Makalah Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup (PKLH)
Implementasi Dan Permasalahannya
Oleh Ida Bagus Made Astawa
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia, sejak permulaan keberadaannya di bumi, sudah hidup dari dan dengan lingkungannya. Semasih segala kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya, dan semasih bumi mampu memproses secara alamiah buangan/sisa yang diperlukan manusia, tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan pada lingkungan. Namun, sejalan dengan peningkatan kebutuhan dan perkembangan teknologi manusia, tampak masalah lingkungan menjadi semakin memprihatinkan. Masalah lingkungan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sangat erat hubungannya dengan masalah kependudukan dalam konteks penduduk dan pembangunan (Ananta, 1992; Mantra,2001; Moertopo, 1992). Dalam hal ini, kerusakan lingkungan tidak hanya sebagai akibat dari bertambahnya penduduk serta meningkatnya kebutuhan hidup. Terdapat proses lain yang menyertai yang menyebabkan menipisnya sumber daya alam menjadi jauh lebih parah.
Semakin meluasnya masalah lingkungan menyebabkan isu, perhatian, dan aktivitas lingkungan mulai diperkenalkan secara meluas sejak dasa warsa 1960-an. Puncaknya adalah pada dasa warsa 1970-an, yaitu dengan digelarnya The United Nation Conference on Human Environment di Stockholm oleh PBB pada tanggal 5 s/d 16 Juni 1972 (Sumaatmadja, 2001). Implementasi dari resolusi Stockholm adalah dibentuknya badan khusus yang membidangi permasalahan lingkungan oleh PBB yang dikenal dengan United Nations Environmental Programs (UNEP) yang bermarkas di Nairobi, Kenya (Soemarwoto, 1982).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidupdan Implementasinya
Terkait dengan PKLH, sebelum tahun 1984, dikenal dua program, yaitu Pendidikan Kependudukan (Population Education) dan Pendidikan Lingkungan Hidup (Environmental Education). Pendidikan Kependudukan dicanangkan oleh Depdikbud mulai tahun 1970, dengan latar belakang kekhawatiran dunia akan adanya pertumbuhan penduduk yang tidak dapat diimbangi oleh pertumbuhan bahan-bahan kebutuhan hidup. Sebagai suatu proses pendidikan, Pendidikan Kependudukan ditekankan pada informasi masalah kependudukan dengan tujuan mengubah sikap mental masyarakat ke arah hal-hal yang positif dalam menanggulangi masalah kependudukan (Sumaatmadja, 2001). Dalam hal ini, sasaran utama Pendidikan Kependudukan adalah perubahan sikap dan perilaku terhadap masalah reproduksi dan persebaran penduduk secara rasional dan bertanggung jawab.
Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan program yang dicanangkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mulai tahun 1981. International Union for Conservation of Nature and Nature Resources (IUCN) memberikan batasan Pendidikan Lingkungan Hidup (dalam Sumaatmadja, 2001) sebagai berikut. “Environmental education is a process of recogniting values and clarifying concepts in order to develop the skills and attitudes that are necessary to understand and appreciate the interrelations among man, his culture and his biophysical surrounding. Environment education is also entails practise in dicision-making, and the self-formulation of code of behaviour about the issues concerning environmental quality”
Dalam batasan itu tersirat bahwa sasaran utama dari Pendidikan Lingkungan Hidup diletakkan pada upaya mengembangkan sikap dan perilaku yang bermakna (rasional dan bertanggung jawab) terhadap masalah pengelolaan sumber daya alam. Tujuan utama dari dua program tersebut memang tampak berbeda, namun, secara implisit pada dasarnya kedua program tersebut adalah sama, yaitu ditujukan untuk menunjang terbinanya kualitas hidup penduduk secara lebih baik. Kedua program tersebut juga memiliki objek kajian yang sama, yaitu dinamika penduduk dan integrasi perilakunya (manusia) terhadap lingkungan sosial, ekonomi dan fisiknya. Persamaan lainnya juga tampak dari pendekatan pelaksanaannya, yaitu sama-sama menggunakan pendekatan multidisiplin dengan mengintegrasikan fakta, konsep, prinsip dan teori kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam berbagai studi yang relevan.
Karena adanya persamaan itulah kemudian Depdikbud, LIPI dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memprakarsai seminar-lokakarya (semiloka) yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan Juli dan Oktober 1983 serta bulan Januari 1984. Hasil tiga kali semiloka tersebut adalah disepakati penyatuan kedua program menjadi satu program, yaitu Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup yang kemudian lebih dikenal dengan Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup.
Menurut hasil semiloka tersebut, Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup adalah suatu program kependidikan untuk membina anak didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan. Sasaran akhir dari Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup adalah terbentuknya Warga Negara Indonesia yang berwawasan kependudukan dan lingkungan hidup, yaitu yang dalam tingkah laku sosial, ekonomi, politik dan budayanya berpandangan progresif terhadap masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup menuju kehidupan keluarga dan masyarakat yang serasi seimbang dalam hubungannya dengan Tuhan, lingkungan sosial dan lingkungan hidupnya (Kastama,1996). Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup sebagai program pendidikan, pada dasarnya bertujuan membentuk sikap dan perilaku manusia agar bereproduksi secara rasional, memelihara lingkungan hidup, dan bertanggung jawab terhadap kualitas kehidupan sekarang dan masa mendatang melalui proses pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup diajarkan di semua jenjang pendidikan baik formal maupun nonformal, mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi. Pendekatan yang digunakan dalam mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup di perguruan tinggi cukup bervariasi. Ada yang menggunakan pendekatan monolitik, baik sebagai mata kuliah wajib maupun sebagai mata kuliah kekhususan di program studi. Ada juga yang menggunakan pendekatan integratif, di samping juga ada yang tidak mencanangkannya sebagai mata kuliah.
Di LPTK, dengan pemberlakukaan SK Mendikbud RI Nomor 0193/U/1976, Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup menjadi mata kuliah wajib yang berdiri sendiri (monolitik) dan termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Perrtimbangan yang melandasinya adalah, sebagai lembaga yang menghasilkan tenaga kependidikan (calon guru), seorang lulusan LPTK harus memiliki kemampuan untuk mengajarkan Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup secara terintegrasi di sekolah pada mata pelajaran yang dijarkan.
Namun, dengan pemberlakukaan SK Mendikbud RI Nomor 0212/DJ/Kep/ 1983 tentang Kurikulum Inti Program Sarjana dan Program Diploma Bidang Kependidikan, yang tidak menjadikan PKLH mata kuliah wajib yang berdiri sendiri di LPTK, berbagai variasi muncul dalam mengimplementasikan materi PKLH di LPTK. Ada yang menjadikan Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup sebagai mata kuliah yang diajarkan secara monolitik dengan memasukkannya ke dalam kelompok MKDU. Ada yang memasukkan Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup kedalam Mata Kuliah Kekhususan Program Studi, seperti terlihat di IKIP Negeri Singaraja (namun, hanya di Jurusan Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi, dan PPKn). Di samping itu, ada juga LPTK yang tidak mengajarkannya secara monolitik, tetapi menyajikannya secara integratif, dengan mengintegrasikan PPendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup ke dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (dalam kelompok MKDU).
Terlepas dari variasi pengimpelementasian Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup tersebut, keberadaan PKLH secara monolitik di perguruan tinggi perlu dipertahankan, khususnya di LPTK (Kastama,1996). Sebagai calon guru, mahasiswa LPTK dituntut mempunyai persepsi yang mantap tentang kemungkinan adanya dampak negatif dari pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali atau tentang adanya interaksi negatif dengan lingkungan hidupnya, di samping karena kependudukan dan lingkungan hidup menjadi hal yang mendasar sebagai penjabaran ketentuan GBHN, terutama dalam membentuk sikap dan perilaku generasi muda berwawasan kependudukan dan lingkungan hidup.
Berarti, secara pedagogis, implementasi Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup dalam pembelajaran menuntut guru tidak hanya sekadar mampu menyajikan kepada murid contoh-contoh kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perilaku manusia, yang bahan-bahannya dapat diambil dari guntingan-guntingan koran atau yang sejenisnya. Dalam hal ini, seorang guru dituntut mampu menyadari keberadaan siswanya terkait dengan lingkungan tempat mereka berada dan mampu menstimulasi sasaran didik untuk menumbuhkan sikap dan perilaku yang mengandung etika lingkungan (Sumaatmadja, 2001). Sikap dan perilaku tersebut ditumbuhkan dengan mengajak anak didik menyadari makna lingkungan baginya dan memahami keterkaitannya dengan penduduk. Di samping itu, sikap dan perilaku yang berwawasan kependudukan dan lingkungan hidup juga perlu dimiliki dan ditunjukkan oleh seorang guru untuk dapat diteladani oleh siswanya. Berarti, untuk dapat melakukan pengintegrasian Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup ke dalam mata pelajarannya, pemahaman seorang guru tentang Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup menjadi mutlak, di samping kemampuan merespon dan keteladanannya sebagai pencinta dan pelestari lingkungan.
B. Permasalahan Pembelajaran Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup di Sekolah
Telah dikemukakan di atas bahwa PKLH di sekolah diimplementasikan menggunakan pendekatan integratif. Hasil monitoring dan supervisi Depdikbud terhadap Pendidikan Kependudukan yang diimplementasikan secara integratif di sekolah memperlihatkan adanya beberapa hambatan (Kastama, 1996). Salah satunya adalah sulitnya guru mengintegrasikan materi Pendidikan Kependudukan ke dalam bidang studi atau mata pelajarannya, walaupun GBPP sudah disiapkan. Hal yang sama juga dijumpai oleh Rideng (1997) dalam penelitiannya tentang Pelaksanaan PKLH di SMU di kabupaten Buleleng.
Terkait dengan PKLH, pada kurun waktu 1996-1999, penulis ditugaskan sebagai instruktur/nara sumber dalam Pelatihan PKLH yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikans Profinsi Bali. Peserta pelatihannya adalah guru-guru TK, SD, SLTP dan SMU/K pengajar mata pelajaran di mana PKLH diintegrasikan. Kesempatan itu juga digunakan melakukan wawancara dengan peserta pelatihan. Hasil wawancara mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi PKLH di sekolah, seperti diuraikan berikut ini.
C. Masalah Guru sebagai Tenaga Pengajar Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup
Implementasi PKLH secara integratif di sekolah terlihat memudahkan dan memperlancar pelaksanaan PKLH karena jumlah guru yang dipandang turut mengambil bagian tanggung jawab dalam melaksanakan program PKLH menjadi cukup banyak. Namun, tanggung jawab yang diemban oleh guru bersangkutan menjadi berkurang. Sementara, guru dituntut perhatian dan kemampuannya secara konprehensif menyeluruh, di samping kemampuan dasar yang dapat menjamin pelaksanaan tugasnya sesuai dengan tujuan pendidikan (Sumaatmadja, 2001). Berkurangnya tanggung jawab guru merupakan konsekuensi logis dari penerapan pendekatan integratif karena PKLH hanyalah materi titipan pada mata pelajaran yang menjadi tugas pokok guru yang bersangkutan.
Di samping itu, implementasi PKLH dengan pendekatan integratifnya terlihat tidak akan menambah beban waktu efektif suatu mata pelajaran. Namun, guru akan kesulitan mengalokasikan waktu pada PKLH karena untuk mata pelajaran pokoknya saja waktu yang disediakan sudah sedemikian ketat, sehingga sulit untuk menambahkan pokok bahasan yang dititipkan dari PKLH. Kenyataan tersebut tentu berimplikasi pada pencapaian tujuan kurikuler PKLH itu sendiri.
D. Masalah Bahan Pelajaran Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup
Pengintegrasian bahan pelajaran PKLH ke dalam mata pelajaran lain, dalam penyajiannya jelas akan memperoleh fokus bahasan dari guru yang dibebani tanggung jawab tersebut. Bisa terjadi seorang guru yang mengintegrasikan PKLH berkurang perhatiannya terhadap bahan pelajaran pokok yang seharusnya menjadi tanggung jawab profesinya, atau sebaliknya pokok bahasan PKLH menjadi sangat berkurang, bahkan mungkin terlupakan. Hal itu akan berdampak pada pencapaian tujuan kurikuler PKLH itu sendiri dan pada pencapaian kurikuler secara menyeluruh.
Di samping itu, pengintegrasian tersebut juga dapat menimbulkan terpisah-pisahnya pokok bahasan PKLH. Hal ini akan mengganggu kesatuan program PKLH, sementara keutuhan program sebagai satu kesatuan menjadi tututan dasar dalam pencapaian kurikulum (Nasution,1982). Dampaknya adalah pada sasaran didik dalam menerima PKLH sebagai program. Pemahaman siswa pada PKLH akan menjadi terkotak-kotak, tidak secara utuh dalam suatu kebulatan program yang menyeluruh. Kenyataan tersebut tentu akan menggangu pula keberhasilan tujuan kurikuler PKLH.
E. Metode dan Teknik PenyajianPendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup
Setiap pokok bahasan membutuhkan metode dan teknik penyajian tertentu yang dirasakan efektif (Salam,1997). Dengan pengimplementasian PKLH secara integratif, persoalannya terletak pada bagaimana para pengajar terampil menggunakan dan mentransfer metode yang digunakannya untuk mata pelajaran pokoknya sebagai metode untuk menyajikan pokok bahasan PKLH. Pada saat pokok bahasan PKLH memperlihatkan corak atau ciri yang khas untuk menerapkan metode tertentu, maka tidak mustahil akan timbul kesulitan dalam menghadapi metode tersebut untuk dintegrasikan dengan pokok bahasan pada mata pelajaran pokoknya. Permasalahan yang timbul pada penerapan metode dan teknik penyajian PKLH, maka akan berimplikasi pada tujuan kurikuler secara keseluruhan, baik mata pelajaran yang dititipkan maupun tujuan kurikuler PKLH itu sendiri. Dalam hal ini, guru akan lebih mengutamakan pencapaian tujuan kurikuler dari mata pelajaran yang menjadi tugas pokoknya.
F. Evaluasi Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup
Tercapainya tujuan pendidikan baru dapat diketahui bila telah dilakukan evaluasi terhadap tindakan dan kegiatan pendidikan tersebut (Salam, 1997). Dengan pendekatan integratif yang digunakan dalam mengimplementasikan PKLH sudah dapat dibayangkan bagaimana sulitnya melaksanakan evaluasi sekaligus dalam bentuk mata pelajaran yang sudah diintegrasikan. Hal tersebut akan berdampak juga pada pencapaian tujuan kurikuler.
DAFTAR PUSTAKA
- Astawa, Ida Bagus Made. 1999. “Pengertian Umum Kependudukan dan Lingkungan Hidup”. Makalah disampikan dalam Diklat PKLH untuk Guru-Guru Sekolah (SD-SLTA) bulan Nopember 1999 di Kanwil Depdikbud Provinsi Bali. Denpasar : Depdikbud Provinsi Bali
- Ananta, Aris. 1992. “Penduduk dan Pembangunan Berkelanjutan” dalam Warta Demografi Tahun XXII Nomor 9. September 1992. Jakarta : LD-FEUI.
- Depdikbud RI. 1990. Buku Pegangan Guru Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Untuk Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas. Jakarta : Depdikbud.
- Kastama, Emo.1996. Pengantar Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH). Jakarta : Depdikbud RI.
- Mantra, Ida Bagoes, 2000. Demografi Umum. Yogyakarta : Putaka Pelajar.
- Moertopo, Soegeng. 1992. “Pembangunan Berlanjut Berwawasan Lingkungan” dalam Seminar Nasional Kualitas SDM dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan, 28-29 April 1992. Yogyakarta : PAU - UGM .
- Munir, Rozy. 1996. “Pengantar PKLH”. Makalah disampaikan dalam Pelatihan PKLH Tingkat Nasional di Jakarta.
- Nasution, S.1982. Asas-Asas Kurikulum. Bandung : Penerbit Jemmars
- Rideng, I Made. 1997. “Pelaksanaan PKLH di SMU di Kabupaten Buleleng”. Dalam Aneka Widya No.1 TH.XXX Januari 1997. Singaraja : STKIP Singaraja.
- Salam, Burhanuddin. 1997. Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik). Jakarta : PT. Rineka Cipta.
- Soemarwoto, Otto. 1982. “Pengelolaan Lingkungan”, Kertas Kerja dalam Kursus AMDAL 2-17 Februari 1982. Kerjasama Kantor Menteri Negara Pengawasan Lingkungan Hidup dengan Lembaga Ekologi UNPAD Bandung,
- Sumaatmadja, Nursid, 2001. Metodologi Pengajaran Geografi. Jakarta : PT.Aksara.