Aneka Ragam Makalah

Makalah Relasi Negara: Agama dan Pendidikan



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Relasi Negara: Agama dan Pendidikan
(Gambaran Umum Sejarah Perkembangan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia dalam Perspektif Politik)


PENDAHULUAN 

Kajian berikut mencoba untuk melihat perkembangan pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia dengan melibatkan pendekatan politik di samping pendekatan kesejarahan. Pendekatan politik yang dimaksud lebih berupa asumsi-asumsi sederhana seputar mitos hubungan antara kekuasaan (negara) dengan agama. Di bagian lain relasi antara keduanya coba dilihat pada bidang pendidikan.[1] Implikasi relasi negara-agama dengan aroma politik yang kental terhadap penyelenggaraan pendidikan Islam yang dikomparasikan dengan realitas kesejarahan, dengan menyuguhkan beberapa argumen pendukung, diharapkan mampu memberi sedikit gambaran tentang sejarah perkembangan pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia.

PEMBAHASAN
Relasi Negara |  Agama dan Pendidikan

A. Pendekatan Kesejarahan

Secara historis, kehadiran lembaga pendidikan adalah salah satu ciri utama dari suatu tahap penting perkembangan Islam di tanah air. Ini ditandai dari kebangkitan tradisi intelektual Islam di abad ke-17, khususnya yang berbasis di kerajaan Aceh, berlangsung sejalan dengan berdirinya berbagai lembaga pendidikan Islam di lingkungan kerajaan. Dari lembaga inilah karya-karya para ulama tentang Islam sebagai wujud konseptualisasi Islam dan Budaya Melayu-Nusantara muncul. Pada titik ini, tidak dapat dinafikan bahwa maju mundurnya lembaga pendidikan Islam bisa menjadi satu indikator penting dalam proses Islamisasi masyarakat dan transmisi ilmu pengetahuan.

Azyumardi membuktikan bahwa kajian-kajian historis menunjukkan bahwa sampai paruh kedua abad ke-19, pendidikan Islam dalam bentuk masjid dan pesantren, tetap merupakan lembaga pendidikan yang dominan bagi masyarakat Indonesia. Pergeseran mulai terjadi ketika mulai diperkenalkan dengan model pendidikan yang telah dirancang berdasarkan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda untuk mempersiapkan kalangan pribumi untuk mengisi jabatan-jabatan di kantor-kantor Pemerintah Hidia Belanda. Dalam pada ini, pemberlakuan oleh Pemerintah Hindia Belanda dapat di anggap sebagai awal dari dualisme sistem pendidikan bagi masyarakat Indonesia.[2].

Harus digarisbawahi bahwa betapapun tetap berjalan sesuai dengan karakter dan menjadi andalan masyarakat Muslim di tanah air, pendidikan Islam tidak dapat diperlakukan secara statis dan monolitik. Sebab pada saat yang sama, ketidakpuasan terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional model pesantren juga dirasakan oleh sebagian kalangan Muslim sendiri. Karenanya kesadaran untuk mengembangkan orientasi pendidikan Islam yang menyangkut masalah-masalah sosial, politik, dan ekonomi menjadi perhatian serius. Dengan maraknya kebangkitan gerakan-gerakan Islam modern di awal ke-20, juga persentuhan dengan pemikiran kontemporer, telah mendorong dilakukannya penyesuaian-penyesuaian kurikulum, kelembagaan, dan sistem pengajaran bagi pendidikan Islam. Inilah tonggak utama bagi pendirian lembaga pendidikan Islam, dalam bentuk madrasah, sebagai bentuk pembaharuan terhadap sistem pendidikan tradisional yang memperkenalkan mata pelajaran umum dan didaktik-metodik ala Belanda, di samping mata pelajaran agama.

Sebagai contoh dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh Abdullah Ahmad di lembaga pendidikan Adabiyah dan Zaenuddin Labai el-Yunusi pada madrasah Diniyah di Padang. Di lembaga-lembaga tersebut, di samping pelajaran agama, juga di ajarkan ilmu-ilmu umum seperti membaca dan menulis huruf latin, ilmu hitung sejarah dan ilmu bumi. Hal yang sama terjadi di Yogyakarta dipelopori oleh Ahmad Dahlan di Yogyakarta dan juga Jam’iyat al-Khair di Jakarta.

Sayangnya, dualisme pendidikan ini dalam perkembangannya berikutnya menghasilkan orientasi dan wawasan masyarakat Indonesia yang terbelah dengan karakter masing-masing. Imbasnya adalah munculnya kecenderungan untuk lebih mengembangkan pola dan orientasi pendidikan yang pernah dinikmati terutama ketika mereka menjadi policy-maker dalam bidang pendidikan pada masa selanjutnya. Ini pada gilirannya bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan pendidikan pemerintah Orde Lama yang lebih mementingkan pendidikan umum ketimbang pendidikan agama. Walaupun secara parsial ada beberapa upaya untuk menjembatani dikotomi ini, seperti yang pernah dilakukan oleh Kyai Fathurrahman Kafrawi dan Abdullah Sigit[3], namun secara substansi lembaga pendidikan berbasis Islam selalu kedodoran jika dihadapkan dengan lembaga pendidikan umum dilihat dari aspek mutu maupun manajerial.


B. Pendekatan Politik

Secara politis, pada perkembangannya di masa pemerintahan Orde Baru awal, dualisme -yang tadi disinggung pada uraian sebelumnya- juga bisa dilihat sebagai refleksi dari pergumulan kekuatan politik; antara Islam dan Nasionalisme.[4] Jadi, betapapun telah terjadi rekonsiliasi ideologis dengan penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, namun pada prakteknya implikasi pergumulan ideologis ini terhadap dunia pendidikan tetap sulit dihapuskan. Hal ini kemudian juga diperkuat dengan sejarah panjang resistensi kaum muslimin terhadap sekolah umum klasikal, yang mulanya dikembangkan oleh pemerintah Kolonial, yang dicurigai sebagai counter terhadap pendidikan Islam. Karena itu perkembangan kebijakan pemerintahan Orde Baru terhadap pendidikan Islam, pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari pola politik Orde Baru vis a vis Islam. .

Maksudnya adalah bahwa tingkat apresiasi pemerintah terhadap pendidikan Islam mencerminkan sejauhmana tingkat dan pola hubungan politik negara dan agama (Islam) itu sendiri. Di sini dapat dicermati bahwa dalam situasi saat relasi Islam dan negara mengarah pada konflik, kebijakan-kebijakan pemerintah cenderung membatasi dan bahkan mengancam eksistensi pendidikan Islam. Hal ini dapat terlihat pada kasus perlakuan pemerintah terhadap lembaga madrasah, terutama pada kebijakan penyediaan dana anggaran penyelenggaraan pendidikan. Sebaliknya, dalam hubungan antara Islam dan negara yang cukup akomodatif maka kebijakan yang berkaitan dengan madrasah cenderung positif dan lentur. Dapat dikatakan pula bahwa secara umum dunia pendidikan nasional pada awal pemerintah Orde Baru Soeharto tidaklah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Hal ini tentu saja bisa dipahami mengingat bahwa konsolidasi dan stabilisasi kehidupan sosial, politik dan ekonomi menjadi prioritas utama dalam kacamata pemerintahan baru ini. Karena itu, sistem dualistik pendidikan, yang membagi pendidikan umum di satu sisi dan pendidikan agama di sisi lain, masih dianggap relevan sebagai pola pendidikan nasional.

Namun bukan berarti hal ini menisbikan keinginan untuk mempersempit jurang dualisme tadi. Beberapa kebijakan pemerintah seperti formalisasi status sekolah swasta menjadi negeri dan strukturisasi sekolah agama dengan penyeragaman kurikulum nyatanya memang diarahkan pada upaya mengangkat citra pendidikan Islam. Hanya sayangnya betapapun kebijakan ini kelihatan memberikan kesempatan yang cukup besar bagi pengembangan pendidikan Islam namun pada prakteknya tetap menjadikan lembaga pendidikan Islam sebagai yang dinomorduakan.[5]

