Aneka Ragam Makalah

Makalah Madrasah Diniyah: Mencari Jati Diri Urgensi Madrasah Diniyah Sebagai Lembaga Penting dalam Pendidikan



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Madrasah Diniyah
(Mencari Jati Diri Urgensi Madrasah Diniyah Sebagai Lembaga Penting dalam Pendidikan)
Oleh: Ibrahim Lubis

Pendidikan itu sangat penting sekali, bagi siapapun dan oleh siapapun maka pendidikan merupakan proses yang membantu diri untuk mengembangkan potensi yang sudah dimiliki sejak Tuhan menciptakan manusia. dari pentingnya pendidikan maka yang paling penting adalah pendidikan Agama, sebab pendidikan agama tidak saja membekali diri untuk menjadi manusia yang berilmu dan ahli dibidangnya, akan tetapi pendidikan agama juga memberikan bekal dan membentuk pola kepribadian yang Islami, berbudi luhur, berakhlak mulia dan beriman kepada Allah swt.

Keberadaan lembaga pendidikan Islam saat ini seperti madrasah dan pesantren merupakan sebuah kesadaran masyrakat dan pemerintah tentang pentingnya pendidikan Agama, terlepas dari itu juga ada juga lembaga pendidikan yang tidak kalah penting dalam membina dan membentuk muslim sejati, itulah yang sering disebut Madrasah Diniyah.

Namun, tidak semua kenal dengan madrasah diniyah, apa manfaat dan fungsi serta apa tujuan madrasah diniyah, Maka dari itulah saya (Ibrahim Lubis) mencoba membahas dalam makalah ini mengenai Madrasah Diniyah terlebih peran serta urgensi madrasah diniyah dalam pengembangan pendidikan khususnya pendidikan Agama.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian dan Lahirnya Madrasah Diniyah

Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama Islam[1].

Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915[2] dan Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.

Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari, [3] seperti pembangunan madrasah awaliyah di minangkabau yang terus meningkat, di bawah pimpinan Majlis Islam Tinggi. Hampir diseluruh desa ada madrasah awaliyah yang dikunjungi oleh banyak anak laki-laki dan perempuan, sehingga dapat dikatakan bahwa anak-anak berumur 7 tahun semuanya memasuki madrasah awaliyah. Masa tersebut madrasah awaliyah diadakan pada sore hari dan kurang lebih 90 menit proses pembelajaran berlangsung. Pelajaran pada madrasah awaliyah saat itu adalah membaca alquran, ibadah, akhlak dan keimanan sebagai latihan pelajaran agama yang dilaksanakan di sekolah rakyat pagi hari.[4]

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia[5]. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[6]

Madrasah diniyah adalah madrasah yang semata-mata megajarkan ilmu-ilmu agama saja. Tujuan didirikan madrasah ini adalah untuk meyempurnakan dan melengkapi pendidikan agama yang dilaksanakan disekolah dalam jumlah waktu yang terbatas, karena itu jenjang pendidikan di madrasah diniyah mengikuti jenjang pendidikan sekolah umum.[7] Suatu hal yang amat penting mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait dengan program pendidikan diniyah ini adalah kecilnya minat para pelajar untuk memasuki madrasah diniyah, sehingga ide yang baik tersebut berjalan dengan tidak mulus. Madrasah diniyah kebanyakan atau hampir keseluruhannya hanya mengelola tingkat awaliyah yang sederajat dengan SD. Sedangkan pada tingkat SLTP dan SLTA yang sederajat dengan tingkat Wustha dan `Ulya amat jarang ditemukan atau hampir-hampir tidak ada siswa SLTP dan SLTA yang memasuki madrasah diniyah.[8]

Sejalan dengan ide-ide pendidikan di Indonesia maka Madrasah pun ikut mengadakan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi pendidikan yang menyelenggarakan madrasah mulai menyusun kurikulum yang di dalamnya sudah terdapat mata pelajaran umum, namun masih ada sebagian Madrasah yang tetap mempertahankan statusnya sebagai sekolah agama murni yaitu semata-mata memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam. Sekolah ini sering kita sebut sebagai Madrasah Diniyah. nama dan bentuk Madrasah Diniyah saat ini seperti pengajian anak-anak, pesantren, sekolah kitab dan lain- lain. Lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah, Madrasah Diniyah Wustha dan Madrasah Diniyah ‘Ulya.[9]


