Makalah Pembangunan Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Nasional
Oleh: Bambang Satrijadi
PENDAHULUAN
Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah diperkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi: ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan dan kesatuan ekonomi nasional”. Amandemen Pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan yang dianut sekarang ini harus dapat menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan secara baik dan harmonis.
Falsafah dan makna yang terkandung dalam pasal 33 UUD 45 sungguh amat dalam, yaitu adanya filosofi “ transgenerasi ”. Bumi, air dan kekayaan alam yang menjadi dasar pembangunan bangsa Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hanya akan tercapai apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Jaminan kekayaan akan dapat bermanfaat bagi generasi masa kini dan dapat dinikmati generasi mendatang apabila kekayaan alam tidak mengalami kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan dan tidak terencana serta melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, telah didukung oleh peraturan perundang-undangan sektor seperti misalnya bidang perindustrian, kehutanan, pertambangan, pertanian, pengairan, perhubungan dan kepariwisataan, yang didalamnya telah mengakomodir prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan persoalan kerusakan dan pencemaran. Untuk itu, diperlukan suatu perlindungan bagi sumber daya alam agar tidak terus menerus mengalami degradasi akibat pelaksanaan kegiatan dan atau usaha oleh sektor tersebut. Tekanan kerusakan dan pencemaran terhadap sumber daya alam, tidak hanya berasal dari kegiatan dan atau usaha skala besar, tetapi juga berasal dari kegiatan sehari-hari orang-perorangan, rumah tangga dan kegiatan skala kecil lainnya. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya mengatur dan melaksanakan proteksi atau perlindungan terhadap sumber daya alam, yaitu udara, tanah, air, pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, pedesaan, perkotaan, lingkungan sosial agar tidak mengalami kerusakan dan atau pencemaran dari pelaksanaan kegiatan dan atau usaha, baik skala kecil maupun skala besar. Jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang, untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang, merupakan makna yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PEMBAHASAN
A. Kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup
Kebijakan pemerintah (negara) dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy. Kebijakan publik tetap ada dan terus ada sepanjang masih ada negara yang mengatur kehidupan bersama. Dalam refleksi para pemikir seperti Hobbes dan Smith dalam Priyono (2003), misalnya, kondisi asli kita berupa konflik tak berkesudahan antar individu (manusia ialah serigala bagi sesamanya). Inilah yang disebut “masalah Hobbesian tentang tatanan”. Jadi di satu pihak, orang ingin berbuat sesukanya tanpa memikirkan kebutuhan orang lain. Di lain pihak, hidup bersama hanya mungkin berdiri di atas tatanan yang mengakomodasi kebutuhan banyak orang. Mengelola tegangan keduanya merupakan alasan keberadaan kebijakan publik.
Kebijakan pemerintah (negara) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Menurut konsep demokrasi modern, kebijaksanaan pemerintah (negara) tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public opinion) yang mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Setiap kebijakan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik (Islami, 2003).
Menurut jenisnya, kebijakan pemerintah (public policy) dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan, dan peraturan-peraturan tidak tertulis namun disepakati, yaitu yang disebut sebagai konvensi-konvensi (Nugroho, 2002). Kebijakan pemerintah ini juga mencakup rencana aksi, yang meliputi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Perumusan kebijakan mempunyai persamaan dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun telah banyak kebijakan pemerintah Indonesia, rencana dan program maupun peran serta berbagai pihak, namun ternyata permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah terdorong untuk melengkapi kebijakan, rencana dan program yang telah ada, dengan dilandasi cara pandang bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus berkelanjutan.
Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
- Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi ar, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut
- Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
- Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air
- Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
- Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi
- Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
- Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan
- Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan
- Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
- Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan
- Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat
- Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah (2005-2009) di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
Sasaran pembangunan lingkungan hidup adalah: (1) Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu; (2) terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat; (3) Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor; (4) Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut; (5) membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan; (6) Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7) Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global; (8) Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan); (9) meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA; (10) regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya; (11) mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri; (12) tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup; (13) sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah; (14) membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan (15) meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan lingkungan hidup di bidang kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu; (2) Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas; (3) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu; (4) Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi tahun 2004; (5) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan; (6) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya; (7) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah; (8) berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan (9) Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan lingkungan hidup di bidang kelautan adalah; (1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu; (3) Selesainya batas laut dengan negara tetangga; dan (4) Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
Sasaran pembangunan lingkungan hidup di bidang pertambangan dan sumber daya mineral adalah: (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas; (3) Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (4) terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan; (5) Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (6) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7) terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (8) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral, (9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan (10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Untuk menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program sebagai berikut:
1. Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan
3. Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
4. Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
6. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
7. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
8. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
9. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
C. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
a. Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan
b. Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan
c. Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional
d. Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia
e. Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat (people centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan. Dapatlah dikatakan pembangunan yang berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut sebagai pembangunan yang berhasil.
Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1. Prinsip keadilan inter dan antar generasi
2. Prinsip kehati-hatian
3. Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan
4. Prinsip keberlanjutan pemanfaatan
5. Prinsip pencemar membayar
D. Pengelolaan lingkungan hidup dan otonomi daerah
Undang- undang No 32 Tahun 2004 terbit menggantikan Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU 32/2004 ini diharapkan dapat semakin memperkokoh kebijakan publik di Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini merupakan landasan dan pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan di Indonesia.
Berbagai fenomena “unproductive” dalam masa UU 22/1999 yang telah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahannya, termasuk dalam pengendalian dampak lingkungan, diharapkan dapat segera diatasi. Penyerahan kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah kabupaten/kota, di berbagai daerah ternyata tidak memberikan dukungan yang memperkuat upaya pelestarian lingkungan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya Peraturan Daerah yang cenderung “kebablasan”, tidak sejalan dengan sistem peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun di sisi lain, ada juga beberapa daerah yang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan di daerahnya. Pada umumnya daerah tersebut telah dapat menempatkan lingkungan hidup sebagai faktor pendukung pembangunan di daerahnya. Sebagai contoh kota-kota di Bali, dengan lingkungan hidup yang baik, maka pembangunan menjadi daerah wisata lebih terdukung.
Lahirnya Undang-undang No 32/2004 telah memberikan keseimbangan dalam system pemerintahan di Indonesia, termasuk di bidang lingkungan hidup. UU ini telah memberikan porsi kewenangan yang cukup kepada pemerintah Pemerintah Propinsi, yakni sebagai koordinator penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerahnya. Dengan demikian diharapkan terdapat keseimbangan dan sinergitas antara level pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU 32/2004 yang menjadi urusan wajib dan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan, seprti halnya pertambangan, pertanian, kehutanan, pariwisata dan lain sebagainya.
Sedangkan yang menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten dan kota, dengan komponen yang sama dengan urusan wajib propinsi. Dalam hal pengendalian dampak lingkungan adalah merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai urusan wajib ini akan ditaungkan dalam peraturan pemerintah.
PENUTUP
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan yang fleksibel, yang dapat mengikuti perkembangan jaman, menjadi suatu kebutuhan pokok untuk menjadikan kebijakan yang efektif. Selain itu, untuk mewujudkan kebijakan yang efektif harus didukung oleh 3 (tiga) unsur, yaitu materi kebijakan (content of policy), tata laksana kebijakan (structure of policy), dan budaya kebijakan (culture of policy). Content of policy, adalah isi dan cakupan yang komprehensif dan mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat. Structure of policy adalah kelembagaan dan aparat pelaksana dari kebijakan pemerintah. Culture of policy adalah kondisi sosial masyarakat obyek kebijakan yang akan mempengaruhi sikap dan penerimaan dari kebijakan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunningham, N., 1998. Smart Regulation; Designing Environmental Policy. Oxford University Press.
- Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
- Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2003. Status Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta
- Nugroho, R.D., 2003, Kebijakan Publik; Formulasi, Impelentasi dan Evaluasi, Elek Media Komputindo, Jakarta
- Rauf, M., 2002. Pemerintah Daerah dan Konflik Horizontal, Jurnal Ilmu Politik, 18: 27 - 35
- Ratnawati, T., 2002. Desentralisasi dalam Konsep dan Implementasi di Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogya
- Santosa, M, A. 2004. Undang-undang Lingkungan, Sebuah Tantangan. Majalah Serasi.
- Soekanto, S. dan Mamudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers. Jakarta.
- Topatimasang, R., dkk, 2000, Merubah Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Jakarta
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara RI, Jakarta
- Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup RI. Jakarta