Makalah Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Oleh: Ibrahim Lubis, MA
Berdasarkan pembagian fiqih muammalah, adapun ruang lingkupnya terbagi dalam dua bagian yaitu:
1. Ruang lingkup Muammalah Adabiyah
Hal-hal yang termasuk ruang lingkup Muammalah Adabiyah yaitu Ijab dan Kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pedagang, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang terkait dengan peredaran harta.[1]
2. Ruang Lingkup Muammalah Madiyah
Adapun ruang lingkup Muammalah Madiyah yaitu:
a. Jual beli (al-bai at-tijarah)
b. Gadai (Rahn)
c. Jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhamam)
d. Pemindahan utang (tafjis)
e. Jatuh bangkit (al-hajru)
f. Batas bertindak (al-hajru)
g. Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
h. Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
i. Sewa-menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
j. Upah (ujral al-amah)
k. Gugatan (asy-syu`fah)
l. Sayembara (al-jialah)
m. Pembagian kekayaan bersama (al-qismah)
n. Pemberian (al-hibbah)
o. Pembebasan (al-ibra) damai (ash-shulhu)
p. Masalah-masalah tentang bunga bank, asuransi, kredit dan masalah lainnya
Berkenaan dengan ruang lingkup yang telah dijelaskan diatas akan diuraikan satu persatu dalam pembahasan selanjutnya. Kendatipun ruang lingkup yang telah diuraikan, bukan merupakan satu-satunya batasan ruang lingkup dalam pembahasannya, sebab banyak lagi yang akan dibahas mengenai ruang lingkup dalam kajian fiqih muammalah. Setidaknya, dengan mengetahui penjelasan mengenai ruang lingkup pembahasan fiqih muammalah di atas, sudah menjadi ketentuan standar untuk mengetahui dan memperdalam kajiannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Hendi Pustaka, Fiqih Muammalah, Bandung: Gunung Jati Press, 1997
- M. Hasbi Ash Shiddieqie, Pengamat Fiqih Muammalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
- Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiah, 1973
- Nana masduki, fiqih muammalah, bandung: IAIN Sunan Gunung Ampel, 1987
- H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, bandung: Pustaka Setia,2001
- Abdul Majid, Pokok-pokok Fiqih Muammalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN SGD, 1986
________________
[1] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah (bandung: Pustaka Setia,2001), h. 18