Aneka Ragam Makalah

Makalah Pengertian Masyarakat Desa



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pengertian dan ciri-ciri Masyarakat Desa
Oleh: Ibrahim Lubis

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Masyarakat Desa
Adalah hal sukar untuk menentukan kriteria yang membedakan desa dengan kota. Beberapa kriteria yang diajukan dalam pengertian desa kadang-kadang terasa tidak ekslusif artinya pengertian yang diajukan tidak bisa memisahkan desa dari kota. Sebut saja aspek kerukunan seperti yang diajukan oleh Sayogyo, aspek ini tidak bisa menjadi satu-satunya kreteria dalam menetukan desa.[1] Beberapa hal yang akan sering ditemukan dalam pengertian desa adalah wilayah, lingkungan, unit pemusatan penduduk, corak agraris.[2] Dalam hal merumuskan pedesaan, adalah hal yang sangat urgen sekali bahwa desa harus dipandang dengan segala aspeknya, penduduk, interaksi masyarakatnya, corak-coraknya, geografinya, ekonomi dan sebagainya. Dengan begitu pengertian desa yang lebih baik akan bisa dirumuskan.

Kajian sosiologis yang mempelajari interaksi yang terjadi pada masyrakat pedesaan adalah sosiologi pedesaan[3], kajian ini berangkat dari asumsi bahwa untuk membedakan kota dengan desa maka harus dikaji perbedaan interaksi-interaksi masyrakat yang kemudian akan menghasilkan perbedaan yang jelas. Asal kata “desa” adalah “deshi” yang merupakan bahasa Sanksekerta yang berarti tanah kelahiran ataupun tanah tumpah darah. Pada pengertian selanjutnya, ketika kata ini diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, kata desa berarti menunjukkan wilayah hukum di Jawa.[4]

Istilah ini tampaknya merupakan pengertian desa yang sudah tercoraki politik. Berkaitan dengan itu, UU no. 5 tahun 1979 mempertegas arti pengertian desa dalam lingkup hukum yakni kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, dan berhak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5] Ini merupakan penyeragaman istilah desa di seluruh negeri.

Pada perkembangan selanjutnya, UU no. 22 tahun 1999 kembali mempertegas makna desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Wilayah pedesaan adalah wilayah yang penduduknya mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi wilayah sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan nasional dan kegiatan ekonomi.

Sebuah pengertian yang lebih jelas diberikan oleh Birtanto bahwa desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain.[6] Selain itu beliau juga memberikan pengetian lain terhadap desa dengan menggunakan sisi pandang yang berbeda bahwa desa adalah unit-unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak jauh dari kota, dan desa dalam arti administratif sebagai kelurahan yakni wilayah yang dipimpin oleh seorang lurah.[7]

2. Ciri-Ciri Masyarakat Desa
Ada beberapa ciri esensial yang membedakan masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan. Pada umumnya, perbedaan ini berdasarkan pada sifat masyarakat desa yang homogen yang berbeda dengan masyarakat urban yang relatif lebih heterogen. Kehomogenan masyrakat pedesaan ini bisa dilihat dari stratifikasi sosial yang ada, suku yang sama dan bahkan di beberapa desa, mayritas penduduknya berasal dari keluarga yang sama.

Kehomogenan ini selanjutnya akan mebawa dampak lain yang positif maupun negatif. Salah satu dampak yang muncul dari kehomogenan masyarakat pedesaan adalah keakraban seluruh komponen masyarakat desa. Adalah merupakan hal sangat umum bahwa di masyrakat desa saling mengenal seluruh anggota sosial masyrakat. Hal ini merupakan dampak positif dari kehomogenan masyarakat. Dalam hubungannya dengan dakwah dalam pembinaan agama masyarakat, hal ini memberi peluang yang sangat bagus dimana kecepatan menyebarnya pesan-pesan dakwah lebih daripada pada masyarakat yang tidak kenal satu sama lainnya.

Kehomogenan masyarakat pedesaan ini, selain membawa dampak keakraban juga akan membawa dampak positif lainnya, yakni bahwa nilai-nilai yang dianut oleh seorang individu akan sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual lainnya yang berinteraksi dengannya. Hal ini dapat dijelaskan bahwa keakraban dan saling kenal antar anggota masyrakat merupakan akibat dari seringnya mereka bertemu, interaksi yang terus menerus,[8] dengan begitu individu dalam masyrakat desa akan selalu menjaga nilai-nilai yang dianut oleh lawan interaksinya. Dengan begitu dakwah yang berhasil mempengaruhi salah satu individu anggota masyarakat mempunyai peluang untuk mempengaruhi individu yang lain.

Sedangkan dampak negatif dari kehomogenan masyrakat pedesaan adalah kurangnya persaingan yang mengakibatkan lesunya mobilitas sosial, baik mobilitas horisontal, geografis maupun vertikal.[9] Hal ini diduga keras karena pengaruh dari kestatisan masyarakat desa, baik karena hanya tinggal di suatu lingkungan saja, pada satu masyarakat sosial saja , profesi yang sama dan kelas sosial yang sama. Pada umumnya, hubungan-hubungan yang ada pada masyrakat pedesaan dibangun atas beberapa dasar sebagai berikut:

1. Hubungan Kekerabatan
Hubungan berdasarkan kekerabatan adalah dasar yang paling umum yang akan ditemukan pada masyarakat pedesaan. Semakin kecil atau semakin primitif sebuah masyarakat maka hubungan kekeluargaan ini akan semakin kuat dan sering menjadi satu-satunya dasar hubungan dalam masyarakat tersebut. Dalam hal ini, pimpinan atau kepala suku adalah orang yang sangat penting dalam membentuk tingkah laku anggota masyrakat, karena dalam hubungan berdasarkan kekerabatan ini melahirkan corak penghormatan terhadap sebuah keturunan dari atas hingga ke bawah.[10]

2. Hubungan Terroterial
Ini adalah hubungan yang didasarkan kepada ikatan hubungan atas wilayah yang ditingali. Dampak dari hubungan seperti ini adalah adanya penilaian yang berbeda terhadap penduduk asli yakni yang sudah lama mendiami wilayah tersebut dengan orang pendatang.[11]

3. Hubungan Berdasarkan Tujuan Khusus
Hubungan ini dapat kita lihat pada oraganisasi-organisasi yang terdapat dalam masyarakat, baik organisasi sosial, politis, maupun ekonomi. Hubungan yang berasaskan prinsip ini memberikan peluang interaksi yang lebih luas bagi anggotanya.

4. Asas Ikatan Dari Atas
Prinsip ini menanamkan sikap menghargai atasan dan rasa ketergantungan kepadanya. Apa yang yang bersumber dari atas merupakan pedoman yang layak ditaati sebagai aturan pola tingkah laku.[12]

DAFTAR PUSTAKA
  • Sayogyo, Sosiologi Pedesaan (Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1995)
  • Birtanto, Pengantar Geografi Desa (Yogyakarta: UD Spring, 1977)
  • Kartohadikusumo Sutardjo, Desa (Jakarta: Balai Pustaka, 1984)
  • Soesabdo Marmo Soedjono, UU no. 5Tahun 1979 (Jakarta: Bina Aksara, 1981)
  • Birtanto, Interaksi Kota-Desa (Jakarta: Ghalia, 1983)
  • Joseph S. Rouceh dan Roland L. Warren, Pengantar Sosiologi (Jakarta: Bina Aksara, 1984)
  • G. Kartasapoetra dan L. J. B., Sosiologi Umum (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
  • Sapari Imam Asy’ari, Sosiologi Kota dan Desa (Surabaya: Usaha Nasional, 1993)
__________________
[1] Sayogyo, Sosiologi Pedesaan (Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1995), h. 28.
[2] Birtanto, Pengantar Geografi Desa (Yogyakarta: UD Spring, 1977), h. 8.
[3] Sosiologi Pedesaan ialah kajian mengenai penduduk desa dalam hubungan dengan kelompoknya. Ia menggunakan metode dan prinsip sosiologi umum dan menggunakannya dalam kajian mengenai penduduk desa. Ia mengkaji ciri-ciri penduduk desa, organisasi sosial desa, dan berbagai lembagai dan assosiasi yang berfungsi di dalam kehidupan sosial desa, proses sosial yang penting seperti yang terdapat dalam kehidupan di desa, pengaruh perubahan sosial atas organisasi sosial desa, dan beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.
[4] Kartohadikusumo Sutardjo, Desa (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 10.
[5] Soesabdo Marmo Soedjono, UU no. 5Tahun 1979 (Jakarta: Bina Aksara, 1981)
[6] Birtanto, Interaksi Kota-Desa (Jakarta: Ghalia, 1983), h. 15.
[7] Birtanto, Pengantar, h. 17.
[8] Joseph S. Rouceh dan Roland L. Warren, Pengantar Sosiologi (Jakarta: Bina Aksara, 1984), h. 100.
[9] G. Kartasapoetra dan L. J. B., Sosiologi Umum (Jakarta: Bina Aksara, 1987), h. 58.
[10] Sapari Imam Asy’ari, Sosiologi Kota dan Desa (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), h. 100.
[11] Ibid.
[12] ibid., h. 108.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved