdebatan selanjutnya.


REFERENSI 

  • Amin, Abdullah. 2003. Menyatukan kembali Ilmu-ilmu Agama dan Umum. Yogyakarta: Suka Press IAIN Sunan Kalijaga
  • Al-Attas , Syed Muhammad Naquib. 1978. Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ABIM
  • Azra, Azyumardi. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Hashim, Rosnani. 1996. Educational dualism in Malaysia: Implication for Theory and Practice. Oxford University Press
  • Maksum. 1999. Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos
  • Mohammad Said, Ahmad. 1998. Dualisme Pendidikan. KPM
  • Nordin, Tajul Ariffin.1993. Pendidikan: Satu Pemikiran Semula. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
  • Shaleh, Abdul Rachman. 2005. Madrasah dan Pendidikann Anak Bangsa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
  • Steenbrink, Karel A. 1986. Pesantren, Madrasah, Sekolah. Jakarta: LP3ES
  • The Columbia Encyclopedia (1963) NY & London: Colombia University Press
  • Yunus, Mahmud. 1979. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidayakarya Agung


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved