BAB I
Pendahuluan
Zakat adalah suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah dan mempunyai banyak kebaikkan. Mengeluarkan zakat adalah merupakan rukun Islam yang ketiga, hukumnya adalah wajib, sama dengan rukun Islam yang lainnya.
Harta yang wajib dizakatkan ada dua macam : pertama harta yang nampak (terlihat), yang kedua harta yang tidak nampak (tidak terlihat). Harta yang nampak adalah harta yang tidak nampak adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan seperti : tanaman,binang ternak,dan buah-buahan dan lai-lain sebagainya. Harta yang tidak nampak adalah harta yang memungkinkan untuk disembunyikan,seperti : emas, perak dan barang tambang.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang zakat harta yang tidak nampak,baik itu emas,perak dan barang tambang mulai dari bentuknya, nishab dan kadar wajibnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan zakat emas,perak dan barang tambang.
BAB II
Pembahasan
Zakat Emas | Perak Dan Barang Tambang
A. Pengertian
Zakat adalah hak yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung harapan untuk mendapatkan berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan dengan syarat dan rukun tertentu. Islam mewajibkan zakat emas,perak,hasil tanaman, buahan,binatang ternak, barang tambang dll. Pada kesempatan ini hanya membahas tentang emas, perak dan barang tambang.
Dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak
Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah dalam Al-qur’an surat (at-Taubah: 34-35)[1]
“….dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Beberapa pendapat para ulama tentang zakat emas dan perak[2]
- Ulama fiqih, berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishabnya yaitu nishab emas 20 mithqol, nishab perak 200 dirham, mereka memberi syarat yaitu berlalunya waktu satu tahun dalam keaadan nishab juga jumlah wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
- Imamiah, berpendapat bahwa wajib zakat emas dan perak jika berada dalam bentuk uang dan tidak wajib dizakati jika berbentuk barang atau perhiasan.
- Hambali, berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati kecuali jika ditukar dengan emas dan perak.
- Menurut tiga mazhab, berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati jika dalam bentuk barang dan dalam bentuk uang mereka berbeda pendapat mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan sebagian mewajibkan zakat dan sebagian lain tidak mewajibkannya.
- Mengenai uang imamiah mewajibkan 1/5 atau 20% dari sisa belanja dalam satu tahun. Menurut Syafi’I, Maliki dan Hanafi uang kertas tidak wajib dizakati kecuali telah dipenuhi semua syarat yaitu telah sampai nishab dan telah cukup satu tahun.
Syarat wajib zakat emas dan perak adalah:
1. Milik orang islam
2. Yang memiliki adalah orang yang merdeka
3. milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
4. sampai nishab
5. genap satu tahun
Para puqoha berbeda pendapat tentang hasil pertambangan yang wajib zakat:[3]
- Abu Hanifah mewajibkan zakat pada hasil tambang yang bias dicetak musalnya emas, perak,kuningan dan tembaga
- Abu Yusuf mewajibkan zakat pada hasil tambang yang digunakan untuk hisan misalnya permata
- Imam Syafi’i zakatnya wajib pada emas dan perak jika telah dibersihkan dan mencapai senisab
B. Nishab zakat emas
Nishab zakat emas adalah 20 dinar (85 gram emas) zakat tersebut wajib dikeluarkan, apabila telah memenuhi syarat maka wajiblah seseoarang untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2 dinar. Setiap lebih dari dua puluh dinar sipemilik wajib mengeluarkan 1/40-nya lagi.
C. Nishab zakat perak
Zakat perak dikeluarkan apabila telah mencapai 200 dirham maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 dirham. Selebihannya, baik sedikit maupun banyak, adalah menurut hitungannya itu. Tidak ada keringanan dalam zakat uang setelah sampai satu nishab.
D. Nishab zakat barang tambang
Mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan, maka disini ulama berbeda pendapat. Abu Hanifah dan kawan-kawan zakat barang tambang harus dikeluar zakatnya sebesar 20%. Tetapi Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% berdasarkan qias dengan zakat uang.
Tambang yang dihasilkan dari perut bumi banyak jenisnya, menurut Ibnu Qudamah contoh tambang adalah emas,perak,timah,besi,intan,batu prermata,batu bara dll.Barang tambang yang cair seperti aspal, minyak bumi,balerang, gas dan sebagainya.[4] Menurut mazhab Maliki, barang tambang itu terbagi kepada dua bagian:[5]
- Diperoleh melalui usaha yang sangat berat, tentang hal itu telah sudah ada kesepakatan bahwa hanya dikenakan zakat biasa.
- Diperoleh melalui tanpa usaha yang berat, dalam hal ini Maliki tidak mempunyai pendapat yang tegas. Ia pernah mengatakan bahwa besar zakatnya adalah 2,5% sama dengan zakat uang, tetapi dilain kali ia mengatakan bahwa zakat yang harus dikeluarkan adalah 20%.
Abu Hanifah dan sahabatnya berpendapat bahwa setiap barang tambang yang diolah dengan menggunakan api atau dengan kata lain diketok dan ditempa, harus dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi barang tambang cair atau padat yang tidak diolah dengan menggunakan api tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Pendapat mereka ini didasarkan atas qias kepada emas dan perak yang kewajiban mengeluarkan zakatnya ditetapkan dengan dalil nash dan ijmak para ulama. Barang tambang yang menyerupai emas dan perak dalam hal ini sama-sama diolah dengan api disamakan hukumnya dengan emas dan perak tersebut.
E. Penggabungan kedua mata uang[6]
Apabila seseoarang memiliki emas yang kurang dari senishab dan perak yang kurang dari senishab maka ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya agar cukup senishab. Karena jenisnya berbeda, sehingga tidak mungkin digabungkan seperti halnya sapi dan kambing. Jadi umpamanya seseorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar maka tidaklah wajib berzakat.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
- Para ulama fiqih telah sepakat atas kewajiban menunaikan zakat emas dan perak serta kekayaan mata uang lainnya yang di qiaskan dan memiliki hukum yang sama.
- Emas dan perak yang dizakatkan itu harus mancapai satu nisab
- Nisab emas 20 dinar sedangkan perak 200 dirham, sehingga besar zakat keduanya adalah 2,5%
- barang tambang adalah barang yang dihasilkan dari perut bumi yang belum diolah atau belum jadi yang merupakan peninggalan ummat sebelumnya, salah satu syarat untuk mengeluarkan zakatnya harus mencapai satu nisab
DAFTAR PUSTAKA
- Qardawi Yusuf. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan)
- Jawad Muhammad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)
- Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi.
- Ali Hasan M. Zakat dan infak, ( Jakarta-kencana.,2006)
- Sabid Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. (Jakarta: Pena Ilmu dan Amal) Jilid 1.
_____________________
[1]Yusuf Qardawi. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan) hal.244
[2] Muhammad Jawad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)
[3] Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi Of,Cit hal 213
[4] Zakat dan infak,M.Ali Hasan( Jakarta-kencana.,2006) hal 64-65.
[5] Yusuf Qardawi, Ibid hal.417
6 Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah. (Jakarta: Pena Ilmu dan Amal) Jilid 1. hal.517