Upaya formalisasi dan strukturisasi sebagaima yang digambarkan di atas, selain sangat lambat juga memang dijalankan setengah hati. Salah satu faktor yang terpenting penyebab hal itu sebenarnya tertumpu pada sikap pemerintah yang mendua dalam memperlakukan pendidikan Islam itu sendiri. Karena itu reaksi kaum muslimin pada waktu itu atas kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut pada dasarnya dapat dipahami. Karena apa yang dituntut oleh sebagian besar pendidik muslim terhadap pemerintah adalah sikap yang proporsional dalam pengembangan pendidikan agama di tanah air. Karena itu, seyogyanya dilakukan pemerintah bukan substitusi tapi pembinaan mutu pendidikan Islam secara terus menerus.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1975, juga pada gilirannya diikuti dengan pemberlakuan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pada tahun 1989 dan penerapan kurikulum 1994, merupakan jawaban pemerintah terhadap keinginan dan kecemasan para pendidik muslim tentang masa depan pendidikan Islam, terutama madrasah. Dengan kata lain, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan model solusi yang di satu sisi memberikan pengakuan eksistensi pendidikan Islam, namun di sisi lain tetap memberikan kepastian akan berlanjutnya usaha yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional yang lebih integratif.

Dengan ungkapan lain, usaha tersebut harus dibaca sebagai “pengintegrasian pendidikan tradisional ke dalam sistem pendidikan modern.” Asumsinya adalah dengan berintegrasinya ke dalam sistem pendidikan nasional, maka lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah, yang selama ini masih dpandang konservatif dan tradisional, dapat menyerap unsur-unsur pendidikan modern yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional. Pada titik ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia secara formal kelembagaan telah final, dan dengan integrasinya ke dalam sistem pendidikan nasional adalah suatu kewajaran bahkan keharusan bagi pendidikan Islam. Yang tersisa kini hanyalah bagaimana menindaklanjuti perkembangan tersebut dengan bijak dan penuh perhitungan yang rapi, di mana tujuan akhirnya diarahkan pada usaha peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan Islam.


Daftar Pustaka
  • Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam : Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru, (Jakarta : Logos, 1999).
  • Dhofir, Zamakhsari Tradition and Change in Indonesian Islamic Education (Jakarta : Office of Religious Research and Development, Ministry of Religious Affairs of The Republic Indonesia, 1995).
  • Maksum, “Transformasi Pendidikan Islam Pada Lembaga Pendidikan Depag pada Masa Orde Baru (Studi terhadap Kelembagaan Madrasah)” disertasi pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,1998.
  • Jurnal Madrasah, vol. 1, no. 3, 1997.
_______________________________
[1] Sebagai sebuah wacana, tema yang digagas dalam tulisan ini lebih berupa pengulangan dari apa yang secara baik sekali ditulis oleh Maksum dalam disertasinya yang berjudul, “Transformasi Pendidikan Islam Pada Lembaga Pendidikan Depag pada Masa Orde Baru (Studi terhadap Kelembagaan Madrasah)” disertasi pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,1998.
[2] Tentang dinamika perkembangan pesantren dalam konteks persentuhannya dengan lembaga pendidikan kolonial, lebih lanjut dapat dibaca dalam Azyumardi Azra, Pendidikan Islam : Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru, (Jakarta : Logos, 1999), hal. 97-105.
[3] Keduanya adalah mantan Menteri Agama pada masa pemerintahan Orde Lama, di mana kedua tokoh ini dipandang sebagai orang yang telah berjasa memulai upaya memodernisasikan lembaga pendidikan Islam yang kala itu masih dipandang sangat konservatif dan tergolong kelas pinggiran. Tentang kiprah kedua mantan menteri Agama ini dapat dibaca dalam Azyumardi Azra, Fachri Ali, Biografi Sosial Politik Menteri Agama RI, (Jakarta : Logos, 1999).
[4] Maksum, “Politik Pendidikan Islam di Indonesia”, makalah.
[5] Zamakhsari Dhofir, Tradition and Change in Indonesian Islamic Education (Jakarta : Office of Religious Research and Development, Ministry of Religious Affairs of The Republic Indonesia, 1995), dikutip dari Jurnal Madrasah, vol. 1, no. 3, 1997, h. 23.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved