Makalah Antara Umat Islam dan Penguatan Civil Society di Indonesia
PENDAHULUAN
Di Indonesia dalam dua dasawarsa belakangan ini, diskusi mengenai civil societyadalah salah satu yang muncul di samping soal reformasi, hak asasi manusia, demokrasi, dan globalisasi. Terasa tidak lengkap jika suatu pembicaraan dalam seminar atau dalam makalah tanpa menyertakan kata civil society di dalamnya. Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).[1]
Berkiatan dengan upaya penguatan civil society di negeri ini, umat Islam Indonesia -sebagai mayoritas- menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, dalam arti bahwa upaya penguatan civil society di Indonesia tidak bisa mengabaikan umat Islam. Bahkan, dalam beberapa hal tertentu bisa dikatakan bahwa keberadaan umatIslam merupakan basis bagi perubahan sosial-politik di Indonesia. Mereka memiliki potensi yang sangat besar dalam menentukan format dan kehidupan politik Indonesia. Dengan ungkapan lain, umat Islam Indonesia memiliki prasyarat -setidaknya secara kuantitatif- bagi pertumbuhan dan penguatan civil socitety.[2]
Bagaimana proses perkenalan bangsa Indonesia dengan wacana civil society dan bagaimana peran yang dimainkan umat Islam dalam penguatan civil society di Indonesia? Inilah pertanyaan yang akan ditemukan jawabannya dalam Makalah ini.
PEMBAHASAN
A. Akar Konsep Civil Society
Sebagai sebuah konsep, harus diakui bahwa civil society memiliki akar dalam sejarah pemikiran Barat.[3] Di Eropa Barat, tempat asalnya, konsep ini sudah lama tidak dibicarakan, dan baru muncul kembali setelah gerakan solidaritas masyarakat di Polandia pimpinan Lech Walese melancarkan perlawanan terhadap dominasi pemerintahan Jenderal Jeruzelski. Dalam perlawanan tersebut, solidaritas masyarakat Polandia menjadikan civil society sebagai dasar sekaligus arah perjuangannya dengan tekanan utama pada perlawanan terhadap otoritarianisme negara. Pola yang dipakai solidaritas ini kemudian menjalar ke beberapa negara Eropa Timur lain, seperti bekas Chekoslovakia. Sejak saat itulah istilah civil societymulai ramai diperbincangan di berbagai belahan dunia,[4] tidak terkecuali di Indonesia.
Secara historis, akar perkembangan civil society bisa dilacak mulai dari Cicero, bahkan menurut Manfred Ridel, ia bisa dirunut lebih ke belakang lagi sampai Aristoteles. Namun yang jelas, Cicerolah yang memulai menggunakan istilahsocietes civilis dalam filsafat politiknya. Dalam tradisi Eropa, hingga abad ke-18, pengertian civil society dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Terminologi ini baru bergeser maknanya pada paruh kedua abad ke-18. Pada saat itu, negara dan civil society baru dipahami sebagai dua entitas yang berbeda. Para pemikir yang mempelopori pembedaan ini adalah para filsuf pencerahan Skotlandia yang dimotori oleh Adam Ferguson dan beberapa pemikir Eropa, seperti Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes, dan Tom Paine.[5]
Konsep civil society pernah juga dipahami secara sangat radikal, yakni dengan menekankan pada aspek kemandirian dan perbedaan posisinya sedemikian rupa sehingga menjadi antitesis dari negara (the state). Pemahaman seperti ini mengundang reaksi yang keras dari para pemikir lainnya, seperti Hegel yang segera mengajukan tesis bahwa civil society tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. Civil societyjustru memerlukan berbagai macam aturan dan pembatasan¬-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administratif, dan politik. Namun, konsep Hegel tentang civil society yang memberikan posisi unggul terhadap negara juga mengundang reaksi yang tidak kalah kerasnya dari para pemikir modern, seperti Robert Mohl, John S. Mills, Anne de Stael, dan Alexis de Tocqueville. Mereka, terutama pemikir yang disebut terakhir, sepakat untuk mengembalikan dimensi kemandirian dan pluralitas dalam civil society. Dengan pluralitas, kemandirian, dan kapasitas politik yang memadai di dalam civil society, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.[6]