2. Dasar Madrasah Diniyah

      a. Dasar Religius

Islam memerintahkan belajar pada ayat yang diturunkan pada Rasulullah Saw. Oleh karena belajar itu utama dan sarana terbaik mencerdaskan umat. Perintah tersebut tidak terbatas pada jurusan duniawi saja, tapi dalam urusan ukhrawi. Firman Allah swt yaitu: 

Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. at -Taubah : 122).[10]

Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar di sebuah lembaga yang khusus mengajarkan ilmu agama yaitu Madrasah Diniyah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan akhlak anak. Oleh karena itu, dengan adanya pendidikan Madrasah Diniyah, seorang anak akan diarahkan untuk menjadi seorang anak yang memiliki pondasi agama yang kuat dan terbentuk pribadi anak yang berakhlakul karimah.

     b. Dasar Yuridis

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah secara yuridis diatur dalam Tata Perundangan Republik Indonesia. Sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan sebagai pembimbing sekaligus keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa lembaga keagamaan seperti Madrasah Diniyah diakui sebagai tempat pembinaan mental spiritual bangsa Indonesia. Secara konstitusional dalam Undang-Undang RI Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 negara menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran agamanya, termasuk kebebasan belajar di Madrasah Diniyah. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya adalah penyelenggaraan Madrasah Diniyah.

Secara operasional ketentuan Madrasah Diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren yang khusus melayani Pondok pesantren dan Madrasah Diniyah. Keberadaan Madrasah Diniyah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional diperkuat Undang-undang No. 20 Tahun 2003.[11]


3. Fungsi dan Tujuan Madrasah Diniyah

       a. Fungsi Madrasah Diniyah

Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi: Al-Qur’an Hadits, Ibadah Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Adapun fungsi Madrasah diniyah yaitu:
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan.
  • Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat antara lain: Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya dan Membantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
  • Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
  • Melaksanakan tata usaha dan program pendidikan serta perpustakaan.[12]

Dengan demikian, Madrasah Diniyah di samping berfungsi sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah (akhlak mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan agama Islam di sekolah sekolah umum.

      b. Tujuan Madrasah Diniyah

Madrasah Diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, maksud dan tujuan Madrasah Diniyah tidak lepas dari tujuan pendidikan Islam. Begitu pula tujuan pendidikan Madrasah Diniyah tidak lepas dari tujuan Pendidikan Nasional mengingat pendidikan Islam merupakan sub Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut[13] :

1) Tujuan Umum
  • Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia.
  • Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik.
  • Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.

2) Tujuan Khusus

a) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang pengetahuan antara lain : (1) Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam. (2) Memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.

b) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang pengamalan, yaitu agar siswa: (1) Dapat mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Dapat belajar dengan cara yang baik. (3) Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat. (4) Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab. (5) Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip- prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.

c) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang nilai dan sikap yaitu agar siswa: (1) Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan. (2) Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku. (3) Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam. (4) Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia dan lingkungan hidup. (5) Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan. (6) Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal. (7) Menghargai waktu, hemat dan produktif.


4. Madrasah Diniyah Formal dan Non Formal

      a. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa “Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.[14]

Berdasarkan Keterangan di diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun. akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).[15] Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi. Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Dari Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Madrasah Diniyah Formal:
  1. Memiliki tingkatan mulai TK sampai Perguruan Tinggi
  2. Pendidikan Diniyah formal Sederajat dengan Pendidikan yang Setara dengannya
  3. Diberi Hak Untuk UN (Ujian Nasional)
  4. Memiliki Ijazah
  5. Memasukkan Mata pelajaran wajib yang umum yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Kewarganegaraaan, Ipa pada tingkat SD, Sedangkan Pada Tingkat Menengah ditambah Seni Budaya
  6. Jenjang Pendidikan disesuaikan dengan Standar Pendidikan Nasional
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang ditambah pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia khsususnya untuk tingkat DU. Kelebihan Diniyah dengan madrasah adalah pelajaran keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren. pendidikan diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang mengajarkan pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum, padahal di dunia seperti sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah dan pelajaran umum tersebut. oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan[16].

         b. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang[17]. Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.”[18]


5. Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[19] Dalam program pengajaran ada bidang studi yang diajarkan seperti[20]:

a. Al-Qur’an Hadits
b. Aqidah Akhlak
c. Fiqih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
e. Bahasa Arab
f. Praktek Ibadah.

Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.

Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.


6. Jenjang Madrasah Diniyah

Jenjang pendidikan Madrasah Diniyah dapat dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

         a. Madrasah Diniyah Awaliyah

Madrasah Diniyah Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.

        b. Madrasah Diniyah Wustha

Madrasah Diniyah Wustha adalah satuan pendidikan keagamaan jalur, luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembang pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar 2 tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan meliputi : Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.

      c. Madrasah Diniyah ‘Ulya

Madrasah Diniyah ‘Ulya adalah salah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan agama Islam yang diperoleh pada jenjang Madrasah Diniyah Wustha, masa belajar 2 tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.30 Materi yang diajarkan meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.


7. Peran Madrasah Diniyah dalam Pengembangan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan sistem pendidikan untuk melatih anak didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan kesejahteraan spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia.[21] Usaha-usaha pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian dikenal dengan pendidikan nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang ternyata mampu menyediakan kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bari umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan lebih sempurna.[22]

Pendidikan Islam merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pembentukan moral dan pembangunan generasi muda oleh karena itu pendidikan yang harus dilaksanakan secara intensif dan terprogram, untuk memperoleh hasil yang sempurna. Pendidikan Islam juga bisa dilaksanakan di Madrasah Diniyah, dimana dalam Madrasah Diniyah ini santri di didik sesuai dengan ajaran Islam agar menjadi generasi Islam yang berkualitas dan berakhlak baik. Peranan Madrasah Diniyah dalam pengembangan pendidikan Islam sangatlah diperlukan. Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib di pelihara dan di pertahankan karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak para ulama, ustadz, dan sejenisnya. Berbagai model dan pola pengembangan pendidikan Islam tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengembangkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai mendasar yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pendidikan madrasah diniyah memiliki peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada peserta didik. Sehingga anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk yang berkembang di masyarakat. Membentuk kepribadian Islami dengan pondasi yang kuat melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan memberikan Tsaqafah Islamiyah (Wawasan Islami). Sehingga mereka mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah, materi lainnya juga akan diberikan adalah dasar-dasar ilmu bahasa Arab. Di samping itu, dengan adanya jenjang pendidikan ini diharapkan pendidikan Islam akan kembali solid dalam memberdayakan umat Islam di Indonesia yang sedang menuju pada masyarakat industrial dengan berbagai tantangan etos kerja, profesionalisme dan moralitas.

Dengan demikian, pendidikan Madrasah Diniyah sangatlah dibutuhkan masyarakat sebagai pengontrol dan penguasaan dalam mengarungi arus globalisasi. Dan diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi semua pihak dalam lingkungan dunia pendidikan, terutama lingkungan dunia pendidikan Islam khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA
  • Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, Jakarta: Diva Pustaka, 2004
  • Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992
  • Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, Jakarta: PT Mizan Publika, 2009
  • Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003
  • Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya (Bandung: PT. Salam Madani Semesta, 2009
  • Pemerintah RI, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokus Media, 2003
  • Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003
  • Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan, Bandung: Fokus Media, 2008
  • M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal , Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005
  • Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004
______________________
[1] Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14
[2] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, h. 33
[3] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, h. 119
[4] Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992), 122
[5]Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam (Jakarta: PT Mizan Publika, 2009), h. 64
[6]Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, h. 42
[7]Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, h. 115
[8] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, h. 116
[9] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), h. 7
[10] Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya (Bandung: PT. Salam Madani Semesta, 2009), h. 206
[11] Pemerintah RI, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Fokus Media, 2003), Cet. 2, hlm.19
[12] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hlm. 42.
[13] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, hlm. 21-24
[14] Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan (Bandung: Fokus Media, 2008), h. 2
[15] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[16] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007
[17] Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan, h. 2
[18] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
[19] Pemerintah RI, Undang-Undang no 73 tahun 1991, Pasal 22 ayat 3
[20] M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005), h. 42
[21] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), h. 27.
[22] Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, h. 211


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved