BAB I
PENDAHULUAN
Menggali potensi pesantren, baik dalam konteks Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun (selanjutnya wajar dikdas), maupun peningkatan akses pendidikan, menjadi sangat signifikan. Ini disebabkan, bukan hanya karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat di masyarakat, tetapi juga karena jumlahnya yang sangat besar, sebagaimana dalam data EMIS 2006, ada sekitar 16.015 buah pesantren.
Dengan melihat potensi tersebut, maka target menaikkan daya serap program wajar dikdas 9 tahun dapat dipandang dengan penuh optimis, dan oleh karena itulah, maka pelibatan langsung institusi pesantren dalam akselerasi wajar dikdas 9 tahun menjadi sangat strategis. Berbagai pola pendidikan dasar telah diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengikuti pendidikan dasar, baik pada jalur pendidikan formal seperti SD/MI, SMP/MTs, maupun pada jalur pendidikan nonformal seperti program Paket A dan Paket B. Tetapi belum seluruh anak usia wajar dikdas mendapat kesempatan memperoleh pendidikan dasar.
Dengan melihat potensi tersebut, maka target menaikkan daya serap program wajar dikdas 9 tahun dapat dipandang dengan penuh optimis, dan oleh karena itulah, maka pelibatan langsung institusi pesantren dalam akselerasi wajar dikdas 9 tahun menjadi sangat strategis. Berbagai pola pendidikan dasar telah diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengikuti pendidikan dasar, baik pada jalur pendidikan formal seperti SD/MI, SMP/MTs, maupun pada jalur pendidikan nonformal seperti program Paket A dan Paket B. Tetapi belum seluruh anak usia wajar dikdas mendapat kesempatan memperoleh pendidikan dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Direktur Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren), Departemen Agama, H. Amin Haedari, Program Wajar Dikdas 9 tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah dikembangkan dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan yang memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks. Dalam dimensi sektoral tersebut, Program Wajar Dikdas 9 Tahun tidak cukup hanya berorientasi pada SDM dalam rangka menyiapkan tenaga kerja.
Program Wajar Dikdas 9 tahun harus dilihat dalam perspektif pembangunan Insan Indonesia yang beriman, cerdas dan kompetitif. Dalam perspektif demikian, maka program wajar dikdas 9 tahun pada Pesantren Salafiyah harus lebih berperan dalam meletakkan landasan bagi pengembangan seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Potensi manusia Indonesia yang dikembangkan melalui: (1) Olah hati untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti, atau moral, membentuk kepribadian unggul, membangun kepemimpinan dan entrepreneurship; (2) Olah pikir untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Olah rasa untuk meningkatkan sensitifitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya; dan (4) Olah raga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, dan kesigapan fisik serta keterampilan kinestetis[1].
Program Wajar Dikdas 9 tahun harus dilihat dalam perspektif pembangunan Insan Indonesia yang beriman, cerdas dan kompetitif. Dalam perspektif demikian, maka program wajar dikdas 9 tahun pada Pesantren Salafiyah harus lebih berperan dalam meletakkan landasan bagi pengembangan seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Potensi manusia Indonesia yang dikembangkan melalui: (1) Olah hati untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti, atau moral, membentuk kepribadian unggul, membangun kepemimpinan dan entrepreneurship; (2) Olah pikir untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Olah rasa untuk meningkatkan sensitifitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya; dan (4) Olah raga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, dan kesigapan fisik serta keterampilan kinestetis[1].
Pencanangan gerakan wajar dikdas 9 tahun sudah ditetapkan sejak tahun 1994, toh legalitas penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren baru memperoleh bentuknya pada tahun 2000 dan mulai terselenggara melalui program Wajib Belajar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah. Dasarnya Surat Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor : 1/U/KB/2000 dan Nomor: MA/86/2000, tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola wajib Belajar Pendidikan Dasar[2].
Pada level implementasi, hal itu dapat dilihat dengan kemunculan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Nomor : E/83/2000 dan Nomor : 166/c/Kep/DS/2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Ada pula Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Nomor : Dj.II/526/2003 dan Nomor : 6016/C/HK/2003 Tahun 2003, tentang Ujian Akhir Nasional Program Program Wajib Belajar Sembilan Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah. Serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/239/2001 tentang panduan Teknis Penyelenggaraan Program wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Selain program wajib di atas, di pondok pesantren juga diselenggarakan pelayanan pendidikan nonformal melalui pendidikan kesetaraan paket A setara MI-SD, Paket B setara MTs-SMP dan paket C setara MA-SMA. Dengan pendidikan kesetaraan diupayakan perluasan akses terhadap wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sekaligus memberikan layanan pendidikan menengah bagi mereka yang membutuhkan pendidikan lanjutan yang tidak memungkinkan melalui jalur pendidikan formal.
Sesuai pasal 36 dan 38 UU No. 20 tahun 2003[3], kelembagaan program paket C di lingkungan pondok pesantren dikembangkan dengan mengacu pada standar nasional, dan Permendiknas RI no. 23 tahun 2006 yang mengisyaratkan tentang acuan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan kerangka perubahan itulah, maka pengembangan Pendidikan Kesetaraan Paket C khususnya, diarahkan untuk memiliki relevansi dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku sekaligus memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan masyarakat, sekaligus pada sisi yang lain semakin mengokohkan eksistensi dan jati diri Pondok Pesantren sebagai satuan Pendidikan Islam yang secara integral menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari paparan diatas kita dapat mengetahui lebih jelas tentang beberapa kebijakan pemerintah baik dari keseliruhan republik Indonesia maupun pemerintahan daerah serta sebab lahirnya kebijakan tersebut. Program pemberantas buta aksara telah lama dicanangkan oleh pemerintah. Namun, sampai saat ini hal itu belum juga tuntas disebabkan berbagai faktor. Wajib belajar merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan buta aksara di Indonesia. Kemudian pendidikan kejuruan bertujuan untuk melahirkan siswa yang memiliki life skill dan soft skill dapat menentukan dan membuka lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing peserta didik. Mudah-mudahan paparan dalam makalaha ini menambah khazanah keilmuan bagi semua kalangan.
DAFTAR PUSTAKA
- Fadlullah, Orientasi Baru Pendidikan Islam, (Jakarta: Diadit Media, 2008)
- Humam, As’ad,, Buku Iqro; Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an, edisi revisi, (Yogyakarta: Balai Litbang LPTQ Nasional, 2002)
- Ary G Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia,( Jakarta : Bima Aksara, 1986)
__________________
[1] Ary G Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia,( Jakarta : Bima Aksara, 1986), h. 103
[2] http://refdak.wordpress.com
[3] SISDIKNAS no 20 tahun 2003