Pengertian yang hampir sama diberikan oleh John A. Holl. Hanya saja, Holl lebih menekankan pada adanya ruang publik yang bebas (the free public sphere), di mana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Di dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijakan publik di dalam suatu negara.[7]
Dengan demikian, civil society dapat dipahami sebagai suatu ruang (space) yang terletak di antara negara di satu sisi dan masyarakat di sisi yang lain, seperti yang dikemukakan oleh Michael Walker. Di dalam ruang tersebut, menurut Walker, terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat suka rela dan terbangun sebuah jaringan hubungan di antara berbagai asosiasi, yang mana hubungan tersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan saling menghargai antara asosiasi yang satu dengan yang lainnya.[8]
Dengan mengutip Eisenstadt, Afan Gaffar mengemukakan bahwa civil society adalah suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial, seperti keluarga, kalangan bisnis, asosiasi masyarakat, dan asosiasi atau gerakan sosial lainnya yang ada di dalam masyarakat, yang mana kelompok sosial tersebut memiliki posisi yang independen, lepas dari pengaruh negara. Namun demikian, masyarakat yang dimaksudkan itu adalah masyarakat yang memiliki komponen tertentu sebagai syarat adanya civil society. Komponen yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu (1) otonom, (2) adanya akses masyarakat terhadap negara, (3) adanya arena atau ruang publik yang bersifat otonom, dan (4) arena publik tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat.[9]
Sementara itu, Kwi-Hee Bae dan Joon Hyoung Lim dari University of Southern California dalam salah satu kertas kerjanya, membagi menjadi tiga tradisi pemikiran dalam kaitannya dengan konsep civil society. Pertama adalah tradisi (Neo)liberal dengan tokohnya yang terkenal antara lain Tocqueville dan Putnam; Kedua, tradisi Habermasian di mana Arato dan Cohen adalah salah satu penggagas utamanya. Dan, ketiga adalah tradisi Hegel-Marxis di mana Gramsci adalah salah satu pengikut garis tersebut.[10]
Pembicaraan mengenai civil society di Indonesia sejak pertengahan tahun 1980-an, kelihatannya lebih banyak yang bersandar pada tradisi liberal (tokohnya antara lain Tocqueville) dengan semangat sebagai kekuatan penyeimbang kekuatan negara. Ini bisa dimengerti karena pada waktu kekuasaan Orde Baru, peran dan posisi negara sangat kuat dalam mendominasi seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik secara sosial-politik maupun budaya-ekonomi. Karena itu wajar juga kalau arti dari civil society biasanya merujuk kepada pemberdayaan masyarakat dengan ciri utama seperti keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporting), kesukarelaan (voluntary), dan kemandirian (independent) dalam berhadapan dengan kekuasaan negara.[11]
B. Signifikansi Civil Society bagi Kehidupan Bernegara.
Dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tampaknya civil society memiliki arti yang cukup penting, terutama bagi terwujudnya demokratisasi. “civil siciety merupakan prasyarat terwujudnya demokrasi”, demikian Robert. W. Hefner.[12] Secara politis, memang melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih simetris, sehingga demokrasi juga dapat dijalankan. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, sementara masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan stagnant atau berjalan di tempat. Secara ekonomis, melalui konsep civil society dapat dibangun kegiatan dan hubungan ekonomi yang menciptakan kemandirian. Pesan ideologis yang ada di dalamnya adalah tidak ada monopoli negara, tidak ada manipulasi, juga tidak ada dominasi pemilikan bagi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Kemudian secara sosial, melalui civil society dapat dibangun keseimbangan kedudukan dan peran orang sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, atau keseimbangan antara individual participation dan social obligations.
Dalam konteks ini, konsep civil society kurang lebih sama dengan pengertiangemeinschaft (paguyuban) atau mezzo-structures[13] yaitu bentuk pengelompokan sosial yang lebih kompleks daripada bentuk keluarga tetapi juga tidak terlalu kaku, tidak terlalu formal, seperti lazim dikembangkan oleh negara. Pesan ideologis yang terendap di dalamnya adalah memerdekakan orang atau menumbangkan pelbagai bentuk penjajahan terhadap kehidupan manusia, sehingga dapat dibangun solidaritas sosial, atau perasaan menjadi satu kesatuan dalam rasa sepenanggungan.[14]
Dengan demikian, kelahiran ide civil society sebagai bagian dari sebuah kesadaran bahwa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui negara ternyata tidak sederhana. Maka konsep civil society itu terkait dengan persoalan eksistensi hak, peluang dan kemampuan masyarakat. Dalam arti, menegakkan kembali the civil rights atau menciptakan masyarakat yang di sana negara tidak lagi maha atau adi kuasa. Meskipun demikian bukan berarti bahwa civil society mengembalikan keadaan menjadi natural society, yang ketika itu tidak ada negara. Civil society tetap memandang penting kehadiran negara. Hanya saja tidak seperti pada political society yang meletakkan peran negara pada posisi yang sangat dominan atau adi kuasa, civil society berusaha menciptakan interaksi antara negara dan masyarakat dilekati interdependensi, saling mengisi dan saling menguntungkan satu sama lain. Nilai penting yang melekat dalam civil society adalah partisipasi politik atau peran masyarakat sangat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan publik atau masyarakat dapat mewarnai keputusan publik.
Di samping itu juga ada akuntabilitas negara (state accountability) dalam arti negara harus bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kebijakan publik yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efisien (mengeluarkan resources secara porposional dengan hasil optimal) dan efektif (tidak merusak atau bertentangan dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat).
Selanjutnya, ide civil society menghendaki institusi-institusi yang berada pada sektor publik, sektor swasta maupun sektor sukarela dapat berbentuk forum-forum yang representatif atau berupa asosiasi-asosiasi yang jelas arahnya dan dapat dikontrol. Forum atau asosiasi semacam itu bersifat terbuka, inklusif dan harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya. Melalui forum atau asosiasi semacam itu civil society menjamin adanya kebebasan mimbar, kebebasan melakukan disiminasi atau penyebarluasan opini publik. Itulah sebabnya seringkali dinyatakan bahwa civil society adalah awal kondisi yang sangat vital bagi eksistensi demokrasi. Kendatipun karakteristik civil society bertentangan dengan karakteristik political society (yang menempatkan negara pada posisi sentral), namun tidak berarti bahwa civil society harus selalu melawan negara atau harus menghilangkan rambu-rambu politik yang telah dibangun oleh negara, jadi status dan peran negara tetap diperlukan.
C. Peran Umat Islam dalam Penguatan Civil Society di Indonesia
Berdasarkan uraian di atas, kata kunci untuk memahami konsep civil society adalah (a) adanya kesadaran bahwa masyarakat merupakan mitra pemerintah dalam proses pembangunan; (b) adanya wacana rasional yang berpotensi untuk mempertanyakan pertanggungjawaban negara. Di samping itu juga (c) tersedianya ruang publik sehingga masyarakat dapat secara leluasa mengekspresikan pendapat mereka. Perkenalan Indonesia dengan civil society adalah sebuah proses yang panjang. Pada uraian ini, kita akan melihat serba sedikit perkembangan civil societydi Indonesia, sekaligus melihat peran umat Islam dalam prosen tersebut. Secara garis besar perkembangan civil society di Indonesia melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Civil Society sebagai Sebuah Wacana
Sebagai sebuah wacana, atau lebih tepatnya wacana kefilsafatan, Civil Society bisa disejajarkan dengan isu gender, human right, dan demokrasi. Dalam pemikiran keislaman, bahkan tidak kalah serunya dengan isu pluralisme dan berjalan seiring dengan isu ini. Semangat beberapa wacana ini adalah pemahaman akan keberadaan hak, sebagai individu dan kelompok masyarakat. Juga perlakuan yang adil di tengah adanya perbedaan, penghapusan dominasi yang satu terhadap yang lain. Pemikiran demikian dapat dimaklumi, karena wacana ini, memang, memperoleh basis filosofisnya dari pemikiran “kiri”, seperti Hegel, Marx, Engels; yang bisa disebut pemikir kiri kuno, juga Habermas, Gramsci, dll. yang bisa dikatakan pemikir “kiri baru”.
Perkenalan Indonesia dengan isu civil society tampaknya dimulai dengan tampilnyacivil society sebagai wacana ini. Pengusung wacana ini, umumnya adalah para intelectual modernis, untuk tidak mengatakan liberal, dan penganut sosialis atau pemikiran kiri, seperti Nurcholish Madjid, Mansour Fakih, Abdurrahman Wahid, AS. Hikam, M. Dawam Raharjo, dll. Sekalipun mereka, dalam beberapa hal, berbeda dalam memaknai civil society, namun mereka memiliki keprihatinan yang sama, terutama soal kekuasaan pemerintah yang terlalu kuat.
Pada tahap ini, civil society merupakan perbincangan akademis, bahkan barangkali bersifat elitis. Hanya mereka yang memiliki basis keilmuan yang tertarik membicarakannya. Ada intelectual yang memaknai civil society dengan “masyarakat madani”. Konon, istilah masyarakat madani pertama kali diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim (Timbalan P. M. Malaysia saat itu), pada Festival Istiqlal di Jakarta 1995. M. Dawam Rahardjo kelihatannya sepakat bahwa alih bahasa dan definisi yang sesuai dari civil society adalah “masyarakat madani”.[15] Sebaliknya, M. AS. Hikam tetap mempertahankan istilah aslinya karena pengertian “masyarakat madani”, menurutnya, memiliki arti dan konteks yang sangat berbeda dengan civil society.[16]Istilah yang lebih netral, meskipun juga menimbulkan masalah adalah “masyarakat warga” yang diajukan oleh Lembaga Etika Atmajaya atau “masyarakat kewargaan” yang ditawarkan oleh AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia). Yang disebut terakhir ini misalnya M. Ryaas Rasyid dalam suatu artikelnya menulis “Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan”.[17] Sementara itu, istilah “masyarakat sipil” yang antara lain digunakan oleh Dr. Mansour Fakih, meskipun dalam arti terjemahan lebih sesuai tapi kelihatannya dalam arti makna tidak terlalu mengena karena mengimplikasikan sebagai lawan dari masyarakat militer.[18]
Kehadiran wacana ini secara eksternal karena sekitar tahun 1990-an civil societytelah menjadi arus pemikiran global, dan secara internal tidak bisa dipisahkan dari kondisi bangsa saat itu, terutama tidak tersedianya ruang publik. Rejim orde baru berada pada posisi kekuatan yang tidak tertandingi. Kritis terhadap kebijakan pemerintah dianggap melawan negara. Kelompok-kelompok masyarakat selalu diintai dan dicurigai sebagai kekuatan makar, dst. Pada saat itulah, civil society terus diwacanakan oleh para pemikir muslim.
2. Civil Society sebagai Gerakan; dari Gerakan Moral ke Gerakan Politik
Sebagaimana kita ketahui, di Indonesia ada dua organisasi keagamaan besar, yaitu Muhammadiyah dan NU, yang lahir sejak masa pra-kemerdekaan. Dan, sejak Indonesia merdeka atau orde lama, dua organisasi tersebut selalu menjadi kekuatan sosio-kultural yang bisa dikatakan menjembatani antara kepentingan rakyat dan pemerintah. Demikian juga pada masa orde baru. Pergulatan intensif antara Islam dan negara sejak 1950-an sampai 1980-an juga melibatkan dua organisasi tersebut dan sejumlah pemikir muslim.[19] Maka, dalam pengertian tertentu, mereka bisa dikatakan sebagai penyeimbang dari kekuatan negara (pemerintah). Meski demikian, tidak serta merta bisa dikatakan sebagai bentuk civil society, karena memang ide dan konsep itu baru muncul tahun 1990-an.
Namun harus diakui, sejak kokohnya wacana civil society, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan dan mahasiswa (HMI, PMII, KAMMI, dll.) semakin memantapkan posisinya, seiring lahirnya organisasi-organisasi dan NGOs baru, seperti Kontras oleh mendiang Munir, ICW oleh Teten Masduki, dll. Pada pertengahan hingga penghujung 1990an, berbagai ormas itu lebih berposisi sebagai gerakan moral, karena posisi negara (pemerintah) yang terlalu dominan dengan BIN dan kopasusnya.
Sebagai gerakan moral, ormas dan NGOs tersebut dapat dengan mudah meraih simpati dari masyarakat. Terhadap masyarakat, gerakan ini menyadarkan mereka akan pentingnya partisipasi dalam proses pembangunan, menunjukkan kepada masyarakat atas kesewenang-wenangan perlakuan tidak adil pemerintah dengan segala kebijakannya, dan membongkar indikasi KKN. Terhadap pemerintah, gerakan ini terus melakukan kritik, sekalipun beberapa aktifis diculik oleh pemerintah dan dipenjarakan. Mereka terus melakukan aktivitasnya dan dukungan masyarakat semakin besar. Dengan demikian, pemerintah berhadap-hadapan dengan masyarakat.
Situasi demikian mencapai puncaknya tahun 1997-1998. Pada saat itu, sejumlah organisasi keislaman dan intelektual muslim terlibat dalam gerakan reformasi atau gerakan politik, untuk tidak mengatakan gerakan revolusi. Kecuali sejumlah nama yang banyak disebut di atas, Amien Rais adalah nama yang cukup mewarnai perjalanan reformasi Indonesia. Pada awal 1997, Amien berbicara mengenai pertambangan tembaga Freeport di Irian Jaya. Menurutnya, 90 % keuntungan dari pertambangan ini dibawa ke luar negeri sedangkan sebagian besar dari 10 % sisanya jatuh pada satu keluarga saja.[20]
Atas pernyataan Amien ini, Soeharto marah besar. Soeharto memanggil Habibie dan memarahinya: “Amien membuat pernyataan subversif dan ia lebih berbahaya daripada Gus Dur.” Habibie kemudian bertemu dengan Amien dan mengulangi kepadanya apa yang telah dikatakan oleh Soeharto kepadanya. Amien tak takut. Ia pun keluar dari ICMI. Celakanya, bagi Soeharto, Amien rais menjadi ketua Muhammadiyah tetapi berada di luar ICMI dan karenanya tidak bisa melakukan sensor terhadapnya. Amien terpilih sebagai pimpinan Muhammadiyah pada tahun 1995. Jika sebelum ini ia enggan bicara keras, maka sekeluarnya dari ICMI ia dapat dengan bebas menyatakan pikirannya.[21]
Larut malam pada 14 Mei 1998, sebuah organisasi baru yang menamakan diri “Majelis Amanat Rakyat” menyerukan agar Soeharto lengser. Majelis ini dikepalai oleh Amien Rais dan sejumlah intelektual lain yang biasanya bicara lantang. Tidak ada yang mengejutkan kecuali adanya nama begawan ekonomi yang begitu populer, yakni Sumitro Djojohadikusumo dalam daftar anggota majelis, yang juga ayah dari Prabowo.[22]
Secara hampir bersamaan, Nurcholish Madjid menyampaikan sebuah makalah yang berani mengenai tuntutan akan adanya reformasi politik. Makalah itu disampaikannya di markas besar tentara di Jakarta Selatan. Nurcholish menyerukan diadakannya pemilu sebelum Januari 1999 dan tiga bulan kemudian diadakan pula sidang istimewa MPR untuk menunjuk sebuah pemerintah yang baru. Ia katakan juga bahwa Soeharto harus meminta maaf atas kesalahan-kesalahannya dan khususnya mengenai hasil korupsinya selama ini. Disarankan juga agar Soeharto mengembalikan semua kekayaan yang diperolehnya secara tidak sah kepada negara. Jenderal bambang Yudhoyono, seorang tokoh reformis militer, menyambut baik isi makalah Nurcholish walaupun diperingatkannya agar ia menghilangkan bagian akhir makalah itu, yang berkaitan dengan seruan agar Soeharto meminta maaf kepada publik dan mengembalikan kekayaannya.[23]
Pada hari Senin malam, 18 Mei 1998, Soeharto meminta agar Nurcholish menemuinya di istana. Ia memenuhi permintaan sang presiden dan menyatakan posisinya dengan jelas: “yang dipahami oleh rakyat mengenai reformasi adalah bahwa Anda turun.” Soeharto menjawab: “tidak masalah…” Kemudian, Soeharto juga berkata bahwa sebelum mengumumkan pengunduran dirinya keesokan hari, ia ingin bertemu dengan pemimpin-pemimpin komunitas muslim. Sampil berunding dengan Nurcholish mengenai sembilan orang terpilih untuk pertemuan itu. Soeharto dengan empatik berkeinginan agar Gus Dur diikutsertakan. Nurcholish dengan pandai juga mengusulkan agar Amien Rais diundang. Akan tetapi, Soeharto bersikeras menolaknya.[24]
Pada hari selasa 19 Mei 1998, sembilan pemimpin Islam –empat dari NU dan lima dari Muhammadiyah– memasuki ruang kerja Soeharto. Tampaknya usaha Soeharto untuk memecah belah oposisi muslim menemui kegagalan. Karena sebelumnya, Nurcholish telah bertemu Amien di rumah Malik Fadjar untuk membicarakan pertemuan ini. Hasil pembicaraan nitu, kesembilan orang ini membentuk suatu front bersatu. Semua menolak bergabung dengan komite reformasi bentukan Soeharto. Nurcholish sekali lagi memberitahu Soeharto dengan terbuka dan sopan: “Anda harus mengahiri masa kepresidenan Anda dengan anggun dan terhormat, bukan dengan cara Amerika Latin. Janganlah mengulang peristiwa 1965-1966”.[25]
Setelah menunggu selama bertahun-tahun, akhirnya awal baru Indonsia pun tiba. Pada hari Jum’at, 22 Mei 1998, segenap penduduk Indonesia bangun pagi hari pada hari pertama mereka tanpa Presiden Soeharto. Secara teoretis, orde baru tamat sudah. Selanjutnya pemerintahan dipegang oleh Habibie, lalu Gus Dur, dan Megawati menyusul tumbangnya Gus Dur. Pada tiga masa pemerintahan ini, kondisi Indonesia tidak menentu, karena krisis kepercayaan melilit pemerintah di satu sisi, dan kuatnya posisi rakyat di sisi yang lain.
Begitulah, peran intelektual muslim dalam gerakan moral dan gerakan politik. Mereka sudah tentu bertindak laksana lokomotif yang membawa gerbongnya masing-masing.
3. Civil Society sebagai Patner dari Pemerintah
Sebagai bekas wilayah penjajahan yang kaya budaya, seperti budaya gotong–royong, bangsa Indonesia sudah terbiasa hidup dengan kekuatan sendiri. Proses pembangunan sudah terbiasa dilakukan secara gotong royong, seperti pembangunan jalan, pembangunan rumah ibadah, dll. pembangunan pendidikan juga banyak yang berbasis masyarakat. Artinya, pembangunan tetap dapat berjalan, sekalipun tanpa sentuhan kebijakan pemerintah. Meski demikian, hal ini tidak bisa disebut sebagai penguatan civil society, karena di luar kesadaran pemerintah yang bermitra dengan masyarakat dan di luar kesadaran masyarakat sebagai mitra dari pemerintah.
Saat ini, di era reformasi, atau lebih tepatnya pada masa pemerintahan SBY-Kalla, paradigma pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai mitra. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Posisi mereka selain sebagai mitra, juga sebagai penyeimbang, sebagai fasilitator, dan sebagai pengawal kebijakan setiap kebijakan.
Kelahiran banyak LSM/NGO dengan segala basis ideologi dan latarbelakangnya, lahirnya banyak orsospol (partai politik) dan kelompok-kelompok profesi adalah sebagai ujud dari penguatan civil society di Indonesia.[26] Posisi NGOs ini menjadi sedemikian penting bagi jalannya pembangunan. Keberadaan mereka menjadi bagian tekterpisahkan dari keberadaan pemerintah. Sudah tentu, pemerintah tidak bisa mengabaikan peran organisasi keagamaan Islam, termasuk pesantren, sebagai mitra dalam program pembangunan. Misalnya pemberdayaan perempuan melibatkan organisasi-organisasi wanita Islam (muslimat NU atau Aisiyah), dst.
