Makalah Hukum Khitan dalam Islam
Oleh: Ibrahim Lubis, MA
BAB I
PENDAHULUAN
Khitan merupakan perintah rasulullah SAW untuk dilaksanakan umat Islam di seluruh dunia. Kewajiban muslim laki-laki untuk melakukan khitan merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan. Sedangkan bagi wanita hukum khitan menurut kebanyak ulama menyatakan hukumnya sunnah, namun ada pula yang menganjurkan untuk dilakukan. Umumnya khitan pada wanita dilaksanakan pada saat bayi atau setelah 7 hari dia dilahirkan, hal ini dimaksud agar kulit yang akan dipotong tidak mengeras dan tidak menimbulkan rasa sakit.
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Hukum Khitan dalam Islam
Makalah Hukum Khitan dalam Islam
A. Pengertian Khitan
Menurut pengertian bahasa, khitan berarti memotong. Sementara menurut pengertian Istilah syariat Islam, khitan adalah memotong secara tertentu dari bagian anggota tubuh tertentu.
B. Pengertian Khitan Menurut Ulama
Khitan menurut al-mawardi adalah memotong kulit yang menutupi pucuk dzakar laki-laki atau disebut juga dengan hasyafah. Idealnya yang dipotong adalah mulai dari pangkal pucuk dzakar dan minimal masih ada yang menutupi sisa sedikit.
Menurut Imam Haramain khitan yang benar bagi laki-laki adalah memotong kulup yaitu kulit yang menutupi pucuk dzakar sehingga tidak ada sedikitpun sisa kulit yang tersisa.
Menurut Ibnu Shabagh khitan berarti memotong pucuk kulit pada bagian dzakar atau yang terpenting pucuk dzakar dapat terbuka.
C. Kewajiban Berkhitan
Bersumber dari abu hurairah RA sesungguhnya nabi Muhammad SAW bersabda” Ibrahim sang kekasih Allah yang maha pengasih dan penyayang berkhitan setelah usia delapan puluh tahun. Ia berkhitan di qudum” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan kewajiban khitan. Namun perbedaan tersebut hanya pada wanita. Sedangkan pada laki-laki ulama seperti asy-syafi`i, Imam Malik, Abu Hanifah dan ulama lainnya mewajibkan laki-laki untuk berkhitan.
BAB III
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa bagi seluruh umat Islam yang laki-laki diwajibkan untuk melakukan khitan, ketentuan waktu untuk berkhitan ini yang saya ketahui dan menurut bebrapa ulama adalah ketika berumur 7 sampai 10 tahun atau lebih, pada dasarnya ketentuan tersebut adalah untuk menghindari efek samping dan rasa sakit jika khitan tersebut dilakukan pada umur-umur yang terhitung masih belia. sedangkan bagi wanita hukum khitan ada yang menyatakan wajib namun kebanyakan pendapat adalah sunnah yang dianjurkan. pelaksanaanya ketika masih bayi atau setelah 7-15 hari setelah dilahirkan. demikian Makalah Hukum Khitan dalam Islam semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
- Hasan, M. Ali.2003.Masail Fiqhiyah al-Haditsah.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Louis Ma’luf, Al Munjid Fi al-lughah Wa A’lamu, (Baerut: Darul Masyriq, 1986).
- Abdul Aziz Dahlan et al, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
- Ahmad Ma’ruf Asrori dan Suheri Ismail, Khitan Dan Aqiqah: Upaya Pembentukan Generasi Qur ’ani, (Surabaya: Al Miftah, 1998).
- M. Nipan Abdul Halim, Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan Dan Maknanya), (Jakarta: Pustaka Amani, 2001).
- Harun Nasution, et. al, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Sabdodadi, 1992).
- Abu Bakar Usman Bin Muhammad Dimyati al-Bakri, I’anatut Thalibin, Juz IV, (Baerut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, t.t). Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz I, (Baerut: Dar al-Fath Lil A’lamu Al Araby, 2001).