Makalah Transfusi Darah Menurut Pandangan Islam
Oleh: Fida Husain dkk
BAB I
PENDAHULUAN
Pada 50 tahun terakhir ini, pelayanan transfusi darah di dunia barat sangat berkembang. Misalnya, United Kingdom National Blood Transfusion Service baru saja memulai kegiatannya pada saat perang dunia kedua. Beberapa kemajuan dramatis pada bidang bedah dan kedokteran telah dimungkinkan akibat tersedianya komponen darah secara luas.
Transfusi darah membantu cara-cara pengobatan yang sudah ada, namun perlu diperhatikan bahwa transfusi darah itu bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko. Transfusi / pemindahan darah telah dilakukan kira-kira 100 tahun yang lalu. ( abad ke 18 ), dimana pada masa itu pengetahuan tentang pisiologi dan sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih sangat sempit sekali. Dalam kondisi itu umumnya transfusi banyak mengalami kegagalan. Dr. Karl Laindsteiner pada tahun 1900 mengumumkan penemuannya tentang golongan darah manusia, setelah ditemukan golongan darah manusia ini kecelakaan akibat transfusi tidak lagi membahayakan, tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian karena kehilangan darah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Transfusi darah
1. Pengertian Transfusi darah
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan untuk mengobati anemia berat atau trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit darah. Orang yang menderita hemofilia atau penyakit sel sabit mungkin memerlukan transfusi darah sering. Awal transfusi darah secara keseluruhan digunakan, tapi praktek medis modern umumnya hanya menggunakan komponen darah.
Pindah tuang
- Memindahkan sejumlah cairan (dalam jumlah yang cukup besar) ke dalam pembuluh darah balik
- Tranfusi darah : memindahkan cairan (darah) dari seorang donor kepada seorang akseptor (resipien)
2. Macam-Macam Transfusi darah
a. Transfusi sel darah merah
Istilah “transfusi darah” seringkali diartikan secara luas oleh dokter jika yang dimaksudkan mereka adalah transfusi sel darah merah. Keluhan terhadap kelemahan linguistik ini adalah bahwa darah seringkali ditransfusikan tanpa perhatian yang cukup pada kebutuhan spesifik penderita atau terhadap kemungkinan efek membahayakan dari transfusi.
b. Transfusi trombosit dan granulosit
Transfusi trombosit dan granulosit diperlukan bagi penderita trombositopenia yang mengancam jiwa, dan neutropenia yang di sebabkan karena gagal sumsum tulang. Transfusi darah dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama tergantung pada sumber mereka:
1. 'Transfusi homolog, atau transfusi darah yang disimpan menggunakan orang lain. Ini sering disebut ''Allogeneic bukan homolog.
2. ''Autologus transfusi”, atau transfusi menggunakan darah pasien sendiri disimpan.
Macam-Macam Donor
• Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah, kulit, sumsum tulang)
• Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
• Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
• Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata, ginjal)
• Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium, testis)
• Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat
3. Cara Transfusi darah
Donor unit darah harus disimpan dalam lemari es untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan memperlambat metabolisme sel. Transfusi harus dimulai dalam 30 menit setelah unit telah diambil keluar dari penyimpanan dikendalikan.
Sebelum darah diberikan, rincian pribadi pasien dicocokkan dengan darah untuk ditransfusikan, untuk meminimalkan risiko reaksi transfusi. Kesalahan administrasi merupakan sumber signifikan dari reaksi transfusi dan upaya telah dilakukan untuk membangun redundansi ke dalam proses pencocokan yang terjadi di samping tempat tidur.
Sebuah unit (hingga 500 ml) biasanya diberikan selama 4 jam. Pada pasien dengan risiko gagal jantung kongestif, banyak dokter mengelola diuretik untuk mencegah overload cairan, suatu kondisi yang disebut Transfusi Overload Peredaran Darah Terkait atau taco. Acetaminophen dan / atau antihistamin seperti diphenhydramine kadang-kadang diberikan sebelum transfusi untuk mencegah jenis lain reaksi transfusi.
Darah ini paling sering disumbangkan sebagai seluruh darah dengan memasukkan kateter ke dalam vena dan mengumpulkan dalam kantong plastik (dicampur dengan antikoagulan) melalui gravitasi. Darah yang dikumpulkan ini kemudian dipisahkan menjadi komponen-komponen untuk membuat penggunaan terbaik dari itu. Selain dari sel darah merah, plasma, dan trombosit, produk darah yang dihasilkan komponen juga termasuk protein albumin, faktor pembekuan konsentrat, kriopresipitat, berkonsentrasi fibrinogen, dan imunoglobulin (antibodi). Sel darah merah, plasma dan trombosit juga dapat disumbangkan individu melalui proses yang lebih kompleks yang disebut apheresis.
Di negara maju, sumbangan biasanya anonim kepada penerima, namun produk dalam bank darah selalu individual dapat dilacak melalui siklus seluruh donasi, pengujian, pemisahan menjadi komponen-komponen, penyimpanan, dan administrasi kepada penerima. Hal ini memungkinkan pengelolaan dan penyelidikan atas penularan penyakit transfusi diduga terkait atau reaksi transfusi. Di negara berkembang donor kadang-kadang khusus direkrut oleh atau untuk penerima, biasanya anggota keluarga, dan pemberian segera sebelum transfusi.
4. Risiko kepada penerima
Ada risiko yang terkait dengan menerima transfusi darah, dan ini harus seimbang terhadap manfaat yang diharapkan. Reaksi samping yang paling umum untuk transfusi darah adalah''non-hemolitik demam reaksi transfusi'', yang terdiri dari demam yang menyelesaikan sendiri dan tidak menyebabkan masalah abadi atau efek samping.
Reaksi hemolitik termasuk menggigil, sakit kepala, sakit punggung, dispnea, sianosis, nyeri dada, takikardi dan hipotensi. Produk darah jarang dapat terkontaminasi dengan bakteri, risiko infeksi bakteri parah dan sepsis diperkirakan, pada 2002, sekitar 1 dalam 50.000 transfusi trombosit, dan 1 dalam 500.000 transfusi sel darah merah.
B. Transfusi darah Menurut Agama Islam
a. Hakekat darah
• Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
• Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan
b. Ayat-ayat di Al-Qur’an mengenai darah
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم
“Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu mangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya…….” (Al baqoroh : 173)
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…….”(Al Maidah : 3)
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Al-An’am : 119)
c. HUKUM DONOR DARAH
1. Pandangan ulama terdahulu
Pandangan Ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara lainnya.
Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan karena :
1. Najis
2. Merendahkan, alasan kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah)
“Tidak diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis atau suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya” (Al Kasani) Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I) Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota badan (Mazhab Hanafi) Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk terhormat dalam pandangan Islam) Pada saat itu belum terpikirkan perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.
Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
2. Menurut ulama sekarang
a. Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien
Menurut Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Serta pada (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
b. Mengenai Hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
c. Donor darah pada bulan ramadhan
Menurut Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.
3. Syarat Donor dan Transfusi darah Menurut Islam
Syarat Donor dan Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
a. Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
b. Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada akseptor
c. Donor atau Tranfusi tidak boleh dilakukan bila menyebabkan kematian pada diri donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun memberikan manfaat kepada resipien.
d. Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti (mencegah kerusakan/kematian resipien)
e. Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat di perkirakan
f. Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang diperoleh jelas (manfaat lebih besar dari kerugian)
g. Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
h. Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang berarti, bahkan mendapat manfaat.
i. Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
j. Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat diperkirakan dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
- Contreras,marcela.1995.Petunjuk Penting Transfusi.Jakarta:EGC
- Al-Hafidz,Ahsin W. 2007. Fikih Kesehatan. Jakarta : AMZAH
Website
- http://nezfine.wordpress.com/2011/02/03/transfusi-darah-menurut-pandangan-islam/
- http://www.news-medical.net/health/What-is-a-Blood-Transfusion-%28Indonesian%29.aspx
- http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/588.pdf