Daftar Pustaka dan Footnote
- Barton, Greg, Biografi Gus Dur (The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid), cet. ke-7 (Yogyakarta: LKiS, 2006)
- Baso, Ahmad, Civil Society versus Masyarakat Madani: Arkeologi “Civil society” dalam Islam Indonesia. Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1999)
- Budiman, Arief, State and Civil Society, (Clayton, Victoria: The Publications Officer, Centre of Southeast Asian Studies, Monash University, 1990)
- Fakih, Mansour, Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial: Pergolakan Ideologi LSM Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000)
- Gaffar, Afan, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Cet. IV,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
- Hefner, Robert W., Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia, (ter. A. Baso), Jakarta: ISAI, 2001
- Hidayat, Komaruddin dan Ahmad Gaus (eds.), “Pengantar Editor” dalam Islam, Negara & Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, (Jakarta: Paramadina, 2005)
- Hikam, Muhammad AS, Demokrasi dan Civil society, Cet. II, (Jakarta: LP3ES. 1999)
- Holl, John A, “In Seach of Civil society“, dalam John A Holl (ed.), Civil society Theory,History, Comparison, (Cambridge: Polity Press, 1995)
- Holl, John A, Civil Society: Theory, History, Comparison, (Cambridge, Massachussets, Polity Press, 1995)
- Prasetyo, Hendro, Ali Muhanif, dkk, Islam & Civil society: Pandangan Muslim Indonesia
- Raharjo, M. Dawam, Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, (Jakarta: LP3ES dan LSAF, 1999)
- Rasyid, M. Ryaas, “Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan”, Jurnal Ilmu Politik, No. 17, 1997
- Seligman, Adam B., The Idea of Civil Society, (Princeton, New Jersey: Princeton University Press, 1992)
- Subono, Nur Iman, “Civil Society, Patriarki, dan Hegemoni” dalam Jurnal CIVIC Vol.1 No.2 Agustus 2003
- Suwondo, Kutut, Civil Society di Aras Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Pustaka Percik, 2005)
- Sztompka, Piotr, “Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society”,dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998
- Walker, Michael, “Introduction”, dalam Michael Walker, “Toward a Global Civil Society,Providende, RY, Bergham Books, 1995)
________________________________________
[1]Seligman, Adam B., The Idea of Civil Society, (Princeton, New Jersey: Princeton University Press, 1992), pp.15-58
[2]Hendro Prasetyo, Ali Muhanif, dkk, Islam & Civil society: Pandangan Muslim Indonesia, p. 11
[3]Lihat Ahmad Baso, Civil Society versus Masyarakat Madani: Arkeologi “Civil society” dalam Islam Indonesia. Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1999), p. 85.
[4]Mengenai pembahasan tentang akar perkembangan civil society bisa dilihat lebih jauh dalam John A Holl, “In Seach of Civil society“, dalam John A Holl (ed.), Civil society Theory, History, Comparison, (Cambridge: Polity Press, 1995), p. 1-31
[5]Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil society, Cet. II, (Jakarta: LP3ES. 1999), p. 1-2
[6]Ibid.
[7]Lihat uraian John A Holl lebih lanjut tentang konsep civil society dalam salah satu bukimya yang bertitel Civil society: Theory, History, Comparison, (Cambridge, Massachussets, Polity Press, 1995), terutama pada bab “In Search of Civil society“
[8]Michael Walker, “Introduction”, dalam Michael Walker, “Toward a Global Civil society, Providende, RY, Bergham Books, 1995), p. 16
[9]Lihat Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Cet. IV,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), p. 180
[10]Dikutip oleh Nur Iman Subono, “Civil Society, Patriarki, dan Hegemoni” dalam Jurnal CIVIC Vol.1 No.2 Agustus 2003, p. 35
[11]Hikam, op.cit., p. 2-3.
[12]Lihat hasil riset Robert W. Hefner, Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia, (ter. A. Baso), Jakarta: ISAI, 2001
[13]Sztompka, Piotr, ‘Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society’,dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998, p. 191
[14]Budiman, Arief, State and Civil Society, The Publications Officer, Centre of Southeast Asian Studies, Monash University, Clayton, Victoria, 1990, pp. 5-9
[15]Lihat M. Dawam Raharjo, Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, (Jakarta: LP3ES dan LSAF, 1999), p. 133-173.
[16]Lihat Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil society, (Jakarta: LP3ES, 1999).
[17]M. Ryaas Rasyid, “Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan”,Jurnal Ilmu Politik, No. 17, 1997
[18]Lihat Mansour Fakih, Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial: Pergolakan Ideologi LSM Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000)
[19]Komaruddin Hidayat and Ahmad Gaus (eds.), “Pengantar Editor” dalam Islam, Negara & Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, (Jakarta: Paramadina, 2005), p. xviii-xix
[20]Greg Barton, Biografi Gus Dur (The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid), cet. ke-7 (Yogyakarta: LKiS, 2006), p. 297
[21]Ibid., p. 298
[22]Ibid., p. 312-313
[23]Ibid., p. 313
[24]Ibid., p. 316
[25]Ibid., p. 317
[26]Lihat Kutut Suwondo, Civil Society di Aras Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Pustaka Percik, cet. Ke-2, 2005), p